Apa Hukum Pinjam Uang dari ?

MEMINJAM uang di rentenir hukumnya riba. Riba merupakan perbuatan yang dibenci dan diharamkan Allah swt. Dalam QS Al-Baqarah (2): 275, Allah swt berfirman, “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Bahkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW mengategorikan riba sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang harus dihindari (HR Muslim).

Kemudian di Hadits yang lain, Rasulullah saw melaknat kedua belah pihak yang melakukan transaksi riba, juga orang yang menjadi saksi dalam transaksi tersebut (HR Abu Daud).

Dalam Islam, pengharaman riba ini tidak dilakukan dalam satu kali tahap, melainkan dilakukan secara gradual (bertahap). Ini karena praktik riba (yang merupakan tradisi kaum Yahudi) sudah mengakar di kalangan masyarakat Arab saat itu, sama seperti kebiasaan meminum khamar.

Menurut Al-Maraghir, seorang mufasir asal Mesir, pengharaman riba dilakukan dalam empat tahap:

Pertama, Allah hanya menegaskan riba bersifat negatif. Allah berfirman, “Dan suatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum [30]: 39)

Kedua, Allah memberi isyarat tentang keharaman riba melalui kecaman-Nya terhadap praktik riba di kalangan masyarakat Yahudi. Allah berfirman, “Dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa` [4]: 161)

Ketiga, Allah yang mengharamkan riba yang berlipat ganda. Dia berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (QS. Ali Imran [3]: 130) Pada ayat ini, hanya riba yang berlipat ganda saja yang diharamkan.

Keempat, Allah mengharamkan riba secara total dalam segala bentuknya, baik yang berlipat ganda ataupun tidak. Dia berfirman, “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275). Riba ini lebih jahat daripada zina. Maka sebaiknya dihindari.

Arti Riba

Dalam bahasa Arab, kata ‘riba’ berasal dari kata ‘rabaa yarbuu’ yang berarti tumbuh, berkembang, atau bertambah. Jadi, riba berarti kelebihan atau tambahan. Sedangkan menurut istilah, riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah (transaksi), dengan tidak ada imbalan atau gantinya.

Macam-macam Riba

– Riba al-fadhl
Kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara’ (timbangan atau takaran). Misal, 1 kg gula dijual dengan 1 ¼ kg gula lainnya. Kelebihan ¼ kg gula dalam jual beli ini disebut dengan riba al-fadhl.

– Riba an-nasii’ah
Kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berutang, kepada orang yang mengutanginya, karena ada faktor penundaan waktu pembayaran. Misal, Badu berhutang kepada Budi Rp 200 ribu, yang pembayarannya dijanjikan bulan depan, dengan syarat pengembalian itu dilebihkan menjadi Rp 250 ribu.

Semua ulama sepakat mengharamkan praktik riba, karena dianggap sama persis dengan praktik riba yang berkembang di kalangan masyarakat Jahiliyah dulu, yang kemudian diharamkan oleh Islam. (*)

sumber: Lampung TribunNews