Sibuk dan Ambisi dalam Berkarier

APABILA kita lulusan pendidikan Akademi Militer (Akmil), atau Akademi Kepolisian (Akpol), kita tidak perlu sibuk memikirkan atau berambisi pada karier. Kalau terlalu fokus pada karier, kita akan bertemu dengan yang namanya pensiun. Pangkat kita saat itu tidak Iebih dari mayor, Letkolnya awet, atau sampai Brigjen, Irjen, atau Komjen saja. Tidak mungkin semuanya jadi jenderal. itu semua ada garisnya dari Allah Taala.

Orang yang mencapai pangkat jenderal, bukan karena dia hebat dan badannya berotot tegap atau gagah perkasa. Ada jenderal polisi atau TNI yang tidak sampai begitu. Contohnya Jenderal Sudirman. Sepengetahuan saya, mungkin beliau jenderal terkurus sepanjang sejarah Indonesia. Bahkan, sebagian masa mengabdi beliau harus digotong karena mengidap sakit paru-paru.

Demikian pula bagi kita yang bekerja di kantor sebagai pegawai atau karyawan. Sungguh tidak perlu merintis karier dengan mencari muka maupun menjilat atasan. Juga bagi yang sedang menjabat, tidak usah pusing mempertahankan kedudukan. Ingatlah bahwa mutasi bukan mutilasi. Jadi tidak perlu dipersoalkan, apalagi sampai kasak-kusuk membawa urusan karier sampai ke dukun. Kalau dukun yang dianggap sakti itu memang sakti, pasti dialah yang jadi jenderal atau menjabat pimpinan di kantor.

Saudaraku, teruslah bekerja dengan baik, bagus, dan amanah. Persoalan karier serahkan sepenuhnya kepada Allah Taala. Pangkat, jabatan, dan kedudukan berada dalam kekuasaan-Nya. Suka-suka Allah saja untuk memberikan kekuasaan atau pangkat yang tinggi kepada siapapun yang dikehendaki-Nya.

“Katakanlah (Muhammad), Wahai Tuhan Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapapun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapapun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapapun yang Engkau kehendaki, dan Engkau hinakan siapapun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang, dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Dan Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau berikan rezeki kepada siapa yang Engkau kehendaki tanpa perhitungan.” (05. Ali ‘Imran [3]:26-27).

Siapapun yang dikehendaki Allah menjabat, menjadi jenderal, dan memegang kedudukan Iainnya, pasti akan terjadi.Tidak ada seorang dan sesuatu pun yang mampu menjegal. Begitu sebaliknya,jika AllahTa’ala berkehendak mencabut atau mengambilnya kembali, pasti Iepas, turun, dan lengser, tanpa ada yang sanggup menghalangi sedikit pun.

Semuanya benar-benar ada dalam kekuasaan Allah, siapapun bisa diberi-Nya kedudukan, pangkat dan jabatan. Meski kurus dan sakit, ketika Allah memang berkehendak, dia akan menjadi apa yang diinginkan banyak orang, Jenderal Sudirman misaInya.

Untuk menjadi penguasa, pucuk pimpinan, atau bos besar, tidak harus orang baik, orang yang jahat dan zalim pun bisa memegang kedudukan dengan izin-Nya. Namun demikian, orang zalim kedudukannya hanya sebatas mendapat izin Allah Taala.Tidak seperti orang yang baik dan menjadikan pangkat dan jabatanya untuk kebaikan, atau sebagai jalan mendekatkan diri kepada-Nya, yang bisa memperoleh keridhaan Allah.

Jenderal Sudirman adalah contoh yang sangat baik. Walau sudah wafat puluhan tahun ke belakang, kemuliaan akhlaknya, kesalehan, dan keberaniannya terus dikenang.Tidak sedikit juga jenderal yang dikenang dengan keburukan maupun kezalimannya. Artinya, bukan pangkat dan jabatan yang mengangkat derajat seseorang, tetapi kemuliaan akhlaknya yang akan tetap dikenang.

Maka, teruslah bekerja dengan penuh amanah dan profesional. Kita jangan sibuk memikirkan karier, tetap. sibuklah kepada Allah. Sebaiknya,jangan pula berambisi pada karier, karena tiada ambisi yang paling patut selain ambisi untuk mendapatkan keridhaan Allah. Persoalan karier serahkan kepada Allah, Zat Pemilik dan Penguasa seluruh kekuasaan dan rezeki.

Ingatlah akan nasihat Ali bin Abi Thalib ra, Beliau pernah berkata, “Aku tidak peduli kelapangan dan kesempitan. karena keduanya baik.” Dalam kesempitan bisa sabar, dan akan mendapat pahala kesabaran. Dalam kelapangan bisa bersyukur, itu juga menjadi kebaikan.

Apabila di depan kita terbuka sebuah kesempatan menerima suatu jabatan atau kedudukan, istikharahlah. “Ya Allah, kalau saya memang bisa amanah dan semakin dekat kepada-Mu dengan jabatan ini, bermanfaat bagi orang banyak, maka kuatkanlah saya untuk menerimanya. Tapi kalau jabatan ini membuat saya jauh dari-Mu, dan berbuat zalim pada yang Iain, maka saya mohon jangan Engkau berikan kepada saya, ya Allah.”

Dialah Pencipta, Pemilik, Penggenggam, dan Penguasa segaIa-galanya. Dia mengetahui kadar imarh kemampuan dan intelektual kita. Allah Mahatahu segala sesuatu tentang diri kita, termasuk mampu atau tidaknya kita dalam mengemban amanah pangkat, jabatan dan kedudukan.

“Dan Katakanlah Bekerjalah kamu, maka AlIah dan rasuI-Nya beserta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu kamu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. at-Taubah [9]:105). [*]

INILAH MOZAIK

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 3)

Wajib Umroh

Yang dimaksud dengan “wajib umroh” disini adalah perkara-perkara yang wajib dilakukan dalam ibadah umroh, yaitu:

  1. Ihram dari miqot.
  2. Menggundul atau memendekkan rambut kepala.

Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban dalam ibadah umroh dengan sengaja, maka ia diwajibkan menunaikan denda (dam), berupa menyembelih seekor kambing, atau seekor sapi untuk tujuh orang (sepertujuh sapi perorang), atau seekor onta untuk tujuh orang (sepertujuh onta perorang), dan hewan tersebut disembelih di tanah haram, serta dibagikan semuanya kepada orang-orang fakir miskin di tanah Haram, dan ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena statusnya adalah denda untuk tebusan. Dan hewan-hewan sesembelihan itu haruslah terpenuhi syarat-syarat hewan kurban.

Dalil tentang kewajiban menunaikan denda ini adalah ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang dikelompokkan oleh ulama kedalam hukum marfu’ :

مَن ترك شيئًا من نُسُكه أو نَسِيه، فليُهْرِق دمًا

“Barangsiapa yang meninggalkan suatu (kewajiban) dari ibadah (haji atau umroh)nya, atau ia melupakannya, maka hendaknya ia mengalirkan darah (hewan kurban)”.[Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththo`, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi, semua perowinya terpercaya].

Atau setidaknya -menurut Syaikh Al-‘Utsaimin- hukuman denda ini adalah hasil ijtihad Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yang berarti ini adalah ucapan seorang sahabat yang tidak diketahui ada orang (sahabat) yang menyelisihinya. 

Maksudnya : beliau berijtihad mengqiyaskan hukuman bagi orang yang meninggalkan kewajiban dari ibadah umroh/haji atas hukuman bagi orang yang melakukan keharoman dalam ibadah umroh/haji, sebagaimana terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah : 196,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54362-bimbingan-praktis-umrah-bag-4.html

Ini Doa Rasulullah Agar Miliki Sifat Qanaah

INGATLAH, orang yang memiliki sifat qanaah sungguh terpuji. Makanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam minta dalam doa beliau sifat qanaah (selalu merasa cukup) seperti dalam doa berikut,

“ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT-TUQO WAL AFAF WAL GHINA”

(Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk dalam ilmu dan amal, ketakwaan, sifat afafmenjaga diri dari hal yang haram, dan sifat ghinahati yang selalu merasa cukup atau qanaah).”(HR. Muslim, no. 2721, dari Abdullah).

Afaf artinya menjaga iffah, menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik, termasuk juga menjauhkan diri dari syubhat (hal yang masih samar). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Afaf adalah menahan diri dari yang haram, juga menjauhkan dari hal-hal yang menjatuhkan kehormatan diri. Ulama lain mengungkapkan iffah (sama dengan afaf) adalah menahan diri dari yang tidak halal.” (Syarh Shahih Muslim, 12:94)

Semoga kita dianugerahi oleh Allah sifat nerimo (qanaah).

[Referensi: Minhah Al-Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram; Taubat dari Utang Riba dan Solusinya/ Muhammad Abduh Tuasikal]

INILAH MOZAIK

Bangkitkan Keberanian Anak

Memiliki anak yang “berani” dalam kebaikan tentu sangat diharapkan orang tua. Kita membangun sosok anak yang tidak suka berbuat zalim kepada temannya namun memiliki karakter yang tangguh, penuh percaya diri dan mampu membela kebenaran, serta giat dan semangat mempraktekkan sifat-sifat keberanian sebagaimana yang pernah dilakukan para sahabat belia di masa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam dan di zaman salafuna ash-shalih.

Menanamkan karakter berani dengan arahan dan bimbingan orang tua serta pendidik agar anak mampu memahaminya dengan bijak sehingga tidak melenceng dari konsep berani yang syar’i. Diantara kiat untuk memotivasi keberanian adalah dengan membiasakan menceritakan kisah-kisah ksatria pahlawan Islam agar anak-anak mencintai dan menjadikannya idola.

Cerita dua anak Afra’ dalam perang Badar
Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallaahu ‘anhu berkata menceritakan apa yang beliau lihat di perang Badar, “Aku sedang berada dalam salah satu barisan pasukan di perang Badar, ketika aku menoleh, aku mendapatkan di samping kanan dan kiriku anak-anak kecil, seakan-akan aku tidak menyadari keberadan mereka berdua hingga ketika salah satu dari mereka berkata kepadaku dengan sembunyi-sembunyi: “Wahai paman, tunjukkan kepadaku Abu Jahal” Aku menjawab: “Wahai keponakanku, apa yang akan kamu lakukan kepadanya?” Dia menjawab: “Aku telah berjanji kepada Allah jika aku melihatnya, aku akan membunuhnya atau aku yang terbunuh.” Orang keduapun berkata kepadaku secara sembunyi-sembunyi seperti pertanyaan orang pertama tadi, aku sangat gembira berada diantara dua lelaki muda tadi, kemudian aku menunjukkan Abu Jahal kepada mereka berdua, dan mereka berdua menyerang Abu Jahal seperti dua ekor elang yang menerkam mangsanya hingga keduanya memukul Abu Jahal hingga tewas” (Sirah Nabawiyah oleh Abu Hisyam, ditahqiq oleh Musthafa As-Saqa, Darul Qunuz Al-Adabiyah, bagian pertama, hal 634, Asli kisah ini terdapat diShahi Bukhari kitab Al-Maghazi, bab perang Badar [5/6]).

Kisah heroik yang menakjubkan mereka berlomba-lomba mengorbankan jiwanya untuk membela Islam. Semangat dan cita-citanya sangat tinggi dan mulia. Kehebatan dan keberanian yang diikat dengan iman akan membentuk anak memiliki karakter kuat dan percaya diri.

Keberanian Az-Zubair
Al-Laits meriwayatkan dari Abu Al-Aswad dari Urwah beliau berkata, bahwa Az-Zubair bin Al-Awwam masuk Islam ketika berumur delapan tahun, dan beliau pernah mendengar, dan beliau pernah mendengar bisikan setan yang mengatakan bahwa Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam telah dibunuh dan ketika itu Az-Zubair baru saja berusia dua belas tahun. Az-Zubair lalu mengambil pedangnya dan berkeliaran di lorong-lorong Makkah mencari Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu berada di daerah tinggi Mekkah, sedang di tangan Az-Zubair terdapat pedang yang terhunus. Lalu ia bertemu dengan Nabi dan beliau shalallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Kenapa engkau dengan pedang yang terhunus itu hai Zubair?! Dia menjawab: “Aku mendengar engkau dibunuh orang Mekkah” Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersenyum lalu bertanya lagi: “Apa yang engkau lakukan jika aku terbunuh?” Jawab Az-Zubair: “Aku akan menuntut balas akan darahmu kepada siapa yang membunuhmu!” (Syiar A’lamin Nubala, I/41-42).

Menceritakan perjuangan para sahabat sesaat menjelang tidur insyaallah memberi pengaruh besar karena otak dalam situasi tenang dan mudah terserap. Di samping itu secara tabiat anak memiliki minat kuat untuk mendengar kisah-kisah yang menarik, terlebih lagi dengan penyampaian yang simpatik, niscaya nilai-nilai keberanian yang anda sampaikan akan membekas, insyaAllah.

Referensi :
1. Cara bijak Mendidik Anak (terjemah) DR. Muhammad bin Abdullah bin Shalih As-Suhaimi, Pustaka Dhiya’ul Ilmi, Jakarta, 2018
2. 30 Cara tepat jadikan anak anda hebat (terjemah), Salim bin Madhi, Muslim Media, Solo, 2010

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11900-bangkitkan-keberanian-anak.html

Umat Rasulullah Dilarang Kegemukan

RASULULLAH shallallahu alaihi wasallam pernah menyebutkan generasi terbaik yakni generasi beliau, kemudian generasi sesudahnya, dan generasi sesudahnya lagi.

Setelah itu beliau menyebutkan sebuah zaman yang dipenuhi kejelekan. Salah satu tandanya adalah banyak orang kegemukan. Beliau bersabda:

“Umat terbaik di antara kalian adalah pada generasiku ini, kemudian generasi sesudahnya, kemudian generasi sesudahnya lagi.” Imran (Imran bin Hushain, sahabat yang meriwayatkan hadis ini) mengatakan, aku tidak ingat apakah Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebutkan dua generasi setelahnya atau tiga generasi. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: “Sesungguhnya setelah generasi kalian nanti akan muncul suatu kaum yang berkhianat dan tidak dapat dipercaya, mereka memberi kesaksian tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan kesaksiannya, mereka bernadzar tapi mengingkarinya, dan pada zaman itu banyak orang yang mengalami kegemukan” (HR. Al Bukhari)

Dalam hadis ini hanya disebutkan bahwa pada zaman tersebut banyak orang mengalami kegemukan. Tidak secara tegas dikatakan bahwa kegemukan itu jelek sebagaimana jeleknya khianat, kesaksian palsu dan mengingkari nazar.

Namun yang perlu kita renungkan, setiap yang berlebih-lebihan merupakan hal yang tidak baik. Gemuk itu baik, tapi kalau sudah kegemukan, menjadi tidak baik. Setidaknya dari segi kesehatan.

Di zaman sahabat juga ada orang yang kegemukan, namun jumlahnya tidak banyak. Salah satunya pernah bertemu dengan Umar bin Khattab radhiyallahu anhu.

“Mengapa perutmu besar seperti ini?”, tanya Umar bin Khattab sewaktu berpapasan dengannya di sebuah jalan.

Ini adalah karunia dari Allah,” jawab orang itu.

“Ini bukan barakah, tapi azab dari Allah!” kata Umar, “Hai sekalian manusia, hindarilah perut yang besar. Sebab itu membuat kalian malas menunaikan salat, merusak organ tubuh dan menimbulkan banyak penyakit. Makanlah secukupnya. Agar kalian semangat menunaikan shalat, terhindar dari sifat boros, dan lebih giat beribadah kepada Allah.”

Imam Syafii memberikan nasihatnya tentang kegemukan, “Sama sekali tidak akan beruntung orang yang gemuk, kecuali Muhammad bin Hasan Asy-Syaibany.”

Lalu ada yang bertanya, “Mengapa demikian wahai Imam?”

“Karena seorang yang berakal tidak lepas dari dua hal; sibuk memikirkan urusan akhiratnya atau urusan dunianya, sedangkan kegemukan tidak terjadi jika banyak pikiran. Jika seseorang tidak memikirkan akhiratnya atau dunianya berarti ia sama saja dengan hewan.”

INILAH MOZAIK

Memahami Hadits Tentang Penyakit Menular

Apakah ada penyakit menular dalam pandangan akidah Islam? Terdapat beberapa hadits yang menafikan adanya penyakit menular. Para ulama berbeda pandangan dalam memahami hadits-hadits tersebut. Akan kita bahas secara singkat pada artikel ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا عَدْوَى ولا طِيَرَةَ، ولا هامَةَ ولا صَفَرَ

Tidak ada penyakit menular, tidak ada dampak dari thiyarah (anggapan sial), tidak ada kesialan karena burung hammah, tidak ada kesialan para bulan Shafar” (HR. Bukhari no. 5757, Muslim no.2220).

Dan juga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا يُورَدُ مُمْرِضٌ على مُصِحٍّ

Orang yang sakit tidak bisa menularkan penyakit pada orang yang sehat” (HR. Bukhari no. 5771, Muslim no. 2221).

Dua hadits di atas zahirnya menunjukkan tidak ada penularan penyakit. Sedangkan dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا عَدْوَى و لا طيرةَ و لا هامةَ و لا صَفرَ ، و فِرَّ مِنَ المجذومِ كما تَفِرُّ مِنَ الأسدِ

Tidak ada penyakit menular, tidak ada dampak dari thiyarah, tidak ada kesialan karena burung hammah, tidak ada kesialan para bulan Shafar. Dan larilah dari penyakit kusta sebagaimana engkau lari dari singa” (HR. Bukhari no.5707).

Ada beberapa metode para ulama dalam mengkompromikan hadits-hadits di atas:

Pertama, penyakit tidak dapat menular DENGAN SENDIRINYA. Namun Allah ta’ala jadikan penularan penyakit itu ada sebab-sebabnya, diantaranya adalah bercampurnya dan bergaulnya orang yang sakit dengan orang yang sehat. Sehingga orang yang sehat tertular. Dan ada sebab-sebab lain yang menyebabkan penularan penyakit (kontak fisik, udara, pandangan, dll). Sehingga boleh mengatakan, “si Fulan tertular penyakit dari si Alan”. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Shalah (lihat Ulumul Hadits, hal. 257).

Kedua, penafian adanya penyakit menular dimaknai secara umum dan mutlak. Artinya tidak ada penularan penyakit sama sekali. Adapun perintah untuk lari dari penyakit kusta, ini sebagai bentuk sadd adz dzari’ah (menutup celah keburukan). Karena bisa jadi ketika tidak menjauh dari penyakit menular, kemudian qaddarallah terkena penyakit yang sama, lalu timbul keyakinan bahwa ada penyakit menular, Sehingga untuk mencegah timbulnya keyakinan ini, diperintahkan untuk menjauh dari penyakit menular. Sehingga tidak boleh mengatakan, “si Fulan tertular penyakit dari si Alan”. Ini pendapat yang dikuatkan Ibnu Hajar Al Asqalani (lihat Fathul Bari, 10/159).

Ketiga, penetapan adanya penyakit menular khusus pada penyakit kusta dan yang semisal dengan kusta. Adapun penyakit lain tidak ada yang menular. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Al Baqilani (dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari, 10/160).

Wallahu a’lam, pendapat yang kuat dalam masalah ini, adalah pendapat pertama. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:

والمعنى أن الذي أنزل الجرب في الأول هو الذي أنزله في الأخرى، ثم بين لهم ﷺ أن المخالطة تكون سبباً لنقل المرض من الصحيح إلى المريض، بإذن الله

“Makna hadits di atas, Dzat yang menjadikan penyakit pertama kali kepada si A adalah Dzat yang menjadikan penyakit pada si B (yaitu Allah). Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa bercampur dengan orang yang sakit MERUPAKAN SEBAB adanya perpindahan penyakit dengan izin Allah”.

Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.

(Diringkas dari kitab Tahqiq ar Raghbah fi Taudhih an Nukhbah [75-76], karya Syaikh Abdul Karim Al Khudhair).

Penulis: Ustadz Yulian Purnana

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11904-memahami-hadits-tentang-penyakit-menular.html

Jika Dilihat Fasilitasnya, Biaya Haji 2020 Lebih Murah

Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441M/2020M sebesar Rp 35.235.602. Jika melihat banyak fasilitas yang diterima jamaah tahun ini, Bipih lebih murah dibandingkan Bipih tahun lalu.

“Kami ingin menyampaikan ke masyarakat Indonesia khususnya jamaah haji yang akan datang sesungguhnya ongkos haji 2020 turun  sebesar beberapa tambahan-tambahan yang diberikan kepada jamaah,” kata Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan hasil pembahasan BPIH tahun 2020 di DPR, Kamis (30/1).

Marwan menyampaikan, beberapa tambahan yang diterima jamaah tahun ini yang tidak ada di komponen Bipih tahun lalu di antaranya, jamaah tahun ini mendapat 10 kali makan, dibayarkan Visa sebesar 300 SAR atau  ekuivalen sebesar Rp 1,1 juta sudah termasuk dalam Bipih dan mendapat sewa full musim di Madinah.

“Sesungguhnya untuk mendapatkan nilai ini panjang perdebatannya. Kenapa berdebat panjang, karena ada BPKH yang tidak mau diambil banyak dari nilai manfaatnya,” katanya.

Marwan mengatakan, meski banyak perdebatan, akhirnya Komisi VIII, Kemenag dan BPKH sepakat jamaah hanya membayar sebesar 51 persen dari rata-rata Bipih sebesar Rp 68.948.217 yang sisanya sebesar 49 persen.

“Atau rata-rata Rp 33.712.915 perjamaah dibiayai oleh dana yang bersumber dari nilai manfaat dana efisiensi,” katanya.

Sementara itu anggota Komisi VIII Jefry Romdonny mengatakan, pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi kinerja Panja BPIH yang telah berusaha merasionalisasi BPIH tahun 2020, termasuk beberapa langkah strategis upaya perbaikan pelayanan.  Akan tetapi Romdonny memberikan catatan khusus untuk perbaikan pelayanan selanjutnya.

Pertama akomodasi jamaah Indonesia di Madinah seluruhnya harus diupayakan berada di wilayah Markaziyah. Kedua Bus Shalawat disediakan dari pemondokan atau akomodasi yang berjarak minimal 1 KM dari Masjidil Haram dan Bus Shalawat dari pemondokan atau akomodasi ke Masjidil Haram sebaik-sebaliknya hanya ditempuh 1 kali naik bus.

Ketiga, menu katering sebaiknya bercita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan jamaah dan diupayakan semaksimal mungkin berasal dari produk pertanian Indonesia sendiri. Keempat pemerintah harus melakukan peningkatan intensitas komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk upaya penambahan jumlah kuota haji Indonesia.

“Semisal menjadi 250 ribu jamaah agar waiting list keberangkatan haji bisa berkurang hingga calon jamaah tidak menunggu terlalu lama,” katanya.

Penambahan kuota sebanyak 250 ribu penting diupayakan, agar segera ada kepastian apakah ada penambahan atau tidak. Karena, Hal ini dapat berpengaruh kepada kesiapan kerja panitia Haji selanjutnya.

Untuk itu dia meminta bahwa sebelum ada kepastian penambahan kuota haji, pemerintah tidak menyampaikan apapun kepada calon jamaah, sehingga tidak menimbulkan kegelisahan para calon jamaah. Karena pada dasarnya setiap jamaah ingin segera diberangkatkan.

Kelima agar pemerintah melakukan pengeceka kembali kesiapan menyeluruh terhadap bandara-bandara embarkasi atau demarkasi jamaah haji. Keenam mendorong pembangunan asrama haji di sekitar bandara Kertajati tempatnya di Majalengka.

“Sehingga jamaah haji mendapat kemudahan akomodasi terdekat ketimbang harus pulang pergi dari daerah asal asrama haji Bekasi bandara Kertajati,” katanya.

Ketujuh, demi kesempurnaan ibadah haji, perlu adanya peningkatan peran dan dukungan fasilitas pemandu dari Kelompol Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Tanah Suci.

IHRAM

Kamar Mandi dan Tempat Wudhu Masjid Campur Laki-laki dan Perempuan

Tempat Wudhu dan Kamar Mandi Masjid Jadi Satu, Ikhtilat dan Sering Terlihat Aurat Lawan Jenis

Saya dapati masjid yg kamar mandi atau tmpat wudhunya jadi satu laki2 perempuan..nah pas sedang waktu shalat..trrjadilah ikhtilat kadang terlihat aurot perempuan. Mohon nasehatnya

Jawaban:

Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasuulillah. Ammaa ba’du:

Ikhtilat atau bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah hal yang diharamkan oleh syariat yang mulia ini. Ikhtilat merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi masyarakat. Ia merupakan sebab terbesar yang menjerumuskan seseorang kepada fahisyah dan jatuhnya kedalam dosa zina –wal ‘iyaadzu billaah-. Ikhtilat menggerakkan keinginan buruk dalam jiwa, menyalakan api syahwat yang berkobar dan menimbulkan godaan serta rayuan. Dan tak jarang menjadi awal dari perselingkuhan juga perceraian.

Diantara kaidah dalam syariat ini ialah: Apabila Allah mengharamkan suatu hal maka haram pula seluruh sebab dan perantara yang mengantarkan kepadanya.

Allah berfirman :

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra’: 32)

Para ulama mengatakan: Larangan dari mendekati zina lebih mendalam dari sekedar larangan untuk melakukannya. Karena ini berarti mencakup seluruh perantara dan sebab yang dapat menjerumuskan kedalamnya. Seseorang yang berkeliaran didekat area terlarang dikhawatirkan tidak lama terjatuh didalamnya.

Berkata Ibnul Qoyyim (751 H) rahimahullah :

ولا ريب أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال: أصل كل بلية وشر، وهو من أعظم أسباب نزول العقوبات العامة، كما أنه من أسباب فساد أمور العامة والخاصة، واختلاط الرجال بالنساء سبب لكثرة الفواحش والزنا، وهو من أسباب الموت العام، والطواعين المتصلة.

Tidak diragukan lagi bahwa memberikan kesempatan bagi wanita untuk bercampur baur dengan laki-laki adalah sumber dari segala petaka dan keburukan. Ia merupakan sebab terbesar turunnya azab yang menyeluruh. Begitu juga penyebab rusaknya urusan masyarakat umum dan kalangan tertentu. Ikhtilat antara laki-laki dengan wanita adalah sebab banyak terjadinya fahisyah dan zina. Dan ini merupakan sebab kematian yang menyeluruh serta sebab penyakit tha’un (wabab penyakit menular) yang terus berkepanjangan. (At-Thuruq Al-Hukmiyah: 239)

Demi menghindari terjadinya ikhtilat, syariat ini telah melarang sebab-sebabnya. Seperti larangan seorang wanita safar tanpa mahram, larangan saling bersentuhan antara lawan jenis dan larangan berjabat tangan, larangan melihat kepada lawan jenis dan larangan menyerupai lawan jenis.

Bahkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling terakhir dan seburuk-buruk shaf bagi mereka yang terdepan. Hal tersebut tidaklah melainkan karena dekatnya shaf pertama wanita dan jauhnya shaf terakhir dari jamaah laki-laki.

Suatu hari ketika Nabi Muhammad ﷺ keluar dari masjid seusai shalat, Beliau melihat terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan dijalan. Maka Beliau ﷺ berkata kepada para wanita:

اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْققْنَ الطَّرِيقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ

Mundurlah kalian, kalian tidak sepatutnya berjalan ditengah jalan, hendaknya kalian berjalan ditepi jalan. (HR. Abu Dawud)

Demikianlah syariat ini begitu antusias dalam mencegah terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan. Nabi Muhammad ﷺ menerangkan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi kaum laki-laki. Beliau ﷺ bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidaklah aku tinggalkan setelahku sebuah fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi para lelaki daripada wanita. (Muttafaqun ‘alaih)

Wanita apabila keluar rumah maka syaitan akan menghiasinya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Seorang wanita adalah aurat. Apabila ia keluar niscaya syaithan menghiasinya. (HR. At-Tirmidzy & Ibnu Hibban)

NASEHAT KAMI

Maka kami nasehatkan beberapa hal berikut:

Pertama: Hendaknya kita selalu takut dan bertakwa kepada Allah Ta’ala dimanapun kita berada.

اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا

Bertakwalah kepada Allah dimanapun kamu berada, dan iringilah perbuatan buruk (dosa) dengan kebaikan niscaya akan menghapuskannya. (HR. At-Tirmidzi)

Kedua: Hendaknya kita selalu menundukkan pandangan kita.

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur:30)

Didalam ayat diatas, pertama Allah Ta’ala memerintahkan untuk menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan. Diantara faidahnya adalah siapa yang tidak mampu menjaga pandangannya ia akan sulit untuk menjaga kemaluannya. Pandangan adalah anak panah iblis yang beracun.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ

Pandangan adalah anak panah dari anak-anak panah iblis yang beracun, maka siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah niscaya Allah Jalla Wa Azza memberikan balasan kepadanya dengan keimanan yang ia rasakan manisnya didalam hatinya. (HR. Al-Hakim)

Ibnul Qoyyim (751 H) rahimahullah berkata :

Menundukkan pandangan memiliki banyak faidah. Salah satunya membebaskan hati dari sakitnya penyesalan. Karena siapa yang melepas pandangannya niscaya akan panjang kesedihan dan penyesalannya. Tidaklah sesuatu yang lebih berbahaya bagi hati melebihi melepas pandangan.

Kemudian beliau membawakan perkataan:

كل الحوادث مبداها من النظر … ومعظم النار من مستصغر الشرر

كم نظرة فتكت في قلب صاحبها … فتك السهام بلا قوس ولا وتر

والمرء ما دام ذا عين يقلبها … في أعين الغيد موقوف على الخطر

يسر مقلته ما ضر مهجته … لا مرحبا بسرور عاد بالضرر

Setiap bencana berawal dari pandangan mata

Sebagaimana api besar bermula dari percikan bara api

Betapa banyak pandangan menghancurkan hati pemiliknya

Seperti anak panah yang menembus tanpa busur dan tali

Selama seseorang memiliki mata yang ia bolak-balikkan untuk memandang para wanita

Maka dia berada dalam mara bahaya

Dia menyenangkan matanya dengan sesuatu yang membahayakan hatinya

Tidaklah ada sambutan selamat untuk kesenangan yang datang dengan malapetaka. (Raudhatul Muhibbin: 97)

Ketiga: Jika kita tak sengaja memandang sesuatu yang diharamkan, ingatlah nasehat Nabi Muhammad ﷺ kepada Ali Bin Abi Thalib. Beliau ﷺ bersabda:

يَا عَلِيُّ، لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan dengan pandangan berikutnya, bagimu yang bertama dan tidak untuk yang berikutnya. (HR. Abu Dawud, At-Timidzi, Ahmad dan yang lainnya)

Keempat: Sekiranya kita mengetahui ikhtilat sering terjadi di masjid tempat biasa kita shalat, hendaknya kita wudhu di rumah atau kantor sehingga kita terhindar dari ikhtilat yang munkin terjadi. Dan tentu Ini lebih utama. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

Barangsiapa yang bersuci dirumahnya kemudian berjalan menuju rumah dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban (dari) Allah, maka satu dari dua langkahnya menghapuskan dosa dan yang lain meninggikan derajat. (HR. Muslim)

Kelima: Dan kami nasehatkan kepada para wanita bahwa shalat dirumah bagi mereka lebih utama. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian cegah wanita-wanita kalian pergi ke masjid, akan tetapi (sholat) dirumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. (HR. Abu Dawud)

Atau hendaknya mereka mendahulukan jamaah laki-laki untuk menggunakan tempat wudhu tersebut dan tidak bercampur dengan mereka.

Hal ini adalah sebuah pelajaran yang dapat kita petik dari hadits yang telah kami sebutkan diatas, yaitu agar supaya para wanita mundur dan tidak bercampur dengan laki-laki ketika dijalan.

Begitu juga pelajaran dari sebuah kisah dua putri Nabi Syu’aib yang ditemui Nabi Musa sedang berdiri menunggu para laki-laki pengembala pergi dari mata air. Kedua putri tersebut rela menunggu dan enggan untuk bercampur dengan para lelaki meskipun terkadang harus kehabisan air. Tentunya hal ini menunjukkan betapa mulia dan sempurnanya akhlak kedua wanita tersebut.

Allah Ta’ala menceritakan kisah tersebut dalam firmanNya:

وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدۡيَنَ وَجَدَ عَلَيۡهِ أُمَّةٗ مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسۡقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمۡرَأَتَيۡنِ تَذُودَانِۖ قَالَ مَا خَطۡبُكُمَاۖ قَالَتَا لَا نَسۡقِي حَتَّىٰ يُصۡدِرَ ٱلرِّعَآءُۖ وَأَبُونَا شَيۡخٞ كَبِيرٞ

Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. (QS. Al-Qashas: 23)

Keenam: Dan kami nasehatkan pula kepada para takmir masjid, -Jika memunkinkan- untuk berusaha memisahkan toilet dan tempat wudhu antara jamaah laki-laki dari jamaah perempuan sehingga tidak terjadi hal semisal.

Demikian, Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc.

Read more https://konsultasisyariah.com/36154-kamar-mandi-dan-tempat-wudhu-masjid-campur-laki-laki-dan-perempuan.html

Antara Haji dan Umrah, Manakah yang Harus Didahulukan?

 Haji dan umrah merupakan salah satu ibadah bagi umat Islam yang tergantung pada syarat. Syarat tersebut adalah kemampuan (istitha’ah). 

Bagaimana jika kemampuan terpenuhi, manakah dari kedua ibadah itu yang harus didahulukan?   

Direktur Lembaga Pengkajian Hadis El Bukhari Institute, Abdul Karim Munthe, mengatakan haji dan umrah bisa dilaksanakan secara bersamaan. 

Namun, adakalanya seorang Muslim harus memilih salah satu di antara keduanya. “Karena dalam rukun Islam haji yang diwajibkan. Maka ada baiknya melakukan haji terlebih dahulu,” kata Abdul Karim Munthe kepada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.  

Munthe sapaan akrab Abdul Karim Munthe itu menambahkan, dalam konteks Indonesia ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Di antaranya adalah soal waktu dan ekonomi.

Selanjutnya, menurut Munthe, pertimbangan soal waktu biasanya didasarkan pada waktu antrean. Dalam rangka mendaftarkan haji, umat Islam di Indonesia harus mengantre 10-20 tahun. Lamanya waktu antre mendorong sebagian muslim untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu.  

“Ada beberapa kasus misalnya, seorang Muslim tidak mengetahui jatah umurnya di dunia. Kemudian dia memilih untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu,” kata Munthe.

Di sisi lain, masalah ekonomi termasuk pula sebagai pertimbangan kunci dalam pelaksanaan haji dan umrah. Jika seseorang berniat menjalankan umrah.

Kemudian dikhawatirkan dia tidak memiliki cukup dana untuk melakukan haji, maka sebaiknya dia memilih berhaji. “Jika ingin umrah, namun dikhawatirkan tidak punya uang untuk berhaji. Ada baiknya bersabar menunggu antrean haji,” kata Direktur El Bukhari Institute tersebut.  

IHRAM

Biaya Haji 2020 Tetap Rp 35,2 Juta

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2020 tidak mengalami kenaikan. Dalam rapat penetapan BPIH di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1), BPIH ditetapkan sama dengan 2019 yang sebesar Rp 35.235.602 atau 2.563 dolar AS.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, dengan besaran BPIH tersebut, jamaah haji Indonesia hanya membayar 51 persen dari rata-rata total biaya haji per jamaah sebesar Rp 33.938.565,97. Biaya sisanya yang rata-rata sebesar Rp 33.938.565,97 atau 49 persen dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efesiensi tahun sebelumnya.

“Pembayaran BPIH tahun ini dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. BPIH ini tetap dengan menggunakan asumsi jumlah jamaah haji sebanyak 231 ribu jamaah,” kata Ace Hasan Syadzily, Kamis (30/1).

Nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor utama tetapnya BPIH. Pada 2019, kata dia, asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.200 per dolar AS. Sementara pada tahun ini Rp 13.750 per dolar AS.

Penguatan kurs rupiah sangat berpengaruh terhadap biaya penerbangan yang turun menjadi Rp 28,6 juta dari tahun lalu yang sebesar Rp 30.079.285.

Meski BPIH tak naik, jamaah haji dipastikan tetap mendapatkan pelayanan yang selama ini didapatkan, antara lain, pemondokan, konsumsi dan transportasi. Jamaah haji juga akan mendapatkan living cost (uang saku) sebesar 1.500 SAR (Rp 5.500.005,-) dan biaya visa sebesar SAR 300 (Rp 1,1 juta) yang ditanggung dari BPIH. “Jadi, jamaah haji tidak perlu mengeluarkan biaya kembali untuk pengurusan visa haji,” katanya.

Ace mengatakan, pelayanan haji tetap harus ditingkatkan. Para jamaah haji akan mendapatkan pelayanan konsumsi sebanyak 50 kali, lebih banyak dibanding dengan tahun sebelumnya 40 kali. Penambahan 10 kali konsumsi ini diberikan pada saat tiga hari menjelang puncak pelaksanaan haji Arafah.

Setidaknya ada lima komponen terkait peningkatan pelayanan. Pertama, pemondokan atau akomodasi. Ace mengatakan, Komisi VIII menginginkan setiap pemondokan yang digunakan harus standar bintang tiga. Di setiap hotel harus tersedia air minum, tempat mencuci, dan ruang kesehatan untuk setiap kloter. “Kami juga memastikan agar setiap kamar kapasitasnya tidak terlalu banyak agar jamaah nyaman,” katanya.

Penempatan jamaah haji Indonesia dengan sistem zonasi per embarkasi tetap dipertahankan. Kebijakan ini dinilai sangat mendukung manajemen pembinaan haji di Arab Saudi.

Kedua, tentang konsumsi atau makanan. DPR dan Kemenag menyepakati agar disediakan makanan khas Indonesia dengan menu beragam. Komisi VIII juga mengingatkan kepada Kementerian Agama menggunakan bahan-bahan lokal. “Misalnya, beras, ikan, sayur-sayuran, daging, bumbu, dan lain-lain berasal dari Indonesia. Ini tentu dapat mendorong perekonomian kita,” kata dia.

Ace menambahkan, Komisi VIII turut menaruh perhatian agar kualitas dan frekuensi transportasi bus shalawat ditingkatkan. Keempat berkaitan dengan pelayanan di Arafah, Mudzdalidah, dan Mina. DPR meminta agar ada peningkatan kualitas tenda dan AC. “Kelima, pembinaan manasik haji melalui peningkatan kualitas petugas haji dan pembimbing haji.”

Komisi VIII memutuskan BPIH 2020 ditetapkan lebih cepat agar Kementerian Agama memiliki waktu yang lebih luas mempersiapkan penyelenggaraan haji. Selain itu, jamaah haji yang mendapatkan kesempatan untuk berangkat tahun ini memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi setoran.

Peningkatan layanan
Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi Panja Komisi VIII yang telah menetapkan BPIH. Menag mengatakan, penetapan BPIH telah melalui pembahasan panjang oleh semua pihak sejak 28 November 2019.

“Kami dan Panja kerja keras sama-sama bagaimana bisa menekan dan memberikan banyak keuntungan kepada jamaah haji kita,” kata Fachrul dalam agenda penetapan BPIH di DPR, Kemarin.

Kemenag menyetujui hasil pembahasan panja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1441 H/2020 M. Menurut dia, dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat antara pemerintah dan legislatif merupakan cermin dari wujud demokrasi.

Fachrul mengatakan, ada sedikitnya sembilan peningkatan layanan pada penyelenggaraan haji tahun ini. Pertama, jumlah makan ditambah dari 40 menjadi 50 kali. Kemudian, fast track tidak hanya di embarkasi Cengkareng yang hanya dinikmati jamaah DKI Jakarta, Banten, dan Lampung. “Akan tetapi, pada yang akan datang ini kita usahakan juga melalui Bandara Juanda yang sudah disepakati Jatim, Bali dan NTT,” katanya.

Inovasi ketiga, kata dia, fast track juga tidak hanya diberlakukan saat keberangkatan, tapi juga saat kembali ke Indonesia. Menurut dia, hal ini sudah dicoba di beberapa kloter, sehingga jamaah haji pada saat pulang jamaah tidak perlu mengantre di Imigrasi. “Tetapi, dia bisa langsung menuju ke busnya,\” katanya.

Inovasi keempat, pihak imigrasi akan jemput bola dalam membuatkan paspor bagi para jamaah haji. Pihak imigrasi akan mendatangi titik kumpul jamaah pada saat Kementerian Agama melakukan manasik haji. Kelima, penggunaan Bandara Kertajati Jawa Barat. Bandara ini akan menerbangkan setidaknya 38 ribu jamaah haji dengan 97 kloter.

Fahchrul menambahkan, inovasi juga dilakukan dalam hal maskapai penerbangan. Tahun ini, Kemenag tak hanya menggandeng Garuda Indonesia dan Saudi Airlines. Citilink dan Flaynas diberi kesempatan menerbangkan jamaah haji.

Menurut dia, dua maskapai ini harganya lebih murah dibandingkan maskapai lainnya. “Dengan adanya dua maskapai itu, kita bisa lebih menekan harga. Alhamdulillah harganya menjadi lebih irit,” katanya.

Inovasi ketujuh mengenai fasilitas Iyab yang berupa percepatan masa tunggu dan pemeriksaan imigrasi di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Prince Mohammed bin Abdul Aziz Madinah. Menurut dia, jumlah kloter yang bisa menikmati fasilitas tersebut akan ditambah dari sebelumnya yang sebanyak 55 kloter.

Adapun inovasi kedelapan terkait perbaikan fasilitas di Mina. “Inovasi kesembilan kami menambah jamaah cadangan sebesar 10 persen dari 5 persen. Sembilan inovasi ini sebagai upaya Kemenag meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji,” katanya. n ali yusuf, ed: satria kartika yudha

IHRAM