Fikih Nikah

Fikih Nikah (Bag. 1)

KEDUDUKAN PERNIKAHAN DI DALAM ISLAM, PENGERTIAN, DAN RUKUNNYA.

Salah satu ujian yang Allah berikan untuk mereka yang hidup di akhir zaman adalah tersebarnya fitnah syahwat, di mana manusia begitu mudahnya mengumbar aurat, baik itu berpakaian minim ataupun berpakaia namun membentuk lekuk tubuh. Belum lagi betapa mudahnya kita menemukan dan mendapati foto maupun video yang menampilkan hal-hal yang tidak pantas untuk kita lihat. Ini semua sejalan dengan hadis nabi shalallahu ‘alaihi wasallam,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu: kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang mereka memukul manusia dengannya dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang berjalan berlenggak lenggok yang kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya padahal sesungguhnya wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Harus kita ketahui, tidaklah Allah Ta’ala menurunkan cobaan dan fitnah, kecuali pasti Allah Ta’ala menurunkan penangkalnya serta memberikan penggantinya. Fitnah syahwat ini sudah Allah Ta’ala takdirkan terjadi di zaman kita, namun tentu saja Allah sudah memberikan solusinya. Apa itu?

Menikah. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk menikah terutama untuk para pemudanya,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesunguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)

Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,

ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum:21)

Yang tak kalah penting, pernikahan merupakan pintu untuk kebaikan-kebakaran lainnya. Salah satunya adalah ia merupakan wasilah keselamatan dan ladang pahala jika kita sudah meninggal dunia. Bagaimana bisa? Ya, ketika dengan pernikahan ini kita dikaruniai anak-anak saleh yang selalu mendoakan kita, dan memintakan ampunan untuk kita kelak ketika kita meninggal di mana diri kita sudah tidak mampu melakukan semua hal. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali 3 (perkara), yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Definisi Pernikahan dan Hukumnya di dalam Islam

Kata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata nikah berarti berkumpul, bersatu, dan berhubungan. Sedangkan menurut istilah fikih sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab fikih-fikih mazhab Syafi’i, pernikahan adalah “akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafadz lain dengan makna serupa”.

Sedangkan hukum pernikahan, maka itu tergantung berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam beberapa jenis, yakni:

  • Wajib, jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, mampu membayar mahar dan menafkahi, serta ia yakin akan terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah dan itu tidak bisa dibendung walau dengan berpuasa. Kita ketahui bersama bahwa seorang muslim dituntut dan diwajibkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan dirinya dari terjatuh kepada hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan, sedangkan ada kaidah yang berbunyi “sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib”. Sehingga, menikah pun dihukumi wajib karena kita tidak dapat terhindar dari perbuatan haram, kecuali dengan melaksanakannya.
  • Sunah. Menurut pendapat para ulama, sunah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah, namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina. Sehingga, meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.
  • Haram, ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.
  • Makruh, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.
  • Mubah, jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan. Akan tetapi, jika tidak menikah pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.

Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya

Sebagaimana akad dan ibadah lainnya, agar menjadi akad yang sah dan diterima tentu harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada 5 hal, yaitu:

  1. Calon Pengantin Pria, yang memiliki persyaratan seperti: beragama islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).
  2. Calon Pengantin Perempuan, yang memenuhi persyaratan seperti tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa iddah dari pernikahannya dengan orang lain.
  3. Wali, rukun ini disebutkan di dalam hadis sahih:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ

“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)

Sedangkan syarat-syaratnya adalah: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asobah) untuk seorang perempuan.

  1. 2 Orang saksi, di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahan sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi).
  2. Ijab dan Qabul, yaitu akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan. Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan qabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apapun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).

Bersambung.

Sumber: Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab Ibn Idris karya Syekh Ahmad bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/71772-fikih-nikah-bag-1.html