Yahudi yang Dikutuk Jadi Kera, Kemana Mereka?

KALAU kita buka kitab tafsir, misalnya Al-Jami’ li Ahkamil Quran karya Al-Imam Al-Qurtubi rahimahullah, disebutkan bahwa ada beberapa riwayat yang berbeda dalam menetapkan desa yang dimaksud. Menurut Ibnu Abbas radhiyallahuanhu., Ikrimah dan As-Suddi, nama desa itu adalah Aylah.

Dalam riwayat lain menurut Ibnu Abbas juga, nama desa itu adalah Madyan, yang terletak di antara Aylah dan At-Thuur. Sedangkan menurut Az-Zuhri namanya adalah Thabariyah. Dan Qatadah serta Zaid bin Aslam mengatakan namanya adalah Maqnat, yang terlewat di pantai negeri Syam.

Para ulama tafsir berbeda pendapat tentang riwayat selanjutnya kera-kera itu. Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa setelah berubah menjadi kera, mereka pun mati begitu saja dan punah setelah tiga hari. Kutukan menjadi kera itu untuk menghina mereka sebelum dimatikan, agar sempat merasakan kehinaan di dunia ini.

Sebagian lagi mengatakan bahwa Allah dengan kekuasaan-Nya, setelah menjadi kera beberapa waktu, Allah Ta’ala mengembalikan lagi mereka ke wujud semula. Tetapi yang jelas, kera-kera itu tidak berketurunan hingga sekarang ini. Sehingga kurang tepat kalau kita sebut bahwa bangsa Yahudi adalah bangsa keturunan kera. Sebab kera-kera itu mati dan tidak punya keturunan.

Bila sampai hari ini kita masih menemukan bangsa yahudi dalam wujud manusia dan berkeliaran sebagai bangsa yang dimurkai, maka hal itu masuk akal. Kenapa? Karena selain yang dikutuk menjadi kera itu tidak berketurunan, juga tidak semua bangsa yahudi berubah jadi kera.

Namun bahwa bangsa yahudi itu punya sifat-sifat yang tidak baik, Alquran telah begitu banyak menyebutkannya. Surat Al-Baqarah saja sudah menelanjangi kebejatan orang-orang yahudi. Belum kisah-kisah yahudi lainnya yang tersebar di berbagai ayat lainnya.

Dan buat kita, cukuplah tidak kurang dari 17 kali dalam sehari semalam kita meminta kepada Allah Ta’ala agar diberi petunjuk ke jalan lurus, dan bukan jalan seperti orang yahudi yang digelari sebagai al-maghdhubi ‘alaihim. Apa artinya? Bangsa yang dimurkai Allah.

Sekilas terkesan ayat-ayat Alquran itu rasialis memang. Tetapi apa yang dituturkan Alquran itu tidak lain hanyalah jawaban atas sikap bangsa yahudi yang memulai rasialisme yang mereka banggakan, tetapi mengatas-namakan Tuhan.

Jadi kalau kita pahami konteksnya, bukan Alquran yang bersikap rasialis, melainkan bangsa Yahudi sendiri yang membanggakan darah dan keturunan mereka, dengan memelintir ayat-ayat Taurat, serta mengatas-namakan kehendak Allah.

Oleh karena itulah maka kalau kita temukan Alquran mengutuk bangsa yahudi, sebenarnya bukan tanpa sebab. Penyebabnya adalah sikap rasialis mereka sendiri, yang kemudian direspon di dalam Alquran.

Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2320509/yahudi-yang-dikutuk-jadi-kera-kemana-mereka#sthash.XpsnSU56.dpuf

Ternyata Ada Sunah Rasul yang Haram Jika Dilakukan

JIKA ada ungkapan bahwa kita harus berpegang teguh kepada sunah Rasulullah, maka ungkapan ini harus kita pahami sebagai hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yang merupakan sumber dari sumber-sumber syariah Islam.

Maka ungkapan ini menjadi benar, tentu saja. Sebab kita memang harus menjadikan hadis Rasulullah sebagai sumber dalam menjalankan agama Islam.

