Daerah Diminta Bersiap Pelunasan Kuota Tambahan

Jakarta (PHU)—Kuota haji tambahan sebanyak 10.000 orang telah ditetapkan pembagiannya melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 176 Tahun 2019. Disebutkan dalam KMA tersebut pembagian kuotanya digunakan untuk nomor porsi berikutnya sebanyak 5.000 orang dan untuk lansia serta pendamping 5.000 orang.

Direktorat Jenderal Penyeleggaraan Haji dan Umrah telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar melakukan persiapan pelunasan kuota haji tambahan. Di dalam surat edaran nomor B-8011/DJ/Dt.II.II/KS.02/05/2019 pembagian kuota haji tambahan sebagaimana KMA 176/2019 serta berbagai hal teknis pengisian kuota serta hal lainnya.

Pengisian kuota haji tambahan jemaah haji reguler berdasarkan nomor urut porsi berikutnya diatur dengan ketentuan:
1. bagi jemaah haji cadangan yang telah melunasi BPIH.
2. nomor urut porsi berikutnya yang belum berhaji dan berusia 18 tahun atau sudah menikah.
3. serta jemaah haji cadangan nomor porsi berikutnya tahun 1441H/2020M sebanyak 10% dari kuota tambahan provinsi yang belum haji dan berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Sedangkan pengisian kuota untuk jemaah haji lanjut usia dan pendamping diatur dengan ketentuan:
1. jemaah haji lansia dan pendamping yang telah mengajukan dan telah diinput ke dalam data SISKOHAT dan tidak masuk dalam pengisian kuota tahap kedua.
2. Pengajuan paling lambat 10 Mei 2019.
3. Prioritas bagi jemaah lansia berdasarkan urutan usia tertua pada masing-masing embarkasi.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, pada 8 Mei 2019 (kemarin) juga menjelaskan bahwa jemaah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di Puskesmas/Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Sementara apabila terdapat sisa kuota pada pelunasan kuota haji tambahan akan dialokasikan bagi jemaah haji cadangan yang telah melunasi BPIH sesuai nomor urut porsi berikutnya. Terkait dengan pembayaran dan pelunasan BPIH kuota haji tambahan akan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal. (ab/ab).

KEMENAG RI