Haji Zaman Sekarang Berbeda dengan Waktu Silam

MELAKSANAKAN ibadah haji di zaman sekarang sangat berbeda dengan haji di masa silam. Untuk bisa berhaji di masa silam, orang harus menyediakan waktu yang sangat lama dan tenaga yang besar. Mengingat keterbatasan sarana transportasi ketika itu. Sehingga jumlah jamaah haji masih terbatas.

Berbeda dengan zaman sekarang, fasilitas untuk haji semakin lengkap, sehingga sangat mudah bagi siapapun yang memiliiki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini berakibat meledaknya jumlah jamaah haji. Atas dasar inilah, pemerintah menetapkan, orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji (Tashrih). Dengan cara ini bisa semakin menertibkan dan mengatur populasi jamaah haji.

Sehingga, adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji, sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Anda bisa bayangkan ketika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa permit haji? Ini bisa berpotensi membahayakan kondisi jamaah haji sendiri.

Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih?

Sebelumnya perlu anda bedakan antara ibadah yang sah dengan berdosa saat ibadah. Bisa jadi ada orang yang melakukan suatu ibadah dan statusnya sah, namun di saat yang sama, dia juga berdosa. Seperti orang yang berpuasa dan sepanjang berpuasa rajin bermaksiat. Puasanya bisa jadi sah, karena dia tidak melakukan pembatal. Namun dia menuai dosa, karena puasanya diiringi dengan maksiat.

Mentaati aturan pemerintah dalam hal ini adalah kewajiban. Apalagi itu ditetapkan untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Mendengar dan taat kepada pemerintah menjadi kewajiban setiap muslim, baik untuk keputusan yang dia sukai maupun yang dia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh taat.” (HR. Bukhari 7144, Ahmad 6278 dan yang lainnya)

Kaitannya dengan haji tanpa tashrih, ada 2 rincian yang bisa kita berikan,

[1] Haji sunah

Yang dimaksud haji sunah adalah haji setelah kesempatan pertama, misalnya haji untuk yang kedua, ketiga, atau kesekian kalinya. Para ulama menegaskan tidak boleh melakukan haji sunah tanpa tashrih. Imam Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum haji tanpa tashrih. Jawaban beliau,

“Andai pemerintah mengatakan kepada orang yang belum melaksanakan haji wajib, “Jangan berhaji!” padahal syarat wajibnya sudah sempurna, maka dalam kasus ini tidak boleh ditaati, karena ini maksiat. Allah yang mewajibkannya untuk segera haji, namun pemerintah mengatakan, “Jangan haji!”.

Kemudian beliau menegaskan, “Sementara untuk haji nafilah, bukan haji wajib. Sementara mentaati pemerintah dalam hal yang tidak meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram hukumnya wajib.” Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Dr. al-Fauzan hafidzahullah beliau pernah ditanya mengenai haji tanpa permit khsusus.

Jawaban beliau, “Hajinya sah, namun berdosa. Dia menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan jamaah haji. Mentaati pemerintah, wajib. Karena beliau menghendaki untuk kemaslahatan masyarakat dan menertibkan kegiatan haji. Hajinya sah, namun dia bermaksiat, dan berdosa ketika haji. Dan tidak boleh seseorang melakukan dosa untuk menjalankan sunah. Haji yang lebih dari sekali hukumnya sunah, sementara tidak mentaati pemerinth, hukumnya haram. Jangan melanggar yang haram untuk mengamalkan yang sunah.” (https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15766)

[2] Haji wajib

Haji wajib adalah haji yang pertama kali. Ulama berbeda pendapat, apakah haji wajib harus segera dilakukan ataukah boleh ditunda. Pendapat pertama mengatakan, haji wajib segera dikerjakan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sementara pendapat kedua mengatakan, pelaksanaan haji bagi yang mampu boleh ditunda. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii, al-Auzai, dan Muhammad bin al-Hanafiyah.

Jika anda mendaftar haji reguler, anda akan tertunda keberangkatannya sekian tahun sesuai antrian. Terlepas dari perbedaan di atas, kalaupun seseorang punya uang, lalu segera dia gunakan untuk mendaftar haji, dan harus mengantri, apakah ini termasuk menunda?

Di negara kita, hanya ini yang bisa kita lakukan. Sementara mengikuti haji plus atau furoda dananya sangat besar. Sehingga, menurut kami, mengantri di sini bukan termasuk mengakhirkan haji. Sehingga bentuk segera bagi mereka yang mampu adalah segera mendaftar haji, agar antriannya lebih di depan. Bisa saja, anda berangkat haji tanpa melalui jalur yang sah dengan visa travel (ziarah), sehingga anda lebih cepat berangkatnya. Namun harus dilakukan dengan cara mengelabuhi seperti yang disebutkan di atas.

Kesimpulannya, yang kami pahami dari aturan pemerintah, mereka tidak melarang yang wajib haji untuk segera haji. Namun mengingat keterbatasan kuota dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, untuk mengatur populasi haji, harus dibuat antrian. Dan jalur inilah yang akan mendapatkan permit resmi.

Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

INILAH MOZAIK