Hukum Membuat Video Tiktok di Kuburan

Sempat viral di media sosial mengenai seorang remaja yang membuat video tiktok di area kuburan. Dia sedang asyik sendiri membuat video tiktok padahal teman-temannya yang lain sedang membaca zikir untuk para ahli kubur. Sebenarnya, bagaimana hukum membuat video tiktok di kuburan ini?

Ketika kita berjalan di dekat kuburan atau berada di area kuburan, maka kita sepantasnya khidmah dengan penuh kekhusyukan. Kita dianjurkan untuk mengingat kematian, mengingat kehidupan akhirat dan juga mendokan para jenazah saat melintasi atau berada di area kuburan.

Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi dalam kita Syu’abul Iman dari Anas bin Malik, Nabi Saw bersabda;

وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ثُمَّ بَدَا لِي فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ فَزُورُوا وَلا تَقُولُوا هُجْرًا

Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Kemudian sekarang menjadi jelas bagiku, maka hendaklah kalian melakukan ziarah kubur. Hal ini karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat. Berziarhalah namun jangan kalian mengatakan perkataan hujr (perkataan tidak layak saat ziarah).

Hadis ini berisi anjuran agar mengingat akhirat saat ziarah kubur sehingga hati bisa lembut dan mata bisa menangis. Juga saat saat ziarah dan berada di area kuburan dilarang untuk mengeluarkan kata-kata yang tidak layak atau melakukan perbuatan yang bisa menghilangkan kekhusyukan. Menurut para ulama, melakukan hal-hal yang tidak pantas di area kuburan, seperti makan, ketawa, banyak bicara, hukumnya adalah makruh.

Jika makan di area kuburan saja makruh, tentu membuat video tiktok lebih makruh lagi. Ini karena membuat video tiktok, apalagi sambil joget dan ketawa, sangat tidak pantas dilakukan di area kuburan, baik menurut pandangan manusia terlebih dalam pandangan agama.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyatus Shawi ‘ala Syarhis Shaghir berikut;

والاعتبار  أي الاتعاظ وإظهار الخشوع عندها  أي القبور ، ويكره الأكل والشرب والضحك وكثرة الكلام

Hendaknya mengambil pelajaran, mengingatkan diri sendiri dan menampakkan kekhusyukan saat berada di area kuburan. Dan dimakruhkan makan, minum, ketawa dan banyak bicara.

Juga disebutkan dalam kitab Bariqah Mahmudiyah berikut;

وَ يُكْرَهُ الْأَكْلُ عِنْدَ الْمَقَابِرِ وَالضَّحِكُ أَيْضًا عِنْدَهَا لِأَنَّ مِثْلَ هَذِهِ مَحَلُّ اعْتِبَارٍ وَتَذَكُّرِ الْآخِرَةِ وَالْأَكْلُ وَالضَّحِكُ مُنَافٍ لَهُمَا

Dimakruhkan makan di area kuburan dan juga tertawa. Hal ini karena tempat seperti di area kuburan merupakan tempat mengambil pelajaran dan mengingat akhirat. Sementara makan dan minum menghilangkan keduanya.

BINCANG SYARAIAH