Ajaran Islam dalam Pencegahan HIV/AIDS

Hari AIDS Sedunia; Ajaran Islam dalam Pencegahan HIV/AIDS

Pada tanggal 1 Desember adalah merupakan momen peringatan hari AIDS sedunia, dimana peringatan ini dibuat adalah untuk meningkatkan kesadaran akan bahayanya penyakit HIV serta menghormati seseorang yang mengidap penyakit tersebut.

Menurut informasi yang beredar, hari AIDS sedunia terbentuk pada tahun 1988 setelah kampanye pemilihan presiden Amerika Serikat. Konsep hari Aids sedunia berasal dari konferensi tingkat tinggi (KTT) menteri kesehatan sedunia pada tahun 1988 yang mempunyai tujuan menjalankan program pencegahan AIDS pada masyarakat sedunia.

Pada tahun 1996 peringatan hari AIDS sedunia diambil alih oleh PBB dengan tujuan edukasi dan pencegahan HIV/AIDS, terus berlanjut sampai tahun 2004.  Pada tahun ini kampanye AIDS sedunia terdaftar sebagai organisasi nirlaba di Belanda.

Peringatan ini penting direalisasikan mengingat HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sel darah putih dalam tubuh (limfosit) serta dapat mengakibatkan turunnya kekebalan tubuh manusia. Oleh karenanya, berbagai penyakit rentan memasuki tubuh dan sulit untuk disembuhkan.

Sementara AIDS atau Auquired Immune Deficiency Syndrome adalah aneka ragam penyakit yang timbul karena faktor turunnya gejala tubuh, fenomena ini merupakan gejala yang serius.

Beberapa pakar ilmuan, dokter, termasuk agamawan telah memberikan segenap upaya dalam rangka mencegah penyebaran HIV/AIDS ini. Hal ini memberikan kesan bahwa hendaknya kita semua bekerja sama dalam memberantas penyakit HIV ini, tanpa membedakan subjek maupun objek.

Menurut pakar agama islam, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah HIV dan AIDS ini, seseorang dapat mengetahuinya dengan mengikuti sunnah nabi serta menjadikannya sebagai pedoman. Beberapa langkah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, menikah bagi yang sudah mampu. Artinya, dari pada melampiaskan hasrat seksual pada hal-hal yang diharamkan oleh syariat dengan cara berzina, hendaknya seseorang menikah saja. Apalagi orang tersebut adalah orang yang mampu finansial dan biologis untuk memberikan nafkah lahir batin sang istri.  Rasulullah bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya”. (HR. Muttafaq Alaih)

Kedua, setia kepada pasangan. Faktor ini menjadi pertimbangan karena perilaku seks bebas adalah merupakan faktor yang paling dominan dalam penyebaran virus HIV, penularan ini terjadi melalui kontak secara langsung antara aliran darah dengan dengan cairan tubuh yang mengandung HIV, seperti darah, sperma, cairan vagina, cairan preseminal, dan air susu ibu.

Timbulnya penyakit HIV ini bisa jadi adalah merupakan hikmah di balik pensyariatan larangan berzina, dengan kata lain ajaran agama islam koheren dengan ilmu kesehatan. Oleh karena itu, hendaknya seseorang setia pada pasangan dalam rangka penanggulangan HIV ini serta tidak berzina yang pelarangannya sangat tegas dalam agama.

Ketiga, pendidikan seks bagi remaja. Dewasa ini untuk menemukan konten dewasa tidaklah sulit bagi remaja, sebab itu edukasi seksual penting bagi seorang remaja dalam rangka menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, semisal kekerasan seksual, seks bebas, dan sebagainya.

Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa Dar’u al-Mafashid Aula min Jalbi al-Mashalih, artinya menolak mafsadat lebih utama dari pada mendatangkan maslahat. Edukasi penting dalam rangka menolak mafsadat, yaitu penyebaran HIV.

Kaidah ini jika dialih bahasakan ke dalam bahasa Indonesia secara gampang, yaitu sedia payung sebelum hujan.

Di pondok pesantren, khususnya di salafiyyah syafi’iyyah sukorejo situbondo, seorang guru, kiyai, ustadz, merealisasikan pendidikan seksual bagi para santrinya dengan memberikan pemahaman kandungan ayat yang menceritakan kisah Nabi Yusuf tatkala hendak diperkosa oleh Siti Zulaikha.

Kendati zulaikha adalah orang yang cantik sedang menggoda nabi Yusuf, namun ia tetap tidak berpengaruh.

Keempat, menghindari penggunaan narkoba. Infeksi HIV menyebar secara mudah bila orang memakai alat suntik secara bergantian dalam penggunaan narkoba. Penggunaan alat bergantian juga menularkan virus hepatitis B, virus hepatitis C, dan penyakit gawat lain.

Darah yang terinfeksi terdapat pada semprit (insul) kemudian disuntikkan bersama dengan narkoba saat pengguna berikut memakai semprit tersebut. Ini adalah cara termudah untuk menularkan HIV karena darah yang terinfeksi langsung dimasukkan pada aliran darah orang lain. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa Dharar Yuzalu, artinya kemudharatan harus dienyahkan.

Kelima, memberikan bantuan pada penderita HIV/AIDS.Ajaran Islam adalah rahmatan lil alamin, dengan demikian kasih sayang dan keadilan harus merata kepada seluruh makhluk tanpa pandang bulu.

Penderita HIV adalah seseorang yang sedang butuh bantuan, seorang muslim wajib membantunya, mengarahkannya, serta memberikan keamanan. Dalam al-Qur’an surah at-Taubah ayat 6 disebutkan:

وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ

“Dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui.”

Ayat di atas mengajak seseorang untuk memberi perlindungan pada orang musyrik, jika ia meminta perlindungan. Ini artinya, jika orang musyrik saja harus ditolong, apalagi dengan penderita HIV yang kondisinya sedang membutuhkan bantuan.

Demikian penjelasan mengenai beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menanggulangi HIV dan AIDS. Segala daya dan upaya harus senantiasa ditegakkan dalam rangka mencegah penyebaran HIV serta mengurangi dampak negatifnya. Wallahua’lam.

BINCANG SYARIAH