Haji Cukup Sekali

Kisah Muwaffaq yang diceritakan oleh Ibnu Umar ihwal memilih sedekah untuk membantu yatim dan berniat pergi haji memberi hikmah, betapa sedekah bisa lebih baik dari haji dalam kondisi tertentu. Dalam Fatwa Kontemporer, Yusuf Qardhawi  menulis pintu-pintu amal sunah untuk memperoleh kebaikan itu banyak dan luas. Allah pun tak akan mempersempitnya. Meski haji dan umrah masuk dalam salah satu rukun Islam yang kelima dan ibadah dengan kandungan pahala berlipat ganda, bukan berarti tidak ada amal lain yang tak bisa kita kerjakan.

 

Karena itu, kisah Ibnu Mubarak dan Muwafaq boleh jadi menjadi hikmah bagi kita. Saat tetangga atau famili kelaparan ketika kita tidur kenyang, boleh jadi kewajiban bersedekah sudah melekat pada kita ketimbang pergi ke Tanah Suci.

“Tidaklah beriman (dengan sempurna) orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan.” (HR Thbarani dan Abu Ya’la). “Bersedekah kepada orang miskin (yang bukan famili) bernilai sebagai satu sedekah, sedangkan bersedekah kepada famili mempunyai nilai dua, yaitu sebagai sedekah dan penyambung kekeluargaan. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Hakim).

Yusuf Qardhawi pun mengutip satu kalimat hikmah. “Orang Mukmin yang memiliki pandangan luas ialah orang yang memilih sesuatu, yang menurutnya sesuai dengan kondisi zaman dan lingkungannya.”  Fenomena yang saat ini terjadi adalah lamanya masa tunggu antrean calon jamaah haji. Untuk sampai ke Tanah Suci, ada calon jamaah yang harus menunggu hingga 10 sampai 15 tahun. Padahal, banyak di antara mereka yang sudah pernah ke Tanah Suci berkali-kali.

Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah memberi imbauan kepada umat Islam, agar menunaikan haji cukup satu kali. MUI mengeluarkan fatwa singkat tentang naik haji sekali seumur hidup dalam rapat kerja nasional tahun 1984. MUI menegaskan, kaum Muslimin Indonesia hendaknya memahami betapa luas dan kompleksnya masalah yang dihadapi Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia, dalam menyelenggarakan pelayanan ibadah haji.

Setiap tahun, jumlah jamaah semakin bertambah, sementara lingkungan alamiah untuk pelaksanaan ibadah haji terbatas. Dalam tugas tersebut, baik Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia, dituntut untuk menyediakan fasilitas dan berbagai kemudahan bagi tamu-tamu Allah tersebut.

Karena alasan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa jika ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup meski kemampuan yang dimiliki oleh setiap Muslim berbeda-beda. Kemudian, MUI mengimbau agar jamaah yang sudah berangkat haji, tapi mampu kembali berangkat agar memberi kesempatan kepada orang lain, terutama keluarga yang belum pernah melaksanakan ibadah haji. Wallahualam.

 

REPUBLIKA