10 Doa Indah yang Sering Dipanjatkan Rasulullah

Rasulullah akan berdoa kepada Allah SWT dalam setiap situasi dan dalam semua keadaan dan dia biasa mengajar para sahabatnya untuk melakukannya karena mengingat Allah berarti menghubungkan kepada-Nya.

Ada begitu banyak doa yang biasa diucapkan Nabi Muhammad dalam kehidupan sehari-harinya, tetapi ada beberapa yang doa terindah diantaranya:

Pertama, 

 حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الْخَطْمِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْخَطْمِيِّ الأَنْصَارِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي دُعَائِهِ ” اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يَنْفَعُنِي حُبُّهُ عِنْدَكَ اللَّهُمَّ مَا رَزَقْتَنِي مِمَّا أُحِبُّ فَاجْعَلْهُ قُوَّةً لِي فِيمَا تُحِبُّ اللَّهُمَّ وَمَا زَوَيْتَ عَنِّي مِمَّا أُحِبُّ فَاجْعَلْهُ لِي فَرَاغًا فِيمَا تُحِبُّ

dari Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan Ya Allah, rizkikanlah kepadaku kecintaanMu, dan kecintaan orang yang memberiku manfaat kecintaannya di sisiMu. Ya Allah, apa yang Engkau rizkikan kepadaku diantara yang aku cintai maka jadikanlah kekuatan untukku melakukan apa yang Engkau cintai. Ya Allah, dan apa yang Engkau jauhkan dariku diantara apa yang aku cintai maka jadikahlah kesempatan bagiku untuk melakukan apa yang Engkau cintai“( HR Tirmidzi )

Kedua , Anas berkata,

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “

Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka (HR Bukhari)

Ketiga, Dikisahkan Sa`d bin Abi WaqqasNabi (saw) biasa mengajari kita kata-kata ini seperti dia mengajari kita Alquran)

Allahumma inni a’udzu bika minal jubni wal bukhli, wa a’udzu bika min an uradda ila ardzalil ‘umur, wa a’udzubika min fitnatid dunya, wa a’udzu bika min fitnatil qabri

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina (kepikunan), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur.”

Keempat, 

اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَوالغِنَى

Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf dan ghina.

Kelima ,

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَيُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي سُجُودِهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ

dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam dalam sujudnya mengucapkan do’a, Ya Allah, ampunilah semua dosa-dosaku, yang kecil maupun yang besar, yang awal maupun yang akhir, dan yang terang-terangan maupun yang sembunyi-sembunyi

Keenam,  

اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ

Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan beribadah kepada-Mu

Ketujuh,

اَللَّهُمَّ انْفَعْنِيْ بِمَا عَلَّمْتَنِيْ وَعَلِّمْنِيْ مَا يَنْفَعُنِيْ وَزِدْنِيْ عِلْمًا 

Ya Allah, berikanlah manfaat kepadaku dengan apa-apa yang Engkau ajarkan kepadaku, dan ajarkanlah aku apa-apa yang bermanfaat bagiku dan tambahkanlah ilmu kepadaku”.

Kedelapan, 

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu 

Kesembilan, “Ibnu Mas’ud mengatakan salah satu doa Rasulullah adalah, 

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ، وَالْفَوْزَ بالْجَنَّةِ، وَالنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ

Ya Allah, aku mohon rahmat-Mu dan sarana pengampunan-Mu, keselamatan dari setiap dosa, manfaat dari setiap perbuatan baik, kesuksesan dalam mencapai surga-Mu, dan pembebasan dari api neraka.

Kesepuluh, Ibnu ‘Abbas berkata Rasulullah SAW pernah berkata ketika dia dalam kesusahan, 

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْعَظِيمُ الْحَلِيمُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَرَبُّ الأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ

‘Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Agung lagi Lemah-Lembut, Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Tuhan Pemilik Arsy yang agung, Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Tuhan pemilik langit dan bumi, dan pemilik Arsy yang mulia.

//n Ratna Ajeng Tejomukti

IHRAM

Ketika Terjadi Bencana, Bacalah Asmaul Husna Ini Agar Selamat

Dalam Islam, kita dianjurkan untuk banyak berzikir dan berdoa kepada Allah dengan menyebut dan membaca nama-nama Allah atau disebut dengan asmaul husna. Berzikir dan berdoa dengan asmaul husna, selain menjadi wasilah terkabulnya doa, juga memiliki manfaat untuk mendatangkan banyak kebaikan dan menghilangkan banyak keburukan, kesulitan dan terjadi bencana.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Khawash Asma-il Husna li Al-Tadawi wa Qadha-il Hajat berikut;

فَالَّذِي يَدْعُو بِهَا فَقَدِ اسْتَجْلَبَ الْخَيْرَ كُلَّهُ لِنَفْسِهِ وَجَعَلَ الْوِقَايَةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الشَّرِّ كُلِّهِ، فَإِذَا قُلْتَ مَثَلًا الرَّحْمنُ الرَّحِيْمُ فَقَدِ اسْتَجْلَبْتَ الرَّحْمَةَ، وَإِذَا قُلْتَ: اللَّطِيْفُ فَقَدِ اسْتَجْلَبْتَ اللُّطْفَ… الخ

Orang yang berdoa dengan asmaul husna, maka dia telah meminta kebaikan seluruhnya, dan membuat pencegahan di antara dirinya dan keburukan seluruhnya. Jadi apabila kamu menyebut ‘Al-Rahman Al-Rahim’, maka kamu telah meminta rahmat, dan jika kamu menyebut ‘Al-Lathif’, maka kamu telah meminta kelembutan, dan seterusnya.

Dalam kitab Al-Nujum Al-Zahirah li Saliki Thariq Al-Akhirah, Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith menyebutkan bahwa menurut Imam Ahmad bin Hasan Al-Ath-thas, di antara asmaul husna yang senantiasa dibaca oleh ahli bait dan keturunan Nabi Saw ketika terjadi bencana atau sedang berada dalam kesulitan, adalah sebagai berikut;

يَا لَطِيْفُ يَا خَبِيْرُ

Yaa lathiifu, yaa khobiiru.

Wahai Dzat Yang Maha Lembut, wahai Dzat Yang Maha Mengenali.

Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith berkata sebagai berikut;

قال سيدنا الامام احمد بن حسن العطاس نفع الله به: ومن دعاء اهل البيت في كشف ما اهمهم اذا دهمهم امر اونزلت بهم نازلة: يَا لَطِيْفُ يَا خَبِيْرُ

Imam Ahmad bin Hasan Al-Ath-thas berkata; Di antara doa ahli bait untuk menghilangkan perkara yang menyusahkan mereka, jika mereka tertimpa musibah dan terjadi bencana, adalah: Yaa lathiifu, yaa khobiiru.

BINCANG SYARIAH

Lima Hadist Merawat Anak Perempuan

Anak perempuan yang terlahir membawa hadiah dan berkah yang besar bagi orang tuanya.  Jika kita merawat, mencintai. Mendukung, dan mendidik anak perempuan dengan benar maka surga firdaus menanti.

Di bawah ini beberapa hadits yang membahas tentang hikmah merawat anak perempuan: 

Pertama, surga untuk orang tua 

مَنْ كَانَتْ لَهُ أُنْثَى فَلَمْ يَئِدْهَا، وَلَمْ يُهِنْهَا، وَلَمْ يُؤْثِرْ وَلَدَهُ عَلَيْهَا،  قَالَ: يَعْنِي الذُّكُورَ  أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ

Dikisahkan Abdullah bin Abbas (ra dengan dia), Nabi (saw) berkata, Siapa yang memiliki anak perempuan, dia tidak membunuhnya dengan dikubur hidup hidup, tidak menghinanya, dan tidak lebih mengutamakan anak laki laki, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga”. (HR Ahmad).

Kedua, jaminan surga untuk orang tua yang merawat tiga anak perempuan 

 جَابِرٌ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كُنَّ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ وَيَكْفُلُهُنَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ الْبَتَّةَ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنْ كَانَتْ اثْنَتَيْنِ قَالَ وَإِنْ كَانَتْ اثْنَتَيْنِ قَالَ فَرَأَى بَعْضُ الْقَوْمِ أَنْ لَوْ قَالُوا لَهُ وَاحِدَةً لَقَالَ وَاحِدَةً

Jabir Ibnu Abdullah, berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mempunyai tiga anak perempuan, memberinya tempat tinggal, menyayanginya dan menanggungnya maka dia pasti mendapatkan syurga”. (Jabir bin Abdullah radliyallahu’anhuma) berkata; ada yang bertanya. Wahai Rasulullah, jika hanya dua? (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) menjawab, “Walau hanya dua”. (Jabir bin Abdullah radliyallahu’anhuma) berkata; maka sebagian kaum berpendapat: jika ada yang bertanya dengan hanya satu, maka beliau akan menjawabnya.

Ketiga, perlindungan api neraka 

A’isyah menceritakan, Suatu hari, ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku untuk meminta sesuatu. Namun aku tidak memiliki makanan apapun selain satu buah kurma. Akupun memberikan satu kurma itu ke sang ibu. 

Kemudian dia membagi dua kurma itu dan memberikannya kepada anak-anaknya, sementara dia tidak memakannya. Lalu dia keluar dan pergi.

Setelah itu, Nabi datang dan aku ceritakan kejadian itu kepada beliau. Lalu beliau bersabda:

مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ

“Siapa yang diuji dengan kehadiran anak perempuan, maka anak itu akan menjadi tameng baginya di Neraka.” (HR: Ahmad

Keempat, perisai api neraka di hari kiamat, 

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ وَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّار

“Barangsiapa memiliki tiga orang anak perempuan, lalu dia bersabar dalam menghadapinya serta memberikan pakaian kepadanya dari hasil usahanya, maka anak-anak itu akan menjadi dinding pemisah baginya dari siksa Neraka.” (HR: Al-Bukhari)

Kelima, bersahabat dengan Rasulullah di akhirat

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَه

“Siapa yang menanggung nafkah dua anak perempuan sampai baligh, maka pada hari kiamat, antara saya dan dia seperti ini. Beliau menggabungkan jari-jarinya.” (Muslim).

//n Ratna Ajeng Tejomukti

IHRAM

Doa Bersyukur Ketika Terselamatkan dari Musibah yang Menimpa Orang Lain

Sakit, musibah, atau bencana bisa datang tanpa diduga dan dikira. Bahkan bisa menimpa siapa saja baik kita, sanak saudara atau tetangga. Maka, sudah sepatutnya kita bersyukur ketika terselamatkan dari musibah yang menimpa orang lain.

Saat kita melihat orang lain tertimpa musibah sedangkan kita diselamatkan oleh Allah, sebaiknya segera amalkan doa berikut ini. Doa ini diriwayatkan secara shahih dari Ibnu Umar, dari bapaknya Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.

مَنْ رَأَى صَاحِبَ بَلاَءٍ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى عَافَانِى مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِى عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلاً إِلاَّ عُوفِىَ مِنْ ذَلِكَ الْبَلاَءِ كَائِنًا مَا كَانَ مَا عَاشَ

“Siapa saja yang melihat yang lain tertimpa musibah, lalu ia mengucapkan;

‘Alhamdulillahilladzi ‘aafaani mimmab talaaka bihi, wa faddhalanii ‘ala katsiirim mimman khalaqa tafdhilaa’

Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari musibah yang menimpamu dan benar-benar memuliakanku dari makhluk lainnya.

Kalau kalimat itu diucapkan, maka ia akan diselamatkan dari musibah tersebut, musibah apa pun itu semasa ia hidup.” (HR. Tirmidzi, no. 3431; Ibnu Majah, no. 3892)

Doa Bersyukur Ketika Melihat Orang Lain Tertimpa Musibah

Lafaz doa dalam Arab, latin dan artinya.

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى عَافَانِى مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِى عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلاً

‘Alhamdulillahilladzi ‘aafaani mimmab talaaka bihi, wa faddhalanii ‘ala katsiirim mimman khalaqa tafdhilaa’

Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari musibah yang menimpamu dan benar-benar memuliakanku dari makhluk lainnya.

Doa ini baiknya diucapkan dalam hati atau lirih agar tidak sampai terdengar orang yang tertimpa musibah baik musibah urusan dunia maupun agama.

Selain itu, doa bersyukur ketika terselamatkan dari musibah yang menimpa orang lain juga sebagai bentuk rasa syukur karena Allah memilih untuk melindungi kita dari orang lain. Semoga kita senantiasa menjadi hamba yang semakin baik lagi. Aamiin. [Wnd]

CHANEL MUSLIM

9 Alasan Heraclius Yakin Muhammad adalah Seorang Nabi

Dilansir di aboutislam.net, Selasa (7/12), setelah Perjanjian Hudaibiyah, Nabi mengirim banyak surat kepada para pemimpin dan penguasa tetangga untuk mengajak mereka masuk Islam. Dia mengirim Dihyah al-Kalbi dengan surat yang ditujukan kepada Kaisar Romawi Timur Heraclius. Dia memerintah wilayah Timur Tengah yang luas pada waktu itu.

Surat ini mungkin dikirim kepadanya pada tahun 628 M. Heraclius sedang berada di Yerusalem pada waktu itu untuk merayakan kemenangannya atas Persia. Surat itu diberikan kepada gubernur Busra, yang menyampaikannya kepada Kaisar. 

Kaisar tertarik dengan surat yang mulia ini. Dia ingin tahu lebih banyak tentang orang yang mengiriminya surat ini dan apakah dia benar-benar utusan Allah. Pada saat Rasulullah mengadakan gencatan senjata dengan Abu Sufian dan orang-orang kafir Quraisy. Jadi Abu Sufian dan teman-temannya pergi ke Heraclius di Ilya’ (Yerusalem). 

Heraclius memanggil mereka di pengadilan. Heraclius berkata kepada penerjemahnya untuk menyampaikan kepada Rasulullah tentang alasan keyakinannya bahwa Rasulullah adalah utusan Allah:

Pertama, dia bertanya tentang keluarganya dan jawaban Abu Sufyan adalah bahwa dia termasuk keluarga bangsawan. Faktanya, semua Rasul berasal dari keluarga bangsawan di antara bangsanya masing-masing.

Kedua, dia bertanya apakah ada orang di antara kaum anda yang mengklaim hal seperti itu, dan jawaban Abu Sufyan tidak. Jika dia menjawab ya, Heraclius akan berpikir bahwa orang ini meniru perkataan orang sebelumnya. 

Ketiga, dia bertanya apakah salah satu dari nenek moyangnya adalah seorang raja. Jawaban Abu Sufyan adalah tidak. Jika dia menjawab ya, Heraclius akan berpikir bahwa pria itu ingin mengambil kembali tahta kerajaan leluhurnya.

Keempat, dia  lebih lanjut bertanya apakah dia pernah dituduh berbohong sebelum dia mengatakan apa yang dia katakan, dan jawaban Abu Sufyan tidak. Jadi Heraclius bertanya-tanya bagaimana seseorang yang tidak berbohong tentang orang lain bisa berbohong tentang Allah.

Kelima, dia kemudian bertanya apakah orang kaya mengikutinya atau orang miskin. Abu Sufyan menjawab bahwa orang miskinlah yang mengikutinya. Faktanya, orang miskin selalu menjadi pengikut para Rasul.

Keenam, dia bertanya apakah pengikutnya bertambah atau berkurang. Abu Sufyan menjawab bahwa mereka meningkat.  Sesungguhnya, inilah jalan iman yang benar, sampai sempurna dalam segala hal.

Ketujuh, dia bertanya apakah ada orang yang setelah menerima agamanya menjadi tidak senang dan meninggalkan agamanya. Jawaban Abu Sufyan adalah tidak. 

Sesungguhnya inilah tanda iman yang sejati, ketika kenikmatannya menembus lubuk hati yang terdalam 

Kedelapan, dia bertanya apakah dia pernah berkhianat dan jawaban Abu Sufyan tidak. Demikian juga, para Rasul tidak pernah berkhianat.

Kesembilan, dia bertanya apa yang dia perintahkan untuk Abu Sufyan lakukan, dan jawaban Abu Sufyan adalah dia memerintahkan untuk menyembah Allah, dan tidak menyembah apa pun bersama-Nya dan melarang untuk menyembah berhala dan memerintahkan untuk berdoa, berbicara kebenaran dan menjadi suci. 

Jika apa yang Abu Sufyan katakan itu benar, dia akan segera menempati tempat ini. Heraclius tahu dari tulisan suci bahwa dia akan datang tetapi dia tidak tahu bahwa Rasulullah akan datang dari bangsa arab.

Jika Rasulullah bisa menghubunginya, Heraclius akan segera pergi menemuinya dan jika dia bersamanya, Heraclius pasti akan membasuh kakinya.

IHRAM

Cara Mudah Belajar Bahasa Arab tanpa Butuh Biaya Mahal

Tahukah kamu? Bahasa arab merupakan Bahasa yang di gunakan oleh 22 negara anggota UNESCO dan menjadi salah satu Bahasa resmi organisasi tersebut. Hal inilah juga yang menjadikan Bahasa arab di tetapkan sebagai bahasa internasional oleh UNESCO.

Dari data tersebut dizaman sekarang atau di era milenial ini mempelajari Bahasa arab adalah suatu kebutuhan. Bahasa di zaman sekarang bukan lagi sebagai Bahasa kuno yang hanya dipelajari oleh anak pesantren dan sekolah sekolah yang berbasis islam untuk mempelajari kitab kitab yang bertuliskan dengan berbahasa arab contohnya seperti memahami kitab kuning. Oleh karena itu, banyak dari mereka yang mengeluarkan biaya mahal untuk menguasai Bahasa asing ini terutama untuk mereka yang ingin melanjutkan Pendidikannya di luar negri.

Sebenarnya banyak cara yang sederhana dan efektif untuk meningkatkan kemampuan berbahsa arab. Berikut adalah 6 cara yang dapat meningkatkan berbahasa arab:

1. Membaca

Yang sama kita ketahui bahwa saat membaca mata akan mengenali kata sedangkan pikiran menghubungkan dengan maknanya. Maka dari itu cara pertama untuk mengasah kemampuan berbahasa arab kita adalah dengan membaca buku atau literatur yang berbahasa arab. Jika kita suka dengan mengikuti berita atau gosip seputar selebriti dikoran atau majalah, kita bisa membaca dari situs luar negri. Jika kita termasuk penggemar novel atau komik, kita bisa mencoba baca novel fiksi dan komik yang berbahasa arab. Dan kita bisa menemukan berbagai ebook yang bisa dibaca kapan saja dari internet, dengan harga murah maupun gratis dan tidak menghabiskan biaya yang besar seperti jika kita harus membeli buku berbahasa arab yang dicetak di atas kertas.

2. Mengamati.

Maksud dari mengamati disini adalah mengamati segala hal yang berhubungan dengan Bahasa arab yang ada disekitar kita. Misalnya seperti poster di jalanan atau menonton film yang pengisi suara nya dengan Bahasa arab dan dari menonton tadi kita bisa mencoba untuk mengamati dialognya tanpa terlalu sering melihat keterjemahannya. Dan kita juga bisa memperhatikan cara pengucapan, kosa kata, atau penggunaan frase tertentu dalam berbagai konteks yang diucapkan para aktor dan aktris dalam film. Jika kita termasuk orang yang suka menonton bola kita bisa mencoba untuk menonton di server arab.

3. Menulis

Setelah banyak membaca dan mengamati, pemahaman kita terhadap bahasa arab pasti akan bertambah dan meningkat. Tetapi ini masih menjadikan kita dalam pengguna Bahasa arab pasif. Untuk meningkatkan kemampuan Bahasa arab, kita bisa mencoba untuk menulis dalam Bahasa arab. Kita juga bisa melatih diri dengan menulis Kembali novel atau catatan kedalam Bahasa arab. Ini akan meningkatkan berbahasa arab dan akan menambah kosakata baru yang sebelumnya belum kita ketahui dan ini juga menjadikan kita lebih mudah mengevaluasi kesalahan tatabahasa yang kita miliki.

4. Praktik percakapan

Setelah mengikuti tiga cara tersebut kita belum sepenuhnya mahir dalam berbahasa arab tanpa ada praktik. Tatabahasa yang bagus tidak akan ada artinya jika kita tidak mempraktikannya dalam percakapan. Karena salahsatu tujuan pandai berbahasa arab adalah untuk berkomunikasi, maka kita harus belajar untuk mengkomunikasikan secara lisan dalam berbahasa arab. Kita juga bisa mempraktikan dengan teman kita atau keluarga terdekat kita dan kita harus berusaha agar percakapan yang kita sampaikan dimengerti oleh orang lain. Setelah terbiasa bercakap-cakap dalam bahasa arab, secara otomatis kita juga akan belajar untuk memperbaiki tata bahasa yang kita gunakan dalam berbicara.

5. Memanfaatkan internet dan media sosial.

Tahukah kamu? Dizaman sekarang gadget atau medsos tidak asing lagi bagi kita. Maka dari itu, ini adalah salah satu cara yang mudah untuk meningkatkan kemampuan berbahasa arab. Dengan memanfaatkan media sosial yang kita punya, kita dapat mencari teman yang berada diluar negri dan mencoba untuk memulai percakapan, dengan berinteraksi dengan mereka kita berkesempatan untuk mempunyai kosakata baru. Kita juga bisa setting media sosial dengan menggunakan Bahasa arab.

6. Buat catatan kecil

Setelah lima cara tersebut di lakukan kita juga bisa melakukan langkah terakhir untuk memaksimalkan bahasa arab yang kita miliki dengan cara membuat catatan kecil. Fungsi dari catatan kecil ini adalah jika kita menemukan kosakata baru yang tidak kita ketahui artinya. Tidak ada salahnya bukan, kalau membuat catatan kecil untuk membantu kita lebih mudah mengingat dan mempelajarinya lagi saat ada waktu. Ini bukan usaha yang sulit, atau kita tidak perlu membawa-bawa pensil dan buku ke mana-mana. Cukup catat di ponsel.

Jika kita ingin meningkatkan Bahasa arab dan tidak memakan banyak biaya kita bisa menggunakan enam cara tersebut.

KHAZANAH REPUBLIKA

Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital

Hai teman-teman tahukah kalian bahwa dunia Pendidikan kita mengalami kemajuan pesat pasca pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di bidang Pendidikan. Era globalisasi pendidikan saat ini lebih menekankan pada kreativitas dan hubungan-hubungan antara manusia yang bernilai ekonomi tinggi menjadi lebih menonjol daripada intelektualitas dalam bidang matematika dan sains.

Perlu teman-teman ketahui bahwa fakta ini juga menunjukkan bahwa pendidikan itu dinamis bukan statis, mengikuti perkembangan zaman, dan peranan pendidikan untuk memajukan bangsa Indonesia terbukti dalam pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik.

Oleh karena itu, maka di era kekinian ini para guru harus mengajar dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajarannya. Salah satu cara yang menarik perhatian siswa adalah dengan pemanfaatan media presentasi, di samping itu juga berlimpahnya sumber belajar seharusnya membuat tugas para guru semakin mudah dalam menyampaikan bahan ajarnya.

Jika kita mengutip dari hadits atau maqolah yang berbunyi “didiklah anakmu sesuai dengan zamannya”. Pernyataan ini mengandung makna dan mengisyaratkan bahwa kita hidup dalam ruang dan waktu yang senantiasa berubah dan akan selalu berubah menyesuaikan dengan tingkat pemikiran kita.

Demikian juga halnya menjadi pendidik, dituntut untuk bisa menyesuaikan dengan perkembangan globalisasi yang terjadi dalam setiap aspek kehidupan berlangsung dengan cepat terutama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berikut ini adalah 3 situs yang cocok digunakan dalam pembelajaran Bahasa arab untuk anak-anak:

1. http://www.alef-ba-ta.com/

Program-program dalam web ini di rancang untuk anak-anak usia 4-7 tahun, tanpa kemampuan membaca ataupun menulis. Tahap awal program ini dirancang untuk mengajarkan alfabet dalam berbagai bentuk dan metode, sedangankan untuk tahap selanjutnya dirancang untuk mengajarkan dasar-dasar membaca dan menulis, dengan kemampuan membentuk kalimat-kalimat pendek.

2. http://www.madinaharabic.com/

Situs gratis pembelajaran Bahasa arab online ini mengguankan Bahasa pengantar dengan Bahasa inggris. Sehingga akan mudah untuk dipelajari oleh orang-orang non arab. Dalam situs ini juga terdapat pembelajaran maharah qiroah, muforad aplikatif, latihan-latihan, diskusi dan data-data yang bis akita download.

3. https://arabiyatuna.com/

Pemilik web ini menamai dengan Belajar Bahasa Arab Online ini. Web ini berisi data-data yang dikupulkan dari situs-situs lain, khususnya youtube. Ada banyak video yang telah dikumpulkan yang bis akita manfaatkan dalam pembelajaran Bahasa arab. Dalam web blog ini juga sudah diklasifikasikan kategori-kategori videonya sehingga mempermudah dalam pencarian. Jadi dengan melihat isi blog ini kita semacam melihat khulashoh youtube yang memuat khusus video untuk pembelajaran bahasa arab. Bahasa pengantarnya bahasa Indonesia, jadi lebih mudah

KHAZANAH REPUBLIKA

Fikih Ringkas Poligami

Ulama sepakat tidak ada khilafiyah bahwa ta’addud az-zaujah atau poligami adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).

Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,

اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا

“Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al Istidzkar, 5/481).

Hukum poligami

Namun ulama khilaf tentang hukum asal dari poligami, sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mubah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,

الأصل التعدد، والواحدة هي التي يحصل بها عند العجز

“Hukum asal yang dianjurkan adalah ta’addud. Adapun menikahi satu saja itu dilakukan ketika tidak mampu (ta’addud)” (Mauqi’ Ibnu Baz fatwa no. 4768).

Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat yang dianjurkan asalnya adalah menikahi satu saja, jika lebih dari satu hukumnya boleh. Dari Abul Hasan Al Imrani rahimahullah, beliau mengatakan,

قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر

“Imam Asy Syafi’i berkata, ‘Aku lebih menyukai seseorang mencukupkan dengan satu istri saja, walaupun jika lebih dari satu juga boleh’” (Al Bayan fi Madzhab Imam Asy Syafi’i, 11: 189).

Dalil pendapat kedua ini di antaranya adalah ayat,

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS. An Nisa: 129).

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah menjelaskan,

فهذا دليل على أن الإنسان -غالبا- لا يستطيع العدل إلا بصعوبة

“Ayat ini dalil bahwa lelaki ini umumnya tidak mampu adil kecuali dengan upaya yang berat” (Syarah Akhsharil Mukhtasharat).

Dan hukum poligami bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram tergantung bagaimana kondisi orang yang hendak melakukannya.

Syarat bolehnya poligami

Syekh Dr. Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menyebutkan ada dua syarat sehingga seorang lelaki boleh melakukan poligami.

Pertama, mampu untuk berbuat adil

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).

Syekh lalu menjelaskan, “Tidak dipersyaratkan adanya kepastian bahwa seseorang tidak akan bisa adil jika ia berpoligami, namun cukup ghalabatuz zhan (sangkaan kuat). Jika ada sangkaan kuat bahwa seorang lelaki tidak akan bisa adil terhadap istri-istrinya, maka diharamkan baginya untuk poligami.”

Kedua, mampu menafkahi semua istrinya

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ

“Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya” (QS. An Nur: 33).

Syekh mengatakan, “Jika seorang laki-laki tidak mampu menyediakan biaya pernikahan, maka ia tidak boleh menikah, walaupun ini adalah pernikahan yang pertama. Maka lebih ditekankan lagi jika ini adalah pernikahan yang kedua (ketika ia sudah punya istri). Jika ia memang tidak mampu untuk menafkahi istri yang kedua bersamaan dengan menafkahi istri yang pertama.”

(diringkas dari Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, 6: 287-289).

Maksimal empat istri

Dibolehkan seorang lelaki merdeka (bukan hamba sahaya) menikahi empat orang istri dalam satu waktu, tidak boleh lebih dari itu. Sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat ke-3. Dan ulama ijma’/sepakat akan hal ini. Al Baghawi rahimahullah mengatakan,

اتفقت الأمَّةُ على أنَّ الحُرَّ يجوزُ له أن ينكِحَ أربعَ حرائرَ

“Ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat wanita merdeka” (Syarhus Sunnah, 9: 61).

Dan ulama juga sepakat diharamkannya lelaki selain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk menikah lebih dari 4 istri. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

ليس للحُرِّ أن يجمَعَ بين أكثَرَ من أربعِ زَوجاتٍ، أجمع أهلُ العِلمِ على هذا، ولا نعلمُ أحدًا خالفَه منهم

“Lelaki merdeka tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri dalam satu waktu. Ulama sepakat akan hal ini dan tidak kami ketahui adanya perselisihan dalam masalah ini” (Al Mughni, 7: 85).

Kewajiban adil secara umum

Lelaki yang melakukan poligami wajib adil dalam nafkah dan qasm (jatah menginap) dan semua hal yang masih dimampui untuk adil seperti dalam hal pemberian hadiah, hibah, sedekah, dan semisalnya. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَن كانت له امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما، جاء يومَ القيامةِ وشِقُّه مائِلٌ

“Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah” (HR. Abu Daud no. 2133, An Nasa’i no. 3942, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Kewajiban adil dalam jatah menginap

Wajib adil dan sama dalam pembagian jatah menginap. Jika suami menginap di istri pertama selama 3 hari, maka di istri kedua juga wajib 3 hari.

Dalam hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,

إنَّه ليسَ بكِ علَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وإنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي

“Sesungguhnya Engkau di depan suamimu bukanlah kehinaan, jika Engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari. Namun jika aku memberimu jatah tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku yang lain” (HR. Muslim no. 1460).

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,

أجمعوا أنَّ العدلَ في القِسمةِ بين الزَّوجاتِ واجِبٌ

“Ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian jatah menginap antara para istri” (Maratibul Ijma, hal. 65).

Kewajiban adil dalam nafkah

Wajib memberikan nafkah dengan adil dan sama kepada seluruh istri. Dan nafkah di sini mencakup sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan pangan (makanan). Dalilnya sebagaimana hadis Abu Hurairah di atas. Juga sebagaimana keumuman hadis dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ولهُنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوَتُهنَّ بالمعروفِ

“Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk diberi nafkah makanan dan pakaian secara ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).

Demikian juga praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu,

فَكانَ يُعْطِي أَزْوَاجَهُ كُلَّ سَنَةٍ مِئَةَ وَسْقٍ، ثَمَانِينَ وَسْقًا مِن تَمْرٍ، وَعِشْرِينَ وَسْقًا مِن شَعِيرٍ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi nafkah setiap istrinya berupa makanan sebanyak 100 wasaq untuk satu tahun, terdiri dari 80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum” (HR. Muslim no. 1551).

Tidak ada kewajiban adil dan sama dalam masalah cinta dan jima’

Karena adil dan sama dalam dua hal di atas tidaklah memungkinkan. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

“Kalian tidak akan bisa adil terhadap istri-istri kalian walaupun kalian berusaha” (QS. An Nisa: 129).

Sebagaimana juga hadis Aisyah Radhiallahu’anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْسِمُ, فَيَعْدِلُ, وَيَقُولُ: اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ, فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ

“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selalu membagi jatah menginap terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda,’Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku mampui, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau kuasai namun tidak aku mampui’” (HR. Abu Daud no. 2134, disahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Zadul Ma’ad [1: 145], didhaifkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2024]).

Adapun perkara cinta adalah perkara hati yang sulit untuk dibagi dan dikendalikan, ia bersifat naluriah. Sehingga mewajibkan untuk wajib dalam cinta termasuk mewajibkan sesuatu yang tidak dimampui. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

فإذا وفَّى لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والإيواء إليها: لم يضرَّه ما زاد على ذلك من ميل قلب

“Jika seorang suami sudah memenuhi hak semua istrinya berupa pakaian, nafkah dan penjagaan, maka tidak mengapa jika ia lebih punya kecondongan hati (cinta)” (Fathul Bari, 9: 391).

Namun ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan, disunahkan (mustahab) untuk membagi cinta dengan sama jika mampu.

Sedangkan masalah jima’, ulama telah sepakat tidak wajib sama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

لا نعلَمُ خِلافًا بين أهلِ العِلمِ في أنَّه لا تجِبُ التَّسويةُ بين النِّساءِ في الجِماعِ

“Tidak kami ketahui adanya khilaf di antara ulama tentang tidak wajibnya sama rata dalam masalah jima’ dengan para istri” (Al Mughni, 7: 308).

Adanya kelonggaran jatah menginap ketika bulan madu

Ketika seorang suami menikah dengan istri kedua atau ketiga atau keempat, ada kelonggaran untuk bermalam dengan istri baru, di luar jatah menginap. Sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ

“Termasuk sunah Nabi, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia menginap dengannya selama tujuh hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda hendaknya ia menginap dengannya selama tiga hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap” (HR. Bukhari no. 5214, Muslim no. 1461).

Adanya kewajiban mengundi istri ketika hendak safar

Suami yang hendak mengajak istrinya safar dan tidak bisa membawa semua istrinya, maka ia wajib mengundi. Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali. Berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bila ingin pergi safar, beliau mengundi antara istri-istrinya. Maka siapa yang undiannya keluar, beliau pergi bersamanya” (HR. Bukhari no. 2454, Muslim no. 2770).

Namun undian ini bisa diganti dengan musyawarah di antara para istri dengan keputusan yang diridai mereka semua. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

يجب أن يعدل بينهما في السفر؛ بالتراضي، أو بالقرعة

“Wajib untuk berbuat adil kepada para istri dalam masalah safar, dengan kesepakatan yang diridai mereka atau dengan undian” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 21: 238).

Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.

***

Referensi: [1] Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din, karya Syekh As Sa’di. [2] Ad Dalil ‘ala Manhajis Salikin, karya Syekh Abdullah bin Za’al Al ‘Anazi. [3] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Durarus Saniyah, karya tim Durar As Saniyah di bawah bimbingan Syekh Abdul Qadir As Saqqaf. [4] Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, karya Syekh Dr. Abdul Karim Zaidan. [5] Syarah Al Akhshar al-Mukhtasharat karya Syekh Abdullah bin Jibrin. [6] Fatawa Syekh Abdul Aziz bin Baz.

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/70770-fikih-ringkas-poligami.html

Konsep Ta’aruf dalam Syari’at Islam

Konsep ta’aruf dalam syari’at Islam adalah upaya mengenal dan mengetahui latar belakang, kebiasaan calon suami atau istri dengan cara yang dibenarkan.

Sesuai Syari’at

Cara yang benar disini adalah tanpa berduaan, terutama bagi seorang wanita harus selalu didampingi mahramnya, dalilnya:

Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Tujuan dari Ta’aruf

Tujuan dari ta’aruf adalah mengenal dan mengetahui sisi positif dan negatif dari kedua belah pihak untuk saling melengkapi, menutupi dan menyempurnakan. Sebagaimana firman Allah mengenai hubungan laki-laki dan wanita:

“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka” (Q.S. Al-Baqarah: 187)

Konsep Ta’aruf dalam Syari’at Islam

Tidak Boleh Menyembunyikan Aib Fisik

Oleh karena itu dalam ta’aruf tidak boleh menyembunyikan aib fisik namun bukan berarti harus menampakkan aurat. Yang boleh ditunjukkan hanya yang biasa nampak atau yang bukan aurat dari kedua belah pihak yang sedang berta’aruf.

Misal, gigi yang tidak sempurna, atau cacat jari. Jika ada aib fisik dibagian aurat maka harus diberitahukan melalui perkataan seperti adanya kulit yang sopak dibagian punggung.

Untuk waktu pertemuan dalam rangka ta’aruf bisa berulang berkali-kali sambil diiringi dengan shalat istikharah hingga ada keyakinan dalam hati sampai hari pernikahan terlaksana.

Harus Dirahasiakan

Ta’aruf bukan berarti harus jadi menikah dengan calon tersebut. Oleh karena itu proses ta’aruf sampai khitbah adalah proses yang harus dirahasiakan.

“Umumkanlah pernikahan dan rahasiakanlah khitbah” (HR. Ad-Dailami)

Tolonglah dirimu agar hajatmu tercapai dengan merahasiakan urusan. Karena di setiap nikmat pasti ada yang Hasad (mendengki).” (HR. Thabrani)

Nazhar

Nazhar atau melihat calon pasangan juga dibolehkan untuk memantapkan hati antara melanjutkan proses ta’aruf atau berhenti. Bagi wanita hanya boleh menampakkan bagian wajah dan telapak tangan yang bukan bagian dari aurat.

Atau juga bisa mengutus keluarga terdekat untuk lebih mengenal calon pasangan masing-masing. Misal dengan mengutus saudara perempuan dari pihak laki-laki untuk melihat bagian rambut wanita. [Ln]

CHANEL MUSLIM

Tafsir Surah al-Sajdah Ayat 28-30; Bertaubat Sebelum Ajal Mendekat

Seringkali ketika semua selesai, nampaklah sebuah kekurangan. Penyesalan datang belakangan. Sebelum terlambat, bertaubat sebelum ajal mendekat harus dilakukan. Allah Swt.berfirman:

وَيَقُولُونَ مَتَى هَذَا الْفَتْحُ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ. قُلْ يَوْمَ الْفَتْحِ لَا يَنْفَعُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِيمَانُهُمْ وَلَا هُمْ يُنْظَرُونَ .فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَانْتَظِرْ إِنَّهُمْ مُنْتَظِرُونَ

Wa yaqụlụna matā hāżal-fat-ḥu ing kuntum ṣādiqīn. Qul yaumal-fat-ḥi lā yanfa’ullażīna kafarū īmānuhum wa lā hum yunẓarụn. Fa a’riḍ ‘an-hum wantaẓir innahum muntaẓirụn

Artinya: “Dan mereka bertanya “Kapankah hari kemenangan itu (datang) jika kamu memang orang-orang yang benar?”. Katakanlah: “Pada hari kemenangan itu tidak berguna bagi orang-orang kafir iman mereka dan tidak (pula) mereka diberi tangguh”. Maka berpalinglah kamu dari mereka dan tunggulah, sesungguhnya mereka (juga) menunggu” (Q.S.al-Sajdah: 28-30)

Maksud dari kata mereka pada kalimat mereka bertanya adalah orang-orang musyrik, sebagaimana telah disampaikan oleh Imam al-Thabari dalam karyanya Tafsir al-Thabari.

Abu Hayan al-Andalusi dalam karyanya al-Bahru al-Muhith menampilkan tiga pendapat ulama dalam mengartikan hari kemenangan: pertama, mayoritas ulama mengartikanya dengan makna hari penghukuman atau Hari Kiamat. Kedua, Mujahid dan al-Hasan memaknainya dengan arti terbukanya tanah Makkah dan ketiga, sebagian ulama mengartikanya dengan hari perang Badar. Penyampaian Abu Hayan senada dengan pemaparan dari Wabhah al-Zuhaili dalam karyanya al-Tafsir al-Munir:

قُلْ: يَوْمَ الْفَتْحِ بإنزال العذاب بهم يوم القيامة–وقيل: يوم بدر، أو يوم فتح مكة

“Katakanlah: Hari kemenangan dengan diturunkanya siksa adalah Hari Kiamat. Dan disampaikan (oleh ulama lain) adalah hari perang Badar atau hari terbukanya tanah Makkah”.

Imam al-Qurthubi dalam karyanya Tafsir al-Qurthubi mengartikan tidak (pula) mereka diberi tangguh dengan makna mereka akan dilalaikan. Pemaknaan serupa disampaikan oleh Wahbah al-Zuhaili:

يمهلون لتوبة أو معذرة

“Taubat atau alasan mereka akan dilalaikan”.

Para sahabat nabi Saw. berkata: “Sesungguhnya kami memiliki hari, (pada hari tersebut) kami beristirahat dan menikmati berbagai kenikmatan”. Kemudian orang-orang musyrik berkata: “Kapankah hari kemenangan ini bila kalian benar” lalu turunlah ayat di atas. Demikian asbab nuzul ayat di atas yang telah disampaikan oleh Imam al-Thabari dalam karyanya Tafsir al-Thabari. Penyampaian ini senada dengan riwayat dari Qatadah yang disampaikan oleh Imam al-Suyuti dalam karyanya al-Dur al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur:

أخرج ابن جرير ، وَابن أبي حاتم عن قتادة قال : قال الصحابة ان لنا يوم يوشك ان نستريح فيه ونتنعم فيه ، فقال المشركون {متى هذا الفتح إن كنتم صادقين} فنزلت

Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dari Qatadah, dia berkata: Para sahabat berkata”Pada suatau hari kami akan beristirahat dan hidup dalam kesenangan”. Kemudian orang-orang musyrik berkata “Kapan hari kemenangan, bila kalian orang-orang yang benar”. Kemudian diturunkanlah (ayat tersebut).

Dengan hati yang diselimuti keingkaran, pendustaan dan anggapan mustahil atas adanya siksan dan penderitaan dari-Nya yang akan mereka terima, orang-orang musyrik bertanya tentang hari kebangkitan dan dikumpulkanya para makhluk ( Hari Kiamat). Allah Swt. menjawab pertanyaan mereka dengan mencelanya: Katakanlah wahai sang utusan (Muhammad), sesungguhnya hari penghukuman dan keputusan adalah hari kiamat. Di hari tersebut, taubat  dan keimanan orang-orang kafir tidak akan bermanfaat untuk mereka. Dan mereka tidak akan dikembalikan kedunia untuk bertaubat dan beriman serta beramal saleh, sebab iman yang diterima ialah saat berada di dunia.

Bermula dari pendapat para ahli tafsir yang mengartikan hari kemenangan adalah hari terbukanya tanah Makkah atau hari perang Badar, mereka memahami tidak adanya kemanfaat taubat dan keimanan orang-orang kafir di hari tersebut di arahkan kepada mereka yang terbunuh. Sebagaimana disampaikan oleh Imam Muhammad bin Ahmad al-Syirbini dalam karyanya Tafsir al-Siraj al-Munir:

فإن قيل : فمن فسره بيوم الفتح أو بيوم بدر كيف يستقيم على تفسيره أن لا ينفعهم الإيمان وقد نفع الطلقاء يوم فتح مكة وناساً يوم بدر ، أجيب : بأن المراد أن المقتولين منهم لا ينفعهم إيمانهم في حال القتل كما لم ينفع فرعون إيمانه حال إدراك الغرق

Bila disampaikan: “Ulama yang menafsiri (hari kemenangan) dengan hari terbukanya tanah Makkah atau hari perang Badar, maka bagaimana akan selaras dengan (penjelasan) bahwa keimanan tidak akan bermanfaat untuk mereka (orang-orang kafir di hari tersebut) dan pada kenyataanya keimanan masih bermanfaat untuk mereka (yang bertaubat) pada hari tersebut”. Maka dijawab: “Sesungguhnya yang dikehendaki adalah keimanan tidak akan bermanfaat untuk mereka (orang-orang kafir) yang terbunuh di hari pembunuhan (perang Badar dan hari terbukanya tanah Makkah). Sebagaimana keimanan Fir’aun tidak bermanfaat untuknya disaat ia tenggelam”.

Imam al-Qurthubi dalam karyanya Tafsir al-Qurthubi:

إن كان يوم الفتح يوم بدر أو فتح مكة ففي بدر قتلوا ويوم الفتح هربوا فلحقهم خالد بن الوليد فقتلهم

“Bila hari kemenangan adalah hari perang Badar atau terbukanya tanah Makkah, mereka (orang-orang kafir) terbunuh di perang Badar dan pada hari terbukanya tanah Makkah mereka berlari (menyelamatkan diri) lalu bertemu dengan Khalid bin Walid dan dia membunuh mereka”.

Kemudian Allah Swt. memerintahkan Muhammad untuk perpaling dari pendustaan yang dilakukan orang-orang kafir dan menegaskan akan adanya kemenangan untuknya terhadap mereka. Kaum musyrikin menunggu kekalahan, kematian dan terbunuhnya Muhammad Saw. sebagaimana difirmankan oleh-Nya: “Bahkan mereka mengatakan “Dia adalah seorang penyair yang kami tunggu-tunggu kecelakaan menimpanya” (Q.S.al-Thur: 30) dan pada akhirnya keburukan yang diharapkan menimpa Muhammad Saw. melanda mereka sendiri yaitu sebuah siksaan dari-Nya di dunia dan akhirat serta Tuhan memberikan pertolongan dan menjaga Muhammad Saw. dari mereka.

Dari pemaparan ayat di atas, Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Tafsir al-Munir menyampaikan:

Pertama, kebodohan orang-orang musyrik membuat mereka ingin bergegas menikmati siksaan-Nya di Hari Kiamat.

ويروى أن المؤمنين قالوا: سيحكم اللّه عز وجل بيننا يوم القيامة، فيثيب المحسن ويعاقب المسيء، فقال الكفار على سبيل الاستهزاء والسخرية: متى يوم الفتح، أي هذا الحكم؟

Diriwayatkan bahwa sesungguhnya orang-orang mukmin berkata “Allah Swt. Akan memberikan hukum di antara kami pada Hari Kiamat, pelaku kebaikan akan mendapatkan pahala dan pelaku keburukan akan mendapatkan siksaan”. Kemudian orang-orang kafir bertanya sambil menghina dan mempertawakan “Kapan hukum ini terjadi?”.

Kedua,  hari keputusan dan penghukuman (Hari Kiamat) pasti akan terjadi tanpa adanya keraguan. Di hari tersebut, keimanan dan taubat tidaklah bermanfaat sebab keimanan yang diterima oleh-Nya ialah keyakinan dan keimanan semasa di dunia dan mereka tidak akan dikembalikan kedua kalinya ke dunia.

Ketiga, kesimpulan yang perlu diambil ialah berpaling dari para pendusta al-Qur’an dan Muhammad Saw. adalah wajib setelah berulangkali munculnya berbagai dalil-dalil. Tunggulah hari kemenangan dan pertolongan untuk Muhammad Saw. dan pengikutnya (para mukmin). Sesungguhnya Allah Swt. dzat yang menjaga dan sang-penolong.

انتظر عذابهم، إنهم منتظرون هلاكك؟! وهم هالكون لا محالة

“Tunggulah siksaan untuk mereka (orang-orang kafir), sungguh mereka menunggu kehancuranmu?!, merekalah yang pasti akan binasa”.

Wallahu A’lam.

BINCANG SYARIAH