Arab Saudi Batalkan Masa Tunggu 14 Hari untuk Jamaah Umroh

Kerajaan Arab Saudi membatalkan persyaratan jamaah yang ingin melakukan umroh harus menunggu 14 hari sebelum melakukan ibadah itu. Kementerian Haji dan Umroh Saudi mengatakan langkah itu dilakukan setelah kapasitas operasional Masjidil Haram untuk umroh dan sholat meningkat secara signifikan menyusul pencabutan pembatasan terkait Covid-19 baru-baru ini.

“Sejalan dengan perkembangan pada tahap ini, yang pada gilirannya meningkatkan permintaan pada tanggal yang tersedia untuk melakukan umroh, Kementerian Haji dan Umroh Saudi membuat kebijakan ini untuk jamaah. Kondisi ini tidak lagi diperlukan dan akan mencapai peluang yang adil untuk semua karena permintaan yang tinggi,” kata Kepala Perencanaan dan Strategi di kementerian tersebut Amr Al-Maddah, dilansir dari The New Arab, Senin (25/10).

Pekan lalu, Masjidil Haram di kota Makkah mulai beroperasi dengan kapasitas penuh. Jamaah sholat akan melakukan ibadah harian seperti biasa untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona. 

Para petugas di Makkah menghilangkan stiker di lantai yang memandu orang-orang untuk menjaga jarak sosial di dalam dan di sekitar Masjidil Haram. Sementara langkah-langkah jarak sosial dicabut, pihak berwenang mengatakan pengunjung harus sepenuhnya divaksinasi terhadap virus corona dan harus terus memakai masker di halaman masjid.

Arab Saudi mengumumkan pada Agustus mereka akan mulai menerima orang asing yang sudah divaksinasi. Umroh dapamasa t dilakukan kapan saja dan biasanya menarik jutaan orang dari seluruh dunia, seperti halnya haji.

Pada Juli, hanya sekitar 60 ribu penduduk yang telah divaksinasi diizinkan mendaftar haji. Pandemi Covid-19 sangat merugikan. Haji merupakan penghasil pendapatan utama bagi Kerajaan. Pendapatan dari haji menghasilkan Rp 169 triliun per tahun.

Menjadi tuan rumah umroh dan haji adalah masalah prestise bagi penguasa Saudi, yang menjaga situs-situs paling suci Islam. Saat ini, Arab Saudi mendaftarkan lebih dari 547 ribu kasus virus corona dan 8.760 kematian. 

IHRAM