Hukum Menebang Pohon yang Berbuah

Pertanyaan:

Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار

“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)

Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor 2610.

Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.

Hisyam berkata,

وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر

Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.”

Al-Baihaqi rahimahullah berkata,

والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا

Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara).

Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? (Bag. 1)

Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها

“Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-Albani)

Dan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ

“Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)

Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا

“Barangsiapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, ….  dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.” (HR. Ahmad no. 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,

اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء

“Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!” (HR. Ahmad no. 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)

Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.

Kesimpulan:

Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.  Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وإن قضيبا من أراك

”Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak).” (HR. Muslim)

Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya.” (QS. Hud: 61)

Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.

Allahu a’lam.

***

Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63086

Penerjemah: M. Said Hairul Insan

Sumber: https://muslim.or.id/70099-hukum-menebang-pohon-yang-berbuah.html