Puisi Sanjungan Kaisar Ming kepada Nabi Muhammad SAW

Islam telah lama bersentuhan dengan kebudayaan dan masyarakat Cina.

Islam telah lama bersentuhan dengan kebudayaan dan masyarakat Cina. Salah satu yang hingga kini menjadi bukti sejarahnya adalah kekaguman seorang Kaisar Cina di masa Dinasti Ming, Kaisar Hongwu (1368-1398 Masehi) terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW, dalam salinan puisinya ‘Pujian 100 Kata’.

Sejak zaman sahabat Nabi, Saad bin Abi Waqqas bersama tiga orang lainnya telah berkunjung ke negeri timur itu pada 616-618 Masehi. Dari saat itulah hingga 20 tahun wafatnya Nabi Muhammad, di Kalifah Usman beberapa kali utusan dagang dan dakwah dikirim ke wilayah yang kala itu dibawah Dinasti Tang.

Dalam perjalanannya, Islam berkembang di jalur Sutra dan kawasan daratan Cina, seperti Xinjiang-dikenal dengan muslim Uyghur, hingga Ningxia, Gansu, Qinghai dan Xi’an. Berganti tiga dinasti hingga Dinasti Ming (1368-1644 Masehi), seorang Kaisar bernama Hongwu dikenal sangat mengagumi Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Kaisar Hongwu adalah kaisar pertama Dinasti Ming setelah digulingkannya Dinasti Yuan berbangsa Mongol, yang ikut mengenalkan Islam ke seantero Cina. Kekaguman Kaisar Hongwu terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW ini dituangkannya dalam puisi ‘Pujian 100 Kata’-The Hundred-word Eulogy atau (百字讃-bǎizìzàn). 

Inilah isi pusi ‘Pujian 100 Kata’ tersebut:

“Sejak penciptaan alam semesta, Allah telah menunjuknya sebagai pemimpin keyakinan yang agung, Dari Barat ia lahir, Menerima Kitab Suci, Buku dari tiga puluh bagian (Juz), Untuk memandu semua ciptaan, Tuan dari semua Penguasa, Pemimpin di antara orang-orang yang suci, Dengan dukungan dari langit, Untuk melindungi umat-Nya, Yang mengerjakan ibadah lima waktu, Dalam diam berharap perdamaian, Hatinya terpaut ke Allah, Memberi kekuatan masyarakat miskin, Menyelamatkan mereka dari malapetaka, Membawa kegelapan menuju cahaya, Mengajak jiwa dan ruh menjauhi kesalahan, Sebuah rahmat bagi semesta alam, Meninggalkan ketertinggalan menuju keagungan, Menaklukkan segala kejahatan, Agama-Nya murni dan benar, Muhammad Sang Agung dan Mulia.”

Saat ini salinan puisi ‘Pujian 100 Kata’ Kaisar Hongwu ini terpajang di beberapa masjid di Nanjing, Cina. Kaisar Hongwu mewasiatkan beberapa salinan puisi ini untuk disimpan di masjid yang dibangun di Xijing dan Nanjing dan kota-kota komunitas muslim di Yunan selatan, Fujian dan Guangdong.

KHAZANAH REPUBLIKA

Wanita Pun Terfitnah oleh Lelaki

Banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah dan Rasul-nya memperingatkan kaum lelaki terhadap bahaya fitnah wanita. Fitnah wanita di sini maknanya cobaan dan penyimpangan agama yang disebabkan oleh wanita.

Allah Ta’ala berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).

Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda,

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740).

Ini semua menunjukkan betapa bahayanya fitnah wanita bagi laki-laki. Namun ini semua bukan berarti wanita tidak terfitnah oleh laki-laki. Wanita pun bisa jatuh pada penyimpangan agama karena sebab perkara laki-laki. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

إنَّما النِّساءُ شقائقُ الرِّجالِ

“Sesungguhnya wanita adalah saudara kandung laki-laki” (HR. Abu Daud no. 236, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan,

يعني نظائرهم، وأمثالهم

“Maksudnya, wanita itu mirip dan semisal dengan laki-laki” (An Nihayah, 2: 492).

Sehingga di antara makna dari hadits atas adalah jika lelaki bisa terfitnah oleh wanita, maka demikian juga, wanita terfitnah oleh lelaki.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في مَسِيرٍ له، فَحَدَا الحَادِي، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ارْفُقْ يا أنْجَشَةُ، ويْحَكَ بالقَوَارِيرِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam pernah melakukan suatu perjalanan. Kemudian kusir menyerukan hidaa’ (seruan-seruan untuk memacu hewan agar lebih cepat). Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam pun bersabda, “Wahai Anjasyah, berlemah-lembutlah terhadap gelas-gelas kaca (yaitu para wanita yang ada di rombongan)”” (HR. Bukhari no. 6209).

Dalam riwayat lain:

أَتَى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى بَعْضِ نِسَائِهِ ومعهُنَّ أُمُّ سُلَيْمٍ، فَقَالَ: ويْحَكَ يا أنْجَشَةُ، رُوَيْدَكَ سَوْقًا بالقَوَارِي

“Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersafar bersama sebagian istrinya, dan di antara mereka ada Ummu Sulaim. Maka Nabi bersabda (kepada Anjasyah), “Wahai Anjasyah, pelan-pelanlah jika sedang mengawal gelas (piala) kaca”” (HR. Bukhari no. 6149, Muslim no. 2323).

Hadits ini memberikan faidah tentang bahayanya fitnah laki-laki terhadap wanita. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:

قال قتادة: “هذا الحديث له معنيان؛ إما أنه يعني ارفق بالحداء لأن النساء رقيقات لا يتحملن هذه الشِّدة في العدو، وسرعة السير أو ارفق يا أنجشة بهذا الصوت الجميل، فتتأثر النسوة بهذا الصوت فيكون فتنة لهن

“Qatadah mengatakan: hadits ini memiliki 2 makna:

Pertama, maksudnya berlemah lembutlah dalam melakukan hidaa’. Karena para wanita itu rapuh, tidak bisa menerima sifat keras berupa permusuhan. Dan tidak bisa menahan sulitnya berkendara dengan terlalu cepat.

Kedua, maksudnya, wahai Anjasyah berhati-hatilah terhadap suaramu yang indah tersebut (ketika melakukan hidaa’). Bisa jadi para wanita terpikat dengan suara yang indah tersebut, sehingga mereka terfitnah” (Fathul Bari, 10: 545).

Perhatikan, wanita bisa terfitnah oleh lelaki sekedar karena suaranya. Maka wanita juga wajib menjaga diri terhadap para lelaki dan tidak menganggap remeh fitnah dari lawan jenis yang dapat merusak diri mereka dan merusak agama mereka.

Bukankah Allah telah kabarkan kepada kita tentang kisah Nabi Yusuf yang menjelaskan kepada kita bahwa wanita juga bisa terfitnah oleh lelaki. Allah Ta’ala berfirman,

وَرَٰوَدَتْهُ ٱلَّتِى هُوَ فِى بَيْتِهَا عَن نَّفْسِهِۦ وَغَلَّقَتِ ٱلْأَبْوَٰبَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ ۚ قَالَ مَعَاذَ ٱللَّهِ ۖ إِنَّهُۥ رَبِّىٓ أَحْسَنَ مَثْوَاىَ ۖ إِنَّهُۥ لَا يُفْلِحُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata, “Marilah ke sini”. Yusuf berkata, “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik”. Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung” (QS. Yusuf: 23).

فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَـًٔا وَءَاتَتْ كُلَّ وَٰحِدَةٍ مِّنْهُنَّ سِكِّينًا وَقَالَتِ ٱخْرُجْ عَلَيْهِنَّ ۖ فَلَمَّا رَأَيْنَهُۥٓ أَكْبَرْنَهُۥ وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ وَقُلْنَ حَٰشَ لِلَّهِ مَا هَٰذَا بَشَرًا إِنْ هَٰذَآ إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ

“Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata (kepada Yusuf), “Keluarlah (nampakkanlah dirimu) kepada mereka”. Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa)nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata, “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia” (QS. Yusuf: 31).

Oleh karena itulah, salah satu hal yang ditekankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita adalah menjaga kemaluan. Yaitu hendaknya wanita jangan sampai terkena fitnah dari laki-laki sehingga berbuat dosa yang terkait dengan kemaluan.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluan, dan menaati suami, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan” (HR. Ibnu Hibban no. 4163. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 2411).

Maka sudah semestinya para wanita juga menjaga diri mereka terhadap lawan jenis agar tidak terkena fitnah dari para lelaki. Hendaknya mereka menjaga adab-adab terhadap lawan jenis, di antaranya:

  •  Tidak berdua-duaan dengan lawan jenis.
  • Tidak berkomunikasi dengan lawan jenis berdua melalui japri tanpa ada kebutuhan.\
  • Tidak bercampur-baur antara lelaki dan wanita yang membuat mudah sekali berpandang-pandangan atau bersentuhan. Sebagaimana dilarangnya berdua-duaan.
  • Wanita tidak melembut-lembutkan suara ketika berbicara dengan lawan jenis, termasuk suara yang bisa dianggap lucu, ayu, imut, dan semisalnya.
  • Berbicara dan memenuhi suatu keperluan dari balik tabir jika memungkinkan.
  • Senantiasa ingat bahaya fitnah lawan jenis, baik wanita yang belum bersuami maupun yang sudah bersuami.
  • Tidak saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang berbekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat.
  • Ketika safar, wanita wajib bersama mahramnya.
  • Tidak memasang foto di medsos atau di internet.

Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

***

Penulis: Yulian Purnama, S.Kom

Artikel: Muslim.or.id

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/66424-wanita-pun-terfitnah-oleh-lelaki.html

Mantan Karyawan Facebook Ungkap Sensor Pro-Palestina

Unggahan warga Palestina dihapus di Instagram pada serangan Israel di Gaza 10 Mei

Mantan karyawan Facebook, Ashraf Zeitoon mengungkapkan kebijakan perusahaan terkait penyensoran unggahan warga Palestina dan para aktivis. Saat menjabat sebagai kepala kebijakan Facebook untuk wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara (2014-2017), dia mengatakan Instagram dan Facebook sengaja dan sistematis membungkam suara Palestina.

Dia menunjukkan unggahan warga Palestina dihapus di Instagram sejak serangan Israel di Gaza pada 10 Mei lalu. Salah satu insiden itu muncul beberapa pekan lalu. Kala itu, pencipta merek Palestina, Aminah Musa memutuskan untuk membantu anak-anak Palestina dengan meluncurkan kampanye Instagram yang mengumpulkan makanan dan persediaan penting lainnya. Namun, tiba-tiba fitur pesan langsung Musa diblokir oleh Instagram.

“Saat sedang menjawab pesan langsung, muncul kalimat ‘Fitur ini tidak tersedia karena perlindungan komunitas kami,”  kata Musa yang tinggal di Chicago.

Pemblokiran itu diberlakukan pada 15 Mei, hari yang dikenal bagi warga Palestina sebagai Hari Nakba atau bencana yang mengacu pengusiran ratusan ribu warga Palestina dari tanah mereka oleh kaum zionis. Kemudian Instagram memulihkan akses Paliroots ke pesan langsung pada hari yang sama ketika tentara Israel dan Hamas menyetujui gencatan senjata.

“Saya dapat mengonfirmasi ini bukan pertama kalinya Facebook melakukan tindakan seperti itu untuk menurunkan konten yang diyakini tim kebijakan kontennya sebagai spam yang menghasut atau tidak memenuhi syarat,” kata Zeitoon.

Dikutip Daily Sabah, Selasa (1/6), perusahaan lain juga melaporkan penyensoran menyusul pecahnya kerusuhan di Gaza. Pendiri Nominal, perusahaan perhiasan di Arizona mengatakan kepada VICE News penjualan menurun di bawah rata-rata sejak pesan solidaritas Palestina dirilis.

“Orang-orang tidak melihat unggahan atau cerita kami. Ini mengecewakan. Instagram adalah platform gratis. Orang-orang harus dapat menyuarakan pendapat dan pemikiran mereka tanpa dampak apa pun,” kata Akram Abdullah.

Zeitoon mengatakan keluhan tentang pengurangan yang signifikan dalam laporan pemboman di Gaza dan Yerusalem mungkin terkait dengan jangkauan pelambatan yang disengaja dan menyembunyikan tagar. Baru-baru ini, Facebook mengaku telah melakukan kesalahan dalam menghapus konten tentang Masjid Al-Aqsa yang menunjukkan serangan pasukan polisi Israel terhadap warga Palestina.

“Kami tahu ada kesalahan yang membatasi sementara konten untuk dilihat di laman tagar Masjid Al Aqsa. Kami sangat menyesal kepada semua orang yang merasa ini adalah bentuk pembungkaman suara yang disengaja. Ini tidak pernah menjadi niat kami dan kami juga tidak pernah ingin membungkam komunitas atau sudut pandang tertentu,” kata juru bicara perusahaan.

Dia menambahkan, kebijakan Facebook dirancang untuk memberikan suara kepada semua orang dan menerapkan secara setara. “Kami memiliki tim khusus yang mencakup penutur bahasa Arab dan Ibrani sehingga bisa memantau dengan cermat situasi di lapangan. Ini berfokus untuk memastikan kami menghapus konten berbahaya sambil mengatasi kesalahan penegakan hukum secepat mungkin,” tambahnya.

Dalam upaya untuk menarik perhatian warganet, pengguna Instagram mengunggah video dengan tagar #AlAqsa atau dalam bahasa Arab # الاقصى  # الأقصى. Namun, unggahan mereka dihapus atau disembunyikan dari hasil pencarian. Beberapa pemberitahuan mengungkapkan Instagram menghapus unggahan karena dikaitkan dengan organisasi yang melakukan kekerasan atau berbahaya.

Kasus lain, seorang karyawan melihat Instagram menghapus infografik yang menggambarkan situasi di Al-Aqsa karena hubungannya dengan kekerasan atau organisasi teroris. Setelah karyawan mengajukan keluhan dengan menulis pesan internal, akhirnya, konten tersebut berhasil dipulihkan setelah mengajukan keluhan. 

REPUBLIKA

5 Amal Sunnah Ketika Terjadi Gerhana Bulan

Rabu malam, 26 Mei 2021, insya Allah akan terjadi gerhana bulan total (super blood moon). Ada sejumlah sunnah gerhana bulan yang jika kita amalkan, gerhana bulan menjadi pintu keberkahan dengan banyaknya pahala yang kita dapatkan.

Matahari dan bulan merupakan tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya:

وَمِنْ آَيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. (QS. Fushilat: 37)

Demikian pula gerhana. Baik gerhana bulan maupun gerhana matahari, keduanya adalah tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ

Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. (HR. Muslim)

Seperti halnya fenomena alam lainnya, gerhana bulan bisa menjadi ladang pahala jika kita menyikapinya dengan benar. Tetapi ia juga bisa menjerumuskan kita dalam kemudharatan ketika kita salah mensikapinya. Seseorang yang mengkaitkan gerhana bulan dengan kematian seseorang, atau bahkan meramal hal ghaib dengan gerhana bulan yang ia lihat bisa terjerumus ke dalam kesyirikan.

Lalu bagaimana mendulang pahala pada saat terjadinya gerhana bulan? Berikut ini lima amal sunnah ketika terjadi gerhana bulan:

1. Shalat Gerhana Bulan

Inilah amal sunnah yang paling utama ketika terjadi gerhana bulan. Jumhur ulama sepakat bahwa hukum shalat gerhana adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Sebagaimana sabda Rasulullah dalam kelanjutan hadits di atas.

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلاَةِ

Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Oleh karena itu, jika kau menyaksikan gerhana bergegaslah untuk mengerjakan shalat. (HR. Muslim)

Bagaimana panduan shalat gerhana bulan mulai dari tata cara hingga niatnya? Silakan baca artikel Niat Shalat Gerhana Bulan.

2. Berdoa kepada Allah

Sunnah gerhana bulan berikutnya adalah berdoa kepada Allah. Sebagaimana kita dapati dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ

Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah dua tanda kekuasaan Allah, agar hamba takut kepada-Nya. Terjadinya gerhana matahari dan bulan itu bukanlah karena kematian seseorang. Maka jika engkau melihatnya, shalatlah dan berdoalah hingga gerhana itu tersingkap dari kalian. (HR. An Nasa’i; shahih)

Karena disebutkan secara khusus, maka berdoa ketika waktu itu termasuk mustajabah. Insya Allah pasti Allah Subhanahu wa Ta’ala kabulkan dan perkenankan.

3. Berdzikir dan membaca takbir

Berdzikir pada waktu terjadinya gerhana juga merupakan amal sunnah yang mendatangkan banyak pahala. Dzikir apa yang dibaca? salah satunya adalah membaca takbir.

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari atau bulan tidaklah terkait kematian atau kehidupan seseorang. Karenanya jika kalian melihat gerhana itu, berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah dan bersedekahlah. (HR. Bukhari)

Tidak ada penjelasan detail mengenai takbir pada waktu gerhana. Maka ia berlaku secara umum, bahwa kita mengagungkan Allah dengan membaca “Allaahu akbar” secara pribadi tanpa perlu mengeraskan suara.

4. Memohon Ampun

Sebagaimana doa yang mustajabah, insya Allah memohon ampunan kepada Allah di saat gerhana akan mendatangkan ampunan-Nya.

Dalam hadits yang lain, seperti dicantumkan Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, Rasulullah bersabda:

هَذِهِ الآيَاتُ الَّتِى يُرْسِلُ اللَّهُ لاَ تَكُونُ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، وَلَكِنْ يُخَوِّفُ اللَّهُ بِهِ عِبَادَهُ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِهِ وَدُعَائِهِ وَاسْتِغْفَارِهِ

(Gerhana) ini adalah tanda (kekuasaan) yang Allah hadirkan, tidak terkait dengan kematian seseorang, tidak pula kelahirannya. Akan tetapi agar hamba takut kepada-Nya. Maka apabila engkau melihat gerhana, segeralah berzikir kepada Allah, berdoa dan memohon ampunan kepada-Nya. (HR. Bukhari)

5. Bersedekah

Sebagaimana Rasulullah sabdakan dalam beberapa hadits, salah satu amal sunnah ketika terjadi gerhana bulan adalah bersedekah. Sedekah di sini berlaku mutlak dan luas. Ia bisa diberikan kepada siapa saja, terutama untuk faqir dan miskin yang sangat membutuhkan. Bisa pula ke kotak infaq yang ada di masjid saat kita menunaikan shalat gerhana bulan.

Demikian lima sunnah gerhana bulan. Semoga Allah memudahkan kita untuk mengerjakannya kemudian kita mendapatkan kebaikan serta keberkahan karenanya. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

BERSAMA DAKWAH

Syeikh Ikrimah Shabri Ajak Warga Al-Quds Tolak Kebijakan Deportasi Penjajah

Pengkhotbah Masjid Aqsha, Syeikh Ikrimah Shabri mengimbau seluruh warga Al-Quds untuk tidak menyerah menghadapi kebijakan deportasi dan kesombongan Zionis untuk mengosongkan Al-Aqsha dari umat Islam. Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus ditentang dan dihadapkan pada kehadiran dan pembelaan Masjid Aqsha Mubarak.

Dalam keterangan persnya, Syeikh Shabri menjelaskan tingkat penggerebekan dan penggerebekan yang dilakukan oleh pasukan Zionis dan kelompok imigran Yahudi ke Masjid Aqsha setelah perang “Saiful Quds”, untuk menutupi kekalahan mereka di Gaza, dan upaya balas dendam terhadap. warga Al-Quds yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa perang tersebut.

Khatib dan Imam Masjid Al-Aqsha mengatakan bahwa penjajah zionis terus melakukan kejahatan dan pelanggaran hak-hak masyarakat Al-Quds, melalui peningkatan kebijakan deportasi dari Masjid Al-Aqsha. “Tidak ada kebijakan di dunia, dan tidak ada hak bagi siapa pun untuk mengeluarkan seseorang dari tempat ibadahnya, dan tidak ada yang berani melakukannya kecuali penjajah Zionis, yang melanggar semua aturan dan norma hukum internasional,” katanya Palestina Information Centre.

Penggerebekan Al-Aqsha oleh sekelompok pendatang Yahudi menjadi bukti nyata bahwa Al-Aqsha bukan milik mereka, mereka meminta bantuan tentara Zionis dalam penggerebekan di Al-Aqsha, sambung Shabri.  Dijelaskan, PM ‘Israel’ Benjamin netanyahu sebenarnya memfasilitasi penggerebekan Al-Aqsha untuk memperkuat kontrol pendatang Yahudi atas Masjid Aqsha, sebagai langkah operasional kebijakan agama yang resmi dilakukan oleh pihak ‘Israel’.

Pasukan ‘Israel’ baru-baru ini meningkatkan intimidasi mereka terhadap penduduk Al-Quds, dan mendeportasi Muslim yang waspada dan penjaga keamanan Al-Aqsha dari masjid. Selain itu, pasukan ‘Israel’ meningkatkan penggerebekan luas di rumah-rumah Palestina, dan menangkap ratusan aktivis, beberapa di antaranya ditangkap selama beberapa minggu terakhir. *

HIDAYATULLAH

Serial Fikih Zakat (Bag. 12): Zakat Pesangon

Definisi  dan Karakteristik Pesangon

Pesangon dapat didefinsikan sebagai:

حق مالي أوجبه ولي الأمر بشروط محددة، على رب العمل لصالح العامل عند انتهاء خدمته، وذلك بأن يدفع رب العمل للعامل مبلغاً نقدياً دفعة واحدة، ويكون مقدارها بحسب مدة الخدمة وسبب انتهائها والراتب الشهري الأخير للعامل

“Hak finansial yang diwajibkan oleh pemerintah (ulil amri) dengan syarat-syarat tertentu kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja ketika masa kerja berakhir; dimana pemberi kerja menyerahkan sejumlah uang kepada pekerja sekaligus dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja, alasan berakhirnya masa kerja, gaji bulanan terakhir dari pekerja.” [Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakathlm. 269]

Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan oleh setiap pemerintah di masing-masing negara untuk ketentuan pesangon yang menjadikannya memiliki sejumlah karakteristik, yaitu:

  1. Pesangon merupakan kewajiban yang diwajibkan pemerintah kepada pemberi kerja demi kepentingan pekerja (karyawan/pegawai). Di mana keharusan dan karakter pesangon tidaklah tunduk terhadap kehendak kedua belah pihak dalam kontrak. [Qadha al-‘Ummal 782]
  2. Besaran pesangon ditentukan berdasarkan alasan berakhirnya masa kerja, lama masa kerja, dan besar gaji bulanan terakhir yang diterima oleh pekerja sebelum berakhirnya masa kerja. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah 246; Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy hlm. 190]
  3. Waktu penerimaan pesangon adalah di saat masa kerja karyawan berakhir, sehingga karyawan tidak boleh menuntut pesangon sebelum masa kerja berakhir, demikian juga ia tidak boleh menolaknya. [Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah 245]. Karakteristik ini sangat penting karena berpengaruh dalam menentukan apakah uang pesangon wajib dizakati atau tidak [Nawazil Zakat hlm. 11].
  4. Tidak disyaratkan melakukan pemotongan gaji karyawan ketika masih aktif bekerja untuk alokasi dana pesangon sebagaimana halnya dengan program pensiun. [Qawa’id Inha Khidmah al-Muwazhzhaf al-‘Am fi al-Qanun al-Kuwaitiy 188].
  5. Karyawan adalah pihak yang berhak memperoleh pesangon ketika masa kerjanya berakhir semasa ia hidup. Namun, jika masa kerjanya berakhir disebabkan kematian, maka yang berhak memperoleh pesangon adalah orang yang berhak dinafkahi oleh karyawan tersebut seperti istri dan anaknya, tanpa terikat dengan kaidah-kaidah pewarisan yang diatur dalam agama. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah 381; Tasyri’ al-‘Amal wa at-Taminat al-Ijtima’iyah hlm. 247].
  6. Pemberi kerja berhak menahan pesangon dalam beberapa kondisi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan seperti karyawan melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi pemberi kerja. [at-Tasyri’at al-Ijtima’iyah 384]

Perspektif Fikih terhadap Pesangon

Hukum zakat pesangon bergantung pada perspektif fikih terhadap pesangon itu sendiri. Terkait hal tersebut, para peneliti memiliki ragam pendapat dalam menentukan status pesangon.

Pendapat pertama

Pesangon merupakan upah non-tunai. Alasannya adalah pemberi kerja, baik lembaga pemerintahan atau pun perusahaan, mencatat besaran pesangon berikut besaran gaji, ketika mengadakan kontrak dengan karyawan. Hal itu menunjukkan bahwa pesangon adalah upah non-tunai.

Pendapat kedua

Pesangon merupakan pertanggungan terhadap hal-hal yang dikhawatirkan ketika berakhirnya kontrak. Hal ini berarti karyawan ini membutuhkan sejumlah uang ketika berakhirnya masa kerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa pesangon memiliki karakteristik pertanggungan, dimana terdapat pihak penanggung, pihak yang ditanggung, besaran pertanggungan, dan hasil.

Pendapat ketiga

Pesangon adalah donasi atau komiten untuk berdonasi.

Pendapat keempat

Pesangon merupakan hak finansial yang secara khusus ditetapkan untuk pekerja. Ulama yang mendukung pendapat ini beralasan bahwa salah satu hak pemerintah pusat adalah menciptakan sejumlah hak dan kewajiban bagi masyarakat jika terdapat maslahat. Di antara contohnya adalah penetapan kewajiban untuk membayar pesangon bagi pekerja, mengingat pihak pekerja umumnya menjadi pihak yang memiliki posisi tawar lebih rendah dalam suatu kontrak. Pemberi kerja boleh jadi menyodorkan berbagai persyaratan yang hanya dapat disetujui tanpa ditolak oleh pekerja karena ia sangat membutuhkan pekerjaan. Maka, penetapan kewajiban pembayaran pesangon atas pemberi kerja merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja. Juga, pemenuhan terhadap kepentingan pekerja dan kepentingan pemberi kerja sekaligus, karena bisa meningkatkan kenyamanan dan kesungguhan dalam bekerja. [Nawazil az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah li Mustajaddat az-Zakah hlm. 274].

Pendapat terakhir inilah yang lebih tepat dalam menggambarkan hakikat pesangon, yaitu pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan oleh penguasa, baik kepada Bait al-Maal al-Muslimin, jika pekerja berstatus sebagai pegawai pemerintahan. Atau hak finansial itu diwajibkan kepada pemberi kerja seperti pemilik perusahaan atau yayasan, jika pekerja berstatus non-pegawai pemerintahan. Pendapat ini dikuatkan oleh alasan bahwa salah satu tujuan syari’at adalah mempertahankan hak pihak yang lemah dan melindungi mereka dari kezaliman pihak yang kuat. Di antara cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menetapkan hak finansial bagi pekerja untuk dibayarkan oleh pemberi kerja. Kewajiban ini merupakan kewenangan pemerintah karena dalam ketetapan tersebut terdapat upaya mewujudkan keadilan. Semangat inilah yang ditekankan oleh Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam terkait riwayat dengan sanadnya berupa risalah yang ditulis oleh ‘Umar bin Abdil Aziz kepada para pegawainya di Bashrah. Umar bin Abdil Aziz menyampaikan,

وانظر من قبلك من أهل الذمة، قد كبرت سنه وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، فأجر عليه من بيت المال المسلمين ما يصلحه، فلو أن رجلاً من المسلمين كان له مملوك كبرت سنه، وضعفت قوته، وولت عنه المكاسب، كان من الحق عليه أن يقوته حتى يفرق بينهما موت أو عتق، وذلك أنه بلغني أن أمير المؤمنين عمر مر بشيخ من أهل الذمة يسأل على أبواب الناس، فقال: ما أنصفناك إن كنا أخذنا منك الجزية في شبيبتك ثم ضيعناك في كبرك، ثم أجرى عليه في بيت المال ما يصلحه

“Perhatikan ahli dzimmah di wilayahmu, yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah. Berikanlah nafkah secara cuma-cuma kepada mereka dari Bait al-Maal al-Muslimin untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Dengan demikian, apabila salah seorang kaum muslimin memiliki budak yang telah berusia lanjut, berfisik lemah, dan sulit bekerja mencari nafkah, maka ia berkewajiban menanggung kebutuhannya sehari-hari hingga kematian atau status merdeka memisahkan ikatan keduanya. Aku mengetahui riwayat dari Amir al-Mukminin, Umar bin al-Khathab bahwa beliau pernah melewati seorang pria tua renta dari kalangan ahli dzimmah yang mengemis dari satu pintu ke pintu yang lain. Umar berkata kepada pria itu, ‘Kami telah berbuat tidak adil kepada engkau jika kami menarik upeti (jizyah) darimu semasa muda, kemudian menelantarkanmu di masa tua’. Kemudian Umar memberikan nafkah secara cuma-cuma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pria itu.” [al-Amwal 1/57].

Bagaimana Zakat Pesangon?

Ketika masa kerja berakhir, baik karena pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau kematian dan pesangon telah diterima oleh pihak keluarga, lantas bagaimana zakatnya?

Dari karakteristik dan perspektif fikih yang diuraikan di atas, nampak bahwa pekerja memiliki pesangon setelah masa kerja berakhir dan telah menerima pesangon. Maka, ketika masa kerja telah berakhir dan pekerja atau keluarganya telah menerima pesangon itu, di saat itulah haul zakat pesangon dimulai. Zakat tidak ditunaikan/dikeluarkan saat pesangon itu diterima, kecuali jika kita memilih pendapat pertama yang menyatakan bahwa pesangon adalah upah non-tunai yang diserahkan belakangan, sehingga saat menerima pesangon, pekerja berkewajiban langsung menunaikan zakatnya.

Namun, jika kita memilih pendapat keempat, dan pendapat inilah yang terpilih, bahwa pesangon adalah hak finansial yang diwajibkan pemerintah untuk dibayarkan kepada pekerja, atau pesangon adalah komitmen untuk memberikan donasi, maka berdasarkan kedua pendapat tersebut apabila pekerja menerima pesangon setelah masa kerja berakhir, di saat itulah pekerja memulai haul tersendiri untuk pesangon tersebut. Dengan demikian, jika pesangon itu habis terpakai sebelum haul tercapai sempurna, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari pesangon tersebut. Namun, jika haul telah tercapai sempurna dan pesangon itu masih dimiliki, maka ada kewajiban zakat pada pesangon itu yang harus ditunaikan.

Hal ini didukung oleh sejumlah alasan berikut:

  1. Pihak yang mengeluarkan pesangon menjelaskan kapan pesangon diterima oleh pekerja, yaitu pekerja tidak berhak menerima pesangon kecuali setelah masa kerjanya berakhir. Jika masa kerja belum berakhir, tentu pekerja belum berhak menerima pesangon. Jika kondisinya demikian, tentu zakat terhadap pesangon hanya dapat ditunaikan setelah haul tercapai sempurna.
  2. Pekerja belum memiliki hak kepemilikan sehingga bisa mengelola dan/atau membelanjakan pesangon itu sebelum masa kerja berakhir. Sebagai contoh, diasumsikan seorang pekerja berhak atas pesangon sebesar Rp50.000.000,- ketika masa kerja berakhir. Dia belum diperkenankan menggunakan pesangon itu untuk membeli sesuatu atau menolaknya. Ini adalah suatu hal yang menunjukkan bahwa pekerja belum memiliki pesangon itu kecuali masa kerja telah berakhir. Di saat itu tiba, maka pesangon pun menjadi milik pekerja dan selanjutnya membutuhkan haul tercapai sempurna agar zakat dikeluarkan dari pesangon tersebut.
  3. Pesangon ini bersifat tidak pasti. Terkadang pekerja tidak memperolehnya mengingat syarat dan aturan yang ditetapkan untuk pesangon. Pekerja boleh jadi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan dirinya tidak bisa menerima pesangon.

Pesangon termasuk Maal Mustafad

Berdasarkan hal di atas, apakah pesangon perlu digabungkan dengan harta sejenis yang dimiliki oleh pekerja atau memiliki haul tersendiri? Menurut pendapat terpilih, zakat pesangon memiliki haul tersendiri, sehingga zakat pesangon ditunaikan setelah diterima dan haulnya tercapai sempurna (dimiliki selama setahun). Hal ini mengingat pesangon termasuk ke dalam kategori maal mustafad yang bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak, namun sejenis dengan harta yang telah ada, di mana maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (lihat https://muslim.or.id/60688-serial-fiqh-zakat-bag-11-zakat-gaji-bulanan.html).

Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.

Sumber:

  1. Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih.
  2. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/66428-serial-fiqh-zakat-bag-12-zakat-pesangon.html

Bolehkan Orang Bisu Menggunakan Bahasa Isyarat dalam Salat?

Seorang yang menyandang disabilitas rungu atau bisu tetap diwajibkan untuk menjalankan perintah agama bila dia sudah balig dan berakal atau mukallaf. Tentu di antara kewajiban agama yang paling pokok untuk dilaksanakan oleh penyandang disabilitas rungu adalah salat fardu. Ketika melaksanakan salat fardu, bolehkah dia menggunakan bahasa isyarat saat membaca rukun-rukun salat seperti al-Fatihah?

Ketika penyandang disabilitas rungu melaksanakan salat fardu, dia harus melakukan rukun-rukun salat dengan sempurna, baik berupa gerakan maupun berupa bacaan. Dia tidak boleh meninggalkan satu rukun pun dari rukun-rukun salat yang telah ditetapkan oleh syariat.

Pada saat melaksanakan rukun-rukun salat yang berupa bacaan, seperti takbiratul ihram, surah al-Fatihah, bacaan tasyahud, dan salam, dia tidak boleh menggunakan bahasa isyarat dengan menggerakkan tangan atau lainnya. Jika menggunakan bahasa isyarat dengan menggerakkan tangan atau anggota tubuh lainnya, maka salatnya jadi batal.

Namun pada saat melakukan rukun-rukun salat yang berupa bacaan dia hanya cukup sekedar menggerakkan lisan dan bibirnya dengan niat membaca. Jika tidak mampu menggerakkan lisan dan bibirnya, maka dia hanya diwajibkan berniat di dalam hatinya untuk membaca bacaan salat.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu berikut;

قال أصحابنا على الأخرس ان يحرك لسانه بقصد القراءة بقدر ما يحركه

“Sahabat kami (ulama Syafiiyah) berkata, ‘Bagi orang bisu hanya diwajibkan menggerakkan lisannya dengan niat membaca dengan ukuran sebagaimana orang bicara menggerakkan lisannya.

Dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juga disebutkan sebagai berikut;

ومن عجز عن النطق بالتكبير كأخرس لزمه تحريك لسانه وشفيته ولهاته ما أمكنه فان عجز نواه بقلبه

“Barangsiapa tidak mampu mengucapkan takbir seperti orang bisu, maka dia wajib menggerakkan lisan dan dua bibirnya semampu dirinya. Jika tidak mampu, maka dia hanya cukup berniat saja di hatinya.”

Melalui penjelasan di atas dapat diketahui bahwa bagi penyandang disabilitas rungu hanya diwajibkan menggerakkan lisan dan bibirnya saja ketika membaca rukun-rukun salat sesuai kemampuannya. Dia tidak perlu menggunakan bahasa isyarat dengan menggerakkan tangan atau anggota tubuh lainnya ketika membaca rukun-rukun salat tersebut.

BINCANG SYARIAH