Hukum Melaksanakan Haji Setiap Tahun

Hukum Melaksanakan Haji Setiap Tahun

Bagaimana hukum melaksanakan haji setiap tahun? Pasalnya, ibadah haji hanya diwajibkan untuk dilaksanakan sekali seumur hidup kepada muslim yang masuk pada kategori mampu.

Jika seseorang melaksanakan haji setiap tahun atau lebih dari sekali maka  dihukumi sunnah, bukan wajib. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui penuturan sahabat Abu Hurairah,

وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ: خَطَبَنَا رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: «أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا» فَقَالَ رَجُلٌ: أكُلَّ عَامٍ يَا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّى قَالَهَا ثَلاثًا. فَقَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم: «لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ» ثُمَّ قَالَ: «ذَرُوني مَا تَرَكْتُكُمْ؛ فَإنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤالِهِمْ، وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أنْبِيَائِهِمْ، فَإذَا أمَرْتُكُمْ بِشَيءٍ فَأتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَن شَيْءٍ فَدَعُوهُ». رواه مسلم

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya: “Rasulullah s.a.w. berkhutbah kepada kita lalu bersabda: “Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah mewajibkan atasmu semua akan beribadah haji, maka kerjakanlah ibadah haji itu.” Kemudian ada seorang lelaki bertanya: “Apakah itu untuk setiap tahun, ya Rasulullah?”

Beliau s.a.w. berdiam saja -yakni tidak menjawab pertanyaannya tadi- kemudian orang itu menanyakannya sampai tiga kali. Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: “Jikalau saya menjawab: “Ya,” sesungguhnya beribadah haji akan menjadi wajib setiap setahun sekali, dan tentu engkau semua tidak akan kuasa mengerjakannya.”

Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda: “Tinggalkanlah aku -yakni janganlah menanyakan padaku- apa-apa yang saya tinggalkan untukmu semua -yakni apa-apa yang tidak saya sebutkan-. Sesungguhnya yang menyebabkan rusaknya orang-orang yang sebelummu semua itu ialah karena mereka terlampau banyak bertanya dan senantiasa menyalahi pada Nabi-nabi mereka.

Maka dari itu, apabila saya memerintahkan kepadamu semua dengan sesuatu perkara, lakukanlah itu sekuat tenaga yang ada padamu semua dan kalau saya melarang engkau semua dari sesuatu perkara, maka tinggalkanlah itu.” (Riwayat Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban haji hanya satu kali. Bagaimana hukumnya melaksanakan haji setiap tahun? Hingga ia bisa melaksanakan haji berkali-kali seumur hidup?

Jika menelusurinya pada hadis, maka ada satu hadis yang menyebutkan kebolehan haji lebih dari sekali. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud melalui penuturan sahabat Ibnu Abbas,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْحَجُّ فِي كُلِّ سَنَةٍ أَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً قَالَ بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ قَالَ أَبُو دَاوُد هُوَ أَبُو سِنَانٍ الدُّؤَلِيُّ كَذَا قَالَ عَبْدُ الْجَلِيلِ بْنُ حُمَيْدٍ وَسُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ جَمِيعًا عَنْ الزُّهْرِيِّ و قَالَ عُقَيْلٌ عَنْ سِنَانٍ

dari [Ibnu Abbas] bahwa Al Aqra` bin Habis bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata; wahai Rasulullah, apakah haji wajib pada setiap tahun atau satu kali? Beliau bersabda:

“Satu kali, barang siapa yang menambahkan maka hal tersebut adalah sebuah sunah.” Abu Daud berkata; ia adalah Abu Sinan Ad Duali demikian yang dikatakan [Abdul Jalil bin Humaid] serta [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri], sedangkan [‘Uqail] mengatakan; dari [Sinan].

Dalam hadis tersebut, Nabi menyebutkan bahwa haji yang lebih dari sekali maka ia dihukumi “tathawwu’”. Perlu kita ketahui ada perbedaan makna sunnah, mustahab, dan tathawwu’. Makna ini merupakan tiga klasifikasi sunnah itu sendiri.

Dalam kitab Asraru as-Sholah min Rub’i al-Ibadah, Imam Ghazali menyebutkan bahwa definisi shalat tathawwu’ adalah shalat yang tidak ada keterangan khusus untuk dikerjakan.”

Meski ini merupakan makna dari salah satu jenis shalat, kita bisa memahami bahwa haji yang dilaksanakan lebih dari satu kali bukanlah perintah sunnah yang khusus untuk dikerjakan, ini merupakan kebolehan saja. Maka jika dilaksanakan seseorang tetap mendapatkan pahala, bukan anjuran.

Namun Nabi Muhammad sendiri pun hanya melakukan ibadah haji sekali seumur hidup dan umrah sunnah tiga kali. Meski sebenarnya Nabi mudah melakukan umrah setiap bulan dan haji setiap tahun, tapi Nabi tidak melakukan itu.

Dalam buku “Haji Pengabdi Setan” karya Kyai Ali Mustofa Yaqub, beliau menuliskan, sekiranya haji dan umrah berkali-kali itu baik, tentu Nabi akan melakukannya. Karena beliau adalah teladan terbaik bagi kita. Namun beliau tidak melakukan itu.

Ada dua kategori ibadah yang perlu kita ketahui yaitu, ibadah individual yang manfaatnya dirasakan oleh pelakunya sendiri saja dan ibadah sosial yang manfaatnya bisa dirasakan oleh pelakunya dan orang lain.

Adapun ibadah haji ialah ibadah individual karena manfaatnya dirasakan oleh pelakunya sendiri. Ibadah ini bertujuan untuk pendekatan seorang hamba kepada Tuhan. Akan tetapi, keutamaan ibadah individual tingkatannya tidak lebih utama daripada ibadah sosial. Karena itulah yang Nabi contohkan.

Misal, ibadah menyantuni anak yatim. Nabi bahkan menjanjikan seseorang yang menyantuni anak yatim akan bersanding dengannya di surga. Tapi Nabi tidak mengatakan bahwa orang yang haji akan mendapatkan keutamaan demikian.

Nabi juga merupakan sosok yang sangat dermawan. Dulu, saat di Madinah, banyak sahabat Nabi yang tinggal di pelataran Masjid Nabawi (Shuffah). Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta tapi berkeinginan kuat untuk mencari ilmu.

Mereka itulah orang-orang yang kehidupannya ditanggung oleh Nabi. Nabi mengedepankan ibadah sosial karena berkaitan juga dengan kesejahteraan manusia. Sedangkan ibadah individual hanya dirasakan oleh pelakunya sendiri.

Maka alangkah baiknya, kita menelusuri niat kita jika berencana melaksanakan haji setiap tahun atau umrah setiap bulan. Apakah niat itu berdasarkan niat murni ibadah atau niat yang didorong oleh nafsu syahwat belaka?

Tulisan ini telah diterbitkan di Bincangmuslimah.com