Belakangan di Indonesia kerap kali terjadi bencana alam, semisal gunung meletus, banjir bandang, tsunami, gempa bumi, dan kebakaran hutan. Tentu tak sedikit, korban dari bencana alam ini yang membutuhkan pertolongan, kemudian yang jadi pertanyaan, bolehkah zakat untuk korban bencana alam?
dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang mustahiq zakat sebanyak 8 golongan. Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat. Allah berfirman;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang faqir, miskin, amil, orang yang dibujuk hatinya, memerdekakan riqab (budak), gharim, sabilillah dan ibnu sabil. Inilah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Taubah [9] ayat 60)Sementara itu, bencana merupakan musibah yang dapat menyebabkan seseorang menjadi fakir atau miskin. Dalam hal ini, pengungsi telah mengalami musibah bencana alam, sehingga mereka berhak untuk menerima zakat.Bantuan zakat dapat membantu pengungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pengobatan. Hal ini penting untuk dilakukan agar pengungsi dapat bertahan hidup dan memulihkan kehidupan mereka.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya. Fatwa ini menjelaskan bahwa harta zakat dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan dan pemulihan bencana, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pemanfaatan harta zakat secara langsung dilakukan dengan memberikan bantuan kepada korban bencana, baik berupa uang tunai, sembako, pakaian, obat-obatan, maupun kebutuhan lainnya. Bantuan tersebut diberikan kepada mustahik, yaitu orang yang berhak menerima zakat.
Lebih lanjutm dalam fatwa MUI bahwa harta zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan penerima termasuk salah satu asnaf zakat.
b. Pendistribusian harta zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf sabilillah.
c. Segala kebutuhan untuk kepentingan pencegahan bencana seperti biaya fasilitator untuk edukasi kebencanaan, pendampingan, perencanaan penanggulangan bencana yang tidak dapat dipenuhi dari harta zakat, dapat dipenuhi dari infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan bencana dan dampaknya pada masa pemulihan hukumnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penerima termasuk salah satu asnaf zakat.
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq.
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak bencana.
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penerima manfaat termasuk asnaf sabilillah.
2) Pemanfaatan boleh dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti penyediaan air bersih, sanitasi, tenda pengungsi, alat pelindung diri, penanaman pohon, membangun bendungan dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan bencana dan dampaknya.
Demikian penjelasan terkait fatwa hukum zakat untuk korban bencana alam? Semoga bermanfaat.
Berikut penjelasan lebih lanjut tentang fatwa zakat untuk korban bencana alam. >>