Benarkah Berhubungan Intim pada Malam Jumat Sunah Rasul?

BincangSyariah.Com –  Jamak diketahui oleh masyarakat kita bahwa berhubungan intim malam jumat merupakan sunah rasul, Benarkah demikian?

Menurut Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, tidak ditemukan dalam nash baik Alquran ataupun hadis yang menunjukkan secara jelas akan kesunahan berhubungan intim pada malam jumat. Kecuali mungkin hadis yang menyinggung tentang mandi janabah berikut ini

قال صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً

Nabi Muhammad Saw bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari jumat seperti mandi janabah kemudian dia berangkat shalat jumat di waktu pertama, maka seperti berkurban unta.. (HR. Bukhari & Muslim)

Imam Nawawi mengartikan bahwa hadis ini menerangkan tentang cara mandi jumat dilakukan seperti mandi junub, akan tetapi ada juga sebagian ahli fikih mengartikannya dengan barang siapa yang mandi jumat bertepatan dengan mandi junub lalu pergi jumatan fadhilahnya seperti berkurban unta. Namun menurut mayoritas ulama, pemahaman hadis pertama yang lebih benar.

Karena itu Imam Nawawi menegaskan

وَقِيلَ: فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الْجِمَاعِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ لِيَغْتَسِلَ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَالْحِكْمَةُ فِيهِ: أَنْ تَسْكُنَ نَفْسُهُ فِي الرَّوَاحِ إِلَى الصَّلَاةِ ، وَلَا تَمْتَدُّ عَيْنُهُ إِلَى شَيْءٍ يَرَاهُ، وَفِيهِ حَمْلُ الْمَرْأَةِ أَيْضًا عَلَى الِاغْتِسَالِ ذَلِكَ الْيَوْمَ ذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا إِلَى هَذَا، وَهُوَ ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ الأول. انْتهى

Dan ada yang berpendapat bahwa dalam hadis tersebut terdapat isyarat agar berhubungan intim pada hari jumat dan mandi junub pada hari itu. Hikmahnya agar jiwanya tenang menuju shalat dan matanya tidak jelalatan pada apa yang ia pandang, dan wanita juga disunahkan mandi pada hari itu. Sebagian saudara kita berpendapat demikian, pendapat itu lemah dan tidak benar, yang benar adalah pendapat yang pertama. Selesai.

Demikian pula menurut Ibnu hajar, bahwa tasybih atau penyamaan yang dimaksud dalam hadis di atas adalah penyaman dalam hal taat cara mandi, bukan penyamaan dalam hal hukum, demikian menurut mayoritas ahli fikih.

Jadi hadis tentang mandi junub di atas, menerangkan kesunahan mandi di hari jumat serta keutamaan orang yang bersegera pergi shalat jumat. Hadis itu tidak ada kaitannya dengan kesunahan berhubungan intim pada hari jumat atau malam jumat. Wallahu’alam.

BINCANG SYARIAH