Apa Hukum Takbir Keliling?

Beberapa hari terakhir Ramadhan, suasana Idul Fitri 1438 H mulai terasa. Takbir keliling atau semarak lebaran menjadi salah satu tandanya. Meski demikian, sejumlah masyarakat bertanya kepada Komisi Fatwa MUI tentang hukum takbir keliling.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan takbir di malam Idul Fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Ini menjadi salah satu tanda hari kemenangan dan keberasan Allah. Meski demikian, gema takbir ini bisa dilakukan dimana saja.

“Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri atau berjamaah, dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di mushalla, juga di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan, atau dengan berkendara, baik darat, laut maupun udara,” katanya, dilansir siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (24/6).

MUI pun mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di manapun berada. Asrorun menyarankan untuk menyemarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, dengan semarak syiar takbir dan memuji asma Allah.

“Syiar takbir yang menggema di seluruh negeri diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah, sehingga negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan,  dan kesejahteraan,” kata dia.

 

REPUBLIKA