Hukum Menangis dalam Salat

Hukum Menangis dalam Salat

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Bagaimana hukum menangis ketika membaca Al-Qur’an dalam salat? wajazakallah khairan ?

Jawab:

Dibolehkan menangis, merengek, dan merintih bagi orang yang salat jika memang ia tidak mampu menahannya.  Hal tersebut didasarkan pada dalil firman Allah Ta’ala,

إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَن خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا

“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.” (QS. Maryam : 58)

Ayat ini merupakan dalil umum baik untuk orang yang salat maupun selainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ketika salat,

وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المِرْجَلِ مِنَ البُكَاءِ

“… di dadanya ada suara seperti air yang mendidih karena menangis.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu HIbban, dan Ahmad, dari hadis Abdullah bin Syikhir radhiyallahu ‘anhu. Disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqatul Hisan [750])

Begitu pula, saat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit menjelang ajalnya, beliau menugaskan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami jamaah. Aisyah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata,

إِنَّ أَبا بكرٍ رجلٌ رَقيقٌ إِذا قرأَ غلبَهُ البكاءُ

“Sesungguhnya Abu Bakar adalah laki-laki yang hatinya lembut, apabila ia membaca Al-Qur’an, ia selalu menangis.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda,

مُروهُ فيصلِّي

Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin salat (bersama orang-orang).

Aisyah radhiyallahu ‘anha mengulangi jawabannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun kembali bersabda,

مُروه فيُصلِّي، إِنَّكنَّ صَواحِبُ يوسفَ

Suruhlah dia untuk memimpin salat. Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf!” (HR. Al-Bukhari dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu)

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melaksanakan salat subuh dan membaca surah Yusuf hingga sampai pada ayat (86), “Terdengarlah nasyij-nya” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, Ibnu Syaibah, Abdur Razaq, dan Al Baihaqi dari Abdullah bin Syadad. Disahihkan Ibnu Hajar dalam Taghliq at-Ta’liq [2/300]).

Adapun yang dimaksud dengan an-nasyij disini adalah suara yang membawa isak dan tangis. (An-Nihayah karya Ibnu Atsir V/52-53)

Wal ‘ilmu indallahi ta’ala.

Sumber  :

https://ferkous.com/home/?q=fatwa-849

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Sumber: https://muslim.or.id/71221-hukum-menangis-dalam-shalat.html