Hukum Menonton Bioskop dalam Islam

Hukum Menonton Bioskop dalam Islam

Menonton merupakan salah satu kegandrungan masyarakat, baik yang muda maupun yang tua. Genre yang ditonton pun beragam, ada kalanya yang ditonton itu film yang diperuntukkan semua kalangan, dan tidak. Bioskop memang seru, namun perlu diketahui juga, bagaimana kaca mata fikih hukum menonton bioskop. 

Perlu diketahui, pada dasarnya menonton bioskop hanyalah sebuah media. Dan sudah maklum dalam kaidah fikih bahwasanya 

للوسائل حكم المقاصد

Yang artinya ” Hukum suatu pelantara itu tergantung dari motif dan tujuannya”.

Dengan mencermati kaidah tersebut, kita sudah memiliki gambaran bahwasanya hukum menonton bioskop itu mengacu pada faktor eksternal. Singkatnya, jika menonton bioskop ini diwarnai dengan perkara yang dilarang syariat, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Namun jika tidak, niscaya berubah hukumnya.

Sebagai contoh, misal ada orang menonton bioskop, dan dia bersama pacarnya (bukan pasangan sah secara agama), maka karena faktor inilah hukumnya nonton bioskop menjadi haram. Sebab akan berpotensi pada hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syariat.

Atau juga menonton bioskop, namun genre yang ditonton isinya maksiat, semisal mempertontonkan aurat. Maka menontonnya pun, tidak diperbolehkan.

Karena perkara ini merupakan kontemporer, salah satu ulama kenamaan dunia, Syekh Yusuf Qardhawi menerangkan sebagaimana redaksi berikut:

ولا شك أن السينما وما ماثلها أداة هامة من أدوات التوجيه والترفيه. وشأنها شأن كل أداة فهي إما أن تستعمل في الخير أو تستعمل في الشر فهي بذاتها لابأس بها ولاشئ فيها والحكم في شأنها يكون بحسب ما تؤديه وتقوم به

” Tidak perlu ragu bahwa pertunjukkan film dan sejenisnya merupakan sarana penting dari sekian banyak sarana hiburan. Sebagai sarana, kedudukan film bioskop sama seperti sarana lainnya. Artinya, ia bisa jadi digunakan untuk kebaikan. T

etapi ada kalanya film dimanfaatkan untuk keburukan. Secara substansi, pertunjukan bioskop tidak masalah. Kedudukan hukumnya didasarkan pada pesan dan isi film”. (Al-halal wa al-Haram fi al-Islam

Senada dengan ini, ulama nusantara pun juga berkomentar serupa. KH Taifur Ali wafa menyatakan:

ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻟﻘﺪ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻠﻼ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﺎﻧﻰ ﺍﻟﺨﻠﻴﻌﺔ ﻭﺑﺮﻭﺯ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺷﺎﺷﺎﺗﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻣﻌﺮﻳﺔ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺠﻌﻠﻪ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﺎﺭﺿﺔ . ﻭﺣﻘﻴﻘﺔ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻋﺮﺽ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﻓﻴﻌﺮﺽ ﻣﺎ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻹﺭﺳﺎﻝ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﺋﺰﺍ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻤﺎ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎ. ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻟﻬﻮ ﻷﻥ ﺍﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﺎ ﺻﻨﻊ ﻟﻤﺤﺾ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﺟﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﺘﻨﺖ. ﻫﺬﺍ ﻣﻠﺨﺺ ﻣﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ : ﺳﻠﻮﻙ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻹﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﺒﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻠﻮ ﻭﺍﻹﻋﺘﺴﺎﻑ

“Tidaklah benar pendapat yang menganggap bahwasanya menggunakan televisi hukumnya haram, dengan alasan yang ditayangkan oleh televisi itu berisi lagu-lagu yang mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita yang tidak senonoh. 

Sebab tayangan- tayangan tersebut tidak serta merta menjadikan televisi hukumnya haram lidzatihi (memang materinya dihukumi haram pada asalnya), karena tayangan- tayangan tersebut adalah sesuatu yang sifatnya ‘aridhi (faktor eksternal).

 Pendapat yang bijak adalah pendapat yang beranggapan bahwa televisi hanyalah media visualisasi saja, benda ini merupakan salah satu sarana informasi yang dapat menayangkan apa saja, baik perkara yang diperbolehkan atau tidak. Sebenarnya hal ini sudah sudah diketahui secara umum. 

Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi (alat yang berpotensi melalaikan diri dari Allah), karena yang dimaksud alat malahi adalah suatu barang yang memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi, seperti gitar. 

Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi haram selama tidak menimbulkan fitnah. keterangan ini disarikan dari kitab yang berjudul Suluk Sabil al-Inshaf wa al-Bu’d an al-Ghuluw wa al-I’tisaf”. (KH Taifur Ali Wafa, Bulghah Al-Thullab Fi Talkhish Fatawi Masyayih Al-Anjab, h. 50-51)

Dari keterangan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwasanya hukum menonton bioskop itu didasarkan pada faktor eksternal. Sebab pada dasarnya, hukum menonton bioskop itu mubah. Hanya saja, dengan menimbang berbagai faktor, menonton bioskop tidaklah diperbolehkan. 

Keharamannya bukan karena haram li dzatihi (haram secara hukum asal, faktor internal), namun karena amrun kharij (faktor eksternal), sebagaimana keterangan yang telah disebutkan. Wallahu A’lam bi al-shawab

BINCANG SYARIAH