Wahai Tamu Allah, Jagalah Kesehatan di Tanah Suci

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kawnil Kemenag DKI, Sadirin mengatakan, dalam setiap tahunnya ada ratusan jamaah haji yang meninggal saat melakukan ibadah haji di Makkah. Rata-rata jamaah haji yang meninggal berada di atas usia 65 tahun.

Menurut dia, dalam dua tahun terakhir ini jumlah jamaah yang berangkat ke tanah suci ada sekitar 168 ribu. Dari jumlah tersebut, biasanya yang meninggal kurang lebih ada sekitar 350-an jamaah haji.
“Tapi dengan dengan jumlah 221 ribu jamaah haji tahun ini, ya mungkin yang meninggal bisa satu kloteran, yaitu sekitar 400-an, itu sudah menahun,” ujar Sadirin kepada Republika.co.id di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (27/6).
Menurut dia, ratusan jamaah tersebut biasanya meninggal dalam keadaan biasa, bukan karena terkena musibah kecelakaan dan lain-lain. Kata dia, jamaah tersebut meninggal karena memang sudah dipanggil oleh Allah SWT. “Setelah kami pelajari yang meninggal itu di atas usia 65 tahun. Mereka meninggal karena memang sudah dipanggil oleh Allah,” ucap Sadirin.
Kendati demikian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Abdurrahman mengatakan bahwa tidak ada batasan umur bagi setiap orang yang ingin melakukan ibadah haji. Apalagi, menurut dia, jamaah haji lansia akan tetap didampingi oleh petugas kesehatan.
“Lansia tidak menghalangi seseorang untuk beribadah haji sepanjang mereka itu sehat,” kata Abdurrahman.
Ia hanya berpesan kepada para calon jamaah haji Indonesia agar tetap menjaga kesehatan, dan tidak melakukan hal-hal yang berlebihan selama melakukan ibadah haji.
“Jamaah haji itu harus menjaga kesehatan dan tidak melakukan tidak melakukan hal-hal yang di luar kemampuan dia. Apalagi, perbedaan cuaca antara Arab Saudi dan Indonesia cukup signifikan. Karena itu, jangan sungkan-sungkan untuk minum air agar tubuh tidak dehidrasi,” jelasnya.

Jamaah Haji Indonesia Harus Miliki BPJS

JAKARTA — Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Dokter Eka Jusuf Singka mengatakan seluruh jamaah haji Indonesia harus memiliki kartu Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

“Faktanya sampai saat ini masih terdapat jamaah haji yang mendapat perawatan tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ini akan memberatkan jamaah haji jika mendapat perawatan di rumah sakit,” ujar dia dalam website kemkes.go.id, Ahad (30/7).

Sesuai dengan Permenkes Nomor 62 tahun 2016 semua jamah haji masuk dalam JKN. Ini penting karena jamaah haji sebagian besar tidak bisa dicover melalui penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai negara. Mereka adalah masyarakat yang tidak tergolong penduduk miskin.

Semua jamaah haji Indonesia wajib memiliki kartu JKN. Sehingga ketika mereka mendapat perawatan di RS Embarkasi atau Debarkasi memperoleh jaminan kesehatan.

Menurut dia, Kemenkes, BPJS dan Kemenag telah berkoordinasi sejak 2016. Namun memang sampai saat ini belum semua jamaah haji memiliki kartu JKN yang dikeluarkan BPJS.

“Mulai tahun ini, jika ada jamaah haji yang masuk perawatan rumah sakit ketika masih berada di Indonesia tidak ditanggung kami, tapi harus menggunakan BPJS,”jelas dia dalam Lokakarya Berhaji sehat di RS Haji Jakarta, Sabtu (29/7).

Eka mengatakan ada satu orang yang terpaksa harus dirawat di rumah sakit saat berada di asrama haji. Pasien ini menghabiskan biaya dua juta rupiah, tetapi tidak ditanggung oleh PBI dan harus mengunakan BPJS.

 

IHRAM