Namun pengertianya akan menjadi tidak selalu tepat kalau ditempatkan bukan pada tempatnya. Misalnya, ada orang yang mengatakan bahwa salat qabilyah dan ba’diyah itu harus kita pegang teguh, bahkan wajib dilaksanakan. Sebab nabi Muhammad selalu mengerjakannya.

Nah, di sini akan terlihat jelas bedanya. Salat qabliyah dan ba’diyah itu memang selalu dikerjakan oleh Rasulullah, namun bukan berarti hukumnya wajib. Para ulama tidak pernah menghukumi kedua jenis salat itu sebagai kewajiban, meski merupakan pekerjaan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasul.

Mengapa demikian?

Kita tahu bahwa ternyata tidak semua pekerjaan yang dilakukan oleh Rasulullah, hukumnya menjadi wajib. Ada yang hukumnya memang wajib, tapi ada juga yang hukumnya sunah, bahkan ada yang hukumnya mubah, makruh hingga sampai ke haram.

Sunah nabi kok haram? Ya, bisa saja sunah nabi menjadi haram. Sebab sunah nabi itu maksudnya adalah perbuatan nabi. Dan ada beberapa perbuatan nabi yang hukumnya haram dikerjakan oleh umatnya.

Misalnya berpuasa wishal, yaitu puasa yang bersambung terus beberapa hari tanpa berbuka. Rasulullah diriwayatkan secara sahih telah melakukannya, namun beliau melarang umatnya untuk melakukannya.

Contoh lain adalah beristri lebih dari empat wanita secara bersamaan. Beliau diriwayatkan beristrikan 9 orang, atau ada yang bilang 11 orang. Jelas sekali riwayat itu sampai kepada kita dan kita semua sepakat membenarkannya.

Namun jelas juga hukumnya bagi umat Islam tentang keharaman beristri lebih dari 4 orang wanita. Walau pun Rasulullah malah beristri lebih dari empat orang.

Selain itu ada juga perbuatan yang menjadi wajib bagi beliau, namun bagi umatnya malah tidak wajib. Misalnya salat witir di malam hari (tahajud). Sebagai umatnya, kita tidak diwajibkan untuk melakukannya, hukumnya buat kita hanya sunah. Sedangkan buat Rasulullah, hukumnya wajib.

Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2319966/ternyata-ada-sunah-rasul-yang-haram-jika-dilakukan#sthash.sYd0pXJG.dpuf

Mengapa Banyak Pengulangan di Surat Al-Kafirun?

Memaknai Tafsir Lakum Dinukum Waliyadin

JIKA kita perhatikan, surat Al-Kafirun ini terdapat banyak pengulangan secara redaksi, ada yang hampir sama, ada juga yang sama persis. Ayat ke 2 dan ke 4 hampir sama, sedang ayat ke 3 dan ke 5 sama persis.

Ayat ke 2 dan ke 4 dibedakan dalam dua hal; ayat ke 2 menggunakan pola kalimat filiyah yang diakhiri dengan kata kerja mudhari (akan datang); sedang ayat ke 4 menggunakan pola kalimat Ismiyah dan akhir ayat ditutup dengan menggunakan kata kerja madhi (bentuk lampau).

Kedua ayat tersebut jika diterjemahkan memiliki arti yang sama, namun disinilah fungsi tafsir. Al-Bukhari, seperti yang ditulis oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Alquran Al-Azhim menjelaskan bahwa pemakaian kata kerja mudhori pada ayat ke 2 bermakna bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan pernah menyembah apa yang orang-orang kafir sembah, baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Karena memang dalam sejarahnya orang-orang kafir itu punya tradisi mengubah sembahan mereka jika dirasa ada sesuatu baru yang “asyik” disembah.

Sedang ayat ke 4 yang menggunakan kata kerja masa lampau maksudnya bahwa putusan untuk tidak menyembah apa yang orang kafir sembah itu bukan putusan hari ini saja, tapi putusan itu sudah sejak lama, bahwa Rasulullah tidak pernah sekali pun dahulunya menyembah apa yang mereka sembah.

Adapun redaksi pertama dengan pola kalimat jumlah filiyah menunjukkan tidak akan ada perilaku menyembah tuhan mereka, sedangkan redaksi dengan pola jumlah ismiyah menunjukkan penolakan keseluruhan dari apa yang ditawarkan kepada Rasulullah, demikian tulis Ibnu Katsir.

Jika kedua ayat diatas hampir sama, maka kedua ayat 3 dan 5 berikutnya sama persis. Abu Hayyan dalam Al-Bahru Al-Muhith, menukil pendapat Abu Muslim menjelaskan bahwa walaupun ayat ini sama persis namun ada pemaknaan yang berbeda dalam memahami arti huruf “ma” pada kedua ayat tersebut.

Huruf “ma” pada ayat ke 3 bermakna yang disembah, diyakini bahwa “ma” tersebut masuk dalam katagori ma maushulah, sedangkan ma pada ayat ke 5 berarti cara, dengan menilai bahwa huruf ma yang terakhir sebabagai ma mashdariyah.

Degan demikian kedua ayat tersebut mempuyai makna yang berbeda, walau redaksiya sama. Maksud dari ayat ke 3 adalah: Kalian tidak akan menyembah apa yang aku sembah. Sedang ayat ke 5 memiliki makna: Kalian tidak akan menyembah dengan cara aku menyembah.

Namun pada akhirnya kita semua akan menemukan titik inti dari pengulangan yang ada pada beberapa ayat diatas, bahwa itu semua sebagai penguat dari penolakan Rasulullah atas tawaran kompromi yang tidak logis itu. Setelah dengan tegas pada ayat ke 2 Rasul menolak, agar tidak muncul keraguan dan persepsi ganda akhirnya penolakan itu diulang pada tiga ayat berikutnya.

 

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2320522/mengapa-banyak-pengulangan-di-surat-al-kafirun#sthash.T92riUHI.dpuf

 

Tips Siasati Cuaca Panas di Armina

Suhu udara di Makkah, Arab Saudi, terus merangkak naik hingga 43 derajat celcius pada Sabtu (27/8). Jamaah haji Indonesia diminta untuk pandai-pandai menyiasati situasi tersebut terutama saat menjalani prosesi Armina yang kurang lebih tinggal dua pekan lagi.

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan oleh jamaah untuk mengantisipasi potensi cuaca ekstrem saat menjalani prosesi Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina). Berikut beberapa tips yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Jamaah yang juga Kepala Satuan Operasional Armina, Jaetul Muchlis, Sabtu (27/8).

Pertama, saat berada di padang pasir Arafah, jamaah diharapkan membatasi pergerakan terutama pada siang hari. “Jamaah di Arafah diharapkan tetap tinggal di tendanya masing-masing. Jamaah jangan melaksanakan kegiatan di siang hari,” pesan Jaetul Muchlis.

Menurut Jaetul, petugas akan ditempatkan melekat dengan jamaah di setiap Maktab. Hal tersebut untuk mengantisipasi bahaya kebakaran.Kedua, tips saat jamaah berada di Muzdalifah untuk mengambil batu kerikil untuk lempar jumrah. Jaetul mengatakan pihak muassasah akan menyiapkan karpet dan oksigen di sekitar toilet.

“Untuk mengurangi pergerakan jamaah, maka batu kerikil di Muzdalifah akan dikonsentarsikan mengelilingi toilet,” kata dia.  Jadi, jamaah terkonsentrasi pada satu titik untuk bisa melakukan dua hal sekaligus yakni kebutuhan toilet dan mencari batu kerikil.

Tips ketiga, saat berada di Mina, jamaah diharapkan memperhatikan jadwal keberangkatan. Ini terutama jamaah yang menempati tenda di Mina Jadid. Pada tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah Indonesia yang menempati tenda di Mina Jadid tersebut diminta untuk tidak bergerak ke Jamarat sebelum pukul 12 siang. Sebab, kata Jaetul, saat itu sedang berlangsung pergerakan jamaah dari Muzdalifah menuju Mina melalui  jalur taraddudi (shuttle bus).

“Mina Jadid menjadi perlintasan bus taraddudi sehingga ada potensi kerawanan jika sebelum jam 12 jamaah ikut geser dari Mina Jadid,” katanya.  Pergerakan jamaah dari Mina Jadid pun dikhawatirkan akan mengganggu pergerakan bus taraddudi sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.

