Bagaimana Hukum Mencari Jodoh Pakai Tinder?

Bagaimana Hukum Mencari Jodoh Pakai Tinder?

Aplikasi kencan belakangan tengah marak di Indonesia. Salah satunya adalah Tinder. Aplikasi ini pula sering digunakan anak muda untuk mencari jodoh. Lantas bagaimana hukum mencari jodoh pakai tinder dalam Islam?

Fitrah Manusia

Suatu fitrah bagi manusia untuk tertarik kepada lawan jenisnya. Agar fitrah ini dapat tersalurkan dengan baik, maka Islam mensyariatkan suatu akad yang disebut dengan nikah.

Allah berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21;

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ} [الروم: 21]

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar Rum ayat 21)

Selain sebagai penentram jiwa, pasangan juga menjadi sarana untuk menolak terjerumusnya manusia kepada jurang perzinahan, Rasulullah Saw bersabda

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Artinya: “Hai sekalian pemuda, siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara faraj (kemaluan)” (HR. Bukhari no. 5066).

Namun sebelum melangsungkan akad pernikahan, ada proses memilih pasangan yang disebut dengan ta’aruf. Berkenaan dengan proses perkenalan ini, seorang sahabat pernah memberitahu Nabi Saw bahwa ia hendak menikah.

Mengetahui hal itu, Rasulullah Saw bertanya apakah si lelaki sudah melihat calon istrinya itu, dan ternyata ia menjawab belum. Kemudian Rasulullah Saw bersabda:

اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Artinya: “Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua” (HR. Ibnu Majah no. 1865)

Melalui hadis ini, Rasulullah Saw menegaskan bahwa mengetahui calon mempelai sebelum menikah merupakan suatu hal yang sangat penting. Ulama mazhab maliki mensyaratkan harusnya ada izin jika ingin melihat calon mempelai agar terhindar dari melihat aurat. Namun mayoritas ulama membolehkan melihat calon tanpa sepengetahuannya.

Dengan canggihnya zaman teknologi sekarang, proses taaruf tak lagi dilalui dengan tatap muka bertemu langsung antar keluarga, banyak aplikasi yang memfasilitasi seorang pria dan wanita untuk bisa saling mengenal satu sama lain.

 Hukum Mencari Jodoh Pakai Tinder?

Pertanyaannya, bolehkan mencari jodoh lewat perantara aplikasi-aplikasi tersebut? Dalam Islam sendiri, syariat tidak membatasi cara seseorang untuk mendapatkan jodoh. Jadi dengan cara apapun diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat islam itu sendiri. Ini sesuai dengan kaidah dasar fiqih.

الْأَصْلُ فِيْ الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَة

Artinya; Hukum asal dalam fikih muamalah itu adalah boleh (selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Namun kebolehan ini kembali lagi kepada dasar syariat islam, yaitu dalam berkomunikasi dengan lawan jenis, tidak boleh ada yang namanya Khalwat (berduaan), melihat aurat, menggoda dengan sengaja, dan keharaman lainnya.

Habib Husein Ja’far Al-Hadar menjelaskan bahwa hukum mencari jodoh lewat aplikasi kencan seperti tinder, lita dll, itu sah sah saja. “taaruf itu artinya saling mengenal, jadi untuk saling mengenal satu sama lain hanya pada hal yang perlu dikenal saja”, pungkas beliau.

Sekian tentang hukum mencari jodoh pakai aplikasi Tinder. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH