Hukum Mencukur Alis

Assalamualaikum nama saya Lia 19 th. saya ingin bertanya.. apakah hukumnya bila seorang wanita mencukur alis bagi yg belum menikah atau sudah menikah? saya telah berkali-kali mencukur alis,dikarenakan saya menyukai dunia model. terimakasihWassalam…

Assalamu alaikum wr.wb.

Bismillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was salamu ala Nabiyyina Muhammadin wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:

Dalam sebuah potongan hadits Rasulullah saw disebutkan, “”Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari)

 

Terdapat banyak pendapat terkait dengan hadits di atas. Perbedaan pendapat tersebut terkait dengan sebab pelarangannya.Menurut sebagian ulama, larangan mencabut an-namsh alis itu didasari atas sebuah alasan, yaitu guna mengindari penyerupaan dengan para ahli maksiat dan wanita jalang. Bila kekhawatiran itu tidak terjadi atau kemungkinannya nihil, tak jadi soal mencabut atau menghilangkan alis mata. Pendapat ini diambil oleh Ibn al-Jauzi. Ini seperti dinukilkan dari kitab al-Iqna. Ia merupakan satu-satunya tokoh dari Mazhab Hanbali yang berpandangan demikian.

Ada juga ulama yang memandang bahwa sebetulnya yang dilarang pada hadis riwayat Abdullah bin Masud tersebut ialah menghilangkan alis mata dengan cara mencabut hingga akarnya. Sedangkan, bila hanya mencukur atau menggunting hal itu diperbolehkan. Ini merupakan pendapat yang berlaku di mayoritas Mazhab Hanbali.

Menurut Mazhab Maliki, larangan itu berlaku bagi perempuan yang tidak lagi diperbolehkan berhias secara muluk-muluk. Mereka, misalnya, adalah istri yang ditinggal mati atau dicerai suaminya. Dengan demikian, hadis ini tidak bertentangan dengan riwayat Aisyah RA yang memperbolehkan menghilangkan alis di wajah.

Di kalangan Mazhab Syafii, menurut Syekh Sulaiman al-Jamal as-Syafii, penghilangan alis diperbolehkan bila yang bersangkutan telah mengantongi izin suami. Tindakan itu ia ambil dengan tujuan mempercantik diri dan tampil menarik guna membahagiakan suami. Bila tidak, hukumnya tidak boleh.

Pendapat tersebut juga berlaku di Mazhab Hanafi. Menurut Ibnu Abadin al-Hanafi, mencabut atau mencukur bulu alis dilarang bila hal itu dilakukan untuk bersolek dan mengumbar kecantikannya di hadapan publik. Jika hal itu dilakukan untuk menyenangkan hati suami yang kurang suka dengan alis, tentu penghilangan alis diperbolehkan.

Dengan demikian dapat disimpulkan. Larangan mencukur atau meminta dicukurkan alis berlaku jika  mengarah kepada tindakan meniru para wanita jalang, jika untuk bersolek dan mengumbar kecantikan, dan jika dilakukan secara berlebihan, Namun apabila mencukur alisnya dilakukan secara wajar, untuk menghilangkan aib atau bagian yang berlebih, serta untuk menyenangkan hati suami, maka hal itu diperbolehkan.

Wallahu a’lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.

 

 

sumber: Syariah Online