Hati-Hati, Ini Tiga Karakter Berpikir Kelompok Khawarij

Pasca perdamaian antara kubu Imam Ali  dan Sayyidina Muawiyah muncul kelompok yang menolak dari keputusan Imam Ali untuk menerima tahkim (arbitrase) dari pihak Sayyidina Muawiyah bin Abi Sufyan. Pada awalnya kelompok ini berpihak pada Imam Ali, namun karena keputusan Imam Ali untuk menerima perdamaian melalui proses arbitrase dengan pihak Sayyidina Muawiyah, keputusan itu dipandang sebagai langkah mundur dari menegakkan agama dan keraguan dalam iman serta mengambil hukum bukan dari hukum yang telah ditetapkan Allah Ta’ala.

Kelompok itu kemudian dikenal dengan sebutan khawarij – yang bermakna orang-orang yang keluar dari kelompok Imam Ali. Khawarij beranggapan bahwa siapa saja yang mengikuti dan menerima proses tahkim , maka telah keluar dari ajaran dan syariat Islam dan halal darahnya untuk dibunuh. Terbunuhnya Imam Ali oleh tokoh khawarij yang bernama Abdurrahman bin Muljam, ialah salah satu bentuk kebengisan dan kekejaman kelompok ini.

Khawarij inilah yang menjadi biang kerok perpecahan umat Islam di era awal kejayaan Islam. Pemikirannya yang ekstrim dengan mengkafirkan dan menghalalkan darah orang yang diluar golongannya adalah awal dari perpecahan umat Islam.

Walaupun sebagai golongan, kaum khawarij telah lama punah berkat kekhalifahan Dinasti Umayyah dengan menghentikkan gerakan ekstrim ini, namun karakteristik pemikiran khawarijisme masih ada sampai saat ini. Karakarteristik pemikiran khawarij masih dapat kita jumpai disekitar lingkungan kita. Berikut ini karakteristik kaum khawarij:

Pertama, cara berpikir yang formalistis. Maknanya ialah mereka sangat ketat berpegang pada peraturan dan tata cara yang berlaku dalam agama atau ajaran yang mereka anut. Pemahaman ini dapat dilihat dari pendapat mereka mengenai pelaku dosa besar, bahwasanya pelaku dosa besar – seperti orang yang berzina, meninggalkan sholat, lari dari peperangan, dan lain sebagainya, telah kafir atau keluar dari agama Islam dan halal darah dan hartanya, serta harus diusir dari kekuasaan wilayah umat Islam.

Khawarij juga berpendapat siapa saja yang mengikuti perang Jamal (perang antara kubu Imam Ali dan kubu Ummul Mu’minin Sayyidah Aisyah, Sayyidina Thalhah dan Zubair) dan menerima dan mengikuti keputusan hasil tahkim antara Imam Ali dan Muawiyah, mereka semua itu telah kafir dikarenakan mereka tidak berhukum atau berpegang teguh dengan syariat Islam.

Kedua, pemahaman tekstualitas terhadap ayat-ayat suci. Khawarij sangat patuh dengan ayat-ayat formal dari Al Qur’an, sehingga mereka tidak mau dan mampu menemukan makna yang tersirat dari tiap ayat yang terkandung di dalamnya. Jargon mereka ketika menfatwakan bahwasanya Imam Ali As. telah kafir yakni tidak ada hukum selain hukum Allah yang mereka ambil dari makna yang terdapat dalam surah Al Maidah ayat 44

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

Mereka tidak melihat sebab-sebab turunnya ayat dan makna yang tersirat dari ayat tersebut, padahal Mufasir di era Sahabat Nabi Saw. yakni Sayyidina Abdullah bin Abbas menafsirkan bahwa kafir disitu bukanlah kafir akidah, melainkan kekufuran dibawah kekufuran.

Ketiga, sempurna dalam ibadah, kurang dalam ukhuwah. Khawarij sangat bersemangat jika diserukan untuk melakukan ibadah ritual keagamaan – seperti sholat, puasa, membaca Al Qur’an, dan lain-lain. Namun, kurang bersemangat jika diajak untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Kekakuan dalam bersosialisasi di tengah masyarakat itu disebabkan karena mereka sulit menerima dan menghormati pemikiran kelompok lain.

Karakteristik kaum Khawarij yang telah dijelaskan di atas sebaiknya dijauhkan dari pemikiran dan perilaku diri dan keluarga kita. Sehingga, kita ikut andil dalam mengurangi sebab-sebab perpecahan umat Islam saat ini.

Wallaahu a’lam.

ISLAM.co