Hukum Mencampur Baju Bernajis dalam Mesin Cuci

INTI dari mencuci najis adalah menghilangkan zat najis itu dari benda suci yang sedang dicuci. Membersihakan najis di pakaian, berarti menghilangkan zat najis di pakaian. Ketika najis itu dalam bentuk cairan, bisa dihilangkan dengan cara disiram, sampai zat najisnya hilang. Kemudian, di sana ada pertimbangan, ketika pakaian yang najis dicampur dengan air dan pakaian yang suci, bisa dipastikan najis itu akan mencemari yang lainnya.

Oleh karena itu, idealnya, sebelum pakaian yang najis ini dicuci bersama pakaian yang suci, sebaiknya pakaian ini dibilas dulu secara terpisah. Untuk merontokkan najisnya. Setelah itu bisa dimasukkan ke mesin cuci, untuk dicuci bersama pakaian yang suci lainnya. Bagaimana jika langsung dicampur? Benda suci bisa berubah menjadi najis apabila benda itu terkena najis dan menyebabkan perubahan bau, rasa, atau warnanya. Karena itu, ketika pakaian najis dicuci bersama pakaian suci, di sana ada 2 kemungkinan:

(1) Airnya sedikit, sehingga menyebabkan kontaminasi najis
(2) Airnya banyak, sehingga semua najis bisa hilang dan tidak menempel di pakaian yang suci.

Imam Ibnu Baz mengatakan, “Apabila pakaian dicuci dengan cara dicampur (yang najis), dengan menggunakan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan semua bekas najis, dan tidak mengalami kontaminasi najis, maka semua pakaian dianggap suci. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu suci, dan tidak bisa berubah menjadi najis karena benda lain.” (Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasai, dan Turmudzi dengan sanad sahih)

Selanjutnya beliau mengingatkan, “Dan wajib bagi yang mencuci, hendaknya berusaha menggunakan air yang cukup, untuk mencuci dan membersihkan semuanya. Jika anda bisa memilah antara pakaian suci dan pakaian najis, maka yang lebih hati-hati, anda cuci pakaian najis disendirikan, dengan air yang cukup, sampai zat najisnya hilang, sehingga air untuk mencuci tetap suci, tidak berubah dengan najis.”

Allahu waliyyut taufiq. Allahu a’lam. [Sumber: Majmu Fatawa, Ibnu Baz, 10/205/Ustaz Ammi Nur Baits]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2362556/hukum-mencampur-baju-bernajis-dalam-mesin-cuci#sthash.sYk3QunV.dpuf

———————————————————————————————-
Umrah resmi, Hemat, Bergaransi
(no MLM, no Money Game, no Waiting 1-2 years)
Kunjungi www.umrohumat.com
atau hubungi handphone/WA 08119303297
———————————————————————————————-