Inilah Doa untuk Mendapatkan Jodoh

Jodoh memang rahasia Allah Swt. Meski begitu, sebagai manusia, kita juga mesti mengusahakannya. Menikah bersama orang yang kita dambakan menjadi keinginan hampir setiap orang. Kita perlu memanjatkan doa untuk mendapatkan jodoh agar dipermudah oleh Allah untuk mencapai keinginan tersebut.

Sudah menjadi fitrahnya bagi manusia untuk saling mencurahkan kasih sayang. Selain itu tidak pula manusia bisa berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari orang lain. Oleh karenanya Allah menciptakan Hawa untuk menemani Adam yang lebih dulu lahir di muka bumi.

Dorongan menikah hadir karena dua faktor yaitu internal dan eksternal. Faktor internal adalah ketika sudah menginjak usia yang sudah matang, seseorang bermaksud untuk mencari pendamping hidup. Guna membersamai dalam suka dan duka.

Dorongan menikah semakin mantap, jika ruhani telah siap, mengikut dengan finansialnya. Ada pula dari faktor eksternal. Misalnya anjuran orangtua untuk segera mengikat ‘benang merah’ dengan seseorang karena dianggap sudah terlalu ‘tua’ untuk tetap melajang.

Atau, bisa saja karena sudah bosan melihat kawan silih berganti meminang dan menuju pelaminan. Tidak sedikit sahabat yang saban hari membawa ‘bedongan’.

Namun menikah, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Terkadang hati sudah mantap, tapi finansial tidak mendukung. Keuangan dan Ruhani telah siap, jodoh pula yang tak nampak.

Memang kalau bicara soal jodoh, siapa yang tahu kecuali Allah SWT. Persoalan memang menjadi misteri Illahi. Tidak ada yang bisa menebak kapan dan bagaimana cara ia akan datang.

Walau begitu, jangan merasa putus asa dan langsung berhenti di tengah jalan saat berikhtiar. Setelah berusaha sekuat tenaga, mari memanjatkan puja kepada Allah SWT. Semoga dikabulkan pinta kita.

Berikut ini doa yang tertulis dalam Kitab Dalailul Khoirat, karya Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Jazuli, doa ini yang diulang-ulang pula oleh Nabi Adam untuk bertemu Siti Hawa. Doa sapu jagat itu berbunyi;

اَللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ سِرِّيْ وَعَلاَنِيَتِيْ فَاقْبَلْ مَعْذِرَتِيْ، وَتَعْلَمُ حَاجَتِيْ فَأَعْطَنِيْ سُؤْلِيْ، وَتَعْلَمُ مَا فِيْ نَفْسِيْ فَاغْفِرْلِيْ ذَنْبِيْ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا دَائِمًا يُبَاشِرُ قَلْبِيْ، وَأَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا حَتَّى أَعْلَمَ أَنَّهُ لَنْ يُصِيْبَنِيْ إِلاَّ مَا كَتَبْتَهُ عَلَيَّ، وَالرِّضَا بِمَا قَسَمْتَهُ لِيْ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ.

Artinya:  Ya Allah,  sesungguhnya  engkau Maha tahu segala hal yang tersembunyi dan yang tak  terlihat dariku,  untuk itu terimalah penyesalanku. Engkau tahu hajat dan keinginan ku, maka segeralah kabulkanlah permintaanku. Engkau tahu apa yang ada dalam diriku, maka ampunilah dosaku. Ya Tuhan  meminta  kepada Mu,  sikap keimanan yang datang dari diri.  Dan aku jua meminta keyakinan yang benar, sehingga aku mengetahui bahwa tidak akan menimpaku kecuali telah Engkau tetapkan atasku. Ya Allah berikanlah rasa rela terhadap apa yang Engkau bagi untuk diriku.”

Selain itu, doa untuk mendapatkan jodoh juga ada berupa doa sapu jagat Nabi Yusuf untuk memikat Zulaikha:

نُوْرُ يُوْسُفَ عَلَى وَجْهِي فَمَنْ رَ اَنِى يُحِبُّنِي مَحَبَّتَنْي

Artinya: “Cahaya cinta yusuf atas wajah ku. barang siapa yang melihat ku, maka ia akan mencintaiku.”

Sebagai pelengkap, jangan lupa membaca doa penutup ini:

ربي لا تزرني فردا و انت خيرالوارثين

Artinya: “Ya Allah, jangan engkau biarkan daku sendirian. Engkaulah yang maha pemberi.”

BINCANG SYARIAH

Transaksi Dinar-Dirham dalam Bingkai Hukum Wadh’i

Secara hukum taklifi, dinar-dirham menduduki maqam ‘urudl al-tijarah (komoditas barang niaga) di negara Indonesia. Transaksi dengan obyek yang dibeli berupa dinar-dirham, hukumnya adalah boleh. Masalahnya kemudian, adalah bagaimana bila dinar-dirham diperankan sebagai alat tukar di wilayah hukum Indonesia secara syara’?

Ketentuan Rupiah sebagai Alat Tukar di Indonesia

Indonesia memiliki mata uang yang diakui secara resmi sebagai media tukar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berlaku semenjak diterbitkan (28 Juni 2011).

Di dalam Berikut Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tersebut, disampaikan bahwa: “Rupiah wajib digunakan dalam: a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang,  dan/atau c)  transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun mengenai penggunaan mata uang asing, atau mata uang negara lain, di wilayah hukum Indonesia, dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 5 ayat 2 dari UU tersebut, membolehkan penggunaan mata uang asing dengan catatan: “Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Alhasil, berdasarkan bunyi Pasal 5 ayat 2 UU tentang Keuangan Negara ini, maka secara tidak langsung disampaikan bahwa mata uang asing hanya bisa dibakai yang ada kaitannya dengan APBN atau APBD.

Sementara, dalam kegiatan-kegiatan  yang bersifat transaksional masyarakat, di wilayah hukum Indonesia, maka hal itu ditegaskan sebagai yang dilarang dengan alasan menjaga kedaulatan mata uang negara. Penegasan ini diperkuat dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2011, yang secara umum memuat ketentuan regulasi sebagai berikut:

  1. pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah;
  2. pengaturan mengenai Pengelolaan Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah;
  3. pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah Palsu; dan
  4. pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah.

Karena kesepakatan penggunaan rupiah tersebut merupakan amanat UU, dan disusun serta disahkan oleh para wakil rakyat yang duduk dalam sistem legislasi Indonesia, maka secara tidak langsung patuh dan berpedoman pada hasil kesepakatan yang sudah ada , merupakan sikap terpuji dan tidak menselisihi amanat rakyat lewat wakil-wakil yang sudah ditunjuknya.

Imbas Kesepakatan terhadap Status Hukum Uang Dinar-Dirham dalam Bingkai Negara Indonesia

Allah SWT memerintahkan kita untuk senantiasa menepati akad. Allah SWT juga memerintahkan kita agar senantiasa taat kepada-Nya, Rasul-Nya dan Ulil al-Amri (pemegang hak ri’ayah) kaum muslimin.

Indonesia yang dibangun di atas dasar asas musyawarah mufakat atau perwakilan, maka secara tidak langsung apa yang sudah disepakati para wakil rakyat, menjajdi amanat yang harus dikerjakan oleh lembaga eksekutif selaku pelaksana mandat kesekapatan tersebut. Pedoman yang harus diemban oleh lembaga eksekutif adalah berdasarkan kemaslahatan.

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Wilayah gerak pemimpin terhadap yang dipimpin adalah mengacu pada terbitnya kemaslahatan.”

Tanpa adanya pihak yang diangkat sebagai pemimpin untuk melaksanakan amanat, maka sulit untuk mewujudkan kemaslahatan dan keteraturan. Sahabat Ibnu Abbas ra. meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasululllah saw. bersabda:

الْإِسْلَامُ وَالسُّلْطَانُ أَخَوَانِ تَوْأَمٌ، لَا يَصْلُحُ وَاحِدٌ مِنْهُمَا إِلَّا بِصَاحِبِهِ، فَالْإِسْلَامُ أُسُّ وَالسُّلْطَانِ حَارِسٌ، وَمَا لَا أُسَّ لَهُ مُنْهَدِمٌ، وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ ضَائِعٌ»

“Islam dan Pemerintahan adalah ibarat saudara kembar. Tiada kemaslahatan bagi salah satunya melainkan saudaranya yang lain juga turut merasakan kemaslahatan. Islam ibarat sebuah pondasi, dan pemerintah adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak memiliki landasan maka akan mudah dirobohkan. Sebaliknya, sesuatu yang sudah berdiri, namun tiada yang merawatnya, maka akan berubah menjadi sesuatu yang sia-sia.” (Abu Nu’aim al-Asybahany, Fadilatu al-’Adilin mina al-Wulat li Abi Nuaim, halaman 153).

Menyimak dari penjelasan ini, maka menjaga kokohnya rupiah sebagai media tukar yang secara legal dan resmi diakui sebagai sarana medai tukar di Indonesia, merupakan pangkal penjagaan. Mengapa? Sebab bagaiamanapun juga, perintah mewujudkan kedaulatan, berarti perintah pula mengambil segala tindakan yang bersifat merugikan kedaulatan itu sendiri.

Alhasil, keberadaan komoditas lain  yang berada di luar rupiah, jika diindikasikan mengganggu kedaulatan rupiah maka menghendaki pula ditertibkan.

Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan Syekh Bujairimy dalam Kitab Hasyiyahnya, sebagai berikut:

إذا أمر بواجب تأكد وجوبه وإن أمر بمندوب وجب وإن أمر بمباح فإن كان فيه مصلحة عامة كشرب الدخان وجب بخلاف ما إذا أمربمحرم أو مكروه أو مباح لا مصلحة فيه عامة إهـ

“Saat seorang pemimpin memerintahkan suatu kewajiban, maka kewajiban itu menjadi semakin kuat. Jika ia memerintahkan sesuatu yang sunnah, maka hal itu menjadi wajib. Dan, jika ia memerintahkan sesuatu yang mubah, selama mendatangkan kemaslahatan umum, seperti larangan merokok, maka menjadi wajib menjauhi merokok. Lain halnya bila pemimpin memerintahkan suatu keharaman, atau hal-hal yang bersifat makruh atau suatu perkara mubah, akan tetapi tidak memuat unsur maslahah umum di dalamnya, (maka tidak wajib mengikuti perintah tersebut).” (Hasyiyat al-Bujairimi ‘alal Khatib, juz II, halaman 238).

Kesimpulan

Mengikuti aturan perundangan yang berlaku atas suatu mata uang merupakan perkara yang memiliki hubungan sebab akibat dengan perintah ketaatan pada pemimpin.

Bagaimanapun juga, hasil kesepakatan yang sudah dituangkan dalam bentuk peraturan tentang mata uang, adalah sebuah amanat dari mayoritas bangsa Indonesia agar terlaksana kemaslahatan hidup beragama, berbangsa dan bernegara. Konsistensi menjaga amanat UU tersebut, bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat.

Sebaliknya, memaksakan dinar-dirham untuk berlaku di Indonesia, juga bukan merupakan inti dasar dari ajaran Islam itu sendiri. Sebab, Islam menghendaki adanya kemaslahatan, dan bukan kehancuran.

Menggunakan dinar-dirham untuk bermuamalah sehingga bertentangan dengan aturan yang sudah dibuat oleh para wakil rakyat, adalah merupakan tindakan menyalahi amanat itu sendiri. Wallahu a’lam bi al-shawab

BINCANG SYARIAH

Wanita AS Jadi Mualaf Usai Nonton Resurrection: Ertugrul

Rasa ingin tahunya tentang sejarah Islam menuntunnya menjadi mualaf.

Seorang wanita Amerika Serikat (AS) yang berusia 60 tahun menjadi Muslim setelah menonton serial televisi Turki, Resurrection: Ertugrul. Penduduk Wisconsin memanggilnya Khadijah setelah dia menjadi mualaf.

“Saya menemukan serial Resurrection: Ertugrul di Netflix. Setelah saya membaca detailnya, saya mulai menonton. Dari beberapa episode saja sudah membuat saya tertarik pada Islam,” kata Khadijah kepada Anadolu Agency.

Dia menyebut dialog tokoh Muhyiddin ibn Arabi memberi makna baru pada hidupnya. Kata-katanya itu membuat Khadijah berpikir dan terkadang menangis. Saat ini, dia menonton serial itu untuk kelima kalinya.

“Saya suka mempelajari sejarah baru. Serial ini membuka mata saya tentang agama dan mencoba menelusuri lebih banyak,” kata dia.

Dilansir Anadolu Agency, Ahad (7/2), rasa ingin tahunya tentang sejarah Islam dalam serial itu menuntunnya menjadi mualaf. Sebelumnya, Khadijah menganut agama Katolik.

Khadijah mulai membaca Alquran dalam bahasa Inggris agar mengetahui lebih banyak tentang Islam. Dia juga mulai mencari masjid di dekat rumahnya.

“Saat saya menemukan masjid, saya masuk dan jamaah terkejut melihat saya. Saat itu juga saya menjadi Muslim,” ujar dia.

Mengetahui Khadijah menjadi mualaf, teman-temannya berpikir dia telah dicuci otak. Namun, Khadijah tak mau ambil pusing.

Dia tidak lagi membicarakan hal itu dengan siapa pun. Menurut Khadijah, selama dia tidak mengganggu keyakinan teman-temannya, seharusnya mereka tidak mempunyai alasan mengganggu keyakinannya.

Sampai saat ini, anak-anak Khadijah belum ada yang tahu ia telah memeluk Islam. Mereka hanya mengetahui Khadijah sering menonton serial Turki itu. Hanya putra bungsunya yang mengetahui Khadijah telah menjadi mualaf.

Sering digambarkan sebagai ‘Game of Thrones’ ala Turki, Resurrection: Ertugrul menceritakan kisah sebelum berdirinya Kesultanan Ottoman di Anatolia pada abad ke-13. Serial ini menggambarkan perjuangan Ertugrul Gazi, ayah dari pemimpin pertama kesultanan. https://www.youtube.com/embed/5fJXATpIiUQ 

https://www.aa.com.tr/en/americas/us-woman-becomes-muslim-after-watching-turkish-series/2135444

KHAZANAH REPUBLIKA

Pejabat Harus Beri Contoh Menunaikan Kewajiban Agama

Pejabat Harus Beri Contoh Menunaikan Kewajiban Agama

Pengamat Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik berpandangan bahwa pejabat harus memberikan contoh dalam menunaikan kewajiban agama. Misalnya dalam melaksanakan zakat dan melakukan wakaf.

Ia juga mengapresiasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno yang mendonasikan semua gajinya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). “Saya sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh Bang Sandi yang mendonasikan gajinya,” kata Irfan kepada Republika, Rabu (10/2).

Menurutnya, yang dilakukan Menparekraf adalah contoh. Tapi tentu donasi yang dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing pejabat.

Meski demikian, Irfan berpandangan bahwa pejabat itu harus memberi contoh bahwa mereka memiliki komitmen untuk menunaikan kewajibannya terutama kewajiban agama. Sehingga kemudian bisa meyakinkan masyarakat bahwa meraka memang layak untuk diteladani.

“Jadi saya berharap mudah-mudahan ini (yang dilakukan Menparekraf) bisa jadi contoh yang baik dengan mendonasikan semua (gajinya),” ujarnya.

Irfan juga berharap apa yang dilakukan Menparekraf tidak hanya berhenti sebatas membayar zakat. Tapi juga bisa ikut mendorong pengebangan wakaf karena bagaimanapun zakat dan wakaf adalah sektor yang harus dikembangkan.

“Dan mudah-mudahan ini (zakat dan wakaf) bisa menjadi alternatif untuk kemudian kita memperkuat perekonomian dan bangsa,” jelasnya.

Sebelumnya, disampaikan Baznas telah menerima seluruh gaji Menparekraf. Ini bentuk komitmen dan kepedulian Sandiaga untuk menyerahkan seluruh gajinya sebagai menteri kepada para mustahik yang memerlukan bantuan di Indonesia.

Ketua Baznas, Prof KH Noor Achmad menyambut baik dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Sandiaga. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kepedulian dari Sandiaga kepada mustahik dan masyarakat terdampak pandemi Covid-19 serta bencana yang terjadi di Indonesia.

KHAZANAH REPUBLIKA

Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid Rububiyyah

Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:

Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ

“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).

Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).

قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ

“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).

Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.

Keempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ

“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).

Para ulama berkata,

من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.

“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”

Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ

“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).

Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.

Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.

“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).

Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.

Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.

@almaaduuriy / andylatief.com

***

Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.

Artikel: Muslim.or.id

Berbagai Sunnatullah dalam Surat Ar-Ra’d

Seluruh alam semesta ini berdiri di atas Sunnatullah. Seperti Firman Allah Swt :

سُنَّةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي قَدۡ خَلَتۡ مِن قَبۡلُۖ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ ٱللَّهِ تَبۡدِيلٗا

“(Demikianlah) hukum Allah, yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan pada hukum Allah itu.” (QS.Al-Fath:23)

Dalam kajian kali ini kita akan membahas sebagian Sunnatullah di alam penciptaan ini yang terangkum dalam Surat Ar-Ra’d.

Apa saja Sunnatullah yang disebutkan dalam Surat Ar-Ra’d ?

1). Sunnatullah berupa hukum perubahan, yakni Allah tidak akan merubah sesuatu jika tidak ada usaha dari manusia untuk merubah kondisi mereka.

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. (QS.Ar-Ra’d:11)

Sunnatullah ini bersandar pada ikhtiyar manusia dan seberapa besar tekadnya dalam memperbaiki akhlak. Apabila manusia meninggalkan akhlak yang buruk lalu berpegang pada kebaikan akhlak maka pasti peradabannya akan semakin naik. Artinya, perubahan itu harus dimulai dari dalam bukan dari luar.

Dan sebaliknya apabila jiwa masyarakat telah sakit dan buruknya akhlak telah membuatnya buta serta terjerumus dalam kegelapan maka pasti peradaban masyarakat itu akan hancur. Hasilnya, kenikmatan akan berubah menjadi bencana, tiada keamanan disana dan masyarakat yang sebelumnya kuat akan menjadi rapuh.

Sebagaimana Allah berfirman dalam ayat lainnya :

ذَٰلِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ لَمۡ يَكُ مُغَيِّرٗا نِّعۡمَةً أَنۡعَمَهَا عَلَىٰ قَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمۡ وَأَنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ

“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah diberikan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS.Al-Anfal:53)

2). Sunnatullah bahwa sesuatu yang memberi manfaat akan kekal.

Sesuatu yang membawa bahaya bagi manusia, menghalangi ketentraman hidup dan berlawanan dengan fitrah pasti akn sirna dan habis. Dan sesuatu yang memberi manfaat itu yang akan kekal.

Al-Qur’an mencontohkan seperti air yang memberi manfaat namun pada air yang mengalir itu ada buih-buih yang tidak memberi manfaat apa-apa. Air itu akan tetap kekal namun buih itu akan sirna.

Allah Swt Berfirman :

أَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ فَسَالَتۡ أَوۡدِيَةُۢ بِقَدَرِهَا فَٱحۡتَمَلَ ٱلسَّيۡلُ زَبَدٗا رَّابِيٗاۖ وَمِمَّا يُوقِدُونَ عَلَيۡهِ فِي ٱلنَّارِ ٱبۡتِغَآءَ حِلۡيَةٍ أَوۡ مَتَٰعٖ زَبَدٞ مِّثۡلُهُۥۚ كَذَٰلِكَ يَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡحَقَّ وَٱلۡبَٰطِلَۚ فَأَمَّا ٱلزَّبَدُ فَيَذۡهَبُ جُفَآءٗۖ وَأَمَّا مَا يَنفَعُ ٱلنَّاسَ فَيَمۡكُثُ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ كَذَٰلِكَ يَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ

“Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah ia (air) di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti (buih arus) itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan tentang yang benar dan yang batil. Adapun buih, akan hilang sebagai sesuatu yang tidak ada gunanya; tetapi yang bermanfaat bagi manusia, akan tetap ada di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan.” (QS.Ar-Ra’d:17)

Nah, menurut Sunnatullah ini terkadang kebatilan itu seakan tampak hebat dan berjaya mengalahkan kebenaran. Namun nyatanya, kebatilan itu hanyalah buih yang hanya lewat sementara dan kebenaran hakikatnya bagai air yang akan selalu ada dan memberi manfaat.

3). Sunnatullah berupa berubahnya takdir disebabkan karena amal baik atau amal buruk seseorang.

Allah Swt berfirman :

يَمۡحُواْ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ وَيُثۡبِتُۖ وَعِندَهُۥٓ أُمُّ ٱلۡكِتَٰبِ

“Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan di sisi-Nya terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS.Ar-Ra’d:39)

Artinya, terdapat hubungan antara takdir yang ditentukan oleh Allah dan takdir yang terjadi disebabkan oleh amal manusia.

Konsepnya adalah :

“Jika manusia tunduk dan patuh dengan aturan syariat Allah maka Allah akan menjadikam hukum alam ini tunduk kepadanya.”

Contohnya seperti Istighfar yang menjadi sebab turunnta hujan dan anugerah dari Allah Swt. Seperti dalam Firman-Nya :

فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُواْ رَبَّكُمۡ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارٗا – يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيۡكُم مِّدۡرَارٗا – وَيُمۡدِدۡكُم بِأَمۡوَٰلٖ وَبَنِينَ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ جَنَّٰتٖ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ أَنۡهَٰرٗا

Maka aku berkata (kepada mereka), “Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, Sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.” (QS.Nuh:10-12)

Begitu pula dalam sebuah ayat disebutkan bahwa Iman dan Takwa kepada Allah adalah sebab dari turunnya rahmat dari langit dan bumi.

وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٖ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS.Al-A’raf:96)

Dan di sisi lain amal-amal yang buruk juga mengundang musibah dan bencana.

وَضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلٗا قَرۡيَةٗ كَانَتۡ ءَامِنَةٗ مُّطۡمَئِنَّةٗ يَأۡتِيهَا رِزۡقُهَا رَغَدٗا مِّن كُلِّ مَكَانٖ فَكَفَرَتۡ بِأَنۡعُمِ ٱللَّهِ فَأَذَٰقَهَا ٱللَّهُ لِبَاسَ ٱلۡجُوعِ وَٱلۡخَوۡفِ بِمَا كَانُواْ يَصۡنَعُونَ

“Dan Allah memberikan permisalan sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezeki datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (pen-duduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah menimpakan kepada mereka bencana kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang mereka perbuat.” (QS.An-Nahl:112)

Inilah beberapa Sunnatullah yang terangkum dalam Surat Ar-Ra’d dan masih banyak lagi Sunnatullah yang lainnya yang dapat kita temukan dalam Al-Qur’an.

Semoga bermanfaat…

KHAZANAH ALQURAN

Dianjurkan Sedekah Subuh?

Sekarang sedang marak gerakan sedekah subuh. Bentuknya adalah seseorang menyerahkan sedekah saat hendak shalat subuh. Bisa tepat di waktu adzan memasukkan uang ke kotak infak di rumah atau saat ke masjid ketika shalat subuh. Apakah ini dibenarkan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bersedekah termasuk amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut sedekah sebagai burhan (bukti). Karena sedekah merupakan bukti iman seseorang terhadap adanya hari kiamat. Dalam hadis dari Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصَّلاَةُ نُورٌ وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ

Shalat adalah cahaya, sedekah itu burhan, dan sabar itu sinar. (HR. Muslim 556 & Ahmad 22902)

Dalil-dalil tentang sedekah yang kami ketahui, berisi motivasi untuk bersedekah, dan itu bersifat umum, artinya tidak menyebutkan waktu khusus untuk bersedekah.

Bagaimana dengan sedekah subuh?

Kami tidak menjumpai satupun dalil dalam al-Quran maupun hadis yang menyebutkan istilah ‘sedekah subuh’. Lalu apakah ada anjuran untuk bersedekah di waktu subuh?

Terdapat sebuah hadis yang menganjurkan untuk bersegera dalam bersedekah.

Hadisnya menyatakan,

بَاكِرُوا بِالصَّدَقَةِ، فَإِنَّ الْبَلَاءَ لَا يَتَخَطَّى الصَّدَقَةَ

“Segeralah untuk bersedekah sepagi mungkin, karena bencana tidak bisa melangkahi sedekah.”

Hadis ini secara makna menunjukkan anjuran untuk mensegerakan sedekah. Bisa juga dipahami sebagai anjuran untuk bersedekah sepagi mungkin. Hanya saja, hadis ini statusnya sangat lemah.

Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath dan statusnya dhaif jiddan (lemah sekali). Ada perawi yang bernama Sulaiman bin Amr an-Nakha’i dan dia pemalsu hadis. (al-Maudhu’at, 2/153).

Kemudian ada hadis shahih yang semakna, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Setiap datang waktu pagi yang dialami para hamba, ada 2 malaikat yang turun, yang satu berdoa: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Sementara yang satunya berdoa, “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang kikir.” (HR. Bukhari 1442 & Muslim 2383).

Hanya saja hadis ini tidak menunjukkan anjuran untuk mengkhususkan sedekah di waktu subuh. Hadis ini hanya menyebutkan bahwa ada 2 malaikat yang berdoa di waktu pagi, bagi orang yang bersedekah di hari itu. Sehingga tidak hanya berlaku bagi orang yang sedekah di waktu subuh.

Dan terdapat riwayat yang lain bahwa ada 2 malaikat yang berdoa dengan kalimat yang sama saat matahari terbenam. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا آبَتْ شَمْسٌ قَطُّ إِلَّا بُعِثَ بِجَنْبَتَيْهَا مَلَكَانِ يُنَادِيَانِ يُسْمِعَانِ أَهْلَ الْأَرْضِ إِلَّا الثَّقَلَيْنِ: اللهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَأَعْطِ مُمْسِكًا مَالًا تَلَفًا

Tidaklah matahari terbenam kecuali diutus 2 malaikat yang mengiringinya. Malaikat itu berdoa, didengar oleh seluruh penduduk bumi kecuali jin dan manusia: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq. Dan berikanlah kehancuran bagi orang yang kikir harta.” (HR. Ahmad 21721 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Kesimpulannya, anjuran untuk bersedekah berlaku umum, tidak hanya di waktu subuh. Sehingga kita bisa bersedekah kapanpun, di manapun.

Demikian.

Allahu  a’lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

KONSULTASI SYARIAH

Ini Dia Manfaat Menabung di Bank Syariah

Manfaat menabung di bank syariah belum banyak diketahui oleh masyarakat awam, namun tentu memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Hal itu dilihat dengan banyaknya masyarakat yang lebih memilih menabung di bank konvensional dibandingkan dengan menabung di bank syariah.

Wajar saja kehadiran bank konvensional lebih lama atau lebih awal dibandingkan dengan bank syariah, oleh sebab itulah banyak masyarakat lebih mengenal bank konvensional dibandingkan dengan bank syariah sebab kehadirannya lebih lama dibandingkan dengan kehadiran bank syariah.

Banyak yang akan anda dapatkan ketika menabung di Bank Syariah. Keuntungan dan manfaat tersebut tidak diketahui oleh banyak orang. Berikut ini adaah manfaat yang akan anda dapatkan ketika menabung di Bank Syariah :

1. Terhindar Dari Riba

Memakan uang riba adalah hal yang tidak dianjurkan, hal itu dikarenakan bunga bank konvensional merupakan uang riba yang tidak boleh dimakan. Riba adalah dosa. Memakan uang riba sama saja dosa. Oleh sebab itu menabung di bank syariah bisa menghindarkan anda dari dosa.

2. Berdasarkan Syariah Islam

Manfaat menabung di bank syariah untuk umat Islam sama saja dia telah menjalankan syariah Islam dan telah melakukan muamalah berdasarkan Islam. Menjalankan syariah Islam akan mendatangkan pahala bagi pelakunya.

3. Mendapatkan Pengalaman Baru

Salah satu manfaat dari menabung di bank syariah adalah mendapatkan pengalaman baru. Hal itu dikarenakan produk di bank syariah menawarkan berbagai macam pengalaman baru bagi nasabahnya. Bank syariah akan menawarkan kepada nasabah dua jenis tabungan yang bisa dipilih, tabungan itu adalah iB yang memiliki skema keamanan dana dan juga memiliki kemudahan dalam melakukan transaksi setiap harinya. Tabungan kedua skemanya adalah investasi yang menginginkan keamanan dan juga ingin memperolah hasil dari investasi tersebut.

4. Bonus

Bank Syariah memang tidak memberlakukan bunga, namun bank syariah memiliki bonus. Terutama jika nasabah memiliki investasi yang besar di bank. Bonusnya bisa dirasakan nasabah setiap bulannya.

5. Nasabah Tidak Akan Rugi

Banyak nasabah yang merasa was-was jika bank yang dijadikan untuk lahan investasi mengalami kerugian. Nasabah takut jika investasinya bisa hilang bersamaan degan hilangnya bank tersebut. Nasabah tidak perlu khawatir hal itu dikarenakan nasabah tidak akan pernah rugi jika bank mengalami kerugian. Perhitungan bagi hasil yang dilakukan oleh bank syariah tidak pada keuntungan yang diperoleh namun berdasarkan dengan pendapatan yang diperoleh oleh pihak bank setiap bulannya. Menggunakan cara tersebut, nasabah tidak akan dirugikan serta investasi yang ditanam di bank syariah tidak akan berkurang sedikitpun.

6. Terjamin Dengan LPS

Bagi nasabah yang menabung sebagai investasi di bank syariah, nasabah akan diuntungkan dengan jaminan yang diberikan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS. Sehingga investasi yang ditanamnya akan dijamin jika suatu saat mengalami masalah tertentu. Tidak hanya dengan tabungan yang bersifat investasi namun tabungan yang sifatnya juga titipan. Jumlah tabungan titipan maupun investasi yang dijamin oleh LPS ini senilai Rp 2 milyar.

7. Dilengkapi Fasilitas Net Banking

Meski berbasis syariah, fasilitas dan teknologi dalam bank syariah tidak kalah dengan bank konvensional. Bank dengan basis syariah bisa memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi. Bank syariah telah dilengkapi dengan ATM dan juga dilengkapi internet banking.

8. Sistem Bagi Hasil

Salah satu keuntungan dan manfaat di bank syariah adalah nasabah akan diberikan keuntungan dari bagi hasil antara bank dengan nasabah. Yang dibagi hasilnya adalah pendapatan. Dengan sistem ini, bagi hasil yang dilakukan oleh nasabah dan pihak bank adalah dengan melakukan perhitungan antara pendapatan bank, biaya yang dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Bagi hasil tersebut akan memudahkan dan juga menguntungkan nasabah yang menabungkan uangnya di bank syariah.

9. Aman

Sama halnya dengan bank lain, menabung di bank syariah lebih aman dan tepercaya. Sistem keamanannya pun sama dengan menabung di bank konvensional hal itu dikarenakan bank syariah juga didukung dengan teknologi pengamanan yang tinggi sehingga orang yang tidak memiliki kepentingan tidak akan bisa mengetahui tabungan anda.

10. Di Dukung Dengan Fasilitas Yang Menarik

Dengan menabung di bank syariah, nasabah akan dimudahkan degan berbagai macam fasilitas yang ada di bank syariah tersebut. Salah satu fasilitas yang menguntungkan adalah sebagai berikut :

  • Gratis biaya administrasi bulanan sehingga setiap bulannya tabungan tidak akan terpotong.
  • Gratis biaya bulanan untuk kartu ATM.
  • Gratis ketika melakukan tarik tunai di ATM sendiri maupun di ATM bersama dan juga ATM Prima.
  • Gratis untuk melakukan cek saldo di ATM BRI maupun di jaringan ATM Bersama dan juga di ATM Prima.
  • Gratis untuk melakukan biaya transfer di ATM BRI maupun di ATM Prima dan juga di ATM Bersama.
  • Gratis untuk biaya debit Prima.

11. Mudah Dalam Melakukan Berbagai Macam Transaksi

Ada salah satu jenis bank syariah yang memudahkan pelanggannya untuk bisa melakukan transaksi perbankan melalui ATM di bank tersebut maupun di ATM Bersama dan ATM Prima. Lebih menguntungkan lagi jika saat melakukan transaksi tersebut nasabah tidak akan terpotong dengan biaya saat melakukan transaksi. Layanan yang mudah tersebut adalah sebagai berikut ini :

  • Mudah untuk mengetahui informasi saldo melalui ATM bank miliknya maupun dengan ATM bersama dan juga ATM prima.
  • Mudah dalam melakukan penarikan tunai.
  • Mudah dalam mengganti PIN kartu ATM.
  • Mudah dalam melakukan transfer ke bank yang sama maupun ke nomor rekening bank lain.
  • Bisa digunakan untuk mambayar tagihan.
  • Mudah digunakan untuk pembayaran ketika pembelian.
  • Mudah untuk melakukan pembayaran zakat, wakaf, qurban, shadaqah dan juga infak.

12. Kartu ATM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Debit

Jika anda memiliki tabungan di bank syariah, kartu ATM nya bisa digunakan sebagai kartu debit untuk bisa membayar semua belanjaan anda tanpa harus mengeluarkan uang tunai untuk membayar belanjaan anda.

13. Memberlakukan Saldo Tabungan Yang Rendah

Yang berbeda dengan bank konvensional biasa, tabungan di bank syariah banyak yang memberlakukan jumlah saldo yang sedikit di dalam tabungan. Jika bank konvensional ada yang memberlakukan saldo minimal sebanyak Rp 50.000, di bank syariah ada bank yang memberlakukan saldo senilai Rp. 25.000. Namun yang harus menjadi perhatian adalah agar tidak terkena biaya administrasi bulanan, saldo di dalam tabungan tidak boleh kurang dari batas minimal saldo. Jika saldo di bawah minimal anda akan terkena biaya administrasi bulanan.

14. Penabung Atau Nasabah Adalah Mitra Bank

Salah satu manfaat menabung di bank syariah adalah bank akan melihat nasabah sebagai mitranya. Jika di bank konvensional, akan tercipta hubungan antara debitur dan kreditur. Hubungan itu akan membuat asas berupa bank akan membayar bunga kepada penabung tidak peduli berpaa keuntungan yang didapatkan bank dan tidak peduli berapa kerugian yang akan diderita oleh bank. Sedangkan di bank syariah, nasabah adalah mitra yang berhak untuk menerima hasil dari investasi yang dia tanamkan di bank tersebut. Muamalah di bank syariah berdasarkan dengan konsep kebersamaan dalam keuntungan dan resiko, sehingga bisa menciptakan ekonomi yang adil serta transparan.

15. Pemanfaatan Dana Penabung

Salah satu manfaat menabung di bank syariah adalah dana bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan sesuai dengan syariah islam. Di bank konvensional nasabah tidak akan tahu kemana dananya akan disalurkan. Terlebih lagi jika dana itu digunakan bank konvensional untuk proyek-proyek yang haram misalnya saja pronografi, perjudian dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah islam. Jika menabung di bank syariah, nasabah akan mendapatkan hasil dari investasi yang halal. Bank syariah akan menyeleksi berbagai maca proyek yang hendak bank danai, tidak hanya melihat keuntungan yang diberikan serta kelayakan usaha saja, namun bank juga akan melihat dari sisi halal dan juga haramnya usaha tersebut.

16. Peringatan Dini Tentang Bahaya

Salah satu keunggulan dari bank syariah adalah bank syariah mampu memberikan peringatan dini kepada nasabahnya. Ketika bank syariah mengalami hasil yang terus merosot, nasabah bisa mendapatkan isyarat bahwa sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada banknya sehingga nasabah bisa melakukan antisipasi. Sedangkan di bank konvensional sinyal yang akan diberikan adalah kebalikan.

Misalnya saja kasus yang terjadi pada BHS Bank. Ketika bank itu sudah bangkrut, bank itu justru memberikan bunga yang tinggi kepada nasabahnya karena disubsidi. Karena adanya subsidi tersebut, kinerja antara bank dengan sektor yang lainnya tidak bisa terlihat oleh nasabah sehingga nasabah bisa tertipu dan juga bisa keliru dalam menangkap sinyal yang diberikan oleh bank itu. Banyak nasabah yang mengira bank tersebut sedang berkembang pesat karena bunganya semakin besar sehingga nasabah akan merasa aman-aman saja dengan bank itu, namun diluar dugaan bank itu malah hancur dalam perhitungan bulan.

17. Dana Untuk Umat

Salah satu keunggulan dari bank syariah adalah dana yang didapatkan merupakan dana untuk umat, didapatkan dari umat, mengumpulkan dana dari umat dan akan dikembalikan untuk umat juga. Jika di bank konvensional,pengumpulan dana kemungkinan besar hanya untuk orang konglomerat saja.

Manfaat menabung di bank syariah memang cukup banyak bagi masyarakat, tidak hanya itu konsep yang ditawarkan juga banyak berkembang sehingga semakin banyak yang beralih di bank syariah.

KEUANGAN SYARIAH

Fikih Ekonomi (7): Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dana dan menyalurkannya ke masyarakat. Di Indonesia ada dua model perbankan, bank syariah dan bank konvensional. Tulisan ini akan menjelaskan perbedaan perbankan syariah dan bukan syariah atau yang lebih kita sering dengan bank konvensional.

Perbandingan kedua sistem bank ini akan kita lihat dari beberapa aspek, pertama dari aspek kelembagaan, kedua dari pengelolaan bisnis, ketiga dari sisi penyelesaian sengketa.

Pertama, kelembagaan

Untuk mendirikan bank syariah harus dalam bentuk PT atau perseroan terbatas. Sedangkan bank konvensional dapat didirikan dalam bentuk PT atau koperasi. Perbedaan lainnya adalah bank syariah harus memiliki dewan pengawas syariah (DPS). Peran yang harus dilakukan DPS adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Prinsip syariah di sini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sedangkan bank konvensional tidak diawasi oleh DPS. Adapun lembaga pengawas bank konvensional pasti menjadi pengawas di bank Syariah seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Kedua, pengelolaan bisnis

Kata kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan konvensional adalah pengelolaan bisnisnya yang berdasarkan prinsip syariah. Bank syariah harus mematuhi prinsip syariah sedangkan konvensional pasti tidak harus.

Yang dimaksud dengan prinsip syariah di sini adalah mematuhi seluruh aturan dalam peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI. Secara umum prinsip yang harus dipenuhi dalam kegiatan bank syariah adalah tidak riba, tidak gharar, tidak maysir, tidak zalim, dan tidak haram.

Kesemua prinsip tersebut harus terlaksana dalam setiap kegiatan bank syariah. Untuk itu bank syariah tidak boleh membiayai perusahaan minuman keras. Contoh lain terkait larangan maysir atau judi adalah tidak boleh bank syariah memberikan pembiayaan yang menguntungkan pada satu kondisi lain.

Ada anggapan bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Kami katakan pendapat itu tidak benar sepenuhnya. Betul, keduanya sama-sama mencari untung, karena kedua lembaga ini adalah lembaga bisnis. Salah kaprah jika dikatakan bank syariah adalah lembaga sosial yang harus memberikan kemudahan dan bantuan kepada semua orang.

Bank syariah dalam memberikan pembiayaan harus hati-hati, sebagaimana halnya bank konvensional. Ketika kita ingin mengajukan pembiayaan ke bank syariah, mereka akan meminta beberapa syarat dan jaminan agar mereka tidak mengalami kerugian. Hal lain yang harus dipahami adalah bank syariah membutuhkan biaya untuk pengelolaan perusahaan, itulah alasan mengapa ada biaya-biaya administrasi yang dibebankan bank syariah.

Lantas apa bedanya dengan bank konvensional jika demikian? Menurut kami perbedaan yang paling mendasar dari bank syariah dan bank konvensional adalah risiko yang dihadapi. Jika bank konvensional seluruh resiko pembiayaan akan dibebankan kepada nasabah. Itulah mengapa riba diharamkan. Karena sejatinya bank tidak akan menghadapi risiko yang berarti kecuali hanya gagal bayar. Sedangkan bank syariah risiko akan ditanggung bank syariah saja, nasabah saja, atau bersama-sama, bergantung kepada akad yang digunakan.

Ketiga, penyelesaian sengketa

Ketika terjadi sengketa DSN-MUI dalam berbagai fatwanya meminta kepada semua pihak untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah. Namun ini bukanlah perbedaan fundamental. Karena semua bisnis lebih diutamakan menyelesaikan persoalannya dengan musyawarah.

Perbedaan paling fundamental adalah penyelesaian sengketa bank syariah tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Misalnya mereka berdamai tapi salah satu pihak harus membayar bunga.

Perbedaan fundamental lainnya adalah ketika harus sampai ke pengadilan, maka Pengadilan Agama lah yang berwenang, sedangkan bank konvensional diselesaikan oleh Pengadilan Negeri.

Demikianlah perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang paling mendasar yang harus kita pahami bersama. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Beda Bank Syariah dan Konvensional Apa Saja Sih?

Sebagian di antara kamu mungkin masih ada yang bertanya-tanya atau bingung saat akan membuka rekening, apa sih beda bank syariah dan konvensional ?

Disamping jumlah peminatnya yang semakin meningkat belakangan ini, bank syariah juga menawarkan kelebihan berupa jaminan bebas bunga riba. Eh tapi, bank konvensional tetap masih lebih banyak lagi peminatnya dan konternya pun tersebar di mana-mana. Tenang, kamu gak perlu bingung atau takut salah pilih. Yuk simak apa saja beda bank syariah dan konvensional di bawah ini :

Tertarik dengan versi video ? yuk cek videonya ini.

1. Beda bank syariah dan konvensional dari sumber hukum

Sesuai namanya, segala transaksi yang berlaku pada bank syariah menggunakan dasar sesuai dengan syariat Islam bersumber dari Al-Qur’an, Hadist, dan fatwa ulama (MUI). Sedangkan pada bank konvensional, semua transaksi berdasarkan hukum perdana dan pidata yang berlaku di Indonesia.

2. Akad yang digunakan berbeda

Ada beberapa akad yang digunakan dalam bank syariah, yaitu wadiah (akad penitipan barang/uang), mudharabah (akad kerjasama penyedia dana dan pengelola dana), musyarakah (akad kerjasama usaha dengan porsi dana masing-masing), murabahah (akad pembiayaan barang dan pembeli membayar lebih sesuai dengan yang telah disepakati), dan lain sebagainya. Adapun pada bank konvensional, tercipta akad (perjanjian) berdasarkan hukum positif sesuai dengan yang sudah dijelaskan pada poin satu.

3. Perbedaan pada cara memperoleh keuntungan

Perlu diketahui, keduanya baik bank syariah maupun konvensional merupakan lembaga bisnis yang sama-sama mencari keuntungan. Maka dari itu, bank syariah bukan berarti lembaga sosial atau organisasi amal yang dibentuk tanpa mengharap profit sepeserpun.

Beda bank syariah dan konvensional terletak pada bagaimana cara mendapatkan keuntungannya masing-masing. Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil dan melarang pemberlakuan riba karena diharamkan dalam islam. Berbeda dengan bank konvensional yang masih mempraktikkan sistem bunga untuk mendapatkan keuntungan.

4. Sifat cicilan keduanya juga berbeda

Cicilan pada bank syariah bersifat tetap, jelas, dan transparan karena sesuai dengan akad yang telah disepakati pada awal perjanjian antara pihak nasabah dan pihak bank. Adapun cicilan pada bank konvensional seringkali hanya berlaku dalam periode tertentu yang mana akan mengalami fluktuasi ke depannya dan seringkali lebih menguntungkan pihak bank ketimbang nasabah.

5. Perbedaan lembaga pengawas yang berwenang

Keduanya tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Namun perbedaannya terletak pada adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bank syariah mewajibkan hadirnya posisi DPS, sebaliknya bank konvensional tidak. Kamu juga bisa mengunjungi Youtube channel Qazwa terkait

6. Berbeda dari sisi hubungan bank dengan nasabah

Bank syariah menganggap hubungan dengan nasabah layaknya mitra atau rekan kerja dimana hubungan timbal balik yang terjadi saling menguntungkan satu sama lain. Sedangkan bank konvensional membangun hubungan dengan nasabah seperti debitur dan kreditur atau hubungan emosional lainnya untuk menarik perhatian dan kesetiaan nasabah.

7. Terakhir, cara menyelesaikan sengketa pun berbeda

Jika terjadi sengketa dengan nasabah, bank syariah akan menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah terlebih dahulu, baru kemudian melalui pengadilan agama jika belum mencapai musyawarah mufakat. Berbeda dengan bank konvensional, sengketa akan langsung diselesaikan melalui jalur hukum pengadilan negeri.


Dari penjelasan di atas, semoga kamu gak bingung lagi ya apa itu beda bank syariah dan konvensional. Oh iya, untuk kamu yang tertarik dengan topik tentang ekonomi islam, kamu bisa cek artikel lainnya di rubrik Ekonomi Islam.

QAJWA