Sejarah Disyariatkannya “Raml” ketika Thawaf

Disunnahkannya raml ketika thawaf

Salah satu sunnah yang perlu diperhatikan ketika thawaf adalah melakukan “raml”. Yang dimaksud dengan raml adalah berjalan cepat dengan memendekkan langkah kaki. Sunnah ini ditujukan untuk kaum laki-laki saja. Kemudian empat putaran berikutnya diselesaikan dengan jalan biasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,

والرمَل ليس هو هز الكتفين كما يفعله الجهال، بل الرمَل هو المشي بقوة ونشاط، بحيث يسرع، لكن لا يمد خطوه، والغالب أن الإنسان إذا أسرع يمد خطاه لأجل أن يتقدم بعيداً، لكن في الطواف نقول: أسرع بدون أن تمد الخطا بل قارب الخطا

“Raml itu bukanlah dengan menggoyang-goyangkan pundak, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang bodoh. Akan tetapi, raml adalah berjalan dengan penuh tenaga dan semangat, yaitu jalan cepat, namun tidak dengan memanjangkan langkah (artinya, dengan langkah pendek, pent.). Pada umumnya, jika seseorang jalan cepat, dia melakukan dengan memanjangkan langkah agar bisa melangkah agak jauh (lebar). Akan tetapi ketika thawaf kami katakan, jalan cepat tanpa memperlebar langkah, namun dengan memperpendek langkah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 7: 242)

Awal mula disyariatkannya raml

Sejarah disyariatkannya raml dapat kita pelajari dari hadits yangd iriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ إِنَّهُ يَقْدَمُ عَلَيْكُمْ وَقَدْ وَهَنَهُمْ حُمَّى يَثْرِبَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْمُلُوا الْأَشْوَاطَ الثَّلَاثَةَ وَأَنْ يَمْشُوا مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ وَلَمْ يَمْنَعْهُ أَنْ يَأْمُرَهُمْ أَنْ يَرْمُلُوا الْأَشْوَاطَ كُلَّهَا إِلَّا الْإِبْقَاءُ عَلَيْهِمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya datang mengunjungi Ka’bah.” Kaum Musyrikin berkata, “Dia datang kepada kalian, padahal fisik mereka telah dilemahkan oleh penyakit demam yang melanda kota Yatsrib (Madinah).”

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya agar berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa antara dua rukun (sudut). Dan tidak ada yang menghalangi beliau apabila (beliau ingin) memerintahkan mereka agar berlari-lari kecil untuk semua putaran, namun hal itu tidak lain kecuali sebagai kemurahan beliau kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 1602)

Kejadian tersebut adalah ketika beliau melaksanakan umrah pada tahun ke tujuh hijriyah bersama-sama dengan para sahabatnya. Kaum musyrikin Makkah menyangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum adalah manusia-manusia lemah, karena selama tinggal di Madinah terkena penyakit demam (al-khuma). Penyakit al-khuma ini memang penyakit yang populer menimpa penduduk Madinah, karena teriknya sinar matahari di kota Madinah.

Maka orang-orang musyrikin Makkah pun duduk “mengintip” di sebelah kiri Ka’bah, yaitu di perbukitan di sekeliling ka’bah di arah sudut Hajar Aswad untuk melihat thawaf beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabatnya. Orang-orang musyrikin ingin membuktikan persangkaan mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum adalah manusia-manusia lemah secara fisik ketika thawaf mengelilingi ka’bah.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan raml untuk membantah anggapan orang-orang musyrik Makkah tersebut.

Dalam riwayat Muslim, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ مَكَّةَ، وَقَدْ وَهَنَتْهُمْ حُمَّى يَثْرِبَ، قَالَ الْمُشْرِكُونَ: إِنَّهُ يَقْدَمُ عَلَيْكُمْ غَدًا قَوْمٌ قَدْ وَهَنَتْهُمُ الْحُمَّى، وَلَقُوا مِنْهَا شِدَّةً، فَجَلَسُوا مِمَّا يَلِي الْحِجْرَ، وَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْمُلُوا ثَلَاثَةَ أَشْوَاطٍ، وَيَمْشُوا مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ، لِيَرَى الْمُشْرِكُونَ جَلَدَهُمْ، فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ زَعَمْتُمْ أَنَّ الْحُمَّى قَدْ وَهَنَتْهُمْ، هَؤُلَاءِ أَجْلَدُ مِنْ كَذَا وَكَذَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya datang ke Makkah dalam keadaan lemah oleh penyakit demam (khuma) Madinah. Lalu orang-orang musyrik Makkah berkata kepada sesama mereka, “Besok, akan datang ke sini suatu kaum yang lemah karena mereka diserang penyakit demam yang memayahkan.” Karena itu, mereka duduk di dekat Hijr memperhatikan kaum muslimin thawaf.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka supaya berlari-lari kecil (raml) tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran antara dua sujud (sudut ka’bah) agar kaum musyrikin melihat ketangkasan mereka. Maka berkatalah kaum musyrikin kepada sesama mereka, “Inikah orang-orang yang kamu katakan lemah karena sakit panas, ternyata mereka lebih kuat dari golongan ini dan itu.” (HR. Muslim no. 1266)

Dari penjelasan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas, raml ketika itu hanya diperintahkan pada tiga putaran pertama saja, dan itu pun hanya dari sudut hajar aswad dan rukun Yamani saja, tidak satu putaran penuh. Hal ini karena orang-orang musyrik itu mengintip dari arah perbukitan antara rukun hajar aswad dan rukun Yamani. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 7: 242)

Setelah fathu Makkah, tetap disyariatkan raml

Dari awal mula disyariatkannya raml di atas, kita mengetahui bahwa sebab disyariatkannya adalah ejekan orang-orang musyrik Makkah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Setelah peristiwa penaklukan kota Makkah, Islam dan kaum muslimin pun berjaya, dan tidak ada lagi orang-orang musyrik di Makkah. Tentunya, ejekan dan hinaan itu tidak ada lagi. Meskipun demikian, raml tetap disyariatkan.

Oleh karena itu, ketika sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada dirinya sendiri apakah akan tetap melakukan raml, beliau pun menjawab sendiri,

شَيْءٌ صَنَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا نُحِبُّ أَنْ نَتْرُكَهُ

“Berlari-lari kecil ini adalah sesuatu sunnah yang telah dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak suka bila meninggalkannya.” (HR. Bukhari no. 1605)

Dan demikianlah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’. Beliau tetap melakukan raml, bahkan lebih dari yang dilakukan pertama kali dahulu. Jika awalnya hanya dilakukan dari rukun hajar aswad dan rukun Yamani saja, maka ketika haji Wada’, beliau melakukannya satu putaran penuh dan tiga putaran pertama, sebagaimana hadits dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan detil tatacara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lalu, apakah hikmah tetap disyariatkannya raml, padahal tidak ada lagi orang-orang musyrik Makkah?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,

أن العلة وإن كانت إغاظة المشركين ولا مشركين الآن، لكن ليتذكر الإنسان أن المسلم يُطْلَبُ منه أن يغيظ المشركين، فينبغي لك أن تشعر عند الرمل في الطواف، كأن أمامك المشركين؛ لأجل أن تغيظهم؛ لأن غيظ المشركين مما يقرب إلى الله عزّ وجل ـ قال تعالى: {ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لاَ يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلاَ نَصَبٌ وَلاَ مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلاَ يَطَؤُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلاَ يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلاً إِلاَّ كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ} [التوبة: 120]

“Meskipun dulu (raml) disyariatkan untuk membangkitkan amarah orang-orang musrik dam tidak ada lagi orang-orang musyrik pada jaman sekarang (di Makkah), akan tetapi sebabnya adalah untuk mengingatkan manusia bahwa mereka diperintahkan untuk membangkitkan amarah orang-orang musyrik. Hendaknya Engkau memunculkan perasaan tersebut dalam raml ketika thawaf, seolah-olah di hadapanmu ada orang-orang musyrik, untuk membangkitkan amarah mereka. Karena membangkitkan amarah orang musyrikin termasuk dalam perkara yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

“Yang demikian itu ialah karena tidaklah mereka ditimpa kehausan, kepayahan, dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal salih.” (QS. At-Taubah [9]: 120)” (Asy-Syarhul Mumti’, 7: 243-244)

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/47970-sejarah-disyariatkannya-raml-ketika-thawaf.html

Orang Miskin Bisa Mengalahkan Orang Kaya yang Berhaji

Siapa pun ingin berhaji. Namun karena keterbatasan dana, tentu tidak semuanya bisa berangkat. Tetapi apakah orang miskin selamanya tidak bisa berhaji? Atau ada amalan yang bisa membuat orang miskin mengalahkan orang kaya yang berhaji?

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ جَاءَ الْفُقَرَاءُ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنَ الأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلاَ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ قَالَ « أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ بِأَمْرٍ إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ ، إِلاَّ مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ » . فَاخْتَلَفْنَا بَيْنَنَا فَقَالَ بَعْضُنَا نُسَبِّحُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنَحْمَدُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ . فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ « تَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ »

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada orang-orang miskin datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, orang-orang kaya itu pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat sebagaimana kami shalat. Mereka puasa sebagaimana kami berpuasa. Namun mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa berhaji, berumrah, berjihad serta bersedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Maukah kalian aku ajarkan suatu amalan yang dengan amalan tersebut kalian akan mengejar orang yang mendahului kalian dan dengannya dapat terdepan dari orang yang setelah kalian. Dan tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan. Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.”

Kami pun berselisih. Sebagian kami bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, bertakbir tiga puluh empat kali. Aku pun kembali padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar, sampai tiga puluh tiga kali.” (HR. Bukhari no. 843).

Abu Shalih yang meriwayatkan hadits tersebut dari Abu Hurairah berkata,

فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ »

“Orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin kembali menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berkata, “Saudara-saudara kami yang punya harta (orang kaya) akhirnya mendengar apa yang kami lakukan. Lantas mereka pun melakukan semisal itu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Inilah karunia yang Allah berikan kepada siapa saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim no. 595).

Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah bentuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Itulah yang terjadi pada orang-orang Muhajirin yang berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah.

Lihatlah ketika itu orang miskin tidak bisa melakukan seperti apa yang dilakukan orang kaya yang bisa berhaji dan berumrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi dengan melakukan dzikir sesudah shalat. Ada dua cara yang bisa dipilih sesuai dalam hadits di atas:

1- Membaca subhanallah 33 kali, alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali.

2- Membaca subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar, 33 kali.

atau bisa ditambahkan dalam hadits lainnya disebutkan:

– Subhanallah 33 kali, alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali, dilengkapi dengan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir”.

– Subhanallah 33 kali, alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 34 kali.

Dzikir di atas berarti memiliki keutamaan, mudah dilakukan dan tidak menyusahkan diri.

Namun sayangnya orang-orang kaya pun bisa mengetahui apa yang disarankan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membaca dzikir di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwa itu sudah jadi karunia Allah. Maksudnya karena taufik dan kehendak Allah-lah, mereka orang-orang kaya bisa melakukan seperti itu.

Intinya, bahasan yang kita maksudkan menunjukkan akan keutamaan dzikir sesudah shalat yang dimaksud. Seandainya orang-orang kaya yang telah berhaji dan berumrah tidak melakukannya, maka orang miskin yang membaca dzikir tersebut bisa mengalahkan orang kaya.

Marilah bersemangat berlomba-lomba dalam kebaikan.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/22791-orang-miskin-bisa-mengalahkan-orang-kaya-yang-berhaji.html

Apabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera Umrah

Kesempatan umrah lebih mudah daripada ibadah haji. Ibadah haji membutuhkan dana yang lebih besar dan kesempatan antrian pun juga cukup lama, sedangkan ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja dan dana yang dibutuhkan lebih sedikit. Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa mereka harus melakukan haji dahulu baru bisa umrah, sehingga mereka menunda keberangkatan ke tanah suci dan mengunjungi ka’bah baitullah. Akibatnya sebagian dari mereka sampai akhir hayatnya tidak pernah mengunjungi tanah suci sekalipun baik itu umrah maupun haji.

Hendaknya kaum muslimin bersemangat dan bersegera mengunjungi baitullah dengan melakukan umrah secepat mungkin apabila mampu. Ketika melakukan umrah di tanah suci dan tempat yang mustajab berdoa kepada Allah agar dimudahkan segera untuk menunaikan ibadah haji.

Sebagaimana kita ketahui bahwa haji hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu atau yang disebut dengan “hajjatul Islam”. Sebagaimana firman Allah,

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ 

 “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (Ali Imran: 97)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور

“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur ulama” [Tafsir Ibnu Katsir 2/81] 

Mengenai kewajiban umrah, memang ada dua pendapat ulama:

[1] hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu

[2] hukumnya sunnah/mustahab

Dalam hal ini kami mengikuti pendapat bahwa “umrah wajib sekali seumur hidup” bagi yang mampu dengan beberapa dalil berikut.

Firman Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). 

Pada ayat ini, haji dan umrah disebut secara bergandengan menunjukkan kesatuan yang wajib. Dalil lainnya bahwa wanita diperintahkan wajib berjihad, yaitu dengan haji dan umrah. Jika wanita saja wajib maka bagaimana dengan laki-laki.

وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة »

Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umrah” [HR. Ibnu Majah].

Demikian juga perkataan Abdullah bin Umar

لَيْسَ أَحَدٌ إِلَّا وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ، وَعُمْرَةٌ

“Tidak ada seorang pun melainkan wajib baginya berhaji dan melaksanakan umrah.” [HR. Bukhari]

Para ulama juga berpendapat demikian, semisal syaikh Abdul Aziz Bin Baz, beliau berkata:

الصواب أن العمرة واجبة مرة في العمر كالحج 

“Yang benar adalah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup sebagaimana haji.” [Majmu’ Fatwa Syaikh bin Baz]

Demikian juga syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata,

اختلف العلماء في العمرة ، هل هي واجبة أو سنة ؟ والذي يظهر أنها واجبة اهـ .

“Ulama berbeda pendapat mengenai hukum umrah, apakah wajib atau sunnah, pendapat yang kuat adalah wajib.” [Asy-Syarhul Mumti’ 9/7]

Semoga kita semua dimudahkan untuk segera berhaji dan umrah

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50504-apabila-belum-mampu-haji-usahakan-segera-umrah.html

Fiqih Qurban

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521).

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?

Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.

(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.

Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.

Pertanyaan:

“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”

Beliau menjawab:

“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)

Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

  • Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
  • Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.

Umur Hewan Qurban

Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:

No.HewanUmur minimal
1.Onta5 tahun
2.Sapi2 tahun
3.Kambing jawa1 tahun
4.Domba/ kambing gembel6 bulan
(domba Jadza’ah)

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):

  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
  • Sakit dan tampak sekali sakitnya.
  • Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
  • Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):

  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)

(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)

Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullahmenyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)

Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)

Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:

  • Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.
  • Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74)
  • Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya.

Apakah Harus Jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)

Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:

  • Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)

Tempat Penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).

Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Penyembelih Qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata Cara Penyembelihan

  • Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
  • Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
  • Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  • Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
  • Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
    • hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
    • hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
    • Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:

  • Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
  • Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)

Pemanfaatan Hasil Sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:

  • Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
  • Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
  • Dihadiahkan kepada orang yang kaya
  • Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?

Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:

“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.

Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)

Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:

  • Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
  • Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).” (Fiqh Syafi’i 2/311).
  • Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?

Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban.Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:

Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”

Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.

(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit

Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.

Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:

  • Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
  • Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).

Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?

Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380

Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:

  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannya
  • Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban
  • Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.

Wallaahu waliyut taufiq.

Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari Talkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.

Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428

Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.

Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)

Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)

Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.

Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?

Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam.

***

Penulis: Ammi Nur Baits

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html

Kisah-Kisah Unik Sarat Faidah

Dikisahkan, bahwa suatu ketika Imam Abu Hanifah rahimahullah ditanya oleh sejumlah orang zindiq/atheis mengenai keberadaan pencipta alam ini. Maka beliau mengatakan kepada mereka, “Tunggu sebentar, biarkan aku berpikir mengenai suatu berita yang disampaikan kepadaku. Mereka pernah menceritakan kepadaku bahwa ada sebuah kapal yang berlayar di tengah lautan dan berisi muatan berbagai barang dagangan. Akan tetapi tidak ada seorang pun yang menjaga dan mengemudikannya. Meskipun begitu, kapal itu bisa datang dan pergi dengan sendirinya. Ia menembus gelombang lautan yang ganas dan bisa meloloskan diri darinya. Ia berlayar ke mana pun ia mau tanpa ada seorang pun yang mengendalikannya.” Maka orang-orang zindiq itu pun berkata, “Ini adalah sebuah perkara yang tidak diucapkan oleh orang yang berakal.” Lantas Abu Hanifah mengatakan,“Sungguh celaka kalian! Kalau begitu bagaimana mungkin alam semesta ini, langit dan buminya, beserta segala isinya yang begitu teratur, ternyata ia tidak memiliki pencipta?!”. Orang-orang itu pun terdiam seribu bahasa. Akhirnya mereka kembali kepada kebenaran dan masuk Islam di tangan Imam Abu Hanifah rahimahullah (lihat Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 14, lihat pula Syarh al-‘Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 84-85)    

Dikisahkan bahwa pada suatu malam ada seorang lelaki yang merayu seorang perempuan di tengah padang pasir akan tetapi perempuan itu enggan memenuhi ajakannya. Maka lelaki itu berkata, “Tidak ada yang melihat kita kecuali bintang-bintang.” Perempuan itu pun berkata, “Kalau begitu, dimanakah yang menciptakan bintang-bintang itu?!” (lihat Fiqh al-Asma’ al-Husna, hal. 33)

Imam al-Auza’i rahimahullah menceritakan: Pada suatu ketika masyarakat keluar rumah bersama-sama dalam rangka melakukan istisqo’ (berdoa meminta hujan). Diantara mereka ada salah seorang hamba yang salih yaitu Bilal bin Sa’ad. Dia pun bertanya kepada orang-orang, “Wahai umat manusia!! Bukankah kalian mengaku pernah melakukan keburukan/maksiat dan kalian pun mengakui dosa-dosa kalian?!!” Semua orang yang hadir pun menjawab, “Iya!!!”. Setelah itu, dia pun mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdoa, “Ya Alllah, sesungguhnya Engkau telah berfirman (yang artinya), “Tidak ada jalan/alasan untuk mengganggu orang-orang yang berbuat ihsan/kebaikan.” (QS. at-Taubah: 91). Sementara kami semua di sini mengakui bahwa kami bergelimang dengan keburukan/dosa!! Oleh sebab itu ampunilah kami dan curahkanlah hujan kepada kami!!”. Setelah itu Allah menurunkan hujan kepada mereka, lalu mereka pun bubar dalam keadaan diguyur hujan (lihat Mawa’izh al-Akhirah fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunnah, hal. 9)

