Pahala Besar untuk Para Petani Menurut Rasulullah SAW

Pahala bercocok tanam dan bertani besar menurut Rasulullah

Agama Islam menghormati orang yang bertani dan berkebun karena hasil bercocok tanam bermanfaat bagi siapa saja yang memakannya. 

Dalam sabda Nabi Muhammad SAW, hasil bercocok tanam yang dimakan manusia ataupun hewan bernilai sedekah bagi orang yang bercocok tanam itu. 

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى أُمِّ مُبَشِّرٍ الْأَنْصَارِيَّةِ فِي نَخْلٍ لَهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَمُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ فَقَالَ لَا يَغْرِسُ مُسْلِمٌ غَرْسًا وَلَا يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَا دَابَّةٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةٌ

Dari Jabir bin Abdullah RA, Nabi Muhammad SAW menemui Ummu Mubasyir Al Anshariyah di kebun kurma miliknya. Lantas Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, “Siapakah yang menanam pohon kurma ini? Apakah ia seorang Muslim atau kafir? Ummu Mubasyir Al Anshariyah menjawab, “Seorang Muslim.” 

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah seorang Muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman (bercocok tanam) lalu tanaman tersebut dimakan oleh manusia, binatang melata atau sesuatu yang lain kecuali hal itu bernilai sedekah untuknya.” (HR Muslim)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang Muslim yang bercocok tanam, kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya, apa yang dicuri orang darinya menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan burung menjadi sedekah baginya, dan tidaklah seseorang mengambil darinya melainkah itu menjadi sedekah baginya.” (HR Muslim)

Melalui hadits ini menunjukan bahwa agama Islam sangat menghormati profesi petani yang bertani atau berkebun. Agama Islam tidak melupakan jasa mereka yang bercocok tanam sehingga hasil bertaninya atau berkebunnya dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan hewan. 

Fuji E Permana 

KHAZANAH REPUBLIKA

Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 2)

Ke lima, memberikan pembelaan dan loyalitas, membantu, dan menolong sang pemimpin, baik secara dzahir maupun batin, baik dengan ucapan dan perbuatan, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Hal itu dengan mencurahkan segala daya dan upaya dalam perkara-perkara tersebut. Lebih-lebih yang berkaitan dengan urusan menolong kaum muslimin secara umum, atau menjaga kehormatan agama, dan mencegah bahaya dari musuh-musuh kaum muslimin.

Misalnya, membantu sang pemimpin ketika terjadi bencana alam (banjir atau gempa bumi) di suatu wilayah. Dalam kondisi semacam ini, selayaknya masyarakat umum tidak berpangku tangan dan menyerahkan urusannya kepada aparat yang berwenang saja (kepolisian, TNI, BNPB, dan sejenisnya).

Oleh karena itu, rakyat yang mengetahui kewajibannya, mereka akan menolong sang pemimpin (pemerintah) atas beban berat yang dipikul oleh pemerintah berupa urusan-urusan keumatan dan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan rakyat.

Hal ini termasuk dalam cakupan umum firman Allah Ta’ala,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)

Ke enam, rakyat hendaknya mengetahui agungnya hak dan kedudukan sang pemimpin, juga mengetahui kewajibannya untuk memuliakan dan menghormati sang pemimpin. Sehingga dia berinteraksi dengan sang pemimpin sesuai dengan kewajiban yang harus dia tunaikan, berupa memberikan penghormatan dan pemuliaan kepada mereka.

Oleh karena itu, kita jumpai para ulama terdahulu, mereka memuliakan kedudukan pemimpin kaum muslimin di masa itu dan juga menyambut (memenuhi) seruan para pemimpin. Hal ini para ulama lakukan bukan dalam rangka rakus dan tamak terhadap harta dan jabatan yang mereka inginkan dari sang pemimpin. Para ulama adalah manusia yang zuhud terhadap dunia, dan bukan para penjilat penguasa.

Ke tujuh, memberikan peringatan dari musuh negara (dari dalam) yang bermaksud untuk membuat kejelekan (kekacauan) atau musuh negara (dari luar) yang dikhawatirkan akan merusak kaum muslimin. Juga memberikan peringatan secara umum atas semua hal yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan dan kejelekan. Kewajiban yang ke tujuh ini termasuk kewajiban yang paling penting dan paling ditekankan.

Ke delapan, memberitahukan (melaporkan) kepada sang pemimpin atas apa yang diperbuat oleh aparatnya, yaitu orang-orang yang diberikan tugas tertentu oleh sang pemimpin. Hal ini agar para aparat bisa melihat kepada diri mereka sendiri apakah dia benar-benar telah menunaikan tugas tersebut, juga agar para aparat tersebut bisa memberikan maslahat (kebaikan) kepada kaum muslimin secara umum.

Perbuatan semacam ini banyak dicontohkan oleh para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا عَلَى سَرِيَّةٍ، وَكَانَ يَقْرَأُ لِأَصْحَابِهِ فِي صَلاَتِهِمْ فَيَخْتِمُ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: سَلُوهُ لِأَيِّ شَيْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ؟ ، فَسَأَلُوهُ، فَقَالَ: لِأَنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ، وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَقْرَأَ بِهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَخْبِرُوهُ أَنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seorang laki-laki dalam sebuah ekspedisi militer. Lantas laki-laki tersebut membaca untuk sahabatnya dalam shalatnya dengan QULHUWALLAHU AHAD (yaitu surat Al-Ikhlash) dan menutupnya juga dengan surat itu. Ketika mereka pulang, mereka menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tolong tanyailah dia, mengapa dia berbuat sedemikian?” Mereka pun menanyainya, dan sahabat tadi menjawab, “Sebab surat itu adalah surat yang menggambarkan sifat Ar-Rahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.” Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah mencintainya.”” (HR. Bukhari no. 7375 dan Muslim no. 813)

Ke sembilan, menyatukan rasa cinta seluruh rakyat kepada para pemimpinnya dan senantiasa mendoakan kebaikan kepada para pemimpin. Karena dengan hal itu, akan terwujudlah kebaikan bagi masyarakat secara luas dan berbagai urusan umat pun menjadi teratur, tertata, dan tidak kacau.

Di antara perkara yang kita lupakan adalah mendoakan kebaikan para pemimpin. Mendoakan para pemimpin inilah yang merupakan jalan para ulama salaf. Sebaliknya, mencela, menghina, dan melaknat pemimpin adalah jalan yang ditempuh oleh ahlul bid’ah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. … ” (HR. Muslim no. 1855)

Imam Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,

وإذا رأيت الرجل يدعو على السلطان فاعلم أنه صاحب هوى، وإذا رأيت الرجل يدعو للسلطان بالصلاح فاعلم أنه صاحب سنة

“Jika Engkau melihat seseorang yang mendoakan jelek kepada penguasa, maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang pengikut hawa nafsu (ahli bid’ah). Jika Engkau melihat ada seseorang yang mendoakan kebaikan kepada penguasa, maka ketahuilah bahwa dia di atas sunnah (petunjuk Nabi).” (Syarhus Sunnah, hal. 113)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

“Oleh karena itu, para ulama salaf semisal Fudhail bin ‘Iyadh, Ahmad bin Hambal, dan selain keduanya, mereka mengatakan, “Seandainya kami memiliki satu doa yang dikabulkan, maka akan kami jadikan doa tersebut untuk mendoakan (kebaikan) bagi pemerintah.” (As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, hal. 111)

Hal ini karena jika doa mustajab tersebut hanya ditujukan kepada dirinya sendiri, maka kebaikannya hanya untuk dirinya sendiri saja. Akan tetapi, jika doa yang mustajab tersebut ditujukan kepada pemimpin, maka kebaikan itu akan meluas, baik kebaikan untuk pemimpin dan juga kebaikan untuk semua rakyat yang dipimpin.

Ke sepuluh, bersabar atas tindakan melampaui batas dan kedzaliman penguasa, tidak memberontak kepada mereka.

Termasuk di antara kewajiban rakyat biasa adalah bersabar atas kedzaliman penguasa, meskipun penguasa berbuat dzalim dengan membuat kebijakan yang lebih mementingkan diri mereka sendiri dan mengabaikan hak-hak rakyatnya. Ini di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa jadi sulit diterima oleh sebagian orang yang mengaku dirinya sebagai pejuang umat atau semacam itu.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849. Lafadz hadits ini milik Bukhari.)

Junadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”

Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

كَانَ مِنْ الْعِلْمِ وَالْعَدْلِ الْمَأْمُورِ بِهِ الصَّبْرُ عَلَى ظُلْمِ الْأَئِمَّةِ وَجَوْرِهِمْ كَمَا هُوَ مِنْ أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ

“Termasuk dalam ilmu dan keadilan yang diperintahkan (oleh syariat) adalah bersabar atas kedzaliman dan kejahatan penguasa, sebagaimana hal ini merupakan pokok aqidah ahlus sunnah wal jama’ah.” (Majmu’ Al-Fataawa, 28: 179)

Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata,

“(Wajibnya) konsisten dalam ketaatan kepada mereka (penguasa), meskipun mereka dzalim, adalah karena tindakan keluar (memberontak) dari ketaatan terhadap mereka akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada (kerusakan) akibat kedzaliman mereka itu sendiri. Bahkan di dalam kesabaran terhadap kedzaliman penguasa adalah penggugur atas dosa-dosa mereka (rakyat) dan pelipatgandaan pahala kebaikan. Karena Allah Ta’ala tidaklah membuat mereka (yaitu penguasa dzalim) berkuasa atas kita, kecuali karena buruknya amal-amal kita. Sedangkan balasan itu sejenis dengan amal perbuatan. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk sungguh-sungguh dalam istighfar dan taubat, serta memperbaiki amal-amal kita. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuura [42]: 30)” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 585)

Dan di antara tindakan yang tidak menunjukkan sikap sabar adalah menghina, mencela, mengumpat, dan menjelek-jelekkan penguasa (yang dianggap) dzalim. Ini adalah tindakan memberontak dengan lisan, yang bisa jadi menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada memberontak dengan pedang dan senjata. Wal ‘iyaadhu billah.

Jika rakyat yang dipimpin itu memenuhi hak-hak para pemimpin yang wajib mereka ditunaikan tersebut, dan perhatian terhadap kewajiban-kewajiban mereka terhadap para pemimpin, maka umat pun akan bersatu, terwujudlah keamanan dan kedamaian di negeri tersebut dengan karunia dari Allah Ta’ala.

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Referensi:

Tanbiih Dzawil ‘Uquul As-Saliimah ila Fawaaid Mustanbathah min As-Sittatil Ushuul Al-‘Adhiimah, karya Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdullah bin Sulaiman Al-Jabiri hafidzahullahu Ta’ala, hal. 60-62 (cetakan ke dua tahun 1425, penerbit Maktabah Al-Furqan KSA)

Syarh Al-Ushuul As-Sittah li Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Abu ‘Abdillah Naashir bin Ahmad bin ‘Ali Al-‘Adani, hal. 93-109 (cetakan pertama, tahun 1436, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a, Yaman)

Sahabat muslim, yuk berdakwah bersama kami. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik disini. Jazakallahu khaira

🔍 خيركم من تعلم القرآن وعلمه ArtinyaAir Zam Zam Dalam Al QuranAgama Orang Tua Nabi MuhammadTuma NinahBangsa Jin Menurut Islam

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/46138-hak-dan-kewajiban-pemimpin-dan-rakyat-yang-dipimpin-bag-2.html

Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 1)

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Lebih-lebih berkaitan dengan masalah yang sangat besar, yaitu hubungan antara rakyat dengan pemimpin mereka. Islam telah mengatur, apa saja hak para pemimpin yang wajib ditunaikan oleh rakyat. Dan sebaliknya, apa saja kewajiban pemimpin yang harus ditunaikan kepada rakyat yang dipimpin

Hak pemimpin atas rakyat yang dipimpin

Hak pemimpin atas rakyat yang dia pimpin (dengan kata lain, kewajiban rakyat kepada sang pemimpin) itu di antaranya:

Pertama, rakyat memiliki kewajiban untuk mencurahkan ketaatan kepada sang pemimpin, baik dzahir maupun batin, dalam setiap yang diperintahkan atau yang dilarang oleh pemimpin, kecuali dalam hal maksiat.

Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk taat kepada pemimpin, dan tidak memberikan pengecualian kecuali jika dalam hal kemaksiatan. Maka perkara (aturan) lainnya yang bukan maksiat, harus tetap ditaati.

Allah Ta’ala befirrman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)

Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini berkata,

“Akan tetapi, (ketaatan terhadap pemimpin) itu dengan syarat selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Jika mereka memerintahkan hal itu (maksiat), maka tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (Taissir Karimir Rahmaan, hal. 183)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ

“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)

Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Mendengar dan taat (kepada pemimpin) adalah wajib bagi setiap muslim, baik (terhadap perkara) yang dia sukai maupun yang tidak dia sukai, selama dia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Adapun jika dia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat (dalam perkara maksiat tersebut saja, pent.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 4740)

Yang dimaksud dengan “tidak ada kewajiban mendengar dan taat” dalam hadits tersebut bukanlah tidak mendengar dan taat secara mutlak, sehingga berlepas diri dari kepemimpinan secara total dari sang penguasa. Akan tetapi, yang dimaksud adalah tidak mendengar dan taat dalam perkara maksiat itu saja. Sedangkan aturan lain yang bukan maksiat, tetap wajib ditaati. Pemahaman ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ، قَالُوا: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ، فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka pun mengutuk kalian.”

Mereka berkata, “Kemudian kami bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?”

Beliau menjawab, “Tidak, selama mereka mendirikan shalat bersama kalian, tidak selama mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya dia membenci dari perbuatan (maksiat) tersebut dan janganlah dia melepas dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855)

Kedua, memberikan nasihat kepada sang pemimpin dengan metode dan adab yang baik. Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)

Adab dalam memberikan nasihat kepada sang pemimpin ini diperjelas dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاِنِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ

“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah dia menasihati secara terang-terangan. Akan tetapi, ambillah tangannya dan menyepilah dengannya. Jika sang penguasa menerima (nasihatmu), itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad 3: 403, Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyiin 2: 94, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096 dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Dzilaal As-Sunnah 2: 507)

Oleh karena itu, termasuk kewajiban rakyat adalah mengingatkan sang pemimpin ketika dia lalai serta memberikan petunjuk dan bimbingan ketika sang pemimpin terjatuh dalam kesalahan dan ketergelinciran, didorong oleh rasa kasih sayang dan belas kasihan kepada mereka atas beratnya pertanggungjawaban yang akan diminta dari mereka pada hari kiamat. Juga dalam rangka menjaga agama dan kehormatan sang pemimpin.

Ketiga, jihad bersama mereka, shalat di belakang mereka (karena pemimpin zaman dahulu adalah juga imam shalat), menunaikan sedekah (zakat mal) kepada mereka ketika diminta (maksudnya, ketika penguasa menarik harta zakat yang itu menjadi kewajibannya, melalui amil zakat yang ditunjuk, maka tetap ditaati), juga berhaji bersama mereka. Baik pemimpin baik adalah pemimpin yang shalih, ataupun pemimpin yang fajir, selama belum sampai derajat kekafiran. Inilah di antara pokok aqidah ahlus sunnah.

Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai salah satu bentuk nasihat kepada pemimpin. Al-Khaththabi rahimahullah berkata,

“Termasuk dalam nasihat kepada ulil amri adalah mencurahkan ketaatan kepada mereka dalam perkara-perkara yang ma’ruf, shalat di belakang mereka, jihad melawan orang-orang kafir bersama mereka, menunaikan zakat (sedekah) kepada mereka, tidak memberontak dengan pedang kepada mereka, ketika tampak dari mereka kesalahan dan kejelekan, mengingatkan mereka ketika mereka lalai, tidak menipu mereka dengan pujian-pujian dusta atas mereka, dan mendoakan kebaikan untuk mereka.” (A’laamul Hadiits fi Syarhi Shahih Al-Bukhari, 1: 192-193)

Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata,

“Siapa saja yang meninggalkan shalat Jum’at dan shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fajir (jahat atau dzalim), maka dia adalah mubtadi’ (ahlul bid’ah) menurut jumhur (mayoritas) ulama. Yang benar adalah shalat di belakang mereka dan tidak mengulang shalat. Hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum tetap shalat Jum’at dan shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fajir dan tidak mengulang shalat mereka. Hal ini sebagaimana ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf, demikian pula Anas radhiyallahu ‘anhu.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 575)

Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam, beliau berkata,

“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ketika di masa fitnah (khawarij), tidaklah sang ulil amri datang kecuali beliau (Ibnu ‘Umar) shalat di belakangnya, dan menunaikan zakat mal kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat, 4: 149)

Di antara dalil dari sunnah (hadits) yang menunjukkan bolehnya shalat di belakang pemimpin yang fajir (selama mereka belum kafir) adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat di belakang pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya (shalat di luar waktu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي

“Shalatlah pada waktunya. Jika Engkau menjumpai shalat bersama mereka (di luar waktu), maka shalatlah. Dan jangan katakan, “Sesungguhnya aku sudah shalat, maka aku tidak shalat (bersama kalian).” (HR. Muslim no. 648)

Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa shalat lagi di belakang penguasa (di luar waktu) itu dinilai sebagai shalat sunnah. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَلَّكُمْ سَتُدْرِكُونَ أَقْوَامًا يُصَلُّونَ الصَّلَاةَ لِغَيْرِ وَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتُمُوهُمْ فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، وَصَلُّوا مَعَهُمْ وَاجْعَلُوهَا سُبْحَةً

“Mungkin kalian akan menjumpai suatu kaum yang mengerjakan shalat tidak pada waktunya. Jika kalian mendapati mereka, maka shalatlah pada waktunya, kemudian ikutlah shalat bersama mereka dan anggaplah itu sebagai shalat sunnah.” (HR. An-Nasa’i no. 779. Dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)

Baca Juga: Noda Hitam Demokrasi

Dan inilah yang menjadi pemahaman sahabat, sebagaimana yang telah kami sebutkan sebagian riwayatnya di atas.

Keempat, tidak mengumbar, membeberkan, dan membongkar aib dan kejelekan mereka di khalayak umum.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,

“Bukanlah termasuk manhaj salaf (perbuatan) mempopulerkan aib pemerintah, dan menyebutkan kejelekan-kejelekan pemerintah di mimbar-mimbar. Karena hal itu akan menimbulkan kudeta (pemberontakan), tidak ada lagi mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf, dan menimbulkan pemberontakan yang menimbulkan mudharat dan tidak ada manfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh para salaf adalah memberikan nasihat di antara mereka dan pemerintah (saja), menulis surat kepada mereka, atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan kepada pemerintah sehingga ulama tersebut bisa menunjukkan kepada kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibi Al-‘Alaaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 22)

Inilah yang diamalkan oleh sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ketika banyak orang membicarakan kepemimpinan sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.

Ada seseorang yang berkata kepada Usamah radhiyallahu ‘anhu,

أَلَا تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ فَتُكَلِّمَهُ؟

“Tidakkah Engkau menemui ‘Utsman dan menasihatinya?”

Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ؟ وَاللهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ، مَا دُونَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ

“Apakah kalian anggap aku tidak menasihatinya karena kalian tidak mendengar pembicaraanku kepadanya? Demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya empat mata, tanpa menampakkannya. Aku tidak mau menjadi orang yang pertama kali membuka (pintu fitnah).” (HR. Muslim no. 2989)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

أي كلمته فيما أشرتم إليه لكن على سبيل المصلحة والأدب في السر بغير أن يكون في كلامي ما يثير فتنة أو نحوها

“Maksudnya, aku (Usamah) telah berbicara kepadanya dalam perkara yang kalian maksudkan. Akan tetapi, hal itu dalam bentuk yang baik (mendatangkan maslahat) dan adab, yaitu secara rahasia. Nasihatku itu bukanlah perkataan yang bisa menimbulkan fitnah atau semacamnya.”

Beliau rahimahullah juga berkata,

وفي الحديث تعظيم الأمراء والأدب معهم وتبليغهم ما يقول الناس فيهم ليكفوا ويأخذوا حذرهم بلطف وحسن تأدية بحيث يبلغ المقصود من غير أذية للغير

“Dan dalam hadits ini terdapat pemuliaan terhadap ulil amri dan adab terhadap mereka. Juga menyampaikan kepada ulil amri tentang apa yang yang dikatakan oleh rakyat tentang mereka, agar mereka menahan diri dan memperhatikan peringatan rakyat, dengan penyampaian yang lembut dan baik. Yaitu dalam bentuk tercapainya maksud (untuk menasihati), tanpa menyakiti pihak lain.” (Fathul Baari, 13: 65-67)

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Adab Nabi Zakariya dalam Berdoa dan Jawaban dari Allah Swt

Kita dapati bahwa Nabi Zakariya as berdoa kepada Allah dengan satu doa yaitu agar Allah Swt memberikannya keturunan yang bisa mewarisi beliau dan menjadi penerus keturunan Ya’qub as.

Beliau mengucapkan permohonan ini dengan penuh adab dan kerendahan hati menyebutkan 5 alasan :

قَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي

Ia berkata “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah…

وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا

dan kepalaku telah ditumbuhi uban…

وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا

dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku..

وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي

Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku..

وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا

sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putera.. (QS.Maryam:4-5)

Zakaria as dalam doanya menyampaikan 5 alasan, sementara Allah Swt menjawab doa Zakariya dengan memberikan putra yang mulia bernama Yahya dan diberi 10 sifat yang luar biasa, bahkan lebih.

يَا يَحْيَىٰ خُذِ الْكِتَابَ بِقُوَّةٍ ۖ

Hai Yahya, ambillah Al Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.

وَآتَيْنَاهُ الْحُكْمَ صَبِيًّا

Dan kami berikan kepadanya hikmah selagi ia masih kanak-kanak..

وَحَنَانًا مِنْ لَدُنَّا

dan rasa belas kasihan yang mendalam dari sisi Kami

وَزَكَاةً

dan kesucian

وَكَانَ تَقِيًّا

Dan ia adalah seorang yang bertakwa..

وَبَرًّا بِوَالِدَيْهِ

dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya.

وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا

dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka.

وَسَلَامٌ عَلَيْهِ يَوْمَ وُلِدَ

Kesejahteraan atas dirinya pada hari ia dilahirkan.

وَيَوْمَ يَمُوتُ وَيَوْمَ يُبْعَثُ حَيًّا

dan pada hari ia meninggal dan pada hari ia dibangkitkan hidup kembali.”

Dalam Surat Ali Imran, juga Allah menyebutkan sifat-sifat mulia dari Yahya.

مُصَدِّقًا بِكَلِمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَسَيِّدًا وَحَصُورًا وَنَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ

yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk keturunan orang-orang saleh”. (QS.Ali Imran:39)

Itulah karunia dari Allah Swt yang selaly memberikan karunia-Nya berlipat ganda tanpa batas. Karena itu kita diperintahkan untuk selalu memohon karunia-Nya.

وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS.an-nisa’:32)

Semoga bermanfaat.

KHAZANAH ALQURAN

Anggota Tubuh Juga Bisa Bersedekah, tak Cuma Harta

Anggota tubuh manusia juga bisa melakukan perbuatan sedekah

Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Banyak ayat Aquran yang menyebutkan tentang sedekah. Pengertian sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang untuk kemaslahatan umum.

Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya menjelaskan bahwa sedekah tidak harus berbentuk harta benda. Perbuatan yang dilakukan anggota tubuh manusia juga bisa masuk kategori sedekah.

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ بْنُ هَمَّامٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ سُلَامَى مِنْ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ قَالَ تَعْدِلُ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ صَدَقَةٌ وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ قَالَ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ وَكُلُّ خُطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلَاةِ صَدَقَةٌ وَتُمِيطُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ

Dikisahkan dari Muhammad bin Rafi, dikisahkan dari Abdurrazaq bin Hammam, dikisahkan dari Ma’mar, dari Hamamm bin Munabbih berkata, “Hadits ini diriwayatkan Abu Hurairah kepada kami, dari Muhammad Rasulullah: “Setiap anggota tubuh manusia memiliki keharusan sedekah pada setiap harinya. Yaitu seperti mendamaikan dua orang yang berselisih adalah sedekah. Menolong orang yang naik kendaraan atau menolong mengangkatkan barangnya ke atas kendaraan, itu juga termasuk sedekah. Ucapan atau tutur kata yang baik adalah sedekah. Setiap langkah yang kamu ayunkan untuk menunaikan sholat adalah sedekah. Menyingkirkan sesuatu yang membahayakan di jalanan umum adalah sedekah.” (HR Muslim).

Rasulullah SAW dalam sabda lainnya juga mengingatkan orang-orang mukmin agar bersedekah. Dalam hadist ini lagi-lagi dijelaskan bahwa sedekah tidak harus berbentuk harta benda.

عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ قِيلَ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ يَعْتَمِلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ قَالَ قِيلَ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ قَالَ يُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ قَالَ قِيلَ لَهُ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ قَالَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ أَوْ الْخَيْرِ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ يُمْسِكُ عَنْ الشَّرِّ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap orang mukmin wajib bersedekah.” Lalu ditanyakanlah kepada beliau, “Bagaimana kalau dia tidak sanggup?” Beliau menjawab, “Hendaknya ia bekerja untuk dapat memberi manfaat kepada dirinya sendiri dan supaya ia dapat bersedekah.” 

Ditanyakan lagi kepada beliau, “Bagaimana kalau dia tidak sanggup?” Beliau menjawab, “Hendaknya dia membantu orang yang dalam kesulitan.” Ditanyakan lagi kepada beliau, “Bagaimana kalau dia tidak sanggup?” Beliau menjawab, “Hendaknya dia menyuruh kepada yang ma’ruf atau kebaikan.”  

Orang itu bertanya lagi, “Bagaimana kalau dia tidak sanggup juga?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia mencegah diri dari perbuatan buruk, sebab itu juga merupakan sedekah.” (HR Muslim).   

KHAZANAH REPUBLIKA

Jangan Ragu Sedekah, Ini Sejumlah Manfaatnya Menurut UAS

Sedekah mempunyai sejumlah manfaat yang kembali kepada pelakunya

Dalam Islam yang disebut orang yang menang adalah orang yang selamat dari sifat bakhil. 

Menurut Ustadz Abdul Somad, keutamaan-keutamaan mensyukuri nikmat dengan cara bersedekah. Di antaranya yakni orang yang yang bersedekah akan mudah dikabulkan doanya oleh Allah SWT. Sebagaimana riwayat pemuda soleh yang terbebas setelah terkurung dalam gua. 

Pemuda itu terbebas setelah berdoa dengan menyebutkan amal sedekah yang pernah dilakukannya. Dari keterangan itu, menurut UAS  bahwa boleh bagi seorang Muslim memanjatkan doa dengan menyebut amal sedekah yang pernah dilakukannya. 

Selain itu UAS menjelaskan bahwa amal sedekah dapat membebaskan seseorang dari berbagai kesulitan atau mempermudah segala urusan yang dihadapi. Sebab itu sangat mulia bahi seseorang yang dapat bersedekah dengan membebaskan utang-utang Muslim yang sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk melunasinya.  

UAS menjelaskan keutamaan sedekah lainnya yakni menolak datangnya kematian dengan cara yang buruk. Sedekah juga dapat memadamkan kemurkaan Allah dan menjadi sarana membuka pintu surga.

“Karena itu anak-anak kita latih sedekah sejak kecil, seumur hidup dia akan ingat. Ingat hidup kita singkat, tetapi sedekah panjang, sedekah jariyah,” sebagaimana dikutip dari dokumentasi Harian Republika. 

KHAZANAH REPUBLIKA

Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar?

Minum anggur atau sari buah anggur apakah sama dengan minum khamar? Apakah khamar selalu berasal dari anggur? Nah, sebagian kita ada yang rancu tentang ini. Berikut penjelasannya dengan memahami definisi khamar.

Definisi khamar secara bahasa

Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12).

Namun, Al-Fairuz Abadi mengatakan bahwa khamar bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal (Al-Qamus Al-Muhith, 1:399).

Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” (hlm. 171) disebutkan bahwa khamar itu sesuatu yang menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang lantaran mabuk.

Definisi khamar secara istilah

Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah.

Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah.

Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut.

Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003).

Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001).

Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan,

أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ

Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032).

Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khamar adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12-13.

Asal pendapat kedua adalah dari definisi khamar secara bahasa.

Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih kuat dengan beberapa alasan berikut.

Pertama: Dalil syari lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khamar secara bahasa. Sedangkan secara syari, khamar bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafaz yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits jika telah diketahui tafsirnya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:286).

Kedua: Jika khamar dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macam minuman yang memabukkan dari definisi khamar. Padahal definisi khamar yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu “khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan”. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan). Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, 1:266-267.

Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur. Malah khamar yang ada terbuat dari kurma.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kata khamar yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan pada anggur saja. Ada riwayat sahih yang bisa dijadikan argumen dalam masalah ini. Tatkala khamar diharamkan di Madinah An-Nabawiyyah (setelah Perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur saat itu. Khamar penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khamar, penduduk Madinah menuangkan khamar mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khamar yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khamar. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khamar dalam Al-Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:187-188).

Kesimpulan:

Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja.

Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumasyho.Com

Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 3)

Terdapat sepuluh hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh pemimpin, yaitu:

Pertama, menjaga dan mempertahankan wilayah negeri kaum muslimin, yaitu dengan menyiapkan pasukan, mempersiapkan persenjataan, atau memperkuat benteng pertahanan. Sehingga bisa mempertahankan diri dari serangan orang-orang musyrik, atau untuk memerangi para pemberontak yang mengacaukan keamanan negeri kaum muslimin.

Kedua, menjaga kemurnian agama dari perkara-perkara baru (bid’ah) yang dapat merusak agama, di antaranya dengan menyebarkan ilmu syar’i (ilmu agama) yang bermanfaat. Senantiasa bersama ulama, meminta petunjuk, nasihat, dan bimbingan dari mereka, serta bermusyawarah dengan mereka. Hendaknya pemimpin kaum muslimin memperhatikan hal ini. Di antaranya dengan memudahkan dan memfasilitasi majelis-majelis ilmu agama yang dengannya akan tersebarlah ilmu syar’i yang bermanfaat ke seluruh penjuru negeri.

Ketiga, menegakkan dan menjamin terlaksananya syi’ar-syi’ar agama Islam, seperti shalat lima waktu secara berjamaah; azan dan iqamah; memberikan perhatian terhadap urusan puasa (Ramadan) dan hari raya; juga mengatur urusan haji dan umrah. Termasuk juga adalah memberikan kemudahan terhadap calon jamaah haji dari seluruh penjuru negeri, dengan memberikan kemudahan dan keamanan kepada mereka selama di perjalanan.

Keempat, memberikan keputusan hukum terkait sengketa dan perselisihan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat; mencegah kezaliman dari sebagian orang-orang yang zalim. Lalu tidaklah menyerahkan urusan tersebut kecuali kepada orang-orang yang amanah, terpercaya dari sisi agamanya, yaitu para ulama.

Hal ini karena para pemimpin akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpin. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ رَاعٍ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang mereka pimpin.” (HR. Ahmad no. 5869, shahih).

Kelima, menegakkan kewajiban jihad fi sabilillah bagi dirinya dan juga pasukannya. Dengan mengutus pasukan tersebut ketika memang dibutuhkan.

Keenam, menegakkan hukuman had yang syar’i, sesuai dengan syarat dan ketentuan dari syariat. Hal ini dalam rangka menjaga kehormatan Allah Ta’ala dari orang-orang yang bersikap lancang kepada-Nya. Dan juga menjaga kehormatan rakyatnya dari perbuatan orang-orang yang berbuat zalim kepada mereka. Dalam menegakkan hukum had ini, pemimpin tidak boleh membeda-bedakan antara rakyat yang lemah (rakyat biasa) dan rakyat yang kuat (yaitu para pejabat dan orang-orang kaya).

Ketujuh, menyalurkan harta zakat dan harta jizyah kepada mereka yang berhak, juga menyalurkan harta rampasan perang sesuai dengan aturan syariat, dengan senantiasa menyerahkan atau berkonsultasi kepada para ulama terkait hal tersebut.

Kedelapan, memperhatikan urusan wakaf yang diperuntukkan untuk kebajikan dan ibadah ketaatan. Dan menyalurkannya pada kebutuhan yang sesuai. Merawat jembatan-jembatan dan juga fasilitas jalan yang membawa kebaikan bagi masyarakat.

Kesembilan, jika mendapatkan harta rampasan perang (ghanimah), maka pemimpin harus memberikan perhatian dalam pembagian dan pendistribusian harta tersebut dengan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.

Kesepuluh, bersikap adil dalam memimpin dan juga dalam semua urusan yang berkaitan dengan kepemimpinannya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58).

Allah Ta’ala juga berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90).

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, meskipun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (QS. Al-An’am: 152).

Demikianlah pembahasan yang dapat kami susun berkaitan dengan masalah ini, semoga menjadi ilmu bermanfaat bagi kita semuanya.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

 Artikel: Muslim.or.id

Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama

Kita harus punya motivasi tinggi dalam belajar agama. Bagaimana kita bisa termotivasi dalam hal ini? Coba baca baik-baik tulisan berikut.

Kita mungkin banyak menyaksikan realita di sekitar kita, ketika seorang muslim saling berlomba untuk menjadi yang terdepan dan nomor satu dalam masalah dunia. Akan tetapi untuk masalah akhirat, dia sangat rela ketika orang lain yang menjadi “sang juara”. Hal ini bertolak belakang dengan seruan Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar setiap muslim saling berlomba dalam ketaatan dan ketakwaan untuk meraih berbagai kenikmatan di surga.

Islam Mendorong Seseorang untuk Memiliki Semangat dan Motivasi yang Tinggi

Islam adalah agama yang memotivasi agar umatnya memiliki semangat beramal yang tinggi serta menyibukkan diri dan memperhatikan masalah-masalah yang penting dan memiliki keutamaan yang agung. Islam juga menyeru kita untuk menjauhkan diri dari tenggelam ke dalam permasalahan-permasalahan sepele yang tidak banyak manfaatnya, baik manfaat di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak.

Marilah kita merenungkan firman Allah Ta’ala,

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Dan bersegaralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)

Allah Ta’ala juga menyifati hamba-hambaNya yang shalih karena mereka bersegera dalam kebaikan, ketika Allah Ta’ala berfirman tentang mereka,

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami.” (QS. Al-Anbiyaa’: 90)

Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala yang menyeru kita untuk bersegera dalam kebaikan dan berlomba-lomba untuk dalam mengerjakan amal shalih yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

Dan untuk yang demikian itu hendaknya manusia berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26)

Apakah Cita-Citamu yang Paling Tinggi?

Ketika ditanya tentang cita-cita, mungkin sebagian besar di antara kita menjawab dengan menyebutkan berbagai cita-cita yang berkaitan dengan urusan duniawi. Dalam hal duniawi pula, sebagian besar di antara kita berlomba-lomba di dunia ini, entah untuk meraih gelar akademik tertinggi; berlomba-lomba untuk meraih pangkat, jabatan, atau popularitas; atau bersaing dalam masalah harta dan kemewahan hidup di dunia. Sedikit di antara kita yang memposisikan akhirat sebagai cita-cita tertinggi dalam hidup kita di dunia ini.

Marilah kita merenungkan tentang cita-cita seorang shahabat yang mulia, Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Wahai Rabi’ah, memintalah kepadaku!” Rabi’ah berkata,”Aku meminta kepadamu agar aku bisa menemanimu di surga!”  Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata, “Atau selain hal itu?” Rabi’ah berkata,”Ya, itu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata,

فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

Maka bantulah aku dengan Engkau memperbanyak sujud.” (HR. Bukhari, no. 489)

Oleh karena itu, sangat jauhlah perbedaan antara orang yang cita-citanya tertuju pada makanan, minuman dan syahwat, dengan orang yang cita-citanya tertuju pada istana di surga!

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya cita-cita itu ada dua macam, (pertama) cita-cita yang kembalinya kepada dubur (makanan) dan qubul (seks); dan (ke dua) cita-cita yang terikat dengan yang berada di atas ‘Arsy, yaitu Allah Ta’ala.”  (Al-Fawaa’id karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Dikutip dari Kaifa Tatahammas li Tholab Al-‘Ilmi Syar’i, hlm. 16-17.)

Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Jika Engkau melihat ada seseorang yang menyaingimu dalam masalah dunia, maka saingilah dia dalam masalah akhirat.” (Lathaf Al-Ma’arif, hlm. 428.)

Wuhaib bin Warad rahimahullah mengatakan, “Jika Engkau mampu agar tidak ada seorang pun yang mendahuluimu menuju Allah, maka lakukanlah!”  (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.)

Niat yang ikhlas dan motivasi yang tinggi hendaknya menjadi jiwa yang menerangi langkah seorang muslim dalam mengarungi kehidupan di dunia ini. Sebagaimana seseorang bisa memiliki semangat yang membara untuk mengejar dunia, maka semangat yang lebih besar dan lebih tinggi harus dimiliki oleh seorang muslim untuk mengejar akhirat. Siapa saja yang bersungguh-sungguh, maka dialah yang akan menuai hasilnya karena surga Allah Ta’ala itu sangat mahal harganya.

Setiap detik waktu yang dimiliki oleh seorang mukmin hendaknya diisi dengan semangat, karena dia mengetahui betapa mulianya waktu tersebut. Barangsiapa yang menginginkan pahala, maka akan terasa ringanlah segala beban yang dia rasakan. Semakin tinggi cita-cita seseorang, maka segala rintangan, hambatan, kesulitan, dan keletihan yang dia alami akan terasa sangat kecil dan ringan. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Sungguh aku telah mengerahkan seluruh kemampuanku (untuk menuntut ilmu, pent.).” Dan ketika Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Kapankah seorang hamba merasakan nikmat istirahat (dari menuntut ilmu dan beramal, pent.)?, maka beliau rahimahullah menjawab, “Ketika dia pertama kali menginjakkan kakinya di surga.” (Ar-Raqa’iq karya Muhammad Ar-Rasyid. Dikutip dari Kaifa Tatahammas li Tholab Al-‘Ilmi Syar’i,hlm. 17.)

Oleh karena itu, cita-cita harus kita arahkan pada idealisme tertinggi demi meraih ilmu. Seorang tholibul ‘ilmi hendaklah memiliki cita-cita yang tinggi di dalam menuntut ilmu. Inilah salah satu adab yang harus dimiliki oleh seorang tholibul ‘ilmi dalam kehidupan ilmiyahnya.

Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah berkata, ”Di antara akhlak Islam adalah berhias diri dengan cita-cita tinggi, yang menjadi titik sentral dan faktor pendorong bagi dirimu, juga yang mengawasi gerak-gerik badanmu. Cita-cita yang tinggi bisa mendatangkan kebaikan yang tidak terputus dengan izin Allah, agar Engkau bisa mencapai derajat yang sempurna. Cita-cita itu akan mengalirkan darah kesatriaan dalam urat nadimu dan mengayunkan langkah untuk menjalani dunia ilmu dan amal.”  (Hilyah Tholib Al-‘Ilmi, hlm. 35.)

Perkataan ini lantas dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Cita-cita tinggi inilah jadi sebab seseorang bisa semangat dalam mencari ilmu. Oleh karenanya seorang penuntut ilmu harusnya memiliki suatu target ketika ia belajar. Jangan sampai ia menyia-nyiakan waktu untuk menggapai cita-cita tersebut.” (Syarh Hilyah Thalib Al-‘Ilmi, hlm. 161)

Sumber: Buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim

Artikel Rumasyho.Com

Agama Para Rasul Itu Satu

Para rasul seluruhnya diutus dengan membawa agama Islam. Islam yang dimaksud di sini adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak berbuat kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ

“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25)

Qatadah mengatakan menafsirkan ayat ini,

أرسلت الرسل بالإخلاص والتوحيد، لا يقبل منهم “قال أبو جعفر: أظنه أنا قال”: عمل حتى يقولوه ويقرّوا به، والشرائع مختلفة، في التوراة شريعة، وفي الإنجيل شريعة، وفي القرآن شريعة، حلال وحرام، وهذا كله في الإخلاص لله والتوحيد له.

“Seluruh Rasul diutus dengan membawa ajaran ikhlas dan tauhid. Tidak diterima dari mereka (Abu Ja’far mengatakan, “Saya menyangka beliau (Qatadah) yang mengatakan.”) sebuah amalan sampai mereka mengatakan dan menetapkannya (ikhlas dan tauhid). Syariat itu bermacam-macam, di dalam kitab Taurat ada syariat, di dalam kitab Injil ada syariat, di dalam Al-Qur’an ada syariat, yaitu halal dan haram. Itu semuanya dalam rangka mewujudkan ikhlas untuk Allah dan mentauhidkan-Nya.” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 427)

إِذْ جَاءتْهُمُ الرُّسُلُ مِن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ قَالُوا لَوْ شَاء رَبُّنَا لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً فَإِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ

“Ketika para rasul datang kepada mereka dari depan dan belakang mereka (dengan menyerukan), “Janganlah kamu menyembah selain Allah.” Mereka menjawab, “Kalau Tuhan kami menghendaki tentu Dia akan menurunkan malaikat-malaikat-Nya, maka sesungguhnya kami kafir kepada wahyu yang kamu diutus membawanya.” (QS. Fushilat [41]: 14)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Yang Allah Ta’ala turunkan adalah agama yang satu, yang disepakati oleh kitab-kitab dan juga para rasul. Mereka bersepakat di atas pokok-pokok agama dan kaidah-kaidah syariat, meskipun rincian syariat dan manhaj mereka bermacam-macam, sebagaimana ada nasikh dan mansukh (hukum yang datang setelahnya menghapus hukum sebelumnya, pent.). Jadi, meskipun semua syariat itu sama (mirip), bagaikan kitab suci yang satu.“ (Al-Jawaab Ash-Shahiih, 2: 439)

Agama Islam adalah agama para Rasul seluruhnya

Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘alaihis salaam,

فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَمَا سَأَلْتُكُم مِّنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلاَّ عَلَى اللّهِ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Jika kamu berpaling (dari peringatanku), aku tidak meminta upah sedikit pun darimu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya aku termasuk golongan orang-orang yang berserah diri (kepada-Nya).” (QS. Yunus [10]: 72)

Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam,

وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلاَّ مَن سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَإِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ تَمُوتُنَّ إَلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri. Dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya, “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab, “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam.” Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata), “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah [2]: 130-132)

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُواْ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerahkan diri kepada Allah.” (QS. Al-Maidah [5]: 44)

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَالَ مُوسَى يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ

“Musa berkata, “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri.” (QS. Yunus [10]: 84)

Islam dalam makna sempit (khusus) dan luas

Terdapat perselisihan berkaitan dengan umat Nabi Isa dan Nabi ‘Isa, apakah mereka bisa disebut sebagai “muslim” ataukah tidak?

Perselisihan seperti ini pada hakikatnya hanyalah perbedaan dalam cara mengungkapkan saja. Islam dengan makna yang khusus, yaitu syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hanya dimiliki oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Ketika pada zaman ini disebutkan kata “Islam” saja, tanpa ada tambahan keterangan apa pun, maka inilah Islam yang dimaksud.

Adapun Islam juga memiliki makna yang luas (makna umum), yang mencakup seluruh syariat yang dibawa oleh Nabi dan Rasul. Ini adalah Islam yang dimiliki oleh semua umat terdahulu yang mengikuti ajaran Nabi dan Rasul yang diutus kepada mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan para Nabi bahwa mereka semua itu bersaudara, bapak mereka satu, yaitu agama Islam.

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

وَالْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ

“Dan para nabi adalah bersaudara (dari keturunan) satu ayah dengan ibu yang berbeda, sedangkan agama mereka satu.“ (HR. Bukhari no. 3443)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan agama para Nabi yang mereka sepakati, yaitu agama tauhid, dengan bapak yang satu. (Agama tauhid) itu adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata, tidak mempersekutukan-Nya, beriman kepada-Nya, kepada malaikat, kitab, rasul, dan perjumpaan dengan-Nya. (Disebut dengan bapak yang satu) karena semua berkumpul kepadanya, yaitu agama yang disyariatkan kepada seluruh Nabi. Allah Ta’ala berfirman,

شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ

“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (QS. Asy-Syuura [42]: 13)

Al-Bukhari rahimahullah mengatakan, “Bab dalil-dalil yang menunjukkan bahwa agama para Nabi itu satu.” Kemudian beliau menyebutkan hadis di atas.

Inilah agama Islam yang diberitakan oleh Allah Ta’ala sebagai agama para Nabi dan Rasul, sejak Rasul pertama yaitu Nuh ‘alaihis salaam, sampai Rasul terakhir yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Agama tersebut seperti kedudukan seorang bapak yang satu.

Adapun syariat amal-amal yang diperintahkan bisa jadi berbeda-beda. Hal ini seperti ibu yang berbeda yang dimiliki oleh satu suami (ayah). Sebagaimana isi ajaran syariat yang bermacam-macam itu dari agama yang satu adalah sesuatu yang disepakati.“ (Badaa’i Al-Fawaaid, 4: 167)

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

MUSLIMorid