Batalkah Puasa Wajib tanpa Udzur? Ini Hukumnya!

ADA yang bertanya kepada Ustaz M Shiddiq Al Jawi, apakah jika orang membatalkan puasa wajib secara sengaja tanpa udzur syari, adakah kewajiban qadha atas orang itu?

Bagaimana dengan hadis yang menyebutkan “lam yaqdhi shiyamud dahri wa in shaamahu” (Dia tak akan dapat mengqadhanya dengan puasa satu tahun, meskipun dia melakukan puasa satu tahun)?

Ustaz menjawab sebagai berikut; Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang dengan sengaja tak berpuasa atau berpuasa tapi membatalkannya tanpa udzur syari, misalnya sakit atau dalam perjalanan. Ada dua pendapat; Pertama, pendapat jumhur ulama yang mengatakan orang tersebut wajib mengqadha.

Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A`immah disebutkan, “Mereka [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafii, dan Ahmad] sepakat bahwa orang yang sengaja makan atau minum pada siang hari pada bulan Ramadan sedang dia dalam keadaan sehat dan mukim (tak dalam perjalanan), maka dia wajib mengqadha` (M. Abdurrahman Ad Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A`immah, hlm. 93).

Dalil wajibnya qadha adalah hadis dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan Imam Dawud mengenai seorang laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadan. Pada ujung hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Dan berpuasalah satu hari [sebagai gantinya] dan mintalah ampun kepada Allah [wa shum yauman wastighfirillaah].” (HR Abu Dawud,no 2393). Jumhur ulama mengatakan hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan wajibnya qadha bagi orang yang sengaja berbuka (membatalkan puasanya) tanpa udzur syari. (Imam Shanani, Subulus Salam, 2/164; Said Al Qahthani, Al Shiyam fil Islam, hlm. 288; Ahmad Huthaibah, Al Jami li Ahkam Al Shiyam, hlm. 138).

Kedua, pendapat sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Hazm dan Imam Ibnu Taimiyyah, yang mengatakan bahwa qadha tidak disyariatkan bagi orang tersebut. Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berbuka pada satu hari dari bulan Ramadan tanpa suatu rukhsah yang diberikan Allah kepadanya maka dia tak akan dapat mengqadhanya dengan puasa satu tahun (lam yaqdhi anhu shiyaam ad dahr).” (HR Abu Dawud, no 2396; Ibnu Majah no 1672; Ad Darimi 2/10; Ahmad, 2/376).

Dalil lainnya, pendapat sebagian sahabat seperti Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Masud, dan Abu Hurairah yang tak mewajibkan qadha` bagi orang yang sengaja berbuka tanpa udzur syari. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 2/359; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 3/108; Abdurrahman Al Harafi, Ahkamush Shiyam, hlm. 45).

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama, yang mewajibkan qadha bagi orang yang membatalkan puasa secara sengaja tanpa udzur syari. Ada dua alasan; pertama, bahwa hadis Abu Hurairah RA bahwa orang yang berbuka tanpa rukhsah tak akan dapat mengqadha puasanya walau puasa setahun, adalah hadis yang dhaif (lemah). (Nashiruddin Al Albani, Dhaif Sunan Abi Dawud, hlm. 517).

Alasan kelemahannya, karena ada seorang periwayat hadis bernama Abu Muthawwas yang majhul (tak diketahui dengan jelas identitasnya). Demikian sebagaimana dijelaskan oleh Imam Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari, dan Imam Ibnu Hazm dalam Al Muhalla. Imam Ibnu Hazm berkata, “Abu Muthawwas tidaklah terkenal sifat keadilannya (ghairu masyhur bi al adalah).” (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 2/358; Abdurrahman Al Harafi,Ahkamush Shiyam, hlm. 45).

Kedua, pendapat sebagian sahabat yang tak mewajibkan qadha, kedudukannya hanya sebagai ijtihad yang boleh saja diikuti, namun bukan dalil syari. (Mahmud Uwaidhah, Al Jami li Ahkam Al Shiyam, hlm. 55). Ijtihad shahabat dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan istilah mazhab al shahabi, yakni mazhab seorang shahabat. Para ulama berbeda pendapat apakah mazhab al shahabi dapat menjadi hujjah (dalil syari) atau tidak.

Namun yang rajih menurut jumhur ulama adalah bukan dalil syari. Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata, “Madzhab sahabat tidak termasuk dalil-dalil syari. [mazhab al shahabi laisa min al adillah al syariyyah].” (Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 3/417). Kesimpulannya, orang yang membatalkan puasa secara sengaja tanpa uzur syari, wajib mengqadha`. Wallahu alam. [konsultasiislam ]

MOZAIK