Bolehkah Istri Melarang Suaminya Melakukan Puasa Sunnah?

Bolehkah Istri Melarang Suaminya Melakukan Puasa Sunnah?

Dalam sebuah kesempatan, pernah ada seorang perempuan yang bertanya mengenai hukum dan kebolehan seorang istri melarang suaminya melakukan puasa sunnah.

Pasalnya, suaminya sering melakukan puasa Senin dan Kamis, dan tak jarang hal itu membuat suaminya menjadi lemah bekerja dan beberapa tugas menjadi terbengkalai. Dalam keadaan demikian, apakah boleh bagi dia melarang suaminya melakukan puasa sunnah agar bisa fokus pada pekerjaannya?

Menurut para ulama, boleh bagi seorang istri melarang suaminya melakukan perkara-perkara sunnah jika hal itu menyebabkan suaminya lalai dan lemah melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai suami. Jika perbuatan sunnah itu membuat suaminya melalaikan tugas sebagai suami, maka tidak masalah bagi seorang istri melarang suaminya melakukan perbuatan sunnah tersebut.

Misalnya, istri melarang suaminya melakukan puasa sunnah Senin dan Kamis karena hal itu membuat suaminya lemah bekerja dan menyebabkan pekerjaan terbengkalai. Dalam keadaan demikian, boleh bagi seorang istri melarang suaminya berpuasa dan menyuruh fokus pada pekerjaan dan tugasnya.

Ini karena mendahulukan kewajiban dan hak-hak istri lebih diutamakan dibanding sibuk melakukan puasa sunnah yang membuat kewajiban dan hak-hak istri terbengkalai. (Baca: Bolehkah Suami Istri Tinggal Satu Rumah Setelah Cerai?)

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

ومن ذلك إذا تأذت الزوجة وتضررت من أفعال زوجها أو من كثرة صيامه للنوافل، فعليها أن تخبره بذلك، ويستحب للزوج أن يعفّ زوجته عن الحرام، وأن يقضي لها حاجتها متى طلبت، فزَارَ الصحابي سَلْمَانُ الفارسي رضي الله عنه أَبَا الدَّرْدَاءِ رضي الله تعالى عنه، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً، فَقَالَ: مَا شَأْنُكِ مُتَبَذِّلَةً؟ قَالَتْ: إِنَّ أَخَاكَ أَبَا الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِي الدُّنْيَا، قَالَ: فَلَمَّا جَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ قَرَّبَ إِلَيْهِ طَعَامًا، فَقَالَ: كُلْ فَإِنِّي صَائِمٌ، قَالَ: مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ، قَالَ: فَأَكَلَ، فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لِيَقُومَ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ: نَمْ، فَنَامَ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ، فَقَالَ لَهُ: نَمْ، فَنَامَ، فَلَمَّا كَانَ عِنْدَ الصُّبْحِ، قَالَ لَهُ سَلْمَانُ: قُمِ الآنَ، فَقَامَا فَصَلَّيَا، فَقَالَ: إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَأَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ، فَقَالَ لَهُ: صَدَقَ سَلْمَانُ

Termasuk kebolehan istri melarang suami melakukan sunnah adalah jika istri tersakiti dan mengalami bahaya dari perbuatan suami atau dari banyaknya suaminya melakukan puasa sunnah.

Maka wajib bagi istri menyampaikan keberatannya pada suaminya, dan wajib bagi suaminya menjaga istrinya dari perbuatan haram, dan memenuhi kebutuhannya jika kapanpun dia minta. Suatu saat Salman mengunjungi Abu Darda’ dan Salman melihat istri Abu Darda’, yakni Ummu Darda’, dalam kondisi kurang baik.

Salman pun bertanya kepada Ummu Darda’; Kenapa keadaanmu seperti ini? Ia menjawab; Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan tidak lagi mempedulikan dunia. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’.

Salman berkata; Makanlah. Abu Darda’ menjawab; Maaf, saya sedang puasa. Salman pun berkata; Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan. Lantas Abu Darda’ memakan makanan tersebut.

Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Melihat itu, Salman mengatakan; Tidurlah. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi; Tidurlah. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata; Mari kita berdua shalat.

Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’; Sesungguhnya kamu memiliki kewajiban kepada Tuhan-mu. Kamu juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri dan kamu pun punya kewajiban pada keluargamu (melayani istri).

Maka tunaikanlah kewajiban-kewajiban itu secara proporsional. Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Nabi Saw dan beliau berkata; Salman benar. Demikian penjelasan hukum istri melarang suami puasa sunnah. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH