Month: June 2021
-

Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah Pertanyaan: Saya punya piutang yang wajib ditunaikan oleh seseorang. Sudah berlalu waktu yang lama, ia belum bisa membayarkannya kepada saya sama sekali. Ia tidak mampu untuk membayar hutangnya. Lalu saya ingin menganggap lunas hutangnya dengan niat sebagai zakat mal dari saya. Karena orang tersebut termasuk fakir, sehingga ia tidak…
-

Makna Sakinah Mawaddah dan Rahmah Menurut Syekh Mutawalli Al-Sya’rawi
Setiap individu yang akan menaiki jenjang pernikahan pasti memiliki tujuan-tujuan tertentu yang ingin ia capai. Tujuan ini begitu penting agar ikatan yang akan dilalui penuh dengan makna dan tidak hampa. Tujuan ini harus terpelihara dan tidak boleh pupus serta memudar. Sebab kondisi tersebut riskan membuat biduk rumah tangga menjadi berantakan dan landas di tengah jalan. Kehidupan rumah…
-

Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Memaafkan Kita
Maafkanlah dia agar Allah memaafkan kita. Semoga kita bisa menghilangkan dendam, kesalahan orang lain tak perlu kita tuntut di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan…
-

Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Soal Ada orang yang sakit dan ia tidak mampu untuk pergi ke tempat wudhu. Maka cara wudhunya? Apakah ia boleh tayamum padahal masih mungkin ia meminta seseorang untuk membawakan air untuknya? Syaikh menjawab من لا يستطيع الوصول إلى دورة المياه فإنه يحضر له الماء ويتوضأ في مكانه؛ لقول…
-

Mengenal Syafa’at Rasulullah SAW pada Hari Kiamat
Syafa’at secara bahasa artinya pertolongan. Di Akhirat kelak, Rasulullah SAW akan memberikan syafaatnya kepada seluruh makhluk termasuk kepada umatnya. Ada banyak macam-macam syafaat. Ada syafaat umum dan syafaat khusus. Berikut macam-macam Syafaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (SAW) sebagaimana dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan. 1. Syafaat khusus oleh Nabi Muhammad, tidak ada sebab makhluk lainnya.Ini juga ada dua macam: Pertama. Ini…
-

Keutamaan Suami Istri yang Saling Mengingatkan untuk Ibadah
Islam adalah agama yang sangat menekankan ibadah kepada Allah. Dalam satu firman-Nya, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS Adz-Dzariyat: 56) Secara bahasa, ibadah adalah ketundukan, ketaatan dan kepatuhan kepada Allah. Ibadah juga diartikan segala hal atau perbuatan/sikap yang mendatangkan ridha Allah. Berikut keutamaan suami istri yang saling mengingatkan untuk ibadah. Salah…
-

Rabithah Alawiyah: Jangan Benturkan Alquran dan Pancasila
Ketua Umum Rabithah Alawiyah menyatakan Indonesia patut bersyukur punya Pancasila Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein Umar bin Smith menyatakan bangsa Indonesia patut bersyukur karena memiliki falsafah negara, Pancasila. “Pendiri negara ini telah membuat Pancasila sebagai falsafah negara dan dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia,”ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (1/6). Pancasila diawali dengan Ketuhanan yang Maha-Esa, sehingga sudah selayaknya bangsa…
-

Serial Doa: Do’a Menolak Firasat Buruk
اَللَّهُمَّ لَا طَيْرَ إِلَّا طَيْرُكَ، وَلَا خَيْرَ إِلَّا خَيْرُكَ، وَلَا إِلَـهَ غَيْرُكَ ALLAAHUMMA LAA THOIRO ILLAA THOIRUKAWA LAA KHOIRO ILLAA KHOIRUKAWA LAA ILAAHA GHOIRUKA “Ya Allah, Tidak ada kesialan kecuali kesialan yang Engkau tentukan, dan tidak ada kebaikan kecuali kebaikan-Mu, serta tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau.” HR. Ahmad Poster Do’a Menolak Firasat Buruk…
-

Hukum Tidur saat Khutbah Jumat
Ust, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah. Bismillahirrahmanirrahim. Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa…
-

Bagaimana Hukum Tenaga Dalam?
Bagaimana hukum tenaga dalam? Haram atau boleh? Jawab: Tenaga dalam yang dimaksudkan adalah suatu tenaga – yang konon katanya – tersimpan di dalam diri manusia. Jika dilatih atau dibuka, akan bermanfaat untuk berbagai keperluan. Misalnya, untuk penyembuhan penyakit tanpa obat – hanya dengan tenaga dalam –, pukulan jarak jauh, kekuatan yang lebih dari umumnya manusia,…
