Bagaimana Hukum Perempuan Menonton Pertandingan Futsal?

Bagaimana Hukum Perempuan Menonton Pertandingan Futsal?

Salah satu olahraga populer di Indonesia, selain sepak bola adalah permainan bola futsal. Olahraga ini banyak digemari kalangan anak muda Indonesia. Tidak hanya laki-laki, perempuan juga banyak yang ikut menggemari olahraga ini. Lantas, bagaimana hukum perempuan menonton pertandingan futsal?

Hal itu terlihat dari banyak animo masyarakat yang menyaksikan setiap olahraga ini digelar, terlebih anak muda. Misalnya olahraga futsal yang disiarkan langsung oleh salah  stasiun televisi nasional, di Universitas Negeri Yogyakarta, akan terlihat banyak anak muda yang menonton. Laki-laki dan perempuan pun berduyun-duyun memadati GOR UNY. Kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah hukumnya seorang perempuan menyaksikan pertandingan futsal?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan penulis ke tengahkan pendapat ulama dalam kita kitab Bughyat al-Musytaq fi Hukm al-Lahw wa al-Sibaq, pada halaman 102, yang menyebutkan bahwa menonton olahraga seperti bermain sepak bola atau olahraga sejenisnya diperbolehkan bagi perempuan, selama tidak ada unsur perjudian di dalamnya permainan tersebut.

هذا : وقد أشار الشافعية إلى أن كرة الصولجان يجوز لعبها بدون عوض, وحرموا لعبها بالعوض. وعلى ذلك يجوز لعب الكرة- القدم وغيرها- شريطة أن يكون ذلك بغيرها بعوض او جعل أيا كان هذالعوض او ذاك الجعل

Menurut madzhab Syafi’i, permainan bola hockey, maka dihukumi syariat adalah boleh, akan tetapi  dengan  mencantumkan syarat, yakni tidak ada unsur perjudian dalamnya. Demikian pula, dalam syariat boleh menonton sepak bola dan selainnya, akan tetapi ada tidak boleh jika mengandung unsur yang menjurus pada perjudian.

Ada pula Imam al-Nawawi, dalam kitab al-Majmu’ Syarha al Muhadzab yang menjelaskan bahwa dalam percampuran laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat jika tidak berkhalwat, maka tidak haram. Dalam konteks menonton futsal, jika tribun penonton dipisahkan akan lebih baik. Namun jika pun digabung, asalkan tidak menimbulkan fitnah, dan bukan untuk tujuan lain, maka hukumnya boleh-boleh saja.

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Percampuran antara para wanita dan para pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan.

Dengan demikian, penjelasan terkait hukum perempuan menonton pertandingan bola futsal, maka hukumnya boleh. Selama tidak jatuh dalam fitnah, dan tidak dalam rangka berkhalwat.

BINCANG SYARIAH