Masih Mengira Salat Jemaah bagi Pria Tak Wajib?

ADA lima kesalahan yang sering ditemukan terkait salat berjamaah. Kita tahu bahwa shalat berjamaah sangat ditekankan terutama bagi kaum pria. Namun ada yang belum memahami mengenai aturan-aturan dalam shalat berjamaah. Ada yang hanya memahami ilmu turun-temurun, padahal kita harus bertambah baik dari sebelumnya. Berikut akan dijelaskan lima kesalahan yang sering ditemukan terkait shalat berjamaah.

Pertama adalah kurang perhatian dengan shalat berjamaah, dikira shalat berjamaah bagi pria tidaklah wajib. Cukup yang jadi dalil wajibnya shalat berjamaah adalah perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada seorang yang buta.

Abdullah Ibnu Ummi Maktum berkata, “Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya alash sholah, hayya alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 553 dan An-Nasai, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Jika seorang buta tidaklah diberi keringanan, ia tetap disuruh shalat berjamaah oleh Rasul shallallahu alaihi wa sallam, bagaimanakah dengan yang diberi karunia penglihatan?” (Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 108)

Ingat juga apa yang telah dikatakan oleh Imam Syafii rahimahullah, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” (Lihat Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 107)

 

INILAH MOZAIK

Jangan Remehkan Keutamaan Silaturahim

Silahturrahim adalah salah satu hal penting dalam Islam untuk menjalin dan memperkuat ukhuwah islamiyah (hubungan). Silahturrahim dapat dilakukan dengan cara memberikan harta benda, membantu orang yang membutuhkan atau orang yang lemah, berkunjung pada acara tertentu, mengucapkan salam ketika bertemu, menghubungi lewat telepon atau surat, atau dengan cara lainnya.

Dalam buku 20 Amalan Pelancar Rezeki yang ditulis oleh Abu Ibrahim disebutkan bahwa dengan silahtrrahim dapat mendatangkan rezeki. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadis oleh Imam Bukhari. Dari Abu Hurairah, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang senang untuk dilapangkan rezekinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) maka hendaknyalah ia menyambung (tali) silahturrahim.”

Hadis lain yang serupa dari Anas bin Malik, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang suka untuk dilapangkan rezekiya dan diiakhirkan usianya (dipanjangkan umurnya), hendaklah ia menyambung silahturrahim.”

Dari dua hadis tersebut, dijelaskan bahwa terdapat dua keutamaan yang istimewa dari silahturrahim. Pertama adalah kelapangan rezeki dan kedua adalah bertambahnya umur.

Dalam hadis lain disebutkan bahwa Abu Hurairah menyebutkan Rasulullah pernah bersabda, “Belajarlahtentang nasab-nasab kalian sehingga kalian bisa menyambung silahtrrahim. Karena sesungguhnya silhturrahim adalah  9sebab adanya) kecintan terhadap keluarga (kerabat dekat). (sebab) banyaknya harta dan bertambahnya usia.”

Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ketaatan yang paling disegerakan pahalanya adalah silahturrahim. Bahkan hingga suau keluarga yang ahli maksiat pun, harta mereka bisa berkembang dan jumlah mereka bertambah banyak jika mereka saling bersilahturrahim kemudian mereka membutuhkan (kekurangan).”

Sumber : 20 Amalan Pelancar Rezeki yang ditulis oleh Abu Ibrahi

REPUBLIKA

Fatwa Semua Bir di Saudi Arabia Halal, Kok Bisa?

MASALAH minuman berkadar Alkohol rendah hingga 3% lalu dibolehkan bagi kita untuk meminumnya memang bukan sesuatu yang rahasia lagi. Para ulama di Saudi Arabia adalah diantara para ulama yang punya pandangan demikian.

Memang rasanya aneh dan asing buat khalayak kita di Indonesia. Sebab pada umumnya kebanyakan kita disini memandang banyak Alkohol itu unsur yang memabukkan, mau banyak atau mau sedikit, tetap saja dipandang haram. Namun asal tahu saja bahwa cara pandang seperti yang selama ini kita pahami ternyata tidak bersifat universal. Maksudnya mungkin saja ada para ulama di negeri lain yang punya pandang agak berbeda. Di antara fatwa Al-Ustaimin dan juga Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Berikut petikan fatwanya:

1. Fatwa Syeikh Al-Ustaimin

Adalah Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang berfatwa demikian. Bahkan beliau menegaskan bahwa semua minuman beralkohol yang dijual bebas di Saudi Arabia itu hukum halal. Berikut petikan fatwa beliau:

a. Setitik Alkohol Tidak Haram

Kemudian masalah nisbah, jangan Anda kira begitu ada setitik Alkohol lantas menjadi haram. Kalau kadar Alkohol itu mempengaruhi, yaitu kalau orang minum campuran itu dia mabuk maka hukumnya haram. Tapi kalau kadarnya sangat kecil sedangkan pengaruhnya tidak ada, maka minuman itu halal.

b. Kadar 1-3 Persen Bukan Khamar

Selain itu beliau juga memberi contoh bahwa kadar Alkohol 1 sampai 3 persen bukan termasuk khamar sehingga tetap halal hukumnya. Misalnya kadar (Alkohol) satu persen, dua persen atau tiga persen, tidak membuat minuman jadi haram.

Banyak orang salah paham sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Apa yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram). Mereka kira minuman tercampur setitik zat memabukkan maka otomatis jadi haram padahal jumlah aslinya banyak. Dan itu pemahaman yang keliru. Adapun minuman yang tercampur sedikit cairan memabukkan dalam kadar yang rendah maka tidak akan berpengaruh, hukumnya halal dan tidak masuk dalam pengertian hadis (di atas).

Sumber Asli : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=265882

c. Semua Bir di Saudi Arabia Halal

Dalam kesempatan yang berbeda, beliau juga berfatwa bahwa semua bir yang dijual di Saudi Arabia hukumnya halal: Bir yang tersedia di pasar-pasar kita semuanya halal. Karena sudah melewati pemeriksaan para penanggung-jawab. Dan hukum asal semua makanan dan minuman bahkan pakaian adalah halal, sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Sumber Asli : http://feqhweb.com/vb/t18520.html#ixzz4PZQ7ruSc

2. Fatwa Lajnah Daimah

Selain fatwa pribadi Syeikh Al-Utsaimin, secara kelembagaan juga ada fatwa tentang halalnya minuman berkadar Alkohol rendah di Saudi Arabia, yaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah. Bila minuman yang tercampur Alkohol itu diminum dalam jumlah yang banyak mengakibatkan mabuk, maka haram hukumnya untuk meminumnya baik sedikit atau banyak. Dan haram juga menjual atau membelinya, serta wajib dibuang, karena itu adalah khamar. Tetapi kalau diminum dalam jumlah banyak dan tidak memabukkan, boleh diperjual-belikan dan juga boleh diminum.

Ada banyak link yang bisa kita lacak atas keberadaan fatwa itu, karena termaktub di beberapa situs Islam besar. Di antaranya http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=265882

3. Penjelasan

Benar sekali bahwa para ulama mengharamkan khamar secara bulat tanpa ada sedikitpun perbedaan pendapat. Dan bahwa minum khamar itu merupakan dosa besar yang tidak bisa diampuni kecuali dengan bertaubat. Demikian juga para ulama banyak bersepakat bahwa suatu minuman itu khamar, dan juga banyak bersepakat bahwa suatu minuman yang lain bukan termasuk khamar.

Namun ada juga jenis minuman tertentu dimana para ulama agak berbeda pendapat ketika menetapkan minuman itu termasuk khamar atau bukan. Dan umumnya salah satu penyebab utama dalam perbedaan mereka ketika menetapkan kadar jumlah kadar Alkohol yang diperkenankan. Alasannya karena masalah kadar Alkohol ini tidak ada nashnya dari dalil-dalil nash syar’i, baik Alquran ataupun Sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga yang digunakan adalah dalil-dalil yang bersifat empiris dan tajribiyah (hasil dari pengamatan dan pengalaman langsung).

Maka wajar saja ketika hasil analisa dan penilaiannya menjadi bersifat lebih subjektif dan variatif. Dan buat orang awam akan terasa sangat membingungkan, bahkan boleh jadi timbul rasa permusuhan, saling caci dan saling ejek dan seterusnya.

Wabillahit-taufiq wal hidayah, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc.,MA]

 

INILAH MOZAIK

 

————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!

Share Aplikasi Andoid ini ke Sahabat dan keluarga Anda lainnya
agar mereka juga mendapatkan manfaat!