Aturan Daftar Haji Setelah 10 Tahun Tidak bagi Pembimbing Ibadah

Kementerian Agama telah menerbitkan aturan bahwa jamaah yang sudah pernah berhaji, tidak diperkenankan mendaftar lagi, kecuali setelah 10 tahun. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pembimbing ibadah haji.

Hal ini disampaikan Kasubdit Dokumen Haji Nasrullah Jassam saat Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Jamaah Haji di Arab Saudi 1439H/2018M di Medan, Sumatera Utara.

“Jamaah pernah haji, baru boleh daftar lagi setelah 10 tahun. Aturan ini tidak berlaku bagi pembimbing,” tegasnya di Medan, Jumat (29/06/2018) lansir Kemenag.

Meski demikian, lanjut Nasrullah, sejumlah ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi pembimbing ibadah haji. Pertama, pembimbing ibadah mendapat rekomendasi dari KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang berizin dan masih berlaku.

Kedua, memiliki sertifikat pembimbing yang dikeluarkan oleh Kemenag. “Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menargetkan melakukan sertifikasi bagi 5.000 pembimbing haji,” ujarnya.

Ketiga, calon pembimbing itu memiliki jamaah yang akan dibimbing minimal 45 orang. “Itu dibuktikan dengan daftar nominatif yang dilegalisir Kemenag Kab/Kota,” ujarnya.

Keempat, nama pembimbing telah ditetapkan dalam SK Kepala Kankemenag Kab/Kota.

“Jika keempat syarat ini terpenuhi, pembimbing ibadah bisa langsung mendaftar tanpa harus menunggu 10 tahun dari hajinya yang terakhir,” tandasnya.*

 

HIDAYATULAH