Hukum Melakukan Shalat di Saat Jam Kerja

Salah satu cara seseorang untuk mendapatkan penghasilan adalah dengan cara bekerja. Namun, karena jadwal kerja yang padat membuat sebagian orang kesulitan untuk melakukan ibadah shalat di luar jam kerja. Lantas, bagaimanakah hukum melakukan shalat di saat jam kerja?

Seorang karyawan tidak boleh melakukan aktivitas lain pada jam kerja. Aktivitas seorang karyawan itu harus sesuai kebijakan-kebijakan kantor. Ini Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir juz 4, halaman 275,

عن رافع بن خديج قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : المسلمون عند شروطهم فيما أحل

Dari Rafi’ ibn Khodij yang mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslimin wajib mematuhi kesepakatan yang mereka buat selagi halal menurut syariat.”

Imam Abdurrouf Al-Munawi dalam kitab Faidul Qadir, juz 6 halaman 453 memberi keterangan  lebih lanjut mengenai hadis diatas. Menurutnya, segala syarat yang kantor tetapkan itu seluruh karyawan harus melaksanakannya selama tidak berkaitan dengan perkara yang haram menurut syariat. Sebagaimana dalam penjelasan beliau berikut ini,

المسلمون عند شروطهم فيما أحل بخلاف ما حرم فلا يجب بل لا يجوز الوفاء به

Kaum Muslimin wajib mematuhi kesepakatan yang mereka buat selagi halal menurut syariat. Bila menyepakati hal yang dilarang, maka hukumnya tidak wajib, bahkan tak boleh memenuhinya.

Meskipun demikian, apabila di dalam kontrak kerja itu terdapat klausul bahwa karyawan harus bekerja 8 jam sehari bukan berarti dia harus menghabiskan waktu 8 jam untuk senantiasa bekerja. Hal ini karena tidak mungkin karyawan itu kerja terus menerus tanpa makan, minum, ke toilet dan lainnya.

Rasanya tidak seperti itu yang terjadi selama ini. Biasanya kedua belah pihak sama-sama tahu dan mafhum, bahkan tidak mungkin manusia bekerja tanpa makan dan minum selama 8 jam berturut-turut. Pasti ada toleransi yang bisa karyawan dan kantor sepakati bersama.

Demikian juga halnya dengan shalat, seharusnya ada toleransi yang bisa tersepakati antara karyawan dengan perusahaannya. Mengingat kebutuhan untuk shalat sama halnya dengan kebutuhan untuk makan, minum dan sekedar ke toilet.

Syekh Sulaiman Al Bujairimi dalam kitab Hasyiah Bujairimi ‘Ala Syarhil Minhaj, juz 3, halaman 174 menyebutkan bahwa waktu-waktu shalat fardu, bersuci, serta waktu makan dan buang air tidak termasuk dalam jam kerja.  Sebagaimana dalam keterangan beliau berikut,

وأوقات الصلوات الخمس وطهارتها وراتبتها وزمن الأكل وقضاء الحاجة مستثناة من الإجارة فيصليها بمحلة أو بالمسجد إذا استوى الزمان في حقه وإلا تعين محله والاستئجار عذر في ترك الجمعة والجماعة

Artinya : “ Waktu-waktu shalat lima waktu, bersuci, shalat rawatib, serta waktu makan dan buang air tidak termasuk dalam jam kerja, maka ia diperbolehkan untuk shalat di suatu tempat atau di masjid jika waktunya sama dengan haknya, sebaliknya  jika ada perbedaan waktu maka dia diharuskan shalat di tempatnya, aktifitas bekerja dapat dijadikan udzur untuk meninggalkan shalat jum’at dan salat berjamaah. ”

Karyawan mendapat dispensasi untuk melakukan shalat fardu. Ini karena shalat fardu itu kewajiban setiap muslim. Pihak kantor harus memberi waktu luang kepada karyawannya untuk melaksanakan shalat fardu.

Tetapi, seseorang karyawan tidak boleh melaksanakan shalat sunnah jika harus meninggalkan kewajibannya di kantor terkecuali telah mendapat izin dari pihak kantor.

Sebagaimana keterangan dalam Darul Ifta Mesir berikut,

إذا تعارض الواجب والمستحب لزم تقديم الواجب، وقيام العاملين والموظفين بما أنيط بهم من مهام وتكاليف هو أمر واجب التزموا به بموجب العقد المبرم بينهم وبين جهة العمل، فانصرافه وتشاغله عنه -ولو بالعبادة المستحبة- حرامٌ شرعًا؛ لأنه تشاغلٌ بغير واجب الوقت، ما لم يكن ذلك مسموحًا به في لوائح العمل؛

Jika terjadi pertentangan antara perkara wajib dan sunnah, maka perkara wajib harus kita  dahulukan. Melaksanakan tugas bagi karyawan terhadap segala hal yang merupakan tanggung jawabnya adalah hal wajib yang menyebabkan mereka terikat berdasarkan kontrak yang dibuat antara mereka dan majikan. Jika mereka beralih kepada aktivitas lain sekalipun dengan melaksanakan ibadah Sunnah maka hukumnya haram selama belum ada toleransi dari pihak yang berwenang

Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa karyawan dapat dispensasi untuk melakukan shalat fardu. Pihak kantor harus memberi waktu luang kepada karyawannya untuk melaksanakan shalat fardu.

Tetapi, seseorang karyawan tidak boleh melaksanakan shalat sunnah jika harus meninggalkan kewajibannya di kantor terkecuali telah mendapat izin dari pihak kantor.

Demikian. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH