Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : Ada seorang lelaki tua yang sedang sakit sehingga tidak bisa menunaikan ibadah puasa. Cukupkah atau sahkah jika kita mengeluarkan uang sebagai ganti dari kewajiban memberikan makan (fidyah)?

Beliau rahimahullah menjawab.[1]
Kita wajib mengetahui sebuah kaidah penting dalam masalah ini, yaitu semua yang disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla dengan lafazh tha’am (makanan) atau ith’am (memberikan makan), maka wajib (dikerjakan atau ditunaikan) dalam bentuk makanan. (misalnya –red) Allah Azza wa Jalla berfirman tentang ibadah puasa.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin” [al-Baqarah/2:184]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)”.[al-Maidah/5:89]

Dan tentang kewajiban zakat fithri, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk mengeluarkan satu sha’ makanan.[2] (Dan masih ada beberapa contoh lainnya)

Semua (kewajiban-red) yang disebutkan dalam nash (teks) dengan lafazh tha’am atau ith’am, maka itu tidak sah ditunaikan dengan mengeluarkan dalam bentuk uang.

Berdasarkan kaidah ini, maka orang yang sudah berusia senja yang diwajibkan mengeluarkan makanan sebagai ganti dari ibadah puasa (yang tidak bisa dikerjakannya-red), tidak sah jika dia mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan. Seandainya pun dia mengeluarkan uang senilai 10 kali lipat harga makanan, tetap tidak sah. Karena perbuatan ini menyimpang dari perintah yang disebutkan dalam teks. Termasuk zakat fithri, seandainya dia mengeluarkan uang senilai 10 kali lipat harga satu sha’ bahan makanan, maka itu juga tidak sah, karena (mengeluarkan) uang senilai zakat fithri tidak disebutkan dalam nash. Padahal, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَرَدٌ

Barangsiapa melakukan satu amalan yang tidak ada dalam agama kami, maka amalan itu tertolak[3]

Berdasarkan ini, kami katakan kepada saudara yang tidak bisa lagi melaksanakan ibadah puasa karena usianya, “Berilah makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa!”

Dalam memberikan makan ini, saudara memiliki dua pilihan teknis pelaksanaan.

Pertama (Umpama), saudara mendatangi rumah-rumah orang miskin untuk memberikan 5 sha’ beras untuk masing-masing rumah ditambah lauk (jika meninggalkan puasa 30 hari, maka mendatangi 6 rumah-red).

Kedua, saudara memasak makanan-makanan lalu mengundang sejumlah orang miskin yang berhak untuk saudara beri makanan. Misalnya,  sesudah lewat sepuluh hari (saudara tidak bisa berpuasa), saudara memasak makanan lalu mengundang sepuluh orang miskin untuk makan di rumah saudara (sampai mereka kenyang-red). Saudara bisa melakukan ini pada sepuluh hari yang kedua dan sepuluh hari yang ketiga. Teknis ini sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu anhu ketika beliau Radhiyallahu anhu memasuki usia senja dan tidak bisa menunaikan ibadah puasa. Beliau Radhiyallahu anhu memberikan makan kepada 30 orang fakir pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/11667-fidyah-tidak-bisa-ditunaikan-dalam-bentuk-uang.html