Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)
Keadaan Seseorang dalam Memenuhi Kewajiban Umroh Keadaan Pertama: Ia memiliki kemampuan menunaikan ibadah umroh, baik kemampuan harta maupun fisik, namun ia menundanya sampai ia meninggal dunia. Maka untuk keadaan seperti ini, dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh). Keadaan Kedua: Ia mampu menunaikan umroh secara finansial, namun fisiknya tidak mampu menunaikannya, … Continue reading Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed