Corak Baju yang Mengganggu Khusyuknya Salat Rasul

DARI Aisyah radhiyallahu anha, beliau menceritakan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah salat dengan memakai baju bergaris. Di tengah salat, beliau melihat corak garis itu. Setelah salam, beliau bersabda, “Berikan bajuku ini ke Abu Jahm, dan bawakan aku baju Ambijaniyah. Karena barusan, baju ini telah mengganggu kekhusyuanku ketika salat.” (HR. Bukhari 373 & Muslim 556).

Dari Uqbah bin al-Harits radhiyallahu anhu, beliau menceritakan, “Saya pernah menjadi makmum di belakang Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada saat salat asar. Ketika beliau salam, beliau langsung berdiri dan masuk ke rumah salah satu istrinya. Kemudian beliau keluar, dan terlihat di wajah para sahabat suasana keheranan karena beliau buru-buru. Beliau bersabda, “Ketika saya salat, saya teringat seonggok emas yang kami miliki. Saya tidak ingin emas itu menetap di rumah kami malam ini, sehingga aku perintahkan agar dibagikan.” (HR. Ahmad 16151 & Bukhari 1221)

Hadis ini menjadi dalil bahwa bisikan hati tidak membatalkan salat. Karena salat 100% khusyu, hampir tidak mungkin dilakukan manusia. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seseorang selesai salat, sementara pahala yang dia dapatkan hanya sepersepuluh salatnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, dan setengahnya.” (HR. Ahmad 18894, Abu Daud 796, dan dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).

Bagaimana Jika yang Terlintas adalah Pikiran Kotor?

An-Nawawi (w. 676 H) mengatakan, “Dianjurkan untuk khusyu, tunduk, dan merenungi bacaan alquran serta zikir yang dibaca ketika salat. Dan berusaha berpaling dari lintasan pikiran yang tidak ada hubungannya dengan salat. Memikirkan yang lain ketika salat dan banyak lintasan pikiran, tidak membatalkan salat, namun statusnya makruh. Baik yang dipikirkan masalah yang mubah atau masalah yang haram, seperti minum khamr. dan terdapat keterangan adanya ijma ulama bahwa lintasan semacam ini tidak membatalkan salat. Sedangkan hukum makruh, ini disepakati ulama.” (al-Majmu Syarh Muhadzab, 4/102)

 

INILAH MOZAIK