4 Panduan Shalat Berjamaah Selama Pandemi Covid-19

Sejumlah negara pun mengeluarkan kebijakan menghentikan shalat berjamaah di masjid.

Menjaga jarak sosial merupakan salah satu upaya penting dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang lebih luas lagi. Oleh karena itu, sejumlah negara telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan shalat berjamaah di masjid karena ibadah ini dilakukan dengan posisi shaf yang rapat.

Beberapa hari lalu, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa pelarangan shalat berjamaah dan Shalat Jumat di daerah-daerah darurat Covid-19. Pelarangan ini telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Menyikapi hal ini, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah juga menerbitkan empat imbauan terkait pelaksanaan Shalat Jumat dan shalat fardu berjamaah di masjid. Imbaun itu dikeluarkan pada 24 Rajab 1441 H atau bertepatan dengan Kamis (19/3) ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz Dr Muhammad Yusran Anshar dan Ustaz Harman Tajang selaku sekretaris Dewan.

Keempat imbauan itu seperti diungkapkan dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (19/3).

1. Penderita maupun orang yang terindikasi Covid-19 diwajibkan untuk mengisolasi diri dan tidak diperkenankan menghadiri Shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid. Orang-orang yang mengalami sakit atau gejala seperit demam, flu dan batuk juga dilarang untuk menghadiri Shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid.

2. Orang-orang yang tinggal di daerah terjangkit atau di daerah dengan potensi penularan tinggi diperbolehkan untuk meninggalkan Shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid. Kewajiban Shalat Jumat bisa diganti dengan melaksanakan Shalat Zuhur. Pelaksanaannya dianjurkan tetap berjamaah di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.

3. Orang-orang yang tinggal di daerah terkendali atau memiliki potensi penularan rendah diharapkan untuk menjalankan ibadah shalat sebagaimana biasanya. Namun, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tetap mengimbau agar orang-orang tetap waspada dan memperhatikan potensi penyebaran virus.

4. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah menyatakan bahwa penetapan status terkendali atau tidak dilakukan dengan merujuk kepada penetapan pihak yang berwenang dengan melibatkan MUI atau ulama dan tokoh masyarakat setempat.

KHAZANAH REPUBLIKA