Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?

Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?

Bolehkah perempuan menyembelih hewan kurban? Dalam agama Islam semua aspek kehidupan telah diatur dengan sistem yang sedemikian rupa agar manusia menjalankan hidup sesuai dengan keinginan Penciptanya. Salah satu aspek yang diatur oleh Islam adalah penyembelihan hewan.

Penyembelihan hewan juga merupakan salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah sebagai ketaatan untuk selalu mengkonsumsi makanan yang tidak dimurkai oleh Allah. Allah berfirman:

فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِاٰيٰتِهٖ مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Maka makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya” (QS. Al-An’am [6]: 118).

Dalam Islam juga terdapat satu ibadah penyembelihan hewan sebagai bentuk taqarrub kepada Allah yang dilakukan setiap tahunnya yaitu ibadah penyembelihan hewan kurban. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ

Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak” (QS. Al-Hajj [22]: 34).

Penyembelihan hewan dilakukan dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan seperti penyebutan nama Allah dan pemutusan urat yang menjadi alur pernafasan dan makanan serta dengan menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyiksa hewan yang disembelih.

Hukum Perempuan Menyembelih Hewan 

Lumrahnya penyembelihan hewan dilakukan oleh laki-laki dewasa karena pekerjaan tersebut dianggap sebagai pekerjaan yang hanya bisa dan sah dilakukan oleh laki-laki dewasa saja.

Namun anggapan tersebut sangat bertolak-belakang dengan beberapa penjelasan yang terdapat pada kitab-kitab fikih yang menyebutkan bahwa para perempuan dan anak-anak juga dibolehkan untuk menyembelih hewan dan hukum sembelihan mereka halal untuk dimakan.

Diantara kitab-kitab tersebut adalah kitab Radhah ath-Thalibin karya Imam Nawawi dengan keterangan yang berbunyi:

تحل ذبيحة الصبي المميز على الصحيح وفي غير المميز والمجنون والسكران قولان

“Menurut pendapat yang sohih, sembelihan anak kecil yang mumayyiz dihukumi halal, sedangkan sembelihan anak yang belum mumayyiz, orang gila dan orang yang sedang mabuk terdapat dua pendapat”.

Pada teks berikutnya disebutkan bahwa dua pendapat tersebut adalah pendapat yang mengatakan bahwa sembelihan mereka hukumnya sah dan halal untuk dimakan dan pendapat yang mengatakan bahwa sembelihan mereka tidak sah.

Sementara keterangan yang lebih lengkap terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar yang menyebutkan kehalalan hasil sembelihan perempuan. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa hasil sembelihan orang buta dan perempuan (bahkan perempuan yang sedang menstruasi) dihukumi halal untuk dikonsumsi.

Redaksi yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar adalah sebagai berikut:

وكذا تحل ذكاة الأعمى والمرأة وإن كان حائضا

“Dan seperti itu pula halal hukumnya hewan yang disembelih oleh orang yang buta dan seorang perempuan (meskipun perempuan yang sedang menstruasi)”.

Demikian penjelasan terkait bolehkah perempuan menyembelih hewan kurban? Semoga bermanfaat.

BINCANG SYRAIAH