Tips Menyantap Katering Armina

Puncak ibadah haji atau prosesi Armina (Arafah Muzdalifa Mina) tinggal beberapa hari lagi. Di Armina nanti, jamaah haji Indonesia akan mendapat tiga kali makan dalam sehari selama lima hari.

Kabid Katering PPIH Arab Saudi, Elmiati Masyhuri, mengatakan menu yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia sebenarnya menu yang tahan basi. Namun demikian, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan guna mengantisipasi makanan tersebut menjadi basi.

Pertama, makanan masih boleh dimakan maksimal dua jam setelah diterima jamaah. ‘’Setelah dua jam sejak diterima jamaah itu tidak boleh dimakan lagi,’’ kata Elmiati di Aljaidi, Makkah, Ahad (28/8). Kedua, makanan harus segera dihabiskan jika sudah dibuka. Kalau sudah dibuka lalu ditutup kembali, itu kemungkinan rawan basi.

Menu yang dibuat memang menu-menu yang tahan basi. Tapi, proses persiapan bahan bakunya sudah dilakukan tiga atau empat jam sebelum masak. ’’Jadi kita khawatirkan kalau makanan yang kita sudah terima itu tidak dimakan, dikhawatirkan cepat basi,’’ katanya.

 

 

sumber: Republika Online

Kisah Gantungan Baju di Pemondokan Jamaah Haji

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Menyesuaikan diri di tempat baru bukan pekerjaan mudah, acap kali kebiasaan lama tak bisa dengan mudah ditanggalkan karena sudah terbilang mendarah daging.

Tak peduli jarak terbentang antar kampung halaman dengan kota suci Mekkah, banyak jamaah haji Indonesia yang masih membawa kebiasaan lamanya di Tanah Air.

Bicara tentang kebiasaan di Tanah Air, Ahad (28/8) siang waktu Arab Saudi, para petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Mekkah dibuat terkejut saat mendapat laporan salah satu sprinkler atau mesin penyemprot air yang menyertai detektor asap menyala di salah satu pemondokan di Sektor Empat.

Belajar dari pengalaman lalu saat sebuah kamar di salah satu pemondokan terbakar, para petugas kemudian langsung menuju lokasi laporan terjadinya peristiwa itu yaitu lantai empat Hotel Holiday Inn untuk mengamankan jamaah.

“Setelah dicek hanya satu kamar tapi karena berputar lama maka airnya mengalir ke mana-mana, ke dua kamar di sebelahnya dan lorong di jalan,” ungkap Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat.

Menurut Arsyad, mulanya semua mengkhawatirkan terjadinya kebakaran namun ternyata setelah dicek sama sekali tidak ada asap di kamar itu. “Sprinkler” itu ditengarai menyala karena seorang nenek jamaah asal Bogor menggunakannya untuk membuat tali jemuran guna menggantungkan baju.

“Awalnya saya tidak percaya tapi menurut jamaah yang tinggal di sekitar, nenek ini memanjat dengan menggunakan tas. Dia juga tidak tahu, dan kaget ketika air keluar,” katanya.

Akibat ulah si nenek, sejumlah jamaah harus dievakuasi karena butuh waktu untuk mengeringkan kamar. “Kebetulan kamar di lantai atas masih kosong karena jamaah kloter berikutnya belum tiba,” katanya. Namun terlepas dari itu semua, Arsyad mengingatkan agar jamaah tidak melakukan sesuatu yang tidak pada tempatnya karena dapat merugikan banyak orang.

Kualitas pemondokan jamaah yang setara dengan hotel bintang tiga membuat sejumlah kamar dilengkapi dengan piranti yang moderen, salah satunya adalah detektor asap yang sangat sensitif.

Dilaporkan masih banyak jamaah yang merokok di dalam kamar sehingga alarm kebakaran juga sering berbunyi yang mengejutkan seluruh jamaah karena harus dilakukan evakuasi untuk pemeriksaan.

‘Praktik Haji Melalui Filipina Sudah Bertahun-tahun’

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Kadiv Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, praktik pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia melalui Filipina sudah lama terjadi beberapa tahun.

