Salah Satu Pintu Surga Sudah Ditutup

PADA suatu hari Harits al-Uqla dia menangis tatkala mengantarkan jenazah ibundanya.

Dia adalah seorang alim ulama yang seharusnya tabah mendapatkan musibah itu.

Yang seharusnya bersabar mengucapkan Innalillahi wa Inna Ilaihi Roojiuun.

Orangorang yang mendapati dia menangis maka orangorang berkata:

“Kenapa engkau menangis?”, maka dia menjawab: “Bagaimana aku tidak akan menangis, salah satu pintu surga sudah ditutup buatku.”

 

 

[Ustadz Dr. Syafiq Basalamah]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2311355/salah-satu-pintu-surga-sudah-ditutup#sthash.gwNWufOd.dpuf

Yakin Pertolongan Allah

Modal utama para Nabi dan Rasul dalam menjalankan amanah dakwah adalah keyakinan yang utuh dan menyeluruh bahwa dirinya akan ditolong Allah Ta’ala. Sebagai bukti kita bisa belajar dari apa yang dialami oleh Nabi Yusuf AS.

Sejak kecil beliau telah menghadapi cobaan hidup luar biasa. Beliau didengki saudaranya sendiri, bahkan dibuang ke dalam sumur hingga akhirnya dijual ke Mesir, difitnah hingga dipenjara. Jika mau didata, Nabi Yusuf tidak pernah mengalami masa hidup kecuali selalu dalam kesulitan demi kesulitan.

Tetapi, Nabi Yusuf memiliki satu keyakinan bahwa Allah pasti menolongnya. Dan, karena itu, komitmen dalam kebenaran menjadi pilihan hidup yang tak pernah tergoyahkan, meski ia harus menghadapi penderitaan. “Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku” (QS. Yusuf [12]: 33).

Ibnu Katsir menjelaskan Nabi Yusuf lebih memilih dipenjara daripada melakukan perbuatan keji (kemesuman). Dan, pilihan demikian itu tidak mungkin terucap kecuali oleh jiwa yang seutuhnya yakin dengan pertolongan Allah.

Ungkapan lain yang penuh keberanian dalam hal keyakinan akan pertolongan Allah ini disampaikan Nabi Nuh AS kepada kaumnya. “Dan bacakanlah kepada mereka berita penting tentang Nuh di waktu dia berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, jika terasa berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengan ayat-ayat Allah, maka kepada Allah-lah aku bertawakal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku). Kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.” (QS Yunus [11]: 71).

Pertanyaannya kemudian, apa yang membuat mereka memiliki keyakinan utuh-menyeluruh terhadap pertolongan Allah? Ada dua hal yang bisa kita ambil hikmah dari kisah Nabi Yusuf dan Nabi Nuh AS. Pertama, niat yang suci murni dan cita-cita besar bagi kemaslahatan umat manusia. Kedua, tidak ada ketergantungan diri melainkan kepada Allah SWT.

Dengan kata lain ada independensi mental. Hal ini terbukti dari ungkapannya, “Jika kamu berpaling (dari peringatanku), aku tidak meminta upah sedikitpun dari padamu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya aku termasuk golongan orang-orang yang berserah diri (kepada-Nya).” (QS Yunus [10]: 72).

Dengan demikian, selama niat hidup kita adalah suci murni, ikhlas ingin mengharap ridha Allah, kemudian tidak kita pikirkan melainkan maslahat kehidupan umat manusia, yang justru dengan itu semua kesempitan, kesulitan dan ketidaknyamanan hidup terasa terus menghampiri, jangan pernah bingung apalagi putus asa.

Maju terus dan kobarkan semangat independensi mental dalam diri atas dasar iman. Insya Allah akan tiba pertolongan-Nya. Dan, bagaimana keyakinan akan pertolongan-Nya akan Allah abaikan sementara terhadap prasangka baik saja Allah langsung jawab. “Aku (Allah) sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku.” (HR Bukhari Muslim).

 

 

Oleh: Imam Nawawi

sumber: Republika ONline

Kali Kedua, Matahari Berada di Atas Kabah

Perhimpunan Astronomi Jeddah mengatakan, Jum’at (15/7) matahari akan tepat berada di atas Kabah untuk kedua kali di tahun ini. Ketua Perhimpunan Astronomi Jeddah, Majid Abu Zahr mengungkapkan secara detil, matahari akan terjadi pada pukul 12.27 waktu setempat usai waktu Dzuhur.

“Matahari akan berada di tengah-tengah, tepat berada di atas Kabah. Matahari akan kembali menuju selatan melalui garis khatulistiwa,” ujar Abu Zahr seperti dilansir Arab News, Rabu (13/7).

Ia menambahkan, situasi astronomi seperti ini membantu dalam pelaksanaan penentuan arah kiblat bagi mereka yang tinggal jauh dari Makkah. Seperti negara-negara Arab dan Islam lainnya, serta semua daerah di mana matahari berada di cakrawala pada saat itu.

Penentuan ini dapat dilakukan dengan cara memantau bayangan sepotong kayu atau plastik dengan posisi berdiri atau vertikal. Arah kiblat akan berada pada sisi yang berlawanan dari bayangan.

“Pada bulan Mei, matahari tepat berada di atas Ka’bah untuk pertama kalinya di tahun ini,” papar Abu Zahr. 

sumber:Republika ONline

Ini Hukum Penukaran Uang Baru

Menjelang Idul Fitri, masyarakat berbondong menukarkan uangnya dengan uang pecahan baru. Tradisi berbagi kepada kerabat dengan pecahan uang baru sudah terjadi selama bertahun-tahun.

Memanfaatkan peluang ini, muncul banyak jasa penukaran uang pecahan baru. Ada yang resmi dari Bank Indonesia, ada pula yang dilakukan masyarakat dengan membuka jasa penukaran di pinggir jalan. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan para ulama terhadap penukaran uang dengan uang pecahan baru?

Program Studi Ekonomi Syariah IPB pernah mengeluarkan pandangan soal ini. Disebutkan, pada dasarnya jual beli mata uang yang diistilahkan dengan tijarah an-naqd atau al-sharf dibolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kebolehan tersebut didasarkan kepada hadis Rasulullah SAW, “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim nomor 1210; a-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).

Emas dan perak pada hadis di atas dapat dihukumkan dengan mata uang pada saat ini. Berdasarkan hadis di atas, jika terjadi tukar-menukar antara dua jenis yang sama yaitu emas dengan emas atau perak dengan perak, maka harus memiliki berat atau timbangan yang sama, dan penyerahannya dilakukan secara kontan.

Adapun pertukaran antara dua jenis yang berbeda yaitu emas dengan perak, maka boleh saja ada kelebihan dalam berat maupun timbangan namun harus tetap dilakukan secara kontan. Jika uang kertas Rp 10 ribu hendak ditukar dengan pecahan yang lebih kecil, misal Rp 1.000 maka harus berjumlah sebanyak sepuluh lembar uang ribuan.

Prodi Ekonomi Syariah IPB menyebutkan, dalam praktik tukar uang ini ada potensi riba yang mengancam. Jika si penukar mendapatkan jumlah uang lebih sedikit dari yang ditukar, maka hal ini jatuh kepada hukum riba yang dilarang.

MUI Jawa Timur juga pernah mengeluarkan pendapat soal larangan penukaran uang baru. MUI Jawa Timur menemukan praktik penukaran uang di pinggir jalan sudah mematok penukaran Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 10 ribu, penukar hanya mendapatkan Rp 90 ribu. Penukaran jenis ini yang dilarang.

Sementara jika penukaran nilai yang diberikan sama, lalu si penukar memberi uang jasa setelah penukaran dengan jumlah yang tidak ditentukan, hal ini diperbolehkan.

Pandangan ini juga diamini MUI Kudus. Menurut MUI Kudus, bisnis penukaran uang tidak selamanya diharamkan, karena harus disesuaikan dengan akad transaksinya.

Jika akad transaksinya penyedia jasa mengungkap secara langsung permintaan uang jasa atas jerih payahnya mengantre untuk menukar uang di bank, maka transaksinya dianggap sah.

Artinya, masyarakat yang membutuhkan uang pecahan menyerahkan uangnya sesuai dengan jumlah uang pecahan yang dibutuhkan. Sedangkan besarnya kompensasi jasa atas jerih payahnya mengantre untuk mendapatkan uang pecahan di bank harus sesuai kesepakatan keduanya.

Namun, jika sudah langsung dipotong dalam penukaran, sehingga si penukar mendapat uang yang lebih sedikit maka hal tersebut yang harus diwaspadai. Apalagi si penjual sudah mematok paket-paket penukaran yang tidak bisa ditawar.

Penukaran uang sejenis, baru diperbolehkan jika pertukarannya tidak disertai lebihan. Artinya, dengan nilai yang sama. Misalnya, uang 100 ribu ditukar dengan pecahan 5.000-an yang nilainya juga 100 ribu tanpa dikurangi atau dilebihkan. Bentuk pertukaran uang yang semacam ini boleh.

Adapun sesudah pertukaran itu terjadi, jika pihak yang menukar ingin berterima kasih dengan memberikan sejumlah uang sebagai balas jasa kepada pihak yang telah menukarkan uang, hal itu sah atau boleh selama besarannya tidak ditentukan sebelumnya dan tidak dipersyaratkan.

Din Syamsuddin pernah mengatakan, jasa penukaran uang tersebut masih wajar selama tidak ada unsur paksaan dari penyedia jasa. Dengan konsep fikih antarodhin min kum antara masing-masing pihak sukarela, maka transaksi jasa semacam itu sah secara syariah.

Namun, kata Din, pengecualian terjadi manakala ada unsur paksaan, penipuan, dan kebohongan dalam transaksi jasa tersebut. Selama potongan yang dikenakan kepada konsumen diberitahu oleh penyedia jasa dan konsumen menerima ketentuan tersebut, maka sudah sah secara agama.

 

 

Oleh: Hafidz Muftisany

sumber: Repblika ONline


Baca juga: Waspadai Transaksi Riba Saat Tukar Uang Receh di Jalan

Berlatih Marah yang Elegan pada Pasangan

BAHTERA rumah tangga tidaklah semulus cerita Cinderella. Cinderella adalah dongeng di mana dua manusia sempurna tanpa cacat bersatu dalam mahligai rumah tangga. Kita bukan di negeri dongeng, kita adalah manusia yang hidup dikelilingi realitas dan idealitas.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sahabat Umar, juga tidak steril dari konflik dengan pasangan. Tentunya konflik ini bukan ala sinetron yang berlebihan dan tidak berhikmah.

Antara kita dan pasangan, seringnya kita menginginkan pasangan bisa bersikap atau memiliki karakter yang sama dengan kita. Seperti dalam sebuah organisasi, misalkan kita yang memimpin, inginnya semua orang setuju dengan apa yang kita mau.

Hal ini tidaklah mungkin untuk menjadi kenyataan. Karena kita dan pasangan tumbuh dan berkembang dari lingkungan yang berbeda. masing-masing memiliki isi kepala, isi hati, dan sudut pandang sendiri dalam melihat sesuatu. Perbedaan ini yang mungkin suatu waktu menimbulkan konflik. Konflik yang menyebabkan satu pihak sangat marah dengan pihak lainnya.

Apabila kemarahan melanda, tentunya tidak disarankan untuk mengekspresikan dengan cara meledak-ledak di depan pasangan. Apalagi di depan anak-anak. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan apabila amarah kita tersulut atas kesalahan pasangan.

Hal yang pertama dilakukan adalah ucapkan istighfar. Mohon ampun pada Allah. Istighfar akan meringankan hati kita.

Selanjutnya, klarifikasi secara detail duduk permasalahan. Mungkin jika mengikuti nafsu, emosi akan meluap-luap. Tapi sebisa mungkin, tahan dulu. Bicara dalam keadaan emosi bisa memperburuk keadaan, karena terkadang kita ingin menumpahkan kekesalan, bahkan kekesalan yang telah lalu.

Jika sudah bisa mengendalikan diri, mungkin kita perlu beberapa jam untuk bisa benar-benar meredam kemarahan. Bantulah dengan salat dan berdoa. Adukan semua persoalan pada Allah. Semua kekesalan, kecewa, adukan saja. Dan tak lupa, minta dibukakan jalan untuk solusi.

Jika diri sudah tenang, mulailah berbicara dengan pasangan. Ingat, ubah mindset kita bahwa yang akan dibicarakan adalah dalam rangka mencari solusi, bukan untuk menambahkan kekesalan. Tak lupa, ada unsur saling menasehati dalam rumah tangga. Berikan nasihat pada pasangan atas kesalahan yang dilakukan, dan apa dampak buruknya.

Semoga beberapa hal tersebut bisa menambah sakinah, mawaddah dan rahmah dalam rumah tangga.

 

[muslimahzone]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2311032/berlatih-marah-yang-elegan-pada-pasangan#sthash.eTol8ITf.dpuf

Kenapa Pasangan Bisa Selingkuh?

BERBAGAI kasus perselingkuhan kerap terjadi di masyarakat, bahkan ada yang tertangkap basah sampai diekspos ke media, apa sebenarnya penyebab seseorang bisa selingkuh meski telah memiliki pasangan yang sah?

Ini beberapa penilaian kami:

1. Istri tidak menjaga diri ketika keluar rumah, lebih-lebih bekerja di kantoran. Beberapa kasus selingkuh dengan atasan, juga dengan rekan kerja. Mungkin karena sering bertemu, akhirnya fall in love.

2. Suami merasa kurang puas dengan pelayanan istri di rumah.

3. Hawa nafsu binatang yang tak bisa dikendalikan.

4. Ingin mendapatkan kesenangan sementara dan sesaat, tak mau berpikir panjang.

5. Lingkungan masyarakat yang tidak baik, termasuk juga lingkungan kerja.

6. Ingin sekadar menghambur-hamburkan uang dengan berfoya-foya melampiaskan syahwat dengan mencari teman selingkuhan.

7. Bergaul bebas lewat handphone tanpa sepengetahuan pasangan.

8. CLBK = Cinta Lama Bersemi Kembali.

 

Intinya kalau kami simpulkan, semuanya karena kurang dalam hal:

1. Ilmu diin (ilmu agama).
2. Kurang menjaga kehormatan diri ketika keluar rumah bagi wanita.
3. Tidak menjaga hal-hal yang merupakan perantara pada zina.

Mungkin ada yang bisa berbagi hal lain.

 

 

 

[Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Msc]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2311051/kenapa-pasangan-bisa-selingkuh#sthash.79djERcT.dpuf

Lelaki Sejati Cemburu terhadap Istrinya

BISMILLAH was shalatu was salamu ala rasulillah, amma badu,. Salah satu diantara tipe lelaki yang sangat dibenci dalam Islam adalah lelaki dayuts. Siapa itu? Mereka adalah lelaki yang tidak punya rasa cemburu.

Lelaki yang merasa tidak memiliki beban mental, ketika istrinya atau wanita di keluarganya, dinikmati oleh orang lain. Mengingat betapa jeleknya karakter lelaki dayuts, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan ancaman berat bagi mereka. Dalam hadis dari Ibnu Umarradhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Ada tiga orang yang tidak akan Allah lihat pada hari kiamat: orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, wanita yang meniru gaya lelaki, dan dayuts. (HR. Ahmad 6180, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Mengenai pengertian dayuts, dalam kamus al-Misbah dinyatakan,

Dayuts adalah lelaki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap istrinya. (al-Mishbah al-Munir, madah: da ya tsa). Pelakunya disebut dayuts, sementara perbuatannya disebut diyatsah.

Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,

Dalam istilah para ulama, diyatsah didefinisikan dengan berbagai macam pengertian yang mirip, dan satu kesamaan yang tidak berbeda dengan makna bahasa, bahwa makna diyatsah adalah tidak adanya rasa cemburu dari suami terhadap istri dan keluarganya. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 21/96).

Lelaki sejati adalah lelaki yang memiliki kecemburuan terhadap istri dan keluarganya. Dalam Islam, ini bagian kesempurnaan kejantanannya. Bahkan Islam memberikan pahala syahid, bagi orang yang mati karena membela kehormatan keluarganya.

Siapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka dia mati syahid. (HR. Ahmad 1652, Nasai 4095, Turmudzi 1241, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Semakin pencemburu, semakin terhormat

Dari Mughirah bin Syubah radhiyallahu anhu, beliau menceritakan keadaan Sad bin Ubadah pemuka suku Khazraj yang pernah mengatakan,

“Andai aku melihat istriku bersama lelaki lain, aku akan bunuh lelaki itu tanpa ampun.”

Perkataan beliau inipun sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda,

“Apakah kalian merasa heran dengan kecemburuan Sad? Demi Allah, aku lebih pencemburu daripada dia, dan Allah lebih pencemburu daripada aku. Karena cemburunya Allah, Dia haramkan segala bentuk maksiat yang terang-terangan maupun yang sembunyi-sembunyi. Dan tidak ada seorangpun yang lebih pencemburu dari pada Allah. (HR. Bukhari 7416 & Muslim 1499).

Anda bisa lihat, cemburu bagian dari sifat Allah, karena Allah tidak pernah rida ketika hamba-Nya menerjang larangan-Nya. Dan sifat Allah penuh kesempurnaan dan pujian.

Menyuruh istri lepas jilbab

Memahami beberapa keterangan di atas, apa yang bisa anda bayangkan ketika ada lelaki yang hobi memamerkan aurat istrinya. Di mana letak kehormatannya, hingga dia begitu bangga ketika istrinya dinikmati mata buaya? Potret lelaki yang hilang harga dirinya.

Bagaimana dengan sang istri?

Dia tidak wajib mentaatinya. Istri tetap harus berjilbab, sekalipun sang suami menyuruhnya melepas hijabnya. Karena tidak boleh mentaati makhluk, dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta (al-Khalik).

Dari Nawwas bin Saman radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam maksiat kepada al-Khaliq. (HR. al-Baghawi 2455 dan dishahihkan al-Albani). []

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2310848/lelaki-sejati-cemburu-terhadap-istrinya#sthash.Aod76NJq.dpuf

Menebar Dusta Meraih Bahagia Suami Istri

AKHI Ukhti semoga selalu dalam lindungan Allah Ta’ala.

“Tinggalkanlah dusta, karena dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan kepada neraka”.

Kiranya seperti itulah makna salah satu pesan Nabi shallallahu alaihi wasallam, namun ternyata ada dusta yang boleh, bahkan itu adalah bumbu penyedap untuk kehidupan suami istri.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

“Tidak dibenarkan berdusta kecuali dalam tiga hal:”Seorang laki-laki yang berbicara kepada istrinya demi menyenangkan hatinya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk memperbaiki hubungan manusia (yang sedang berseteru).”(HR. Tirmidzi no. 1939, dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami no. 2834)

Tapi perlu digaris bawahi, bahwa kebolehan ini bukan secara mutlak, yang diperbolehkan adalah dusta yang tujuannya memperbaiki hubungan dan menyenangkan hati, seperti seorang suami yang mengatakan kepada istrinya:

“Kau adalah perempuan terindah untukku
Rona wajahmu selalu membayangu jalan-jalanku
Aku tak kuasa bila tak melihat wajahmu
Aku akan selalu ada untukmu, sayang
Masakanmu tiada yang menandinginya”

Begitu pula sang istri kepada suaminya.

Inilah dusta yang seharusnya dipelajari oleh para pasutri, karena di dalamnya mengandung banyak hikmah, dan inilah gombal yang kadang kala sebagian suami sulit untuk mengungkapkannya, oleh karena itu harus ada latihan.

 

 

[Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2311046/menebar-dusta-meraih-bahagia-suami-istri#sthash.ARHEH9kF.dpuf

Duhai Istri, Suamimu adalah Surgamu dan Nerakamu

Kisah seorang ikhwah.
Yang amat mencintai istrinya.
Namun istrinya tak mencintainya.
Ia mengharapkan lelaki lain.
Yang lebih darinya.

Wanita itu telah pandai bahasa arab.
Sementara suaminya.
Hanya memahami bahasa indonesia.
Wanita itu telah lama mengaji.
Sementara suaminya.
Sibuk membanting tulang mencari nafkah.
Tuk membahagiakan kekasihnya.
Wanita itu telah banyak menghafal alquran.
Sementara suaminya tak banyak bisa menghafal.

Mungkin.
Kini suaminya sudah tak berharga di matanya.
Mungkin.
Kini cintanya telah pudar di hatinya.
Karena tak sesuai harapannya.

Demikianlah.
Kisah cinta yang bertepuk sebelah.
Karena istrinya tertipu oleh kepintarannya.
Ilmu tak membuatnya semakin sayang pada suaminya.
Ilmu tak membuatnya semakin berbakti kepada suaminya.
Ilmu membuatnya angkuh.
Tak ada lagi cinta di hatiku kilahnya.

Saudariku.
Engkau boleh lebih berilmu dari suamimu.
Tapi mungkin suamimu lebih takut kepada Allah darimu.
Engkau boleh punya banyak kelebihan di atas suamimu.
Tapi suamimu.
Mungkin lebih dicintai oleh Rabbmu karena ketawadu’annya.

Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata.
Ilmu itu bukanlah dengan banyak menghafal riwayat.
Namun ilmu adalah yang menimbulkan rasa takut kepada Allah.

Dimanakah hadits yang telah engkau hafal, “Suamimu adalah surgamu dan nerakamu.”
Ya Rabb.
Berilah kami ilmu yang bermanfaat.

 

 

[Ust. Badrus Salam, Lc]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2311112/duhai-istri-suamimu-adalah-surgamu-dan-nerakamu#sthash.TrsPOzHX.dpuf

Apa Hukumnya Membuka Aib Pasangan?

Lidah memang tak bertulang. Namun, bahaya yang ditimbulkannya bisa lebih dahsyat dibanding artileri. Lewat lidah, saudara kandung bisa bertengkar, suami istri berpisah, negara-negara berperang.

Bahaya lidah ini kadang tak disadari. Terlebih, jika sedang berkumpul bercengkerama. Obrolan sana-sini tak jarang menjadi pintu masuk untuk masuknya fitnah lewat lisan. Berbagai penyakit hati juga bisa datang lewat lisan yang tak dijaga.

 Salah satunya menyebarkan aib. Termasuk, aib orang-orang yang ada amat dekat dengan kita. Baik itu suami maupun istri. Pada era yang katanya serbaterbuka ini, obrolan juga menjadi amat terbuka, bahkan cenderung vulgar. 

Tak jarang obrolan seputar hubungan suami-istri menjadi menu yang paling asyik dibicarakan. Masing-masing mengungkapkan curahan hati soal hubungannya dengan pasangan. Termasuk soal hubungan intim. Lalu bagaimana suami atau istri yang sengaja menceritakan hubungan intimnya kepada orang lain?

Ada larangan untuk menyebarkan cerita hubungan intim suami-istri kepada orang lain. Dalam sebuah hadis dari Abu Sa’id al-Khudriy, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di hari kiamat adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan istrinya, kemudian membeberkan rahasia istrinya tersebut.” (HR Muslim)

Beberapa ulama, seperti Ibnu Abbas, Imam al Kurthubi, Mujahid, dan lainnya berpendapat hadis ini berkenaan soal hubungan intim suami-istri. Sementara, Al Hirawy dan Al Kalbiy berpendapat, maknanya bukan hanya soal hubungan intim, melainkan juga bisa saat suami istri beduaan saja sekalipun tidak bercampur.

Meski bermakna dalam hubungan suami istri, sebenarnya menjaga aib pasangan mencakup banyak aspek. Syekh Abdullah al-Bassam saat mengomentari hadis di atas menjelaskan, aib yang ada dalam pasangan bisa berupa anggota badan suami istri. Termasuk di dalamnya, rahasia di antara keduanya yang tentu saja baik suami maupun istri tidak suka jika rahasianya diketahui orang lain.

Jika aib yang umum saja dilarang disebarkan, lebih-lebih lagi aib yang berkenaan dengan hubungan suami-istri yang amat privasi. Nabi SAW melabeli suami atau istri yang membuka aib pasangannya sebagai manusia paling jelek di sisi Allah. Pasalnya, mereka yang membukaaib sudah mengingkari amanah yang seharusnya ia pegang.

Hadis di atas, menurut Syekh Bassam, juga menunjukkan hukum haram terhadap tindakan membeberkan rahasia suami-istri yang amat khusus, yaitu hubungan seksual yang terjadi di antara keduanya.Menutup aib juga sesuatu yang sebaiknya dilakukan. Kaidah ini berlaku terhadap seluruh kaum Muslimin. Hendaknya setiap Muslim menjaga aib Muslim yang lain. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menutupi (aib) seorang Muslim maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim).

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang hamba menutupi (aib) seorang hamba (yang lain) di dunia melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat.” (HR Muslim). Jika menutupi aib sesama Muslim dianjurkan, tentu menjaga aib orang-orang terdekat semisal suami atau istri lebih diutamakan.

Seorang istri yang salehah juga mampu menjaga diri mereka sekaligus menjaga kehormatan suami. Saat suami tak di rumah, istri yang menjadi penjaga kehormatan suaminya di rumah. Istri adalah representasi suami. Begitu juga sebaliknya.

Allah SWT berfirman, “Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS an-Nisa [4]: 34). Suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami. Jika seorang suami atau istri membuka aib pasangannya, sama saja ia menelanjangi diri. Suami istri adalah satu kesatuan yang saling melengkapi.

Lalu bagaimana jika suami istri membuka hubungan suami istridengan tujuan konsultasi ke dokter? Lembaga Pengkajian Fikih Islam dalam muktamarnya di Brunei Darusaalam tahun 1993 memberikan catatan soal ini. Pertama, hukum asal dalam rumah tangga itu adalah larangan membeberkan rahasia. Menceritakan aib tanpa ada keperluan yang dianggap sah juga dilarang.

Keperluan yang bisa dianggap sah adalah jika ternyata menyimpan rahasia justru bisa membahayakan. Dalam hal ini lembaga tersebut membolehkan seorang suami istri melakukan konsultasi kepada dokter ahli. Dengan catatan kesepakatan bersama dan ditimbang jika tidak melakukan konsultasi justru akan mendatangkan mudarat. Semisal memeriksakan penyakit agar bisa mendapatkan keturunan.

Lembaga tersebut juga mengingatkan, sang dokter dilindungi kode etik agar tetap menjaga rahasia pasien. Sehingga, menceritakan kepada dokter ahli mengandung jaminan jika aib seseorang tidak akan disebarkan untuk kepentingan lain.