Batas Usia Prioritas Calhaj Dinaikkan Jadi 80 Tahun

Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan batas usia prioritas calon jamaah haji (calhaj) yang diberangkatkan ke Tanah Suci dari 75 tahun menjadi 80 tahun. Kebijakan ini dilakukan karena masih ada 20 ribu orang dalam daftar tunggu haji yang berusia lebih dari 80 tahun. Jumlah tersebut setara dengan 10 persen dari total kuota haji nasional.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali menjelaskan, secara bertahap batas usia prioritas akan diturunkan bila calhaj berusia 80 tahun ke atas sudah dimasukkan dalam daftar estimasi keberangkatan haji. Misalnya, 2019 batas usia prioritas diturunkan lagi menjadi 75 tahun.

 

“Jadi, kalau pada tahap pelunasan awal masih ada sisa kuota, nanti dibuka tahap kedua dan usia lanjut akan diprioritaskan,” kata Nizar saat meresmikan revitalisasi Asrama Haji Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (7/3).

Terkait hal itu, lanjut dia, Kemenag kemungkinan akan menerapkan afirmasi atau penegasan dalam bentuk regulasi bahwa usia 80 tahun ke atas akan menjadi prioritas keberangkatan haji. Menurut dia, upaya ini dilakukan untuk menjawab keluhan bahwa daftar tunggu haji di Indonesia semakin panjang. Pada saat bersamaan, tak sedikit calhaj berusia lanjut yang juga menunggu diberangkatkan.

 

“Tahun 2018-2019 usia 80 tahun ke atas akan kami selesaikan sehingga nantinya, kalau semua beres, yang berangkat haji usia-usia muda,” kata Nizar.

Selain itu, Kemenag juga mulai memberlakukan kebijakan baru tentang penggantian calhaj yang wafat. Nizar menjelaskan, calhaj yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan bisa digantikan oleh ahli warisnya. Proses penggantiannya pun bisa langsung dilakukan tanpa mendaftar ulang.

 

“Karena ini bagian dari porsi warisan. Kalau dikembalikan biaya hajinya kan eman-eman(sayang). Rasanya tidak adil kalau tak bisa digantikan,” ujar dia.

Penerapan kebijakan ini, menurut Nizar, sudah melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR. Jika tak ada halangan, kebijakan penggantian calhaj yang wafat bisa mulai diterapkan pada 2018.

 

Pembahasan soal penggantian calhaj yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Kebijakan ini bermula dari kepedulian kepada keluarga calhaj yang wafat. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.

Saat meresmikan gedung baru hasil revitalisasi di Asrama Haji Kota Padang, Sumbar, Nizar juga mengatakan, pemerintah pusat mencanangkan revitalisasi untuk seluruh asrama haji di Indonesia, termasuk di Padang. Seluruh proyek dibiayai melalui surat berharga syariah negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

 

Hingga 2006, Asrama Haji Tabing di Padang hanya berfungsi sebagai asrama haji transit. Namun, saat ini Asrama Haji Tabing sudah berfungsi sebagai asrama haji pemberangkatan dan pemulangan bagi jamaah haji asal Sumbar, Bengkulu, dan daerah lainnya. Di luar musim haji, asrama haji ini difungsikan untuk keperluan masyarakat umum dan pemerintahan.

Kemenag, menurut Nizar, terus memperbaiki pelayanan untuk jamaah haji. Pelayanan yang ia maksud terdiri dari pelayanan dalam negeri dan pelayanan di luar negeri atau di Tanah Suci. Revitalisasi di kompleks Asrama Haji Tabing, Padang, tersebut menelan biaya hingga Rp 11 miliar.

 

Sementara di Padang Pariaman, tak jauh dari Bandara Internasional Minangkabau, pemerintah juga merampungkan pembangunan asrama haji senilai Rp 48 miliar. Seluruh fasilitas di asrama haji akan disamakan standarnya dengan hotel bintang tiga dan empat.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menilai, revitalisasi asrama haji bisa ikut mendongkrak perputaran uang di wilayah yang ia pimpin. Setiap tahunnya, Asrama Haji Tabing melayani sekitar 4.000 jamaah haji dari Sumbar, Bengkulu, dan daerah lainnya. Menurut dia, secara tak langsung kunjungan jamaah haji di Kota Padang ikut menggerakkan ekonomi, minimal dari pemanfaatan fasilitas di asrama haji. “Tak hanya itu, adanya pelayanan yang baik membawa nama Padang menjadi baik.’’ ed: wachidah handasah

 

IHRAM