“Memang hal ini sudah berjalan, namun berdasarkan informasi yang kami himpun jumlahnya belum sebanyak (sekarang) ini,” kata Boy Rafli Amar di Padang, Senin (29/8).

Menurut dia saat ini tim yang diturunkan tengah mengumpulkan barang bukti baik yang ada di Manila maupun i Indonesia. Saat ini sudah ada 20 orang yang diperiksa terkait perkara ini. “Kemungkinan dalam dua hari ini akan diketahui siapa tersangka yang terlibat dalam pemberangkatan ini,” sebut dia.

Selain itu, pihak Filipina juga meminta waktu kepada kepolisian Indonesia untuk melakukan penyidikan terhadap pengadaan paspor palsu negara mereka. “Jadi saat ini kita juga memberikan mereka waktu untuk mengungkap hal tersebut, yang penting saat ini kita berupaya memulangkan 177 WNI dengan cara deportasi ke Indonesia, ” kata dia.

Menurut dia saat ini calon jamaah haji tersebut ditempatkan di KBRI Indonesia di Manila. Mengenai pemulangan mereka perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri Filipina. “Hingga saat ini kami belum mengetahui kapan pemulangan 177 orang tersebut, namun kami tetap berusaha untuk memulangkan mereka,” kata Irjen Polisi Boy.

Selain itu, pihaknya masih melakukan penyidikan termasuk warga negara asing yang menjadi perantara untuk pemberangkatan tersebut. “Kami juga melakukan penyidikan apakah 177 calon jamaah ini sebagai korban penipuan atau ikut serta dalam perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Usai Larangan Dua Tahun, Muslim Guinea Akhirnya Bisa Ibadah Haji Lagi

Umat Islam tampak berdesakan di luar Islamic Centre di Conakry. Mereka merupakan calon jamaah haji yang berasal dari seluruh penjuru Guinea, dan hendak mendaftar untuk menunaikan ibadah haji September nanti.

Dilansir dari Economist, Selasa (30/8), terdapat 7.200 tempat yang telah diberikan pemerintah Arab Saudi, untuk umat Islam Guinea melaksanakan ibadah haji tahun ini. Ini baru bisa terjadi setelah selama dua tahun, umat Islam Guinea dilarang mengambil bagian dalam ibadah haji karena virus Ebola.

Pemerintah Arab Saudi baru saja mencabut larangan tersebut Juni lalu, sehingga Guinea memiliki sedikit waktu untuk persiapan. “Beberapa dari mereka yang mengajukan diri tidak dapat membaca atau menulis, dan saat datang mereka tidak membawa dokumen lengkap,” kata Oumar Diallo, seorang wartawan lokal.

Islamic Centre di Conakry dibanjiri pelamar yang tidak sabar, serta memenuhi setiap kursi dan inci ruangan terutama kantor paspor. Bahkan, mereka rela menunggu berhari-hari sampai dokumen pengajuan mereka dilihat, mengingat petugas yang kewalahan melakukan pengecekan terhadap banyaknya dokumen.

Dengan rata-rata pendapatan per kapita 1.80 dolar per hari, umat Islam Guinea harus merogoh kocek sebesar 4.470 dolar untuk setiap paket haji, mencakup penerbangan, hotel, makanan, vaksin dan visa. Hal ini menjadi semakin sulit setelah wabah virus Ebola, merusak sebagian besar mata pencarian banyak orang.

Salah seorang calon jamaah haji yang mengajukan lamaran, Mariama Conte, mengaku telah berencana untuk pergi haji sejak memulai bisnis pakaian pada 1984.

Ia mengungkapkan sulitnya menabung sedikit demi sedikit, terutama saat virus Ebola melanda Guinea ia kerap tidak menghasilkan uang sepeserpun karena gagal menjual apa-apa. “Tahun ini Allah memanggil saya ke Makkah,” ungkap COnte bahagia.

Guinea menduduki peringkat bawah indeks pembangunan manusia versi PBB, dengan angka 182 dari 188 akibat korupsi, kemiskinan dan penyakit endemik. Meski begitu, harapan kembali hadir kepada umat Islam di Guinea, untuk mereka dapat kembali melaksanakan ibadah haji yang telah diidam-idamkan.

“Ini tidak mudah, tapi berkat karunia Allah kita akan mengatasi segala kesulitan,” kata Wakil Menteri Urusan Agama Guiena, Karamo Diawara.

 

 

sumber: Republika Online

177 Calon Jamaah Haji Dalam Keadaan Baik dan Tunggu Verifikasi di KBRI Manila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri menyampaikan 177 WNI calon jamaah haji yang ditahan di Filipina karena masalah paspor telah dipindahkan ke Kedutaan Besar RI di Manila untuk menunggu proses verifikasi.

“Secara umum semuanya dalam keadaan baik dan sudah di KBRI. Jadi dalam pantauan kita,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, ke-177 WNI tersebut harus menunggu proses verifikasi di rumah detensi imigrasi Filipina yang kondisinya kurang nyaman karena ruangan terbatas dan pihak KBRI tidak leluasa memberikan bantuan yang diperlukan.

Menurut Iqbal, otoritas imigrasi Filipina bersama pihak KBRI telah melakukan verifikasi kewarganegaraan ke-177 calhaj tersebut dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi kasus hukum oleh jaksa penuntut umum.

Iqbal menambahkan pihak Kemlu terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pihak kemlu telah meminta kepada pemerintah Filipina untuk memposisikan ke-177 calhaj tersebut sebagai korban penipuan yang terorganisasi. Ke-177 WNI tersebut ditahan di Bandara Manila, Filipina, pada 21 Agustus lalu setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa visa yang mereka gunakan palsu.

Travel Pengirim Jemaah WNI Melalui Filipina Ilegal

Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin memastikan bahwa travel dan KBIH yang diduga memberangkatkan 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji, tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal. Menurut M. Jasin, sampai saat ini, terdapat 693Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)yang terdaftar di Kementerian Agama.

“Kami terus melakukan identifikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berizin, maka semuanya tidak bisa dikategorikan sebagai PPIU dan PIHK,” tegas M.Jasin sebagaimana rilis yang disampaikan Menag, Selasa (23/08).

Oleh karena tidak berizin, lanjut M. Jasin, maka pelanggaran yang dilakukan sudah masuk dalam ranah hukum, baik pidana, perdata, maupun keimigrasian. Kemenag RI hanya berwenang untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK yang berizin sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika Penyelenggara itu berizin dan melanggar kami akan berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin,” jelasnya

Kementerian Agama terus mengantisipasi terjadinya penipuan travel haji dan umrah. Upaya yang dilakukan antara lain, menjalin kerjasama dengan Bareskrim Polri. Kemenag juga mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah (polda) guna menangani penipuan travel haji dan umrah. Koordinasi itu antara lain dilakukan dengan Polda Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Tak terkecuali proses penyelesaian kasus 177 calon jemaah haji ini.

“Walaupun calon jemaah haji itu melanggar aturan keimigrasian dan tertahan di Filipina jadi domain Kemenlu, namun Kemenag tetap bertanggung jawab atas penyelesaian kasus ini. Pak Menag selalu berkordinasi dengan Ibu Menlu dan Kapolri, juga Menkumham,” terang mantan pimpinan KPK.

Selain itu, Kemenag juga sudah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jemaah umrah yang menjadi korban penipuan travel nakal. Bekerjasama dengan Bareskrim Polri, tim ini melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Sanksi Travel Nakal

Sepanjang tahun 2015, Kemenag telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal. Sanksi diberikan secara beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu: PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Sementara itu ada juga yang mendapat sanksi pencabutan izin operasionalnya dan tidak berlaku lagi, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata PT Catur Daya Utama, PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.

Kepada calon jemaah haji maupun umrah, M. Jasin mengimbau agar selektif dalam memilih perusahaan travel yang menyelenggarakan haji atau umroh dan tidak mudah tergiur dengan harga murah atau kecepatan waktu berangkat yang ditawarkan. Calon jamaah harus memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama. (rilis/mkd/mkd)

 

sumber: Kemenag RI