Hand Sanitizer Beralkohol

Hand Sanitizer Beralkohol, Sucikah Dipakai Shalat?

Selain menjaga jarak dan memakai masker, mencuci tangan menjadi bagian penting untuk melawan penyebaran Covid 19. Salah satu media yang dianjurkan untuk membersihkan tangan adalah hand sanitizer yang mengandung alkohol. Karena sifat alkohol yang menyerap ke kulit, hand sanitizer yang mengandung alkohol membuat kulit menjadi lebih lembab. Lalu, apakah hand sanitizer beralkohol itu dihukumi suci untuk bisa dipakai shalat atau ibadah lainnya? 

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai masalah kenajisan dari alkohol. Imam As-Syaukani berpendapat bahwa alkohol itu suci. Beliau memahami makna rijsun pada ayat 90 dari surat al-Maidah adalah haram bukan najis. Hal ini sebagaimana keterangan beliau dalam kitab As-Sailul Jarar berikut,

ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام

Artinya : “Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata rijsun disini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”

Selaras dengan pendapat di atas, Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juga mengatakan bahwa alkohol itu suci. Dalam hal ini, baik alkohol murni ataupun sudah ada campuran. Sebagaimana dalam penjelasan beliau berikut,

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.

Artinya; Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaedah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya  dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan.

Ada juga ulama yang beranggapan bahwa alkohol itu najis. Hal ini karena alkohol disamakan dengan khamer yang bisa menyebabkan mabuk. Tetapi, alkohol dalam kandungan hand sanitizer tersebut masih bisa digunakan untuk shalat dan ibadah lainnya karena dihukumi ma’fu (najis yang dimaafkan). Sebagaimana dalam keterangan kitab al-Fiqh ala Madzahibil Arba’ah juz 1, halaman 15,

 ومنها المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدرالذي به الإصلاح

Artinya : “Termasuk dalam najis-najis yang dimaafkan adalah cairan najis yang ditambahkan pada obat-obatan dan wewangian. Benda najis tersebut dimaafkan bila hanya sekadarnya saja, tidak lebih.”

Selain itu, terdapat keterangan dalam kitab Hasyiyah asy-Syarqawi, (juz 1, 277) sebagai berikut:

واعلم أن النجاسة أربعة أقسام: قسم لا يعفى عنه مطلقاً وهو معروف، وقسم عكسه وهو ما لا يدركه الطرف، وقسم يعفى عنه في الثوب دون الماء وهو قليل الدم لسهولة صون الماء عنه، ومنه أثر الاستنجاء فيعفى عنه في البدن، والثوب المحاذي لمحله خلافاً لابن حجر، وقسم عفي عنه في الماء دون الثوب وهو الميتة التي لا دم لها سائل حتى لو حملها في الصلاة بطلت

Artinya : “Ketahuilah bahwa najis terbagi menjadi empat macam. Pertama, najis yang tidak ditoleansi (ma’fu) secara mutlak. Najis ini sudah dapat diketahui secara umum. Kedua, najis yang ditoleransi secara mutlak. Najis ini adalah najis yang tidak dapat dijangkau pandangan mata. Ketiga, najis yang ditoleransi ketika terdapat di badan, tapi tidak ketika terdapat di air. Najis ini misalnya seperti darah yang sedikit, sebab mudahnya menjaga air dari najis tersebut. Dan juga bekas istinja’, maka najis tersebut ditoleransi ketika terdapat di badan dan pakaian yang sejajar dengan tempat keluarnya najis. Namun, Ibnu Hajar berpandangan, najis tersebut tidak ditoleransi. Keempat, najis yang ditoleransi di air, tapi tidak di pakaian. Najis ini berupa bangkai yang tidak terdapat darah yang mengalir (ketika dipotong bagian tubuhnya), sehingga ketika seseorang membawa bangkai ini saat shalat, maka shalatnya menjadi batal”

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa ulama masih berbeda berpendapat tentang najisnya alkohol. Meskipun demikian, hand sanitizer yang mengandung alkohol masih bisa digunakan untuk sholat dan ibadah lainnya karena dihukumi suci menurut pendapat yang pertama dan dihukumi ma’fu (najis yang dimaafkan) menurut pendapat yang kedua.

Demikian. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH