Akad Nikah Orang yang Bisu

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’

Soal:

Seorang lelaki diberi cobaan oleh Allah berupa kebisuan dan idiot, namun ia ingin menikah. Bagaimana ia melakukan akad nikah dengan akan yang diizinkan oleh syariat? Perlu diketahui orang ini tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis.

Jawab:

Orang bisu bisa menikah dengan isyarat yang dipahami, sebagaimana yang ia lakukan ketika ingin makan, ingin minum dan semua aktivitasnya, karena isyarat yang dipahami dalam berbagai aktivitas ini menduduki peran berbicara bagi dirinya.

Wabillahi at-taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam.

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz bin Baz

Anggota: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Shalih Al-Fauzan, Abdullah bin Ghuddayan

***

Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 1, no. 15922, Asy-Syamilah.

Penerjemah: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/33070-akad-nikah-orang-yang-bisu.html