Bolehkah Penghasilan Pekerja Muslimah Dipakai Sendiri?

Saat ini telah banyak dijumpai seorang wanita yang juga mencari nafkah, dan kondisi ini sudah sangat wajar pada era modern seperti ini mengingat kebutuhan hidup semakin tinggi.

Syeikh Muhammad Nur Abdullah, Presiden Komunitas Muslim Amerika Utara (ISNA) dan juga ahli fikih dari Dewan Fikih Amerika Utara membenarkan bahwa seluruh penghasilan yang didapatkan seorang wanita merupakan hak kaum Hawa sepenuhnya.

Namun, dia mengingatkan agar sebagian penghasilannya juga digunakan untuk keperluan keluarga, mengingat kondisi sulit seperti sekarang.

Pernyataannya tersebut didasarkan pada dalil yang disebutkan dalam Alquran, surah Annisa’  ayat 32 yang berbunyi,

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Terdapat sebuah kisah yang diceritakan Syeikh Abdullah, bahwa istri Abdullah ibn Mas’ud dulu juga bekerja dan mencari nafkah. Suatu hari, dia bertanya kepada Nabi saw. jika dia bisa menyumbangkan hartanya kepada suaminya.

Kemudian, Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya, dan Anda akan diberi imbalan dua kali.” (HR. An-Nasa’i).

Onislam.net melansir, Nur Abdullah menegaskan, pada kondisi ekonomi yang sulit seperti ini sangat disarankan kepada istri untuk berkontribusi kepada keluarga dengan berbagi penghasilannya untuk keluarganya. Beberapa cendekiawan menganggap ini sebagai kompensasi atas waktu seorang ibu jauh dari keluarga. Wallahuallam bi shawwab.

 

 

sumber: Republika Online