Bolehkah Anak Kandung sebagai Wali Nikah Ibunya?

PERTANYAAN Anda tentang bisakah anak kandung menjadi wali bagi ibunya sendiri yang mau menikah dalam pandangan saya menarik untuk dikaji. Sebab setelah ditelurusi pendapat para fuqaha dalam kitab-kitab mereka, ternyata jawabannya tidak seragam. Ada yang mengatakan tidak boleh, namun ada juga yang membolehkan. Maka setidaknya, jawaban dari masalah ini masih menjadi titik perbedaan (khilafiyah) di tengah para ulama.

A. Tidak Boleh

Mazhab Asy-Syafi’iyah umumnya mengatakan bahwa anak laki-laki tidak boleh menjadi wali bagi ibundanya sendiri, apabila ibunya sudah janda dan ingin menikah lagi. Hal itu lantaran anak kandung tidak termasuk ke dalam daftar urutan wali. Maka anak kandung tidak bisa menikahkan ibunya sendiri dengan suami barunya. Pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah ini cukup populer dan berlaku di negeri kita. Maka kalau kita tanyakan kepada para guru ngaji di Indonesia, umumnya mereka mengatakan tidak boleh.

1. Al-Minhaj Li An-Nawawi. Kalau kita buka salah satu kitab fiqih mazhab Asy-Syafi’iyah, yaitu Al-Minhaj karya Al-Imam An-Nawawi, ada daftar urutan wali nikah. Namun anak laki-laki tidak disebutkan disana. Dan yang lebih berhak menjadi wali adalah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara laki-laki seayah-seibu, saudara laki-laki seayah saja, anak laki-laki dari saudara laki-laki dan kebawahnya, paman dan kemudian seluruh ashabah seperti waris. Dan diutamakan saudara seayah-seibu dari pada saudara seayah saja.

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum positif yang berlaku di negeri ini tegas diambil dari mazhab Asy-Syafi’iyah ini. Oleh karena itu bila pertanyaan ini dikaitkan dengan hukum positif yang berlaku di negeri kita, katakanlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang anak laki-laki tidak boleh menjadi wali atas ibunya sendiri.

Pada Bagian Ketiga di Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa: Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Kita tidak menemukan adanya anak kandung yang berhak untuk menjadi wali di dalam KHI yang berlaku di negeri ini secara resmi. Oleh karena itu dengan sederhana bisa kita simpulkan bahwa di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, khususnya di Indonesia, memang seorang anak tidak bisa menjadi wali bagi ibunya sendiri.

B. Boleh

Namun apa yang berlaku di negeri kita dan juga dalam mazhab Asy-Syafi’iyah agak berbeda dengan di negeri lain, yang kebetulan bermazhab selain Asy-Syafi’iyah.

1. Mazhab Al-Hanafiyah. Bila kita melirik pendapat mazhab lain, misalnya mazhab Al-Hanafiyah, justru kita akan terheran-heran sendiri. Karena mazhab tersebut membolehkan seorang anak laki-laki menjadi wali bagi ibundanya sendiri. Yang lebih didahulukan adalah ashabah nasab, dan yang pertama adalah anak laki-laki, anak dari anak laki-laki dan ke bawahnya. Kemudian ayah, kemudian ayahnya ayah (kakek). Kemudian saudara seayah-seibu (syaqiq), kemudian saudara seayah saja. Kemudian anak laki dari saudara seayah-seibu, kemudian anak laki dari saudara seayah saja. Kemudian paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq), kemudian paman yang hanya seayah tidak seibu. Kemudian anak laki dari paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq) dan anak laki dari paman yang hanya seayah tidak seibu.

2. Mazhab Al-Malikiyah. Di dalam mazhab Al-Malikiyah, kita menemukan nash seperti berikut ini: Masalah kedua dalam hal urutan para wali: Yang termasuk wali mujbir adalah ayah, kemudian orang yang diberi wasiat olehnya. Sedangkan yang bukan termasuk wali mujbir adalah qarabah, lalu maula kemudian sultan. Dan lebih didahulukan dari aqarib adalah anak laki-laki, kemudian anak laki dari anak laki dan ke bawahnya lagi. Kemudian ayah, saudara laki dan anak laki dari saudara laki, kemudian paman kemudian anak laki dari paman.

3. Mazhab Al-Hanabilah. Kita merujuk ke salah satu kitab fiqih dalam mazhab Al-Hanabilah, Mukhtashar Al-Kharqi, disana disebutkan tentang anak yang bisa menjadi wali bagi ibunya sendiri. Orang yang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayah kandungnya, kemudian ayahnya lagi dan ke atasnya. Kemudian anak laki-lakinya, lalu anak laki dari anak lakinya dan ke bawahnya.

Kesimpulan sederhananya, seorang anak laki-laki tidak dapat menjadi wali bagi ibunya sendiri. Ini adalah hukum yang berlaku di Indonesia, yang secara umum didasari dari pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah. Namun boleh jadi di negeri muslim lain, dimungkinkan hal itu, karena mungkin saja sistem hukum yang berlaku disana mengacu kepada mazhab selain Asy-Syafi’iyah, yang membolehkan anak menjadi wali bagi ibunya sendiri. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]