Mantan Pilot Zionis Israel: ‘Tentara Kami adalah Organisasi Teroris yang Dijalankan oleh Penjahat Perang’

Seorang mantan pilot Angkatan Udara Zionis ‘Israel’, Yonatan Shapira, menyebut pemerintah dan tentara ‘Israel’ sebagai “organisasi teroris” yang dijalankan oleh “penjahat perang”.

Dilansir Middle East Monitor pada Sabtu (22/05/2021), Kapten Shapira yang mengundurkan diri dari tentara ‘Israel’ pada tahun 2003 pada puncak Intifadah Kedua Palestina menjelaskan dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Kantor Berita Anadolu bahwa dia menyadari setelah bergabung dengan tentara bahwa dia adalah “bagian dari organisasi teroris“.

“Saya menyadari selama Intifada Kedua apa yang dilakukan Angkatan Udara Israel dan militer Israel adalah kejahatan perang, yang meneror jutaan penduduk Palestina. Ketika saya menyadarinya, saya memutuskan untuk tidak hanya pergi tetapi untuk mengajak pilot lain untuk secara terbuka menolak mengambil bagian dalam kejahatan ini,” katanya.

“Sebagai seorang anak di Israel, Anda dibesarkan dalam pendidikan militeristik Zionis yang sangat kuat. Anda hampir tidak tahu apa-apa tentang Palestina, Anda tidak tahu tentang Nakba 1948, Anda tidak tahu tentang penindasan yang sedang berlangsung,” ujar Shapira.

Hutang Ribawi dan Penjajah Yahudi

SATU  hal yang jarang diungkit dalam sejarah awal mula penjajahan Yahudi atas Palestina yaitu hutang ribawi dan kejatuhan khilafah Utsmaniyah. Theodore Hertzl, pendiri gerakan Zionisme pada tahun 1896 datang menemui Sultan Hamid II untuk meminta sebagian tanah Palestina yang waktu itu dalam penguasaan khilafah Utsmaniyah untuk ditempati masyarakat Yahudi.

Apa alat bargaining-nya? Pelunasan hutangutang. Theodore Hertzl menawarkan imbalan pelunasan hutang Utsmaniyah kepada negara-negara Eropa, jika Sultan Hamid II rela memberikan sebagian tanah Palestina kepada Yahudi.

Beberapa puluh tahun sebelumnya, khilafah Utsmaniyah memang terlilit hutang yang sangat besar kepada negara-negara Eropa. Hutang Utsmaniyah kepada kreditor Eropa dimulai pertama kali sekitar tahun 1854/1855 ketika Utsmaniyah mengalami defisit besar-besaran, salah satunya disebabkan terlibat perang dengan rusia (Crimean War, 1853-1856).

Hutang Utsmaniyah itu terus membesar beserta bunganya. Pada tahun 1875 saja Utsmaniyah telah mendekati kebangkrutan, di mana hutangnya sudah mencapai £200.000.000, dengan bunga tahunan dan pembayaran amortisasi sebesar £12.000.000. Lebih dari setengah pendapatan nasional Utsmaniyah dipakai untuk pembayaran hutang dan bunganya.

Tahun 1881, Sultan Hamid II mendirikan Ottoman Public Debt Administration (OPDA), lembaga yang bertujuan untuk mengurus hutang luar negeri Utsmaniyah sekaligus sebagai agen untuk menambah pembiayaan hutang yang baru dari negara-negara Eropa. Council member dari OPDA merupakan agen-agen keuangan yang berasal dari Perancis, Jerman, Austria, Itali, Inggris dan Belanda.

Alih-alih OPDA sebagai institusi yang berfungsi untuk mempermudah pelunasan hutang utsmaniyah, justru OPDA menjadi kepanjangan tangan negara-negara kreditor Eropa untuk menguras kekayaan dan sumber alam khilafah Utsmaniyah. OPDA menjadi lembaga independen yang tidak dapat lagi dikontrol oleh penguasa Utsmaniyah, yang menguasai sepertiga pendapatan Utsmaniyah bahkan berhak memungut pajak dalam seluruh area kekuasaan Utsmaniyah dengan alasan demi pelunasan hutang luar negeri Utsmaniyah.

Para pengamat sejarah malah menyebut OPDA dengan “state within the State”. OPDA berubah menjadi kaki tangan imperialisme eropa terhadap Utsmaniyah.

Dengan semakin lemahnya ekonomi Utsmaniyah plus kekalahan perang dari Inggris, maka Utsmaniyah tak dapat lagi menolak Deklarasi Balfour tahun 1917 yang di antara isinya adalah pendirian “National home for the Jewish people” di Palestina.

Begitu juga Utsmaniyah tak sanggup lagi menolak ketika Deklarasi Balfour dimasukkan dalam perjanjian Damai Sevres tahun 1920 antara Utsmaniyah dan negara-negara sekutu, di mana inti perjanjian damai tersebut adalah pembagian wilayah milik Utsmaniyah termasuk memberikan hak bermukim bagi Yahudi di Palestina.

Penjajahan Yahudi atas Palestina bukan planning sehari dua hari sebelumnya, tapi bagian dari rancangan puluhan tahun sebelumnya dari negera-negara penjajah. Salah satu alatnya adalah hutang ribawi. Ibarat kata Yahudi kepada Utsmaniyah, “Saya minta tanah Palestina baik-baik tapi tak diberi, ya sudah sekalian negaramu saya buat ambruk.”

Kesimpulannya, kalau negaramu punya banyak hutang dan penguasamu naik tahta karena dukungan negara-negara besar melalui janji hutang dan invetasi, tidak usah bermimpi terlalu tinggi negaramu akan melakukan tindakan militer terhadap penjajah Yahudi. Mengeluarkan pernyataan mendukung Palestina saja itu sudah syukur.*

Senior lecturer di Universiti Malaysia Terengganu. Artikel diambil dari akun FB nya

Referensi:

Murat Birdal, THE POLITICAL ECONOMY OF OTTOMAN PUBLIC DEBT, 2010.

Encyclopedia Britannica.

Christopher Clay, Gold for the Sultan: Western Bankers and Ottoman Finance, 2001

HIDAYATULLAH

Shalat Gerhana; Tata cara Shalat Gerhana Bulan Total Sesuai Sunah Nabi Muhammad

Gerhana Bulan Total (GBT) Super Blood Moon, akan terjadi pada tanggal 26 Mei 2021 mendatang.  Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan fenomena alam Gerhana Bulan Total (Perigee) dapat disaksikan di wilayah Indonesia. Gerhana bulan total ini sangat istimewa. Pasalnya, bulan akan tampak merah dan lebih besar dari biasanya sehingga disebut Bulan Merah Super atau Super Blood Moon— Bulan akan terlihat lebih besar dari purnama biasanya.

Menurut fiqih Islam, ketika terjadi fenomena gerhana bulan, maka sunah hukumnya kita melaksanakan shalat sunah gerhana bulan— disebut shalat khusuf. Ada pun hukum melaksanakan shalat sunah gerhana bulan adalah sunah muakad. Hal itu sebagaimana termaktub dalam kitab Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah;

صَلاةُ خُسوفِ القَمرِ سُنَّةٌ مُؤكَّدة

Artinya: Shalat sunah khusuf al qamar (gerhana bulan) hukumnya sunah muakkad.

Pada sisi lain, Imam Nawawi pun mengatakan hal yang sama, terkait kesunahan hukum melaksanakan shalat sunah gerhana bulan. Imam Nawawi dalam al Majmu Syarah al Muhadzab, Jilid 4, halaman 55;

صَلَاةُ الْكُسُوفِ سُنَّةٌ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” إنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَكْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ تَعَالَى فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا وَصَلُّوا”

Artinya: Shalat sunah Kusuf (bulan dan Matahari), hukumnya adalah sunah. Sebagaimana termaktub dalam hadis Nabi Muhamad;

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihat keduanya, maka berdirilah dan shalatlah.

Berikut tata cara shalat sunah Gerhana Bulan

  1. Niat Sholat Gerhana Bulan bagi Imam/Makmum

أُصَلِّي سُنَّةّ خُسُوْفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا لِلّه تعالى

Usholli sunnata khusufil qamari rak’ataini imaman lillahi ta’ala

أُصَلِّي سُنَّةّ خُسُوْفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْماً لِلّه تعالى

Usholli sunnata khusufil qamari rak’ataini ma’muman lillahi ta’ala

  1. Takbiratul Ihram

Di sini, makmum mengangkat tangan sambil mengucapkan Allahu akbar. Makmum melakukan takbiratul ihram setelah imam melakukannya.

  1. Membaca Doa Iftitah

Setelah takbir, imam dan makmum menyedekapkan kedua tangannya di bagian perut dan atas pusar sambil membaca doa iftitah berikut.

اللهُ اَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا. اِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَ لِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ .

Allohu akbar kabiro wal hamdu lillahi katsiro, wa subhanallohi bukrotaw wa ashila inni wajjahtu wajhiya lilladzi fatharos samawati wal ardho hanifam muslimaw wa ma ana minal musyrikin. Inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi robbil ‘alamin. La syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin.

  1. Imam Membaca Surah Alfatihah, Makmum Mendengarkan

Dalam sholat sunah gerhana bulan, imam dianjurkan membaca Alfatihah dan surah Al-Qur’an secara jahar atau dikeraskan bacaannya seperti saat sholat Magrib, Isya, atau Subuh. Karena itu, setelah selesai membaca doa iftitah pada rakaat pertama, imam wajib membaca surah Alfatihah, dan makmum disunahkan mendengarkan bacaan Alfatihah imam.

Berikut bacaan Surah Alfatihah;

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)

Bismillahir rohmanir Rohim (1) alhamdu lillahi robbil ‘alamin (2) arrohmanir rohim (3) maliki yaumid din (4) iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in (5) ihdinas shirotol mustaqim (6) shirotol ladzina an’amta ‘alaihim ghoiril maghdubi ‘alaihim wa lad dhollin (7)

  1. Imam Membaca Surah, dan Makmum Membaca Alfatihah

Dalam tata cara melaksanakan shalat, saat imam sudah selesai membaca surah Alfatihah, maka baginya disunahkan membaca salah satu surah panjang atau ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur’an, seperti surah An-Naba, albaqarah, Ali Imran. Dan makmun, saat imam sedang membaca surah, maka makmum membaca Al fatihah.

  1. Ruku’ Pertama Sholat Gerhana

Selesai membaca surah panjang dalam Al-Qur’an, lalu kedua tangan diangkat setinggi telinga dan membaca allahu akbar. Kemudian badan dibungkukkan, kedua tangan memegang lutut sambil ditekan. Usahakan antara punggung dan kepala supaya sejajar dan rata.

Setelah sempurna ruku’, disunahkan membaca tasbih sepanjang 100 ayat surah Al-Baqarah bila memungkinkan. Namun boleh juga hanya membaca tasbih selama 5 menit misalnya. Adapaun bacaan tasbihnya sebagai berikut.

سُبحَانَ اللهِ وَالحَمدُ للهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا الله وَاللهُ اَكبَر وَلَا حَولَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيم

Subhanalloh walhamdulillah walailaha illohhu wallohu akbar wa la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil adzhim.

  1. Berdiri

Setelah selesai membaca tasbih pada ruku’ pertama, bangunlah kembali sambil mengangkat kedua tangan hingga telinga dan mengucapkan allahu akbar.

  1. Membaca Alfatihah dan Surah Al-Qur’an

Setelah berdiri tegak, bacalah Alfatihah kembali, dan diikuti bacaan surah dalam Al-Qur’an, seperti surah al insyirah, al fiil, dan Al-Zalzalah.

  1. Ruku’ Kedua Sholat Gerhana

Selesai membaca surah, lalu kedua tangan diangkat setinggi telinga dan membaca allahu akbar. Kemudian badan dibungkukkan, kedua tangan memegang lutut sambil ditekan. Usahakan antara punggung dan kepala supaya sejajar dan rata.

Setelah sempurna ruku’, disunahkan membaca tasbih sepanjang 80 ayat surah Al-Baqarah bila memungkinkan. Namun boleh juga hanya membaca tasbih selama 3 menit misalnya. Adapun bacaan tasbihnya sebagai berikut.

سُبحَانَ اللهِ وَالحَمدُ للهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا الله وَاللهُ اَكبَر وَلَا حَولَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيم

Subhanalloh walhamdulillah walailaha illohhu wallohu akbar wa la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil adzhim.

  1. I’tidal

Setelah selesai ruku’ kedua, kemudian bangkit tegak dengan mengangkat kedua tangan setinggi telinga sambil membaca zikir i’tidal berikut:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهْ

Sami‘allahu li man hamidah

Setelah tegak dalam keadaan I’tidal, bacalah doa berikut.

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمَوَاتِ وَمِلْءُ الْأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

Robbana lakal hamdu mil’us samawati wa milul ardhi wa mil’u ma syi’ta min syain ba’du

  1. Sujud

Selesai i’tidal lalu sujud dengan cara meletakkan dahi pada sajadah. Ketika turun dari berdiri I’tidal ke sujud dianjurkan sambil membaca allahu akbar, dan saat sudah sujud dianjurkan membaca doa berikut:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلىَ وَبِحَمْدِهْ

Subhana rabbiyal a’la wa bi hamdih (3x)

  1. Duduk di Antara Dua Sujud

Setelah sujud lalu bangunlah sambil membaca allahu akbar untuk duduk, dan saat duduk dianjurkan membaca doa berikut:

رَبِّ اغْفِرْلِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنيِ وَعَافِنِي وَاعْفُ عَنِّي

Robbighfirli warhamni wajburni warfa’ni warzuqni wahdini wa’afini wa’fu ‘anni

  1. Sujud Kedua

Setelah selesai melakukan duduk di antara dua sujud, lakukanlah sujud sambil membava allahu akbar, dan saat sudah sujud membaca:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهْ

Subhana rabbiyal a’la wa bi hamdih (3x)

  1. Rakaat Kedua Sholat Gerhana

Setelah selesai sujud kedua, kembali berdiri untuk melanjutkan rakaat kedua sambil membaca allahu akbar.Praktik pada rakaat kedua itu sama seperti rakaat pertama, yaitu terdiri atas dua kali berdiri, dua kali membaca Alfatihah dan surah Al-Qur’an, dua kali ruku’. Lakukanlah hal serupa pada rakaat kedua ini hingga sujud kedua.

  1. Tahiyat Akhir

Setelah sujud kedua pada rakaat kedua, duduklah dengan kaki bersilang sambil membaca allahu akbar. Usahakan pantat menempel di alas sholat, dan kaki kiri dimasukkan ke bawa kaki kanan, jari-jari kaki kanan tetap menekan ke kiri alas sholat. Adapaun doa yang dibaca saat Tahiyat Akhir adalah sebagai berikut:

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ  أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ  الَّلهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ اللهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ

“Attahiyyatul mubarokatush sholawatut toyyibatu lillah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokatuh. Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihin.

Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluh. Allahumma sholli ‘ala muhammadin wa ‘ala ali muhammadin kama shollaita ‘ala ibrohima wa ‘ala ali Ibrohim, wa barik ‘ala muhammadin wa ‘ala ali muhammadin kama barokta ‘ala ibrohima wa ‘ala ali ibrohim innaka hamidum majid.

Allohumma inni a’udzu bika min ‘adzabi jahannama, wa min ‘adzabin nar, wa min  fitnatil mahya wal mamat, wa min syarri fitnatil masihid dajjal. Allahummagh firli ma qoddamtu wa ma akh-khortu, wa ma asrortu wa ma a’lantu, wa maa asyroftu wa ma anta a’lamu bihi minni, antal muqoddimu wa antal mu’akh-khiru, la ilaha illa anta.

Pada saat sampai membaca Asyhadu alla ilaha illallah, disunahkan jari telunjuk diangkat hingga lurus seperti angka satu.

16. Salam

Selesai membaca tahiyat akhir, kemudian salam dengan menengok ke kanan dan ke kiri sambil mebaca:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ

Assalamu’alaikum wa rohmatulloh

17. Khotbah Gerhana Bulan

Setelah melaksanakan shalat, maka kemudian melaksanakan Khotbah gerhana bulan. Khutbah ini  dilakukan sama sebagaimana khotbah sholat Jumat, yaitu sebanyak dua kali khotbah. Pada saat khutbah gerhana bulan, khatib seyogianya menyampaikan materi khutbah tentang tobat, anjuran bersedekah, dan memperbuat perbuatan baik.

Demikian penjelasan terkait Shalat Gerhana; Tata cara Shalat Gerhana Bulan Total Sesuai Sunah Nabi Muhammad. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Beberapa Fawaid Seputar Babi

Pertama

Babi itu haram seluruh bagiannya. Dagingnya, air liurnya, kulitnya, darahnya, lemaknya, semuanya. Ulama ijmak (sepakat) akan hal ini. Tidak ada khilafiah dalam masalah ini.

Ayatnya jelas, Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al Maa’idah: 3).

Allah Ta’ala juga berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah” (QS. An Nahl: 115).

Kedua

Selain haram, babi juga najis seluruh bagiannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu ulama madzhab Syafii, Hambali, dan Hanafi.

Allah Ta’ala berfirman,

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis (QS. Al An’am: 145).

Ketiga

Kulit babi tetap najis walaupun sudah disamak. Ini pendapat ulama 4 mazhab. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20: 34),

اتّفق الفقهاء على أنّه لا يطهر جلد الخنزير بالدّباغ ولا يجوز الانتفاع به لأنّه نجس العين

“Para fuqaha sepakat bahwa kulit babi tidak bisa disucikan dengan cara disamak. Dan tidak boleh memanfaatkan kulit babi sama sekali, karena ia najis ‘ain.

Keempat

Menurut ulama Syafiiyyah dan Hanabilah, najisnya babi adalah najis mughallazhah yang harus disucikan dengan cara dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah.

Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

طَهُورُ إناءِ أحَدِكُمْ إذا ولَغَ فيه الكَلْبُ، أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بالتُّرابِ

“Cara mensucikan bejana kalian yang dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah” (HR. Muslim no.279).

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20/34),

قالوا‏:‏ فإذا ثبت هذا في الكلب فالخنزير أولى لأنّه أسوأ حالاً من الكلب وتحريمه أشدّ

“Para ulama (Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyah) mengatakan, hadis ini berlaku untuk anjing. Sedangkan babi lebih buruk keadaannya daripada anjing dan pengharamannya lebih keras lagi.”

Kelima

Jual-beli babi itu tidak sah. Artinya, jual-belinya dianggap batal dan hasilnya haram.

Berdasarkan hadits dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung.” Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah boleh menjual lemak bangkai? Karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit. Serta dapat dipakai untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab, “Tidak boleh, ia tetap haram.”

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu, “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi. Sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya, lalu mereka ubah bentuknya menjadi minyak, kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581).

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20: 35):

أجمع الفقهاء على عدم صحّة بيع الخنزير وشرائه، ولحديث جابر بن عبد اللّه‏

“Para fuqaha sepakat tentang tidak sahnya jual-beli babi, berdasarkan hadis Jabir bin Abdillah.”

Wallahu a’lam.

Baca Juga: Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/66125-beberapa-fawaid-seputar-babi.html

Beberapa Fawaid Seputar Ilmu Hadis

Penomoran hadis (tarqimul ahadits)

Perlu diketahui bahwa umumnya para ulama terdahulu menulis kitab-kitab hadis tidak diberi nomor. Namun, nomor diberikan oleh para ulama-ulama setelahnya.

Oleh karena itu, untuk suatu hadis yang sama, bisa jadi Anda temukan nomornya berbeda antara satu tulisan dengan tulisan yang lain yang menukil hadis tersebut.

Jadi, masing-masing kitab hadis biasanya memiliki beberapa metode penomoran.

Contoh untuk kitab Shahih Al-Bukhari, minimal ada 3 metode penomoran yang masyhur:

  • Metode penomoran Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari
  • Metode penomoran Syekh Musthafa Bugha
  • Metode penomoran Al-‘Alamiyyah (yang dipakai aplikasi Lidwa)

Untuk kitab Shahih Muslim, minimal ada 2 metode penomoran:

  • Metode penomoran Syekh Muhammad Fuad Abdul Baqi
  • Metode penomoran Al-‘Alamiyyah

Untuk kitab Sunan At-Tirmidzi, minimal ada 2 metode penomoran:

  • Metode penomoran Syekh Ahmad Syakir
  • Metode penomoran Al-‘Alamiyyah

Jadi, kalau menemukan nomor hadis yang berbeda untuk hadis yang sama, jangan buru-buru mengklaim penulisnya dusta. Cek dulu lebih teliti.

Beberapa kaidah dalam penulisan takhrij hadis

Pertama, sebutkan takhrij hadis dari kitab mutaqaddimin.

Contoh: HR. Al-Bukhari no. xxx, HR. At-Tirmidzi no. xxx

Hindari sebisa mungkin penyebutan takhrij hadits dari kitab muta’akhirin.

Contoh kurang tepat: HR. An-Nawawi dalam Al Arba’in no. xxx, HR. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid no. xx, HR. Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. xxx

Kedua, usahakan menyebutkan sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis ketika menukil hadis.

Contoh: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda …”

Jika tidak, maka sebutkan di takhrij hadis.

Contoh: HR. Al-Bukhari no. xxx dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Ketiga, jika menyebutkan takhrij dari beberapa kitab, sebutkan secara berurutan.

Ada 2 pilihan metode yang biasa digunakan para ulama:

Pilihan pertama, urutan berdasarkan tahun wafat, yang lebih dahulu wafatnya lebih dahulu disebutkan.

Contoh:

  • Malik (wafat 179H)
  • Asy-Syafi’i (wafat 204H)
  • Al-Bukhari (wafat 256H)
  • Muslim (wafat 261H)
  • Abu Daud As-Sijistani (wafat 275H)
  • At-Tirmidzi (wafat 279H)

Sehingga penulisan yang benar: HR. Malik no. xxx, Al-Bukhari no. xxx, Abu Daud no. xxx

Contoh yang keliru: HR. At-Tirmidzi no. xxx, Al-Bukhari no. xxx, Malik no. xxx

Pilihan kedua, urutan berdasarkan kemasyhuran dan keagungan penulisnya.

  • Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan lebih dulu dari yang lain
  • Kitab-kitab Al-Bukhari disebutkan lebih dahulu dari kitab yang lain
  • Kutubus Sittah lebih didahulukan dari yang lain.
  • Kitab hadis yang lebih dikenal lebih didahulukan dari kitab yang kurang dikenal

Contoh yang benar: HR. Bukhari no. xxx, HR. Muslim no. xxx, HR. Abu Daud no. xxx

Contoh yang keliru: HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah no. xxx, HR. At-Tirmidzi no. xxx, HR. Bukhari no.xxx

Keempat, ketika sebuah hadis tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari dan atau Imam Muslim dalam Shahih Muslim, dan tidak dikenal status kesahihannya, maka sebutkan penghukuman hadisnya setelah takhrij.

Contoh yang kurang tepat: HR. Al-Hakim (tidak ada keterangan sahih atau tidak).

Contoh yang benar: HR. Al-Hakim no. xxx, beliau mengatakan: “sesuai syarat Bukhari-Muslim”, dan ini disetujui oleh Adz-Dzahabi.

Contoh benar yang lain: HR. Al-Baihaqi no.xxx, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. xxx

Apa yang dimaksud dengan takhrij hadis?

Takhrij adalah seorang ulama hadis menyebutkan sanad suatu hadis mulai dari menyebutkan gurunya sampai kepada ujung sanad. Ujung sanad ini bisa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau sahabat Nabi, atau yang lainnya.

Contoh, ketika kita mendapati perkataan:

أخرجه البخاري في صحيحه

“Al-Bukhari men-takhrij* hadis ini dalam Shahih-nya”.

Maka maksudnya, Al-Bukhari menyebutkan sanad hadis tersebut dari gurunya sampai kepada ujung sanadnya di kitab Shahih Al-Bukhari.

Namun, ada makna lain dari “takhrij” yang ini masyhur di kalangan ulama mu’ashirin (zaman sekarang).

عزو الأحاديث إلى من ذكرها في كتابه من الأئمة وبيان درجتها من الصحة أو الحسن أو الضعف

“Takhrij adalah menyandarkan hadis-hadis kepada para imam hadis yang menyebutkannya pada kitab-kitab mereka. Serta menjelaskan derajat hadis tersebut apakah shahih atau dha’if.” (Hasyiyah Kitab Al-Wasith fi Ulumi Musthalahil Hadits, hal. 353)

Contohnya, setelah menyebutkan hadis lalu disebutkan bahwa hadis tersebut riwayat Al-Bukhari nomor sekian, riwayat Muslim nomor sekian, riwayat At-Tirmidzi nomor sekian disahihkan oleh Al-Albani, riwayat Al-Hakim juz sekian halaman sekian disahihkan oleh Adz-Dzahabi, dan semisalnya. Ini juga disebut takhrij hadis.

Wallahu a’lam.

*) sering diterjemahkan: “mengeluarkan”

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/66123-beberapa-fawaid-seputar-ilmu-hadits.html

Kekuatan Istighfar: Dinaikkan Derajat di Dunia dan Akhirat

ORANG yang selalu istighfar, niscaya Allah akan meninggikan derajatnya di dunia dan di akherat. Tinggi derajatnya di dunia, karena orang yang selalu beristighfar akan selalu hati-hati dalam berbuat.

Seandainya ia terjatuh ke dalam suatu kesalahan ataupun dosa, segera ia ingat Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan memohon ampun kepada-Nya. Orang seperti ini akan disenangi dan dihormati oleh masyarakat sehingga secara otomatis derajatnya akan menjadi tinggi di mata mereka.

Tinggi derajatnya di akherat, karena Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

إنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، أَنَّى لِي هَذِهِ؟ فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ ”

Sesungguhnya Allah telah mengangkat derajat seorang hamba sholeh di syurga. Hamba tersebut bertanya kepada Allah: ”Wahai Rabb! kenapa derajat saya jadi terangkat? Allah berfirman: Itu, karena anakmu memohonkan ampun atas dosa-dosamu.” (HR: Ahmad dan al-Baihaqi dari hadist Abu Hurairah, Berkata al-Munawi: Berkata adz-Dzahabi di dalam al-Muhadzab: Sanadnya kuat. Berkata al-Haitsami: “Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan athThabari dengan sanad yang para perawinya adalah perawi shahih, kecuali ‘Ashim bin Bahdalah dia adalah hasan haditsnya).

Berkata al-Munawi di dalam Faidhu al-Qadir Syarh al-Jami ash-Shaghir (2/429):

دل به على أن الاستغفار يحط الذنوب ويرفع الدرجات وعلى أنه يرفع درجة أصل المستغفر إلى ما لم يبلغها بعمله فما بالك بالعامل المستغفر ولو لم يكن في النكاح فضل إلا هذا لكفى ….وقيل إن الابن إذا كان أرفع درجة من أبيه في الجنة سأل أن يرفع أبوه إليه فيرفع وكذلك الأب إذا كان أرفع وذلك قوله سبحانه وتعالى (آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا (

Dikatakan bahwa jika seorang anak lebih tinggi derajatnya dari bapaknya di Surga, maka anak itu akan meminta kepada Allah, agar bapaknya diangkat setara dengannya, dan demikian juga jika derajat bapaknya lebih tinggi dari anaknya. Itulah yang dimaksud di dalam firman Allah:

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا

“Bapak-bapak dan anak-anak laki-laki kalian, tidaklah kalian mengetahui siapa diantara mereka yang lebih bermanfaat bagi kalian.“ (QS: an-Nisa : 11 ).

Hadits di atas, secara tidak langsung memerintahkan kepada umat Islam agar selalu mendoakan orang tuanya, memohonkan ampun atas dosa-dosanya, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.  Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Risalah al-Istighfar, (Manshurah, Dar Al Dakwah, 2006, hal : 72 ):

”Istighfar bisa memindahkan seorang hamba dari perbuatan yang jelek kepada perbuatan yang terpuji, memindahkannya dari suatu amalan yang belum sempurna menjadi sebuah amalan yang sempurna, dan meninggikan seorang hamba dari posisi yang rendah menuju posisi yang lebih tinggi darinya bahkan lebih lengkap.”*/Dr. Ahmad Zain An-Najah, MAPusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)

HIDAYATULLAH

Hukum Melaksanakan Shalat Gerhana di Waktu Terlarang

Di antara perkara yang ditanyakan sebagian orang adalah melaksanakan shalat gerhana di waktu-waktu terlarang melaksanakan shalat-shalat sunnah. Seperti melaksanakan shalat gerhana bulan setelah shalat Shubuh, melaksanakan shalat gerhana matahari setelah shalat Ashar, dan lainnya. Sebenarnya, bagaimana hukum melaksanakan shalat gerhana di waktu terlarang shalat ini?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum melaksanakan shalat gerhana di waktu haram shalat ini. Setidaknya, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Pertama, tidak dianjurkan melaksanakan shalat gerhana di waktu-waktu terlarang shalat. Karena itu, jika terjadi gerhana bulan setelah shalat Shubuh, atau gerhana matahari setelah shalat Ashar, maka tidak dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana bulan atau gerhana matahari.

Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan satu riwayat dari Imam Malik. Mereka berpendapat bahwa jika terjadi gerhana di waktu-waktu haram shalat, maka cukup membaca tasbih, tahlil dan istighfar sebagai ganti shalat gerhana, dan tidak perlu melakukan shalat gerhana.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ، وَهُوَ ظَاهِرُ الْمَذْهَبِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ مَالِكٍ إِلَى أَنَّهَا لاَ تُصَلَّى فِي الأْوْقَاتِ الَّتِي وَرَدَ النَّهْيُ عَنِ الصَّلاَةِ فِيهَا، كَسَائِرِ الصَّلَوَاتِ، فَإِنْ صَادَفَ الْكُسُوفَ فِي هَذِهِ الأْوْقَاتِ لَمْ تُصَل، جُعِل فِي مَكَانِهَا تَسْبِيحًا، وَتَهْلِيلاً، وَاسْتِغْفَارً

Ulama Hanafiyah, dan pendapat yang tampak dari kalangan ulama Hanabilah, serta satu riwayat dari Imam Malik bahwa shalat gerhana tidak boleh dilaksanakan di waktu-waktu terlarang shalat, sebagaimana shalat-shalat sunnah yang lain. Karena itu, jika terjadi gerhana di waktu-waktu terlarang shalat, maka shalat gerhana tidak perlu dilakukan, melainkan cukup diganti dengan tasbih, tahlil dan istighfar.

Kedua, dianjurkan melaksanakan shalat gerhana meskipun di waktu-waktu terlarang shalat. Karena itu, jika terjadi gerhana bulan setelah shalat Shubuh, atau gerhana matahari setelah shalat Ashar, maka tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana bulan atau gerhana matahari.

Ini merupakan pendapat dari kalangan ulama Syafiiyah. Ini karena shalat gerhana memiliki sebab tertentu, yaitu gerhana, yang menyebabkan shalat gerhana tetap dianjurkan meskipun di waktu-waktu haram shalat.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut;

ﻓﺄﻣﺎ ﻣﺎ ﻟﻬﺎ ﺳﺒﺐ ﻓﻼ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺬاﺕ اﻟﺴﺒﺐ اﻟﺘﻲ ﻟﻬﺎ ﺳﺒﺐ ﻣﺘﻘﺪﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﻤﻦ ﺫﻭاﺕ اﻷﺳﺒﺎﺏ اﻟﻔﺎﺋﺘﺔ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻭ ﻧﺎﻓﻠﺔ..ﻭﺻﻼﺓ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻭﺳﺠﻮﺩ اﻟﺘﻼﻭﺓ ﻭاﻟﺸﻜﺮ ﻭﺻﻼﺓ اﻟﻜﺴﻮﻑ

Sedangkan shalat yang memiliki sebab maka tidak makruh. Maksudnya adalah shalat yang memiliki sebab yang mendahului. Seperti mengqadha shalat, baik shalat wajib atau shalat sunnah..Juga shalat jenazah, sujud tilawah, sujud syukur dan shalat gerhana.

BINCANG SYARIAH

Kemenag Imbau Umat Sholat Sunah Gerhana

Berdasarkan data astronomi, pada Rabu (26/5) ini akan terjadi gerhana bulan total atau Khusuful Qamar. Gerhana diperkirakan akan berlangsung sejak pukul 18:09 sampai 20:51 WIB.

Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Islam agar melakukan sholat sunah gerhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Kami mengimbau kaum Muslimin agar melakukan sholat gerhana,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (24/5)

Menurut Kamaruddin, sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, umat Islam dianjurkan melakukan sholat gerhana, walaupun dalam posisi gerhana bulan sebagian. Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya.

“Mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah, maka sholat gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah sholat Maghrib sampai selesai gerhana sesuai dengan waktu masing-masing daerah,” ujarnya.

Dirjen Bimas Islam juga mengingatkan, karena masih pandemi Covid-19, sholat gerhana diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M. Yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Tuntunan Islam saat terjadi Gerhana

حَدَّثَنَا أَبُو الوَلِيْد قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ قَالَ حَدَّثَنَا  زِيَادُ بْنُ عِلَاقَةِ قَالَ سَمِعْتُ الْمُغِيْرَةُ بْنِ شُعْبَةِ يَقُوْلُ اِنْكَسَفَتْ الشَّمْسُ يَوْمَ مَاتَ اِبْرَاهِيْمُ فَقَالَ النَّاسُ اِنْكَسَفَتْ لِمَوْتِ اِبْرَاهِيْمُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَأَيَتَانِ مِنْ أَيَاتِ اللهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُواهُمَا فَادْعُوا اللهِ وَصَلّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

Telah menceritakan kepada kami, Abu Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami, Zaidah berkata, telah menceritakan kepada kami, Ziyad bin ‘Ilaqah, dia berkata, “Aku mendengar Al-Mughirah bin Syu’bah berkata, telah terjadi gerhana matahari ketika wafatnya Ibrahim.”

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan ia tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka berdoalah kepada Allah dan dirikan sholat hingga (matahari) kembali nampak.” (H.R. Al-Bukhari)

IHRAM

Kemenag Tunggu Pengumuman Saudi Soal Haji 2021

Kementerian Agama masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi soal pemberangkatan haji maupun kuota bagi jamaah luar negeri.

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jemaah di luar Saudi,” ujar Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/5).

Sebelumnya beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah Arab Saudi akan memberi izin secara terbatas bagi jamaah di luar negaranya untuk beribadah haji tahun ini.

Dalam kabar itu otoritas setempat memberikan izin hanya bagi 60 ribu jamaah dari seluruh dunia. Akan tetapi, Kemenag belum mendapat informasi resmi dari Arab Saudi perihal kuota tersebut.

“Jika benar bahwa Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jamaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri. Karena jamaah Indonesia juga sudah menunggu lama, apalagi tahun lalu juga tertunda,” kata dia.

Khoirizi memastikan Ditjen PHU terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi dari Khadimul Haramain.Sebab, info resmi itu penting sebagai rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan serta persiapan dan mitigasi penyelenggaraan haji tahun ini.

“Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kita akan terus melakukan persiapan dan proses mitigasi, hingga ada kepastian dari Saudi,” kata dia.

Kemenag juga telah berkoordinasi dengan WHO Indonesia dan Kemenkes untuk membahas masalah vaksin Sinovac yang digunakan jamaah Indonesia.

“Para pihak dalam rapat koordinasi tersebut mengkonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal vaksin, penerbangan, dan lainnya,” katanya.

IHRAM

Cek Jadwal Haji Anda di aplikasi ini!


Donasi untuk Kemanusiaan

Donasi kita untuk kemanusiaan, berapa pun itu, akan sangat berguna bagi yang memerlukan.

Manusia satu sama lain pada hakikatnya bersaudara. Baik itu persaudaraan karena diikat oleh tali kekeluargaan atau hubungan kekerabatan maupun oleh keyakinan atau agama yang sama, dan kemanusiaan universal.

Maksudnya adalah perasaan dan kesadaran bahwa kita adalah sama-sama manusia penghuni bumi dan makhluk sosial yang saling memerlukan dan tak bisa hidup sendiri. Karena itu, membantu manusia yang tengah dalam kesulitan atau musibah adalah sesuatu yang niscaya.

Dalam konteks kesamaan keyakinan atau agama, Islam menegaskan bahwa sesama Muslim adalah bersaudara yang diumpamakan bak satu tubuh. Ketika sebagian anggota tubuh sakit, anggota tubuh yang lainnya akan ikut merasakan sakit.

Rasulullah mengatakan, “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi di antara mereka, adalah ibarat satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR Muslim).

Karena itu, ketika ada saudara kita seiman mengalami musibah, misalnya bencana alam, hidup susah secara ekonomi, hidup miskin, sejak kecil sudah menjadi yatim karena ditinggal orang tua, tak punya pekerjaan sementara ada keluarga yang mesti ditanggung hidupnya, atau hidup di tengah situasi tertekan, terzalimi, dan terjajah oleh pihak lain sehingga tidak bebas menentukan nasibnya sendiri, menjadi kewajiban kita untuk membantu mereka. 

Membantu mereka agar lepas dari kesulitan dan penderitaan adalah sesuatu yang baik dan termasuk amal saleh. Allah berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS al-Ma’idah [5]: 2).

Rasulullah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim menegaskan, ketika kita membantu orang yang tengah kesusahan, di akhirat nanti kita akan dibantu dalam menghadapi beratnya kehidupan di sana.

Inilah ajaran mulia Islam dalam hubungan sosial. Bentuk bantuan bisa apa saja. Bisa berupa dukungan moril atau materil. Sekecil apa pun bantuan tersebut, di sisi Allah akan dilipatgandakan balasan atau pahalanya.

Balasan itu bisa di dunia, dan sudah pasti di akhirat, bila kita ikhlas. Kita sering kali tak menyadari, hal baik atau karunia yang kita dapatkan di kehidupan kita bisa jadi akibat dari perbuatan baik kita sebelumnya. Sering kali pula, kebaikan yang kita terima jauh lebih besar daripada kebaikan kecil yang pernah kita lakukan di masa lalu (QS al-An’am [6]: 160).

Saat ini, saudara-saudara kita sesama Muslim di wilayah Timur Tengah, khususnya Palestina, tengah mengalami kesulitan dan tekanan akibat kekerasan yang dilakukan oleh pihak agresor Israel. Donasi kita untuk kemanusiaan, berapa pun itu, akan sangat berguna bagi yang memerlukan.

Wallahu a’lam.

OLEH FAJAR KURNIANTO

REPUBLIKA