Ini cara yang dijelaskan oleh ulama ketika wabah corona melanda seperti saat ini. Moga bermanfaat.
- Tidak perlu azan di rumah, cukup azan dikumandangkan di masjid. Yang di rumah jika berjamaah, cukup iqamah saja. Lalu shalat dikerjakan pada waktunya. Jangan sampai shalat dikerjakan di luar dari waktunya karena termasuk dalam dosa besar.
- Shalat rawatib tetap dikerjakan, baik shalat rawatib qabliyah dan rawatib bakdiyah seperti yang biasa dikerjakan.
- Orang yang berada di rumah tetap mengerjakan shalat secara berjamaah. Seorang laki-laki menjadi imam untuk jamaah laki-laki dan perempuan. Jamaah perempuan berada di belakang laki-laki walaupun mereka adalah mahram satu dan lainnya.
- Jika dalam rumah terdiri dari suami, satu anak laki-laki, dan seorang istri, maka anak laki-laki menjadi makmum di samping bapaknya, sedangkan istri berada di belakang.
- Jika jamaah terdiri dari beberapa laki-laki dan beberapa perempuan, maka imam di depan, lantas diikuti jamaah laki-laki di belakang imam, dan diikuti jamaah perempuan di belakang shaf jamaah laki-laki.
- Dianjurkan duduk di tempat shalat setelah shalat Shubuh, lalu menunggu sampai matahari meninggi (10-15 menit setelah matahari terbit) untuk melaksanakan shalat isyroq (syuruq). Sebagaimana ada fatwa Syaikh Ibnu Baz menerangkan bolehnya shalat isyroq di rumah untuk wanita yang shalat di rumah.
- Disunnahkan mengerjakan semua shalat wajib pada awal waktu kecuali shalat Isya boleh diakhirkan. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam (kira-kira jam 11 malam).
Referensi:
Telegram: فوائد فقهية
Catatan
Tidak perlu khawatir bagi yang punya kebiasaan shalat berjamaah dan saat wabah corona melanda, akhirnya tidak bisa shalat di masjid berjamaah, maka ia tetap mendapatkan pahala berjamaah sebagaimana hadits berikut.
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)
Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,
وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا
“Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6: 136)
Maka tak perlu sedih bagi yang tidak bisa shalat berjamaah saat ini karena wabah. Yuk terus giat ibadah, dan terus kencangkan doa. Doa-doa kita saat sulit pasti diijabahi.
Disusun #DarushSholihin, 26 Rajab 1441 H (21 Maret 2020)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/23603-cara-shalat-di-rumah-karena-wabah-corona.html