Hukum Menikah Bagi Pria Impoten

Hukum Menikah Bagi Pria Impoten

Salah satu tujuan seseorang untuk menikah adalah karena merasa kesepian dan ingin mendapatkan teman bicara. Hal ini kerap terjadi bagi seseorang yang impoten. Meskipun dia tidak bisa menyalurkan hasratnya kepada perempuan, dalam dirinya masih ada keinginan untuk menikah lantaran ingin mendapatkan teman bicara dan lain sebagainya. Lantas, bagaimanakah hukum menikah bagi pria impoten?

Dalam litratur kitab fikih, seseorang disunnahkan untuk menikah apabila ada keinginan dalam dirinya untuk melakukan senggama dan dia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pernikahan seperti membayar mahar, nafkah dan lain sebagainya.

Sebagaimana dalam keterangan keterangan kitab Fathul qorib, halaman 112 berikut,

 )والنكاح مستحب لمن يحتاج إليه) بتوقان نفسه للوطء ويجد أهبته كمهر ونفقة، فإن فقد الأهبة لم يستحب له النكاح

Artinya : (Nikah disunnahkan bagi seseorang yang membutuhkannya) Dengan adanya keinginan dalam dirinya untuk melakukan senggama dan dia memiliki biaya nikah seperti mahar dan nafkah. Apabila dia tidak dapat memberikan biaya nikah maka tidak disunnahkan baginya untuk menikah”

Apabila syarat diatas terpenuhi, maka syariat memperbolehkan seseorang untuk menikahi perempuan sampai batasan empat orang istri. Tetapi, apabila seseorang menikah karena ada kebutuhan lain seperti menikahnya orang gila untuk faktor kesembuhan, atau juga seperti halnya seseorang yang impoten, maka dia hanya diperbolehkan untuk menikahi satu orang perempuan saja. 

Hal ini tentunya terjadi dengan adanya kerelaan dari pihak istri untuk menikah dengan seseorang yang berkebutuhan khusus tersebut.

Sebagaimana dalam lanjutan keterangan kitab Fathul Qorib, halaman 112 berikut;

 )ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر) فقط إلا أن تتعين الواحدة في حقه كنكاح سفيه ونحوه مما يتوقف على الحاجة

Artinya : “Dan diperbolehkan bagi laki-laki merdeka untuk mengumpulkan diantara empat orang perempuan merdeka saja kecuali dia hanya tertentu untuk menikahi satu orang perempuan saja, seperti nikahnya orang yang safih dan semisal orang yang menikah karena adanya kebutuhan. ”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, seseorang yang menikah karena kebutuhan khusus, semisal seorang yang impoten hanya diperbolehkan menikahi satu orang perempuan saja. Hal ini dengan syarat dia dapat memenuhi biaya pernikahan dan telah mendapatkan kerelaan dari istrinya.

Demikian penjelasan mengenai hukum menikah bagi pria impoten. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH