Bagaimana Syariah Islam Memberantas Komunisme (PKI) ?

Pasca runtuhnya Uni Soviet pada tahun 1991, praktis dunia dibawah kendali hegemoni tunggal ideologi kapitalisme dibawah kepemimpinan Amerika dan barat. Dunia yang sebelumnya terbelah menjadi dua blok, hubungan ketegangan internasional yang bersifat multipolar berubah menjadi satu kesatuan kendali Amerika dengan politik bipolarnya.

Ideologi sosialisme dan kapitalisme, seiring runtuhnya Soviet mulai dipertanyakan sekaligus ditinggalkan. Rusia, sebagai negara inti pecahan Soviet, tidak terlalu memiliki peranan dalam kancah perpolitikan internasional.

Seluruh negeri-negeri Islam berada dalam kendali peradaban barat kapitalis, dengan menerapkan sistem pemerintahan demokrasi sekuler dengan beragam corak dan bentuknya.

Amerika menjadi pemain tunggal, menguasai seluruh wilayah bekas jajahan Inggris, termasuk menguasai seluruh wilayah Turki utsmani yang telah dirobek dengan perjanjian sykes – picot, sebagai wilayah jajahannya.

Pengaruh ideologi sosialisme komunisme meredup sejak runtuhnya Soviet. Diberbagai pertarungan kepentingan dunia, Rusia mengalah atau terpaksa kalah, dan akhirnya berkompromi berbagi ghanimah dengan menerima sisa jarahan Amerika.

Seluruh negeri Islam mengekor kepada Amerika dan barat. Bahkan tidak sebatas konsepsi politik dan pemerintahan demokrasi yang diadopsi dari barat, seluruh interaksi sosial dan sistem kehidupan kaum muslimin diatur oleh peradaban barat yang sekuler.

Meski Soviet telah runtuh, potensi ancaman ideologi sosialisme – komunisme, tetap menjadi bahaya laten yang patut diwaspadai seluruh umat dan bangsa.

Potensi sosialisme komunisme untuk kembali mengatur kehidupan politik, berbangsa dan bernegara, wajib diwaspadai. Betapa tidak, ideologi ini telah terbukti menimbulkan berbagai malapetaka dan kerusakan terhadap berbagai umat dan bangsa.

Jejak Sosialisme-Komunisme di Indonesia, Kemunduran dan Kebangkitannya

Kebrutalan dan kebiadaban sejarah komunis yang direpresentasikan oleh Partai Komunisme Indonesia (PKI), telah dirasakan secara nyata oleh bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia telah sepakat untuk menutup lembaran komunisme sebagai sejarah kelam dan cukup mengambil hikmah darinya.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, nampaknya komunisme (PKI) di Indonesia tengah mencari celah untuk kembali dalam pentas politik Indonesia dan mencoba mengambil alih ruang publik dari sterilisasi komunisme.

Beberapa kali telah terjadi penemuan simbol dan acara-acara yang ditengarai terkait dengan agenda komunisme (baca: PKI). Jejak komunisme PKI Kembali menghiasi ruang publik dan menuntut untuk eksis dan dianggap bagian dari anak bangsa yang sebelumnya telah menjadi korban sejarah.

 

Yang lebih miris, upaya untuk menarik ulang sejarah PKI termasuk didudukkan kembali sebagai bahagian korban sejarah justru muncul dari Pemerintah.

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo memerintahkannya untuk mencari kuburan massal korban peristiwa 1965 dan lanjutannya.

Pencarian kuburan masal ini  dijadikan sandaran argumen bagi Pemerintah untuk meminta maaf kepada korban peristiwa 1965.

“Presiden tadi memberitahu bahwa memang disuruh cari aja kalau ada kuburan massalnya,” ungkap Luhut kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/04/16).

di Kantor Kemenko Polhukam, Luhut juga menegaskan pemerintah “baru bisa meminta maaf” kepada korban peristiwa 1965, “jika ditemukan mass grave atau kuburan massalnya (BBC.com, 25/4/16).

Sontak saja isu ini memantik keprihatinan publik dan perdebatan banyak pihak. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas berpendapat, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menkopolhukam Luhut Panjaitan untuk mencari kuburan massal korban G30 S/PKI sebagai bumerang bagi pemerintah.

Menurutnya, langkah tersebut sama saja dengan membangunkan macan yang sedang tidur. Sebab, jika diniatkan untuk rekonsiliasi, tak sedikit barisan sakit hati pada PKI yang akan bangkit menentang langkah pemerintah ini.

Yunahar menilai pemerintah tak perlu menempuh langkah rekonsiliasi terhadap tragedi pembantaian 1965-1966 ini. Rekonsiliasi, sambungnya, tak bisa dilakukan karena pihak-pihak yang bersangkutan sudah meninggal dunia (Okezone.com, 26/4/16).

Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan menolak pilihan permintaan maaf dari negara kepada korban pelanggaran HAM sepanjang 1965-1966 setelah adanya gerakan 30 September 1965 (G30S).

“Pakai logika saja, yang memberontak (saat G30S) itu siapa. Masa mereka yang berontak, negara yang harus meminta maaf?” ungkapnya.

Dia meyakini bahwa yang melakukan pemberontakan saat G30S adalah Partai Komunis Indonesia, yang menurutnya, telah melakukan pemberontakan dengan membunuh para jenderal TNI. (Republika.com, 19/8/15).

Menilik dari rentan pengguliran isu, dikaitkan dengan menguatnya peran China dalam pemerintahan Jokowi – JK, kekhawatiran bangkitnya PKI dengan ideologi komunisme memang bukan isapan jempol belaka.

China merupakan negara dengan ideologi sosialisme – komunisme yang memiliki peran penting, terlebih pada saat posisi China menguat secara ekonomi dan politik dalam kancah internasional akhir-akhir ini. China juga memiliki sejarah panjang dan keterkaitan erat dengan pemberontakan PKI yang merongrong negeri ini.

Terlebih, sebagai sebuah ideologi, sosialisme – komunisme tidak bisa dihapuskan. Sepanjang ada yang mempelajari ajarannya, meyakini kebenarannya serta mengemban dan memperjuangkan ideologinya, kembalinya kekuatan politik komunisme PKI dalam kancah politik tinggal menunggu waktu saja.

Akar Masalah Komunisme PKI dan Solusinya

Memahami komunisme PKI artinya seluruh elemen Umat dan bangsa wajib memahami ideologi sosialisme – komunisme secara keseluruhan. Pemahaman yang utuh terhadap realitas dan pemikiran ideologi sosialisme – komunisme, mengantarkan pada arah dan kebijakan praktis yang tepat untuk memberantasnya.

Sebagai sebuah ideologi, sosialisme komunisme telah menjadikan Dialektika materialisme dan materialisme historis sebagai akidah dasarnya. Konsep ketuhanan ditiadakan, berdasarkan asumsi kehidupan ini berasal dari Dialektika materi.

Asas untuk mengatur masyarakat dalam kehidupan publik, merujuk pada materialisme historis dan class strugle (perjuangan kelas). Negara, memiliki otoritas penuh untuk mengatur masyarakat dengan meniadakan pengakuan hak privat terhadap individu warga negara.

Syariah Islam telah menetapkan bahwa Allah SWT telah menciptakan materi dari ketiadaan menuju wujudnya. Islam telah memberikan keyakinan, bahwa Allah SWT adalah pencipta alam semesta, pencipta manusia dan juga pencipta kehidupan.

Kehidupan berjalan berdasarkan desain yang telah Allah SWT tetapkan, bukan mengikuti hukum dialektika materialisme.  Ayat-ayat kauniyah dan sunatullah atas hukum khasiat benda dan karakteristiknya, berupa penciptaan alam semesta, bintang-bintang, planet, kehidupan tumbuh-tumbuhan dan binatang, bahkan seluruh potensi hidup yang ada pada manusia berupa al hajat Udlowiyah (kebutuhan hidup) dan gharizah (naluri) kesemuanya merupakan ketetapan yang berasal dari Allah SWT.

Keyakinan ini wajib menghujam pada setiap diri kaum muslimin dengan methode pengajaran dan pengulangan, penumbuhan keyakinan dan aplikasi.

Adapun kehidupan manusia itu sendiri, baik dalam interaksi sosial, interaksi privat dan termasuk asas hubungan pengaturan kehidupan politik (negara) wajib diatur berdasarkan syariah Islam yang dibawa Kanjeng Nabi Muhammad SAW.

Negara Khilafah selaku institusi syar’i yang menerapkan syariah Islam akan memberantas komunisme PKI dengan jalan :

Pertama, Menerapkan ideologi Islam sebagai asas konstitusi, peraturan perundang-undangan dan pertanggungjawaban pemerintahan. Ideologi Islam dalam bentuk penerapan syariah Islam akan mengatur seluruh interaksi sosial yang berkembang ditengah masyarakat, dengan pandangan Islam yang khas dan tidak boleh sedikitpun bertentangan dengannya.

Kedua, Negara Khilafah mengontrol secara penuh internalisasi ideologi Islam kepada seluruh umat Islam melalui penerapan kurikulum Islam dalam sistem pendidikan di Daulah Khilafah. Khilafah, sekaligus menerapkan uqubat (sanksi) kepada setiap penyimpangan pemahaman Islam, dari sanksi yang sifatnya takdib (mendidik), sampai sanksi eksekusi (hukuman mati) bagi setiap muslim yang menyimpang dari akidah Islam dan meyakini akidah komunis.

Ajaran komunisme dinyatakan ajaran terlarang, seluruh nilai dan pendapat yang berafiliasi dengan komunisme baik dalam ilmu alam, ilmu sosial dan politik di sterilisasi dari kurikulum pendidikan yang diajarkan kepada peserta didik pada tahap dasar dan pendidikan lanjutan.

Adapun pembahasan sosialisme – komunisme sebagai sebuah ide untuk dipahami dan dijelaskan kerusakannya, dapat diberikan kepada peserta didik pada tingkat perguruan tinggi. Pembelajaran ini disandingkan dengan pemahaman dan penerapan Islam yang unggul.

Ketiga, Tidak boleh ada syiar didalam Daulah Islam, kecuali hanya syiar Islam. Orang-orang kafir ahludz dzimah diberi kebebasan untuk beribadah sesuai keyakinannya bahkan dijamin oleh negara. Namun, tidak boleh ada satupun syiar agama, selain agama Islam yang boleh eksis dalam kehidupan Daulah Khilafah. Seluruh syiar-syiar agama lain, khususnya syiar komunisme baik dalam wujud aktualusasi kegiatan, simbol-simbol partai komunis, dan apapun yang berkaitan dengannya tidak diperbolehkan dan akan diberi sanksi yang tegas oleh negara.

Keempat, Negara memberi kebebasan seluruh warganya untuk mendirikan partai politik, dengan syarat berasaskan Islam. Seluruh partai, baik beraliran sosialis dan nasionalis sekuler termasuk komunisme PKI dilarang dalam Daulah Islam. Kontrol penguasa oleh partai politik dengan standard selain Islam juga tidak diperkenankan. Dari sini, ruang tumbuhnya komunisme PKI baik yang eksis dengan jalan mendompleng lewat partai nasionalis sekuler atau secara mandiri langsung mendirikan partai dengan asas komunis dapat diberantas tuntas.

Kelima, Negara Khilafah memimpin upaya mengemban dakwah Islam keseluruh penjuru alam, agar Negara Khilafah dengan konsep Islam rahmatan lil alamien menjadi pemain utama serta otoritas tunggal dalam kancah perpolitikan internasional. Aktivitas itu  akan menggerus upaya dominasi ideologi sosialisme – komunisme, termasuk kapitalisme – demokrasi, bahkan menghapusnya dari peradaban dunia.

Jika ke-lima solusi tersebut diterapkan oleh Daulah Khilafah untuk mengatur kehidupan umat dalam urusan politik dan negara, niscaya komunisme termasuk PKI akan tercerabut tuntas sampai ke akar-akarnya.

Dengan demikian, syariah dan Khilafah dapat menjaga akidah sekaligus melindungi segenap elemen umat dan bangsa dari bahaya komunisme PKI, bahkan menghancurkan eksistensi ideologi Kapitalsme – Sekulerisme, termasuk ideologi sosialisme – komunisme dari kehidupan. [].Abu Jaisy al Askary

 

sumber: Hizbut Tahrir