Ada seseorang lelaki yang mengetuk pintu rumah saudaranya dan bertanya tentang keberadaannya. Lalu terdengar jawaban dari balik pintu, “Dia tidak sedang di rumah.”Kemudian lelaki itu bertanya, “Lalu kapan dia kembali?”. Seorang budak perempuan menjawab dari dalam rumah, “Orang yang jiwanya berada di tangan selain dirinya maka siapakah yang bisa mengetahui kapan dia akan kembali.” (lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 485 cet. Dar al-Hadits)

Dari Yazid bin Abdullah bin asy-Syikhkhir, dia menceritakan bahwa ada seorang lelaki yang bertanya kepada Tamim ad-Dari, “Bagaimana sholat malammu?”. Maka beliau pun marah sekali, beliau berkata, “Demi Allah, sungguh satu raka’at yang aku kerjakan di tengah malam dalam keadaan rahasia itu lebih aku sukai daripada aku sholat semalam suntuk kemudian hal itu aku ceritakan kepada orang-orang.” (lihat Ta’thirul Anfas, hal. 234)

Ibrahim bin Adham rahimahullah berkata, “Janganlah kamu bertanya kepada saudaramu tentang puasanya. Sebab kalau dia menjawab, ‘Aku sedang puasa.’ nafsunya akan senang dengan itu. Dan apabila dia menjawab, ‘Aku tidak puasa.’ nafsunya pun merasa sedih. Sedangkan keduanya adalah termasuk ciri-ciri riya’. Perbuatan itu bisa mencoreng muka orang yang ditanya dan [termasuk] tindakan membuka aurat yang dilakukan si penanya.”Maka beliau -Ibrahim bin Adham- apabila ditawari makan sementara beliau sedang puasa (sunnah) maka beliau pun makan dan tidak mau mengatakan, “Saya sedang puasa.” (lihatTa’thirul Anfas, hal. 245-246)

Suatu ketika, Abdullah putra Abdullah bin Ubay bin Salul -gembong munafikin- duduk di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu beliau sedang minum. Abdullah berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, tidakkah anda sisakan air minum anda untuk aku berikan kepada ayahku? Mudah-mudahan Allah berkenan membersihkan hatinya dengan air itu.” Nabi pun menyisakan air minum beliau untuknya.

Lalu Abdullah datang menemui ayahnya. Abdullah bin Ubay bin Salul pun bertanya kepada anaknya, “Apa ini?”. Abdullah menjawab, “Itu adalah sisa minuman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku membawakannya untukmu agar engkau mau meminumnya. Mudah-mudahan Allah berkenan membersihkan hatimu dengannya.” 

Sang ayah berkata kepada anaknya itu,“Mengapa kamu tidak bawakan saja kepadaku air kencing ibumu, itu lebih suci bagiku daripada bekas air minum itu.” 

Maka dia -Abdullah- pun marah dan datang -melapor- kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, apakah anda mengizinkan aku untuk membunuh ayahku?”.

Namun, ternyata Nabi menjawab, “Jangan, hendaknya kamu bersikap lembut dan berbuat baik kepadanya.” (lihat Thariq al-Wushul ila Idhah ats-Tsalatsah al-Ushul, hal. 54)

Syaikh Abdurrazzaq al-Badr menceritakan: Suatu saat aku mengunjungi salah seorang bapak tua yang rajin beribadah di suatu masjid tempat dia biasa mengerjakan sholat. Beliau adalah orang yang sangat rajin beribadah.

Ketika itu dia sedang duduk di masjid -menunggu tibanya waktu sholat setelah sholat sebelumnya- maka akupun mengucapkan salam kepadanya dan berbincang-bincang dengannya.

Aku  berkata kepadanya, “Masya Allah, di daerah kalian ini banyak terdapat para penuntut ilmu.” Dia berkata, “Daerah kami ini!”.

Kukatakan, “Iya benar, di daerah kalian ini masya Allah banyak penuntut ilmu.” Dia berkata, “Daerah kami ini!”. Dia mengulangi perkataannya kepadaku dengan nada mengingkari. “Daerah kami ini?!”.

Kukatakan, “Iya, benar.” Maka dia berkata, “Wahai puteraku! Orang yang tidak menjaga sholat berjama’ah tidak layak disebut sebagai seorang penuntut ilmu.” (lihat Tsamrat al-‘Ilmi al-‘Amal, hal. 36-37

Penulis: Ari Wahyudi, SSi.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/20359-kisah-kisah-unik-sarat-faidah.html

Jumat Ini, Sudah Berdoa Belum?

Hari Jumat merupakan waktu mustajabnya doa. Yuk belajar dari Riyadhus Sholihin siang ini.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail

  1. Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat

Hadits #1156

وَعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ذَكَرَ يَوْمَ الجُمُعَةِ ، فَقَالَ : (( فِيهَا سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْألُ اللهَ شَيْئاً ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيّاهُ )) وَأشَارَ بيَدِهِ يُقَلِّلُهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jumat. Beliau bersabda, “Di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba yang muslim tepat pada saat itu berdiri shalat meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah pasti memberikan kepadanya.” Beliau pun mengisyaratkan dengan tangannya untuk menggambarkan sedikitnya (sebentarnya) waktu tersebut. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 935 dan Muslim, no. 852]

Faedah Hadits

  1. Ada anjuran untuk menyesuaikan waktu pada hari Jumat ini untuk berdoa.
  2. Hari Jumat dikhususkan untuk waktu terkabulnya doa menunjukkan akan agungnya hari tersebut dibanding hari-hari lainnya dan haji Jumat adalah sayyidul ayyam, pemimpin hari-hari yang ada.
  3. Para ulama semangat menentukan waktu pada hari Jumat ini sehingga mereka berselisih dalam: (1) penentuan waktunya pada hari Jumat, (2) apakah pengabulan doa pada hari Jumat masih ada atau sudah diangkat, (3) apakah berpindah dalam beberapa waktu dalam sehari ataukah tidak.

Perselisihan hingga 40 pendapat

Ibnu Hajar rahimahullah sendiri menyebutkan ada 40 pendapat dalam masalah ini. Beliau rahimahullah mengatakan,

أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم.

“Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.” (Fath Al-Bari, 11:199)

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak doa di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.”

Referensi:

  1. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  2. Fiqh Ad-Du’a’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 46-48.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Ingin tahu selengkapnya. 
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/21009-jumat-ini-sudah-berdoa-belum.html

Mengenal Safari Wukuf

Penyelenggaraan ibadah haji 1985 memunculkan terobosan baru. Sebuah ijtihad dari pemerintah Indonesia yang kemudian diikuti oleh banyak negara lainnya.

Ijtihad itu bernama safari wukuf. Waktu itu, banyak jamaah haji asal Indonesia yang sakit dan uzur sehingga tak kuat untuk pergi ke Arafah untuk wukuf. Sementara, wukuf di Arafah adalah salah satu rukun haji yang tidak bisa digantikan dengan denda sekalipun. Jika jamaah tidak wukuf, maka tidak berhaji.

Karena itu, pemerintah Indonesia dan ulamanya saat itu membuat ijtihad diperbolehkannya safari wukuf. Yaitu, membawa jamaah haji yang dirawat di rumah sakit Indonesia ke wukuf dengan menggunakan ambulans.

“Karena cara seperti ini dapat memudahkan mereka. Jamaah yang sakit bisa menikmati pelaksanaan wukuf di Arafah,” kata Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah, KH Ahmad Kartono saat meninjau lokasi safari wukuf di Arafah, Ahad (28/7).

Menurut Kiai Ahmad yang selalu menjadi petugas haji saat masih aktif di Kementerian Agama sejak 80-an itu, secara hukum pelaksanaan safari wukuf dibenarkan dari sisi syariat. Karena, lokasi safari wukuf merupakan bagian dari wilayah Arafah.

“Walaupun hanya sesaat, ini sah menurut hukum,” kata Kiai Ahmad yang pernah menjadi Direktur Bina Haji Kementerian Agama ini.

Buktinya, ijtihad pemerintah Indonesia ini diikuti oleh negara lain. “Termasuk oleh RS Arab Saudi,” kata Kiai Ahmad.

Setelah jamaah tiba di Arafah, kegiatan ibadahnya dibimbing oleh konsultan dan pembimbing ibadah. Dimulai melakukan khutbah wukuf di masing-masing bus yang diisi dan disiapkan petugas untuk melakukan bimbingan.

Kemudian khutbah dilakukan dengan mengajak jamaah yang daalam kondisi sakit. Kurang lebih 10 menit. Setelah itu shalat sambil duduk di atas kendaraan dibimbing pembimbing dan konsultan. Setelah selesai shalat Zuhur dan Ashar yang dijamak takdim qasar, dilanjutkan berzikir dituntun bagaimana dapat merasakan adanya wukuf di Arafah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Diharapkan bisa melaksanakan ibadah supaya memperoleh haji mabrur,” kata Kiai Ahmad.

Safari wukuf diperuntukkan untuk jamaah haji yang sedang sakit dan dirawat di KKHI Makkah. Setelah melalui proses identifikasi, KKHI berhak menentukan mana jamaah yang layak untuk disafari wukufkan.

Untuk tahun lalu, jumlah peserta safari wukuf jamaah haji Indonesia mencapai 200 orang. Tahun ini, masih belum diperkirakan karena tergantung dengan kondisi jamaah yang dirawat di KKHI menjelang 9 Dzulhijah. Wukuf sendiri merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji. Jika jamaah tidak melakukan wukuf, maka hajinya tidak sah.

Sementara, KKHI Makkah menyiapkan armada pengangkut untuk jamaah yang akan melaksanakan safari wukuf. Namun, belum diketahui berapa jamaah yang akan disafari wukufkan.

“Jumlah bisnya 10. Sementara jumlah yang disafariwukufkan nanti menjelang hari Arafah,” kata Kepala Seksi Kesehatan PPIH Daker Makkah, M Imran, Ahad (28/7).

Imran berharap, jumlah jamaah yang disafariwukufkan tahun ini berkurang. Begitupula dengan yang dibadalkan.

“Mudah-mudahan berkurang yang disafariwukufkan dan dibadalkan,” kata Imran.

Oleh Muhammad Hafil dari Makkah, Arab Saudi

IHRAM REPUBLIKA

Ucapan Syarat Ketika Khawatir Tidak Bisa Menyempurnakan Haji Atau Umrah

Perlu diketahui bahwa jika seseorang sudah berihram untuk haji, kemudian hajinya tertahan (tidak bisa menyempurnakan hajinya), baik karena ada halangan diperjalanan misalnya masalah kendaraan, terhalang oleh perang yang terjadi di daerah yang ia lewati atau karena sakit keras, maka orang tersebut harus melakukan hal berikut:

  1. Bertahallul di tempat ia tertahan
  2. Menyembelih hadyu/sembelihan
  3. Meng-qadha haji tahun depan

Sebagaimana firmnan Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (Al-Baqarah : 196)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan,

فاذبحوا ما استيسر من الهدي، وهو سبع بدنة، أو سبع بقرة، أو شاة يذبحها المحصر، ويحلق ويحل من إحرامه بسبب الحصر كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه، لما صدهم المشركون عام الحديبية، فإن لم يجد الهدي، فليصم بدله عشرة أيام كما في المتمتع ثم يحل

(jika tertahan) sembelihlah hadyu (sembelihan) yang mudah yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi atau seekor kambing, disembelih oleh orang yang tertahan. Kemudian ia mencukur rambut, dan bertahallul dari ihramnya tersebut (halal dari segala keharaman ihram). Sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya ketika mereka ditahan oleh kaum musyrikin pada tahun perjanjian Hudaibiyah. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, hendaklah ia puasa 10 hari sebagaimana orang yang melakukan haji tamattu’ kemudian bertahallul” 1.

Jika seseorang yang akan berhaji, kemudian dia punya prasangka bahwa ada kemungkinan hajinya akan tertahan, misalnya ada kemungkinan tidak bisa sampai karena jalur hajinya melewati daerah rawan peperangan atau ia memiliki sakit kronis yang bisa saja kambuh ketika akan berhaji, maka sebaiknya ia mengucapkan syarat haji dan umrah berikut ini:

اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي

Allahumma mahillii haitsu habastanii”

“ Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku”2.

Jika syarat ini diucapkan ketika akan berhaji maka kewajiban tersebut akan gugur jika ia memang tertahan berhaji saat itu. Tidak wajib menyembelih hadyu/sembelihan dan tidak wajib meng-qadha-nya tahun depan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

وفائدة هذا الشرط : أن المحرم إذا عرض له ما يمنعه من تمام نسكه من مرض أو صد عدو جاز له التحلل ولا شيء عليه

Faidah dari syarat ini adalah seorang yang berihram jika ada halangan yang menghambatnya untuk menyempurnakan manasik misalnya sakit atau ditahan musuh, maka ia boleh bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya”3.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utasimin rahimahullah berkata,

أما فائدة الاشتراط : فإن فائدته أن الإنسان إذا حصل له ما يمنعه من إتمام نسكه تحلل بدون شيء ، بمعنى تحلل ، وليس عليه فدية ولا قضاء

Adapun faidah persyaratan yaitu jika seseorang tercegah dari menyempurnakan manasik maka ia boleh tahallul tanpa perlu membayar fidyah atau mengqhada (haji tahun depan)”4.

***

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/28646-ucapan-syarat-ketika-khawatir-tidak-bisa-menyempurnakan-haji-atau-umrah.html

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 8)

Meremehkam mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina

Mabit di Muzdalifah pada malam nahr (malam tanggal 10 Dzulhijjah) dan mabit di Mina (malam tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) termasuk dalam wajib haji. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di masy’aril haram (Muzdalifah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 198)

Ayat di atas menunjukkan wajib, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ayat ini dengan perbuatan beliau dalam rangka melaksanakan perintah Allah Ta’ala tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam di Muzdalifah sampai beliau shalat subuh di sana, dan tetap berada di sana sampai cahaya di ufuk timur itu terang, namun matahari belum terbit. Ketika itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak meninggalkan Muzdalifah sebelum matahari terbit. Hal ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dalam rangka menyelisihi praktik ibadah haji orang-orang jahiliyyah yang meninggalkan Muzdalifah setelah matahari terbit.

Akan tetapi, terdapat keringanan bagi orang-orang yang memiliki ‘udzur, yaitu orang-orang yang lemah dan juga para perempuan, untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

كَانَتْ سَوْدَةُ امْرَأَةً ضَخْمَةً ثَبِطَةً، فَاسْتَأْذَنَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُفِيضَ مِنْ جَمْعٍ بِلَيْلٍ، فَأَذِنَ لَهَا

“Saudah adalah perempuan yang lambat jalannya karena badannya gemuk. Beliau meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam. Lalu Rasulullah mengijinkannya.” (HR. Bukhari no. 1680 dan Muslim no. 1290)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:

أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ المُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ

“Aku termasuk orang yang didahulukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah di antara keluarga beliau yang lemah.” (HR. Bukhari no. 1678 dan Muslim no. 1293)

Juga diriwayatkan dari Asma’ radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِلظُّعُنِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat perempuan (untuk berangkat lebih awal).” (HR. Bukhari no. 1679 dan Muslim no. 1291)

Riwayat di atas menunjukkan bolehnya orang-orang lemah dan perempuan (baik perempuan tersebut memiliki ‘udzur ataukah tidak) untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam dan tidak menunggu sampai pagi.

Mabit di Muzdalifah telah terpenuhi ketika seseorang telah berada di sana pada mayoritas malamnya, yaitu lebih dari separuh malam meskipun lebih sedikit. Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Akan tetapi, wallahu a’lam, tolok ukur ini tidak ada dalilnya.

Tolok ukur yang lebih tepat adalah berdasarkan riwayat Asma’ radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa waktunya adalah sampai tenggelamnya rembulan di malam itu.

Dari ‘Abdullah, budak Asma’, beliau berkata,

قَالَ: قَالَتْ لِي أَسْمَاءُ: وَهِيَ عِنْدَ دَارِ الْمُزْدَلِفَةِ هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ قُلْتُ: لَا، فَصَلَّتْ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَتْ: يَا بُنَيَّ هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَتْ: ارْحَلْ بِي، فَارْتَحَلْنَا حَتَّى رَمَتِ الْجَمْرَةَ، ثُمَّ صَلَّتْ فِي مَنْزِلِهَا، فَقُلْتُ لَهَا: أَيْ هَنْتَاهْ لَقَدْ غَلَّسْنَا، قَالَتْ: كَلَّا، أَيْ بُنَيَّ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِلظُّعُنِ

“Asma’ bertanya kepadaku ketika dia bermalam di Muzdalifah, apakah bulan telah hilang? Aku menjawab, ‘Belum.’ Asma’ kemudian shalat sejenak, lalu bertanya lagi, ‘Apakah bulan telah hilang?’ Aku menjawab, ‘Sudah.’ Asma’ berkata, ‘Mari berangkat bersamaku.’ Kami pun berangkat hingga Asma’ melempar jumrah. Kemudian Asma’ shalat di tempatnya, aku pun bertanya kepadanya, ‘Aduh, kita terlalu awal, masih belum pagi.’ Asma’ menjawab, ‘Sekali-kali tidak. Wahai anakku, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para perempuan (untuk berangkat lebih awal).’” (HR. Bukhari no. 1679 dan Muslim no. 1291)

Demikian pula mabit di Mina hukumnya wajib. Namun terdapat keringanan bagi orang-orang yang memiliki ‘udzur untuk bermalam di Mekah atau tempat yang lainnya, misalnya orang-orang yang bertugas memberi minum jamaah haji, atau ada kebutuhan yang berkaitan dengan maslahat jamaah haji (misalnya dokter), atau orang-orang yang memiliki ‘udzur lainnya.

Kewajiban mabit di Mina ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

اسْتَأْذَنَ العَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ المُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى، مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ

“’Abbas bin ‘Abdul Muthallib radhiyallahu ‘anhu (paman Nabi, yaitu ayah dari Ibnu ‘Abbas, pen.) meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bermalam di Mekah pada malam-malam Mina untuk memberi minum jamaah haji dan Nabi pun mengijinkannya.” (HR. Bukhari no. 1634 dan Muslim no. 1315)

Perbuatan paman Nabi (‘Abbas) tersebut menunjukkan wajibnya mabit di malam-malam Mina. Karena jika tidak wajib, maka tidak perlu meminta ijin. Dalil wajib yang lainnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq).” (QS. Al-Baqarah [2]: 203)

Praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bermalam di Mina merupakan penjelasan (tafsir) atas ayat di atas. Sehingga hal ini menunjukkan wajibnya mabit di Mina.

Oleh karena itu, jika meninggalkan mabit di Muzdalifah dan Mina tanpa ‘udzur, atau meninggalkan Muzdalifah sebelum waktunya tanpa ‘udzur, maka berarti telah meninggalkan kewajiban haji. Wajib baginya untuk membayar dam.

Begadang di Muzdalifah dan Mina tanpa ada kebutuhan

Begadang di Muzdalifah itu menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke Muzdalifah, beliau shalat maghrib dan isya’ dengan satu adzan, yaitu jama’ ta’khir, beliau tidak melaksanakan shalat sunnah di antara shalat maghrib dan isya’, kemudian beliau tidur sampai terbit fajar. Inilah yang beliau tuntunkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu (HR. Muslim).

Demikianlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau tidak begadang di waktu malam setelah shalat isya’ kecuali ada kebutuhan, seperti mengkaji ilmu atau kebutuhan yang lainnya.

Termasuk sebab begadang di Muzdalifah adalah sibuk mencari kerikil sejak masuk ke Muzdalifah, padahal belum shalat isya’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mencari kerikil di waktu pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ الْعَقَبَةِ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ: «هَاتِ، الْقُطْ لِي» فَلَقَطْتُ لَهُ حَصَيَاتٍ هُنَّ حَصَى الْخَذْفِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari sebelum melempar jumrah ‘aqabah, ketika itu beliau berada di atas untanya, ‘Kemarilah, pungutkan (kerikil) untukku.’ Aku pun mengambilkan beberapa kerikil untuk beliau, yaitu kerikil untuk melempar.“ (HR. An-Nasa’i no. 3057, 3059 dan Ibnu Majah no. 3029, shahih)

Dzahir riwayat di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencari kerikil ketika berada di Mina. Meskipun boleh-boleh saja mencari kerikil di Muzdalifah.

Melempar jumrah sebelum waktu

Melempar jumrah sebelum waktunya itu tidak sah, dan wajib mengulang pada waktunya. Waktu melempar jumrah pada hari nahr (10 Dzulhijjah), yaitu jumrah ‘aqabah, ada dua waktu, yaitu:

Pertama, untuk orang-orang yang diijinkan meninggalkan Muzdalifah sejak separuh malam ke dua tanggal 10 Dzulhijjah, maka waktunya adalah sejak separuh malam ke dua sampai tenggelamnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah (sebagaimana riwayat Asma’ di atas).

Kedua, untuk orang-orang yang tidak diijinkan meninggalkan Muzdalifah di separuh malam, maka waktunya adalah di pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah sampai tenggelam matahari.

Adapun untuk melempar jumrah pada hari tasyrik, waktunya adalah sejak matahari bergeser ke barat (waktu zawal), menurut pendapat jumhur ulama.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:

كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا

“Kami mencari-cari (mengintai-ngintai) waktu, ketika matahari telah bergeser (ke barat), kami pun melempar jumrah.” (HR. Bukhari no. 1746)

Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

رَمَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى، وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari nahr di waktu dhuha. Adapun setelah itu adalah ketika matahari telah bergeser ke barat.” (HR. Muslim no. 1299)

Membasuh atau mencuci jumrah sebelum dilempar

Ini juga termasuk kesalahan. Karena kerikil bukanlah benda najis, sehingga tidak dipersyaratkan harus suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melempar jumrah dengan kerikil, dan beliau tidak mencucinya terlebih dahulu. Tentunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik teladan dalam masalah ini.

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata:

وعن أحمد أنه لا يستحب وقال : لم يبلغنا أن النبي صلى الله عليه و سلم وهذا صحيح وهو قول عطاء و مالك وكثير من أهل العلم فإن النبي صلى الله عليه و سلم لما لقطت له الحصيات وهو راكب على بعيره يقبضهن في يده لم يغسلهن ولا أمر بغسلهن ولا فيه معنى يقتضبه فإن رمى بحجر نجس أجزأه لأنه حصاة

“Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa (mencuci kerikil) itu tidak dianjurkan. Beliau berkata, ‘Tidak terdapat penjelasan kepada kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.’ Inilah pendapat yang benar. Dan ini merupakan pendapat ‘Atha’, Malik, dan banyak ulama. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diambilkan batu untuk beliau, dalam kondisi belau berada di atas untanya, beliau menggenggam kerikil tersebut dengan tangannya, tidak mencucinya, dan tidak memerintahkan para sahabat untuk mencucinya. Mencuci kerikil juga tidak memiliki suatu maksud yang bisa ditangkap maknanya. Karena melempar kerikil yang najis itu sah, karena (hanya) kerikil.” (Al-Mughni, 3: 454)

Mewakilkan pelemparan jumrah kepada orang lain tanpa ada kebutuhan yang mendesak

Untuk para perempuan atau laki-laki yang lemah secara fisik, boleh untuk mewakilkan melempar jumrah. Karena ketika melempar jumrah terdapat desak-desakan dan banyak gangguan fisik. Adapun jika tidak ada desak-desakan dan tidak ada gangguan fisik, maka tidak ada keringanan untuk mewakilkan pelemparan jumrah.

Meyakini bahwa ada setan di tempat pelemparan jumrah

Karena tiga tempat tersebut (jumratul ula, jumratul wustha dan jumratul ‘aqabah) adalah tempat dimana setan menghalangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam. Ini adalah mitos yang banyak diyakini. Kalau pun benar, maka itu sudah terjadi dahulu kala, bukan sekarang ini. Yang benar, tempat tersebut adalah tempat untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, dengan melempar jumrah dan berdzikir (takbir). Tidak ada di sana setan yang berdiri pada setiap kali lemparan jumrah.

Berpuasa di hari ‘Arafah ketika wukuf di ‘Arafah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melaksanakan puasa di ‘Arafah ketika beliau wukuf di ‘Arafah. Diriwayatkan dari Maimunah radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ «فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهُوَ وَاقِفٌ فِي المَوْقِفِ فَشَرِبَ مِنْهُ» وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

“Sesungguhnya manusia (para sahabat) ragu-ragu apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di hari ‘Arafah. Lalu Maimunah mengirim satu gelas susu kepada beliau yang sedang wukuf di ‘Arafah. Beliau pun meminumnya, sementara orang-orang melihatnya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124)

Penutup

Demikianlah yang dapat kami kumpulkan dari beberapa kesalahan dan kemungkaran terkait pelaksanaan ibadah haji. Semoga hal ini bisa menjadi nasihat bagi kaum muslimin, terutama yang mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

[Selesai]

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/41717-beberapa-kesalahan-dan-kemungkaran-terkait-ibadah-haji-bag-8.html

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 7)

Meyakini bahwa ibadah haji tidaklah sempurna kecuali dengan berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Di antara keyakinan yang tersebar di masyarakat awam dari berbagai negeri adalah meyakini bahwa ibadah haji belum sempurna kalau tidak berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah sebuah kesalahan, karena ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah termasuk dalam rukun haji, wajib haji atau sunnah haji, berdasarkan ijma’ para sahabat, tabi’in, dan para imam setelahnya. Adapun hadits-hadits tentang anjuran berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menunaikan ibadah haji adalah hadits-hadits yang tidak shahih, bahkan sebagiannya hadits palsu yang tidak ada asal usulnya.

Di antara hadits palsu tersebut di antaranya,

من حج ولم يزرني فقد جفاني

“Barangsiapa yang berhaji dan tidak menziarahi makamku, maka dia sungguh kurang ajar kepadaku.”

Atau hadits palsu lainnya,

من زار قبري وقبر أبي إبراهيم في عام فقد وجبت له الشفاعة

“Barangsiapa yang menziarahi makamku dan makam bapakku Ibrahim dalam satu tahun, maka wajib baginya untuk mendapatkan syafa’at.”

Jika seseorang ingin shalat di Masjid Nabawi, ini termasuk amal yang dianjurkan. Karena shalat di Masjid Nabawi memang memiliki keutamaan khusus, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, shahih).

Oleh karena itu, hendaklah maksud pokok seseorang yang mengunjungi Masjid Nabawi adalah untuk shalat di dalamnya, bukan untuk ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang sudah melaksanakan shalat di Masjid Nabawi sebanyak yang dia inginkan, boleh baginya untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang perlu diperhatikan, baik posisi seseorang itu jauh atau dekat dari makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sama saja, karena salam tersebut akan sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun akan membalasnya.

Namun setelah mengucapkan salam, tidak boleh untuk mengucapkan ucapan-ucapan yang terlarang, misalnya berdoa meminta langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini termasuk syirik akbar. Atau terus-menerus dan berulang kali mengunjungi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (menjadikan makam Nabi sebagai ‘id atau tempat perayaan)Selain itu, hendaknya tidak berlama-lama berdiri di depan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini akan mengganggu jamaah yang lain. Akan tetapi, hendaknya seseorang mencukupkan diri dengan mengucapkan salam kemudian melanjutkan perjalanan berikutnya. Inilah amal yang dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

Janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti pemakaman, dan jangan jadikan makamku sebagai ‘id (tempat perayaan yang dikunjungi secara terus-menerus setiap pekan, setiap bulan, dan seterusnya, pen.). Dan bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana saja kalian berada” (HR. Abu Dawud no. 2042, hadits shahih).

Beberapa amal yang disyariatkan ketika mengunjungi kota Madinah antara lain:

  1. Memperbanyak shalat di Masjid Nabawi (sebagaimana haditsnya yang telah kami sebutkan)
  2. Memperbanyak ibadah di raudhah, seperti shalat, berdzikir dan membaca Al-Qur’an.
  3. Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud utama untuk mengucapkan salam dan shalawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  4. Mengunjungi makam Baqi’.
  5. Mengunjungi makam syuhada perang Uhud.
  6. Mengunjungi dan shalat di Masjid Quba’. [1]

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, shalat di dalamnya meskipun satu shalat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala umrah” (HR. Ibnu Majah no. 1412, shahih).

Kesimpulan, ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan termasuk rangkaian ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, dianjurkan ziarah ke makam beliau ketika seseorang mengunjungi kota Madinah An-Nabawiyyah. Adapun sengaja pergi ke Madinah untuk tujuan ziarah ke makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus, maka ini terlarang. Semoga kaum muslimin bisa membedakan hal ini.

Thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Thawaf adalah ibadah yang telah dijelaskan tata caranya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu thawaf mengelilingi ka’bah. Sehingga termasuk di antara kemunkaran adalah perbuatan sebagian jamaah haji yang thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena seseorang tidak boleh beribadah dengan berjalan mengelilingi sesuatu, kecuali yang telah Allah Ta’ala syariatkan, yaitu mengelilingi ka’bah.

Berkaitan dengan perbuatan tersebut, bisa dirinci dalam dua kondisi.

Pertama, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perbuatan ini adalah bid’ah yang terlarang, namun belum sampai ke derajat syirik.

Kedua, thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini adalah kemusyrikan akbar. Tindakan ini adalah perbuatan munkar, karena sama saja dengan menjadikan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berhala yang disembah.

Dari ‘Atha’ bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَناً يُعْبَدُ

Ya Allah, janganlah jadikan makamku sebagai berhala yang disembah” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 2/240, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid hal. 26).

Allah Ta’ala telah menjaga makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabulkan doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin seseorang masuk dan mencapai makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak memungkinkan thawaf langsung mengelilingi makam Nabi, maka jalan satu-satunya yang dilakukan sebagian jamaah haji dan umrah adalah thawaf mengelilingi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimin dari perbuatan semacam ini.

Berjalan mundur setelah thawaf wada’

Thawaf wada’ setelah haji hukumnya wajib, kecuali untuk wanita haidh. Adapun untuk umrah, hukumnya sunnah. Di antara praktik sebagian jamaah haji adalah jalan mundur selesai thawaf wada’, biasanya sampai ke hotel. Praktek semacam ini biasa dilakukan oleh jamaah haji asal India, Pakistam, Bangladesh, dan lainnya.

Lebih mengherankan lagi, saat ini juga dibuat-buat yang sama di Masjid Nabawi, yaitu jalan mundur setelah mengunjungi Masjid Nabawi untuk terahir kali sebelum pulang, ditambah lagi dengan shalat model baru yang mereka sebut dengan shalat wada’ untuk Masjid Nabawi. Semua perbuatan ini termasuk bid’ah yang diada-adakan, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Bersambung]

***

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/41715-beberapa-kesalahan-dan-kemungkaran-terkait-ibadah-haji-bag-7.html