dana haji

BPKH Bantah Informasi Soal Tunggakan Indonesia

Anggota Bidang SDM dan Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Rahmat Hidayat membantah informasi yang beredar menyebutkan pembatalan haji 2021 karena Indonesia mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Arab Saudi.

“Berita tersebut sama sekali tidak benar, hoak. Kemenag (Kementerian Agama) dan BPKH sudah memberikan klarifikasi,” kata Rahmat pada Jumat (4/6).

Tahun ini menjadi yang kedua kalinya, Indonesia tidak mengirimkan jamaah haji. Banyak masyarakat mempertanyakan pengelolaan dana haji milik jamaah.

Sebelumnya Ketua BPKH, Anggito menyampaikan, pada 2019 ada perubahan pengelolaan dana haji. Sebanyak 50 persen dana haji akan di tempatkan di bank syariah, 30 persen di surat berharga, 20 persen investasi langsung, dan sisanya investasi lainnya. Rahmat mengatakan, hal itu telah berjalan sesuai Rencana Strategis (Renstra).

Di samping itu, Rahmat juga membantah informasi perihal Indonesia belum membayar bea akomodasi calon jemaah haji, akibat dana haji yang telah digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Sebelumnya pada Kamis (3/6), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi corona virus disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam telekonferensi dengan media di Jakarta.

IHRAM

Cek Dana HAji yang sudah Anda bayarkan di https://va.bpkh